Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan seputar Perusahaan Asuransi Kooperatif (Islami) dan Nash Fikri

August 12, 2010
6871

Pertanyaan Pertama:

Apa hukum syarak mengenai perusahaan-perusahaan yang muncul dan berkembang pesat secara signifikan, yang terkadang disebut perusahaan asuransi kooperatif (ta’awuni), takaful, atau asuransi Islami? Mengingat para pemilik dan pemasar asuransi tersebut mengatakan bahwa asuransi ini berbeda dengan perusahaan asuransi komersial yang diharamkan, karena merupakan bentuk kerja sama sesama Muslim untuk saling membantu ketika terjadi musibah pada salah satu dari mereka, sebagai imbalan atas premi yang mereka bayarkan. Dalam hal ini, mereka mengutip hadits tentang pujian Rasulullah saw. kepada kaum Al-Asy’ariyun atas kerja sama mereka, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian yang dilampirkan. Mohon jawaban secara rinci, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Saya telah menelaah apa yang Anda kirimkan mengenai topik tersebut, juga telah menelaah sumber-sumber lainnya, dan jelas bagi saya hal-hal sebagai berikut:

Pertama: Realitas Asuransi Ini:

  1. Asuransi kooperatif, takaful, dan Islami tidaklah berbeda dari segi cara pembentukan, operasional, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukumnya adalah sama.
  2. Para pengelolanya memasarkannya seolah-olah sebagai sumbangan (tabarru’) dari orang-orang dalam jumlah tertentu untuk saling membantu jika terjadi kecelakaan atau bahaya seperti kebakaran, kecelakaan mobil, atau lainnya. Namun demikian, tetap ada kontrak yang ditandatangani oleh "penyumbang" dengan perusahaan asuransi!
  3. Pengelolanya mengatakan bahwa asuransi ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa.
  4. Pengelolanya menyatakan bahwa asuransi ini berbeda dengan asuransi komersial yang haram, yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dan menginvestasikan dana yang dibayarkan oleh tertanggung demi laba... yang di dalamnya mengandung gharar (ketidakpastian) karena tertanggung membayar iurannya tanpa mengetahui kapan musibah akan menimpanya!
  5. Pengelolanya berdalil atas legalitasnya dengan hadits Al-Asy’ariyun, bahwa ketika mereka tertimpa bencana kelaparan, mereka meletakkan makanan yang dimiliki masing-masing di satu tempat dan memakannya bersama-sama.

إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ

"Sesungguhnya kaum Al-Asy’ariyun, jika mereka kekurangan bekal dalam peperangan atau persediaan pangan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam satu wadah secara merata. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka." (Muttafaq 'alayh)

  1. Perusahaan-perusahaan kooperatif ini melakukan proses "re-insurance" (asuransi ulang). Artinya, perusahaan asuransi kooperatif lokal atau kecil memberikan iuran yang dikumpulkan dari peserta kepada perusahaan asuransi besar untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut.

Hal inilah yang tercantum dalam buku-buku dan brosur mereka mengenai re-insurance:

("Karena perusahaan asuransi kecil tidak mampu menutup ganti rugi atas kerusakan besar, dan tidak mampu menanggung risiko asuransi pada kapal laut dan pesawat terbang, maka perusahaan tersebut merasa terpaksa untuk mengasuransikan asuransinya kepada perusahaan asuransi raksasa yang ada di ibu kota dunia seperti Eropa dan Amerika, dan ini disebut sebagai re-insurance...")

  1. Para pengelola asuransi kooperatif ini tidak mengingkari keharaman asuransi komersial, karena fatwa keharamannya telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga yang mereka akui otoritas syar’inya, seperti:
    • Dewan Ulama Senior di Arab Saudi.
    • Akademi Fikih Islam Internasional (OKI) yang berkedudukan di Jeddah.
    • Akademi Fikih Islam di bawah Liga Dunia Muslim yang berkedudukan di Makkah.
    • Lembaga Riset Islam di Al-Azhar.

Namun, mereka mengatakan bahwa asuransi kooperatif berbeda darinya sehingga statusnya halal. Mereka menganggapnya sebagai hibah (tabarru’), bukan investasi komersial, dan mengklaim tidak melakukan praktik re-insurance dengan perusahaan asuransi komersial. Mereka mencoba memanfaatkan keputusan Dewan Ulama Senior Saudi pada 4/4/1397 H untuk mempromosikan asuransi ini.

Sebagai penjelasan, perlu kami sampaikan bagaimana keputusan itu diambil dan bagaimana Dewan tersebut mengoreksi keputusannya, meskipun Dewan tersebut terkait dengan pemerintah—dengan segala catatan yang menyertainya—namun demi keadilan, kami sebutkan apa yang terjadi:

Para pengelola asuransi ini mempresentasikan perkara tersebut kepada Dewan Ulama Senior Saudi sebagai bentuk hibah untuk kebajikan dan takwa, bukan untuk tujuan investasi atau keuntungan sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Maka Dewan mengeluarkan keputusan nomor 51 pada 4/4/1397 H yang membolehkan asuransi kooperatif berdasarkan informasi yang diberikan kepada mereka. Di awal keputusannya dinyatakan:

("Sesungguhnya asuransi kooperatif termasuk akad hibah (tabarru’) yang tujuan utamanya adalah tolong-menolong dalam memecah risiko dan berbagi tanggung jawab saat terjadi bencana, yaitu melalui kontribusi sejumlah orang dengan dana yang dikhususkan untuk mengganti rugi pihak yang tertimpa bahaya. Kelompok asuransi kooperatif tidak bertujuan melakukan perdagangan atau mencari untung dari harta orang lain, melainkan bertujuan mendistribusikan risiko di antara mereka dan saling menolong dalam menanggung kerugian...") Selesai.

Keputusan itu diakhiri dengan permintaan ("agar penyusunan materi rincian perusahaan kooperatif ini ditangani oleh sekelompok ahli spesialis di bidang ini yang dipilih oleh negara, dan setelah selesai, apa yang mereka tulis dikembalikan kepada Majelis Dewan Ulama Senior untuk dipelajari dan disesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Wallahu al-muwaffiq.")

Jelas dari keputusan Dewan tersebut bahwa mereka menganggapnya sebagai hibah yang tidak mengandung unsur mencari keuntungan, karena mendeskripsikan perbuatan tersebut sebagai akad tabarru’, bukan akad pertukaran (mu’awadhah) oleh dua pihak, sesuai dengan informasi yang diberikan kepada Dewan oleh para pengelola asuransi tersebut.

Namun karena asuransi tersebut pada kenyataannya bukanlah hibah—dan perusahaan-perusahaan itu menyadari hal tersebut—mereka tetap mencoba memasarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan keputusan Dewan. Hal ini mendorong Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah) mengeluarkan pernyataan yang berbunyi:

("Amma ba'du: Sebelumnya telah terbit keputusan dari Dewan Ulama Senior tentang haramnya asuransi komersial dengan segala jenisnya karena mengandung bahaya, risiko besar, dan memakan harta manusia dengan cara batil... Sebagaimana telah terbit keputusan Dewan Ulama Senior tentang bolehnya asuransi kooperatif, yaitu yang terbentuk dari hibah para donatur dan bertujuan membantu orang yang membutuhkan serta tertimpa musibah, di mana tidak ada sedikit pun yang kembali kepada para peserta—baik modal, keuntungan, maupun imbal hasil investasi apa pun—karena niat peserta adalah mengharap pahala Allah Swt. dengan membantu orang yang membutuhkan, dan tidak mengharapkan imbalan duniawi. Hal itu termasuk dalam firman Allah Ta'ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

'Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.' (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Dan dalam sabda Nabi saw.: 'Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.' Ini sudah jelas dan tidak ada keraguan padanya. Namun, belakangan ini muncul upaya dari beberapa lembaga dan perusahaan untuk mengaburkan fakta di hadapan manusia, di mana mereka menamakan asuransi komersial yang haram dengan nama asuransi kooperatif, serta menyandarkan pendapat kebolehannya kepada Dewan Ulama Senior demi menipu orang-orang dan mempromosikan perusahaan mereka. Dewan Ulama Senior berlepas diri dari perbuatan ini sepenuhnya, karena keputusannya sangat jelas dalam membedakan antara asuransi komersial dan asuransi kooperatif. Perubahan nama tidak mengubah hakikat. Maka demi memberikan penjelasan kepada manusia, menyingkap pengaburan fakta, serta menolak kebohongan dan fitnah, pernyataan ini dikeluarkan.") Selesai. (Sumber: Bayanat wa Fatawa Muhimmah, Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, Saudi, 1421 H/1999 M).

Kedua: Asuransi Ini Tidak Berbeda dengan Asuransi Komersial Kecuali dalam Permainan Istilah:

  1. Ini bukan tolong-menolong demi kebajikan dan takwa, melainkan investasi dari dana yang dibayarkan, serta pembagian keuntungan kepada peserta. Hanya saja, mereka tidak menyebutnya keuntungan atau bunga sebagaimana perusahaan asuransi komersial atau bank, melainkan menyebutnya "surplus" (faidh)!
  2. Ini bukan hibah (tabarru’), melainkan kepemilikan saham sebagaimana dalam asuransi komersial. Buktinya, jika peserta asuransi ini tidak diberi keuntungan atas iurannya (yang disebut surplus), ia akan mengeluh dan mengajukan gugatan. Jika itu adalah hibah, ia tidak memiliki hak tersebut. Selain itu, hibah adalah tindakan sepihak, tidak memerlukan penandatanganan kontrak dan syarat-syarat yang menjadi ruang negosiasi... karena peran pemberi hibah selesai saat hibah diberikan.
  3. Ini merupakan investasi atas dana para peserta, bukan sekadar meletakkan dana hibah dalam kotak tanpa diinvestasikan. Jadi, ini sama seperti investasi dana asuransi komersial...
  4. Asuransi ini melakukan re-insurance, yaitu memberikan dana kepada perusahaan besar yang lebih mampu berinvestasi, sebagaimana yang dilakukan asuransi komersial...
  5. Pengelolaannya dijalankan oleh manajemen yang mewakili para peserta sesuai dengan iuran (saham) mereka. Pihak yang iurannya paling besar akan mendominasi dewan direksi, sama seperti asuransi komersial.
  6. Gharar tetap terjadi di dalamnya sebagaimana asuransi komersial, di mana peserta tidak tahu kapan ia akan mengalami musibah...
  7. Program-program asuransi ini tidak berbeda dengan program asuransi komersial, seperti: asuransi kebakaran, kecelakaan mobil, barang kargo darat, laut, dan udara, rangka kapal, minyak dan gas, dan sebagainya. Perbedaannya hanya pada asuransi komersial yang menyebut "asuransi" secara eksplisit, sedangkan asuransi takaful menulis dalam programnya: program takaful asuransi kebakaran, program takaful asuransi kecelakaan mobil, program takaful asuransi kargo, dan sebagainya.

Ketiga: Anggapan Adanya Dalil Syarak bagi Asuransi Kooperatif/Takaful/Islami:

Anggapan bahwa asuransi ini memiliki dalil syarak berupa hadits Al-Asy’ariyun adalah tidak benar. Pendalilan (istidlal) ini tidak tepat karena hadits Al-Asy’ariyun berbicara tentang peristiwa setelah terjadinya musibah. Mereka saling menolong dalam menghadapinya; ketika terjadi kekeringan, kelaparan, atau musibah, mereka saling membantu dengan memberikan apa yang mereka mampu untuk menghadapi musibah tersebut, bukan secara rutin membayar iuran sebelum kejadian itu terjadi.

Nash hadits tersebut jelas: "Sesungguhnya kaum Al-Asy’ariyun, jika mereka kekurangan bekal dalam peperangan atau persediaan pangan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam satu wadah secara merata..." Kata armaluu berarti bekal mereka telah habis. Saat itulah mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka dalam satu kain dan membaginya...

Keempat: Hukum Syarak untuk Asuransi Ini adalah Haram, karena:

  1. Ini bukan hibah (tabarru’), sehingga asuransi ini tidak boleh dibahas dengan basis tersebut.
  2. Ini adalah jaminan (dhaman) dari perusahaan asuransi—yang terbentuk dari iuran orang-orang—terhadap peserta yang mengalami musibah. Oleh karena itu, syarat-syarat dhaman dalam Islam harus diterapkan padanya:
    • Harus ada hak yang telah tetap dalam tanggungan (dzimmah). Artinya, musibah terjadi terlebih dahulu, baru kemudian perusahaan menjamin orang yang tertimpa musibah tersebut dengan membayar kewajiban yang timbul darinya.
    • Bukan merupakan akad pertukaran (mu’awadhah). Artinya, penjamin tidak mengambil kompensasi apa pun, baik yang dinamakan keuntungan, surplus, iuran, atau lainnya.
    • Akad perusahaan asuransi harus merupakan akad yang syar’i dengan memenuhi syarat-syarat syirkah dalam Islam, yaitu terdiri dari modal dan tenaga (badan), bukan sekadar syirkah amwal (persekutuan modal). Asuransi yang dibahas ini adalah syirkah amwal, di mana semua pihak hanya menyetor uang. Bahkan dewan direksi yang mengelola perusahaan adalah wakil dari modal mereka, bukan wakil dari badan mereka. Tidak ada satu pun dari mereka yang bersekutu dengan badannya, melainkan dengan hartanya. Jadi, realitasnya dari sisi syirkah sama dengan realitas perusahaan perseroan terbatas (syarikah musahamah), yaitu syirkah amwal.
    • Investasi harta tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak syar’i melalui perusahaan lain, apa pun namanya, baik disebut investasi maupun re-insurance...

Dalil-dalil mengenai hal ini adalah dalil-dalil tentang syirkah amwal dan dalil-dalil tentang dhaman, yang semuanya telah dijelaskan secara rinci dalam Sistem Ekonomi Islam.

Kesimpulannya: Asuransi kooperatif, takaful, atau Islami tidak memenuhi syarat-syarat jaminan (dhaman) dalam Islam dan tidak pula syarat-syarat syirkah dalam Islam. Maka, asuransi tersebut tidak diperbolehkan secara syarak.

Pertanyaan Kedua:

Disebutkan dalam buku At-Tafkir nash berikut: "Dari sini, untuk memahami nash fikri (teks intelektual), selain informasi terdahulu disyaratkan adanya tiga hal: Pertama, informasi terdahulu tersebut harus setara dengan tingkat pemikiran yang ingin dipahami. Kedua, mengindra (idrak) realitasnya sebagaimana adanya dengan pengindraan yang membatasi dan membedakannya dari yang lain. Ketiga, membayangkan (tasawwur) realitas ini dengan bayangan yang benar yang memberikan gambaran nyata tentangnya."

Apa perbedaan antara membayangkan realitas (tasawwur al-waqi’) dan mengindra realitas (idrak al-waqi’) beserta contohnya jika memungkinkan?

Jawaban:

*Mengindra realitas (idrak al-waqi’)* adalah menganalisis hakikat atau esensi sesuatu. Misalnya, mengindra realitas "kebebasan pribadi" (al-hurriyah al-syakhshiyyah) berarti menganalisis teks ini sehingga Anda memahami bahwa maknanya adalah seseorang melakukan apa saja yang ia kehendaki tanpa ada yang melarangnya; ia memakai apa yang ia mau, bergaul dengan siapa saja yang ia mau dengan cara yang ia inginkan, dan sebagainya.

Adapun *membayangkan realitas (tasawwur al-waqi’)* adalah memvisualisasikannya seolah-olah telah diterapkan dan melihat konsekuensi yang timbul darinya. Anda memahami hasil dari kondisi penerapan kebebasan pribadi tersebut, lalu Anda melihat adanya dekadensi moral, berbagai kerusakan, serta liarnya keinginan pribadi... seolah-olah Anda membayangkannya sedang diterapkan dan melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Contoh lain: Sekularisme. Mengindra realitasnya adalah mempelajarinya dan mengetahui bahwa maknanya adalah pemisahan agama dari kehidupan; agama hanya ada di masjid dan tidak keluar darinya, sedangkan hubungan antarmanusia diatur oleh hukum buatan manusia tanpa campur tangan agama di dalamnya.

Sedangkan membayangkan realitasnya adalah memvisualisasikannya saat diterapkan. Anda melihat bagaimana seorang Muslim yang meyakini sekularisme akan tampak seperti orang yang mengalami kepribadian ganda (split personality). Ia membaca ayat "dirikanlah shalat" lalu ia melaksanakannya dan shalat, namun ia juga membaca ayat "putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah" tetapi ia tidak melaksanakannya, melainkan berhukum pada hukum buatan manusia. Padahal, Allah Swt. adalah Zat yang memerintahkan di kedua ayat tersebut, baik dalam "dirikanlah shalat" maupun "putuskanlah perkara...". Demikian pula, Anda akan mendapati kaum Muslim yang tidak berhukum pada Islam melainkan mengambil hukum konvensional, Anda dapati mereka tidak bangkit dan tidak benar-benar mengambil sebab-sebab kekuatan, karena mereka menerapkan apa yang tidak mereka yakini; mereka Muslim tetapi berhukum kepada selain Islam!

Kesimpulannya: Mengindra realitas (idrak al-waqi’) berarti mengetahui hakikat, komponen, nash, dan isi dari realitas tersebut. Sedangkan membayangkan realitas (tasawwur al-waqi’) adalah memvisualisasikannya saat diterapkan di dunia nyata beserta apa yang dihasilkan dan diakibatkannya.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda