(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan:
Pertanyaan Seputar Usul Fikih
Kepada Muhammad Iyad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Syekh kami yang mulia, semoga Allah menolong Anda dan mengalirkan kebaikan melalui tangan Anda.
Topik: Pertanyaan Seputar Usul Fikih
Sebagai permulaan, saya berharap tidak membebani Anda dengan pertanyaan-pertanyaan ini, terutama karena kami mengetahui besarnya beban yang Anda emban dan tanggung jawab yang Anda pikul. Semoga Allah menolong Anda, membimbing langkah Anda, serta menyejukkan pandangan kami dan pandangan Anda dengan penerapan syariat Allah dalam Daulah Khilafah yang kedua.
Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Saya telah membaca dalam berbagai penelitian bahwa terdapat lebih dari satu metode para usuliyyin (ahli usul), seperti metode Mutakallimin, metode Fuqaha, Istiqra' Kulliy (induksi menyeluruh), takhrij al-furu' 'ala al-usul, dan lain-lain. Apa sebenarnya hakikat dari metode-metode ini, dan apakah kita (Hizbut Tahrir) dekat dengan salah satunya ataukah kita memiliki warna tersendiri dalam usul fikih kita?
Terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III halaman 11 teks sebagai berikut: "Adapun fikih secara bahasa berarti pemahaman, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
"Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu." (QS Hud [11]: 91)
Sedangkan dalam istilah para fukaha, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara amaliyah yang digali (mustanbathah) dari dalil-dalil terperinci (tafshiliyah). Yang dimaksud dengan ilmu tentang hukum bagi orang yang alim (ahli) di bidangnya, bukanlah sekadar pengetahuan, melainkan perolehan malakah (kecakapan yang mendarah daging) terhadap hukum-hukum syara. Yakni, pengetahuan dan pendalaman tersebut sampai pada tingkat di mana pada diri orang yang alim tersebut terbentuk suatu malakah. Sekadar adanya malakah sudah cukup untuk menganggap orang yang memilikinya sebagai seorang fakih, bukan berarti dia harus menguasai seluruh hukum syara secara menyeluruh. Namun, ia harus mengetahui sejumlah hukum syara furu’iyyah (cabang) melalui proses kajian (nazhar) dan pendalilan (istidlal)."
Pertanyaannya, apakah istilah malakah ini memiliki asal-usul secara bahasa atau syara, ataukah ini merupakan istilah yang disepakati oleh para usuliyyin? Apakah malakah itu bersifat fitrah (bawaan lahir) ataukah didapat (muktasabah) melalui usaha? Ataukah ia memiliki unsur fitrah namun diperoleh dengan pendalaman dan latihan yang lama, atau bagaimana?
Terdapat dalam kitab yang sama halaman 42 kaidah "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib" (Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib) sebagai pelengkap topik kewajiban. Kemudian dalam kitab yang sama halaman 444 terdapat topik Kaidah-Kaidah Kuliyah (Universal) dan disebutkan bahwa kaidah-kaidah tersebut tidak dianggap sebagai dalil, melainkan hukum syara yang digali dari dalil-dalil terperinci. Hal ini membingungkan bagi saya, apakah kaidah ini dan kaidah "Al-wasilatu ila al-harami haramun" (Sarana menuju keharaman adalah haram) termasuk bagian dari usul fikih atau bagian dari fikih?
Barakallahu fikum, semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan atas nama kami dan umat Islam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Surat Anda mencakup tiga pertanyaan yang masing-masing berdiri sendiri, dan kami akan menjawabnya secara ringkas insya Allah:
Jawaban Pertanyaan Pertama:
Telah diketahui bahwa Imam Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu usul fikih dan orang pertama yang menyusunnya secara khusus dalam sebuah kitab. Setelah itu, penulisan ilmu usul fikih terus berlanjut. Para ulama usul mengikuti berbagai corak dalam penulisan karya-karya mereka, di antaranya:
Terdapat ulama yang dalam menyusun pembahasan dan kaidah usul lebih memperhatikan sisi teoretis-intelektual (al-fariqah al-fikriyah). Artinya, mereka tidak terlalu memperhatikan cabang-cabang fikih (furu') dari mazhab yang mereka ikuti, melainkan mengambil kaidah-kaidah dan batasan-batasan yang menurut mereka benar berdasarkan diskusi dalil-dalilnya. Oleh karena itu, kitab-kitab mereka penuh dengan pendalilan dan diskusi seputar pembahasan usul, namun minim akan contoh cabang fikih. Corak penulisan ini disebut Tariqah Syafi’iyyah atau Tariqah Mutakallimin.
Dalam metode ini, banyak digunakan gaya bahasa al-fanqalah, yaitu: "Jika dikatakan (fain qulta) ... maka kami katakan (qulna)" sebagaimana cara para ulama kalam. Realitasnya, metode ini lebih dekat dengan hakikat peletakan prinsip dan kaidah usul yang dianggap sebagai dasar bagi lahirnya cabang-cabang fikih. Jadi, usul adalah penentu atas furu’, dan merupakan pilar fikih serta ijtihad. Gaya ini menjauhkan orang dari sikap fanatik terhadap cabang fikih atau hukum mazhab tertentu.
Di antara kitab yang disusun dengan metode ini adalah:
- Ar-Risalah karya Imam Syafi'i, yang merupakan kitab pertama dalam metode ini. Kemudian muncul banyak kitab lainnya, yang terpenting adalah:
- Al-Burhan karya Imamul Haramain, Abu al-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini an-Naisaburi asy-Syafi’i (wafat 478 H).
- Al-Mustashfa karya Al-Ghazali, Abu Hamid Hujjatul Islam, Muhammad bin Muhammad al-Ghazali asy-Syafi’i (wafat 505 H).
- Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam karya Al-Amidi, Saifuddin Abu al-Hasan, Ali bin Abi Ali Muhammad asy-Syafi’i (wafat 631 H).
Tariqah Fuqaha atau Tariqah Hanafiyyah: Terdapat ulama yang dalam menyusun pembahasan usul memperhatikan apa yang ditunjukkan oleh cabang-cabang (furu’) mazhab yang mereka ikuti. Mereka tidak meneliti kaidah secara abstrak untuk kemudian dinilai melalui diskusi dalilnya, melainkan mereka merumuskan kaidah tersebut melalui studi terhadap cabang-cabang mazhab mereka. Mereka menjadikan kaidah-kaidah tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh furu’ mazhab. Corak penulisan ini disebut Tariqah Hanafiyyah atau Tariqah Fuqaha.
Metode ini dipengaruhi oleh furu’ dan bertujuan untuk melayaninya serta membuktikan validitas ijtihad di dalamnya. Keistimewaan metode ini adalah mengambil kaidah usul dari cabang dan hukum yang telah diletakkan oleh para imam mazhab Hanafi. Mereka berasumsi bahwa para imam tersebut pasti telah memperhatikan kaidah-kaidah ini saat berijtihad. Alasan beralih ke metode ini adalah karena ulama Hanafi tidak menemukan kitab usul yang ditulis langsung oleh imam mereka (sebagaimana ulama Syafi’iyyah menemukan kitab Ar-Risalah), sehingga mereka mencari kaidah-kaidah usul tersebut dalam cabang-cabang fikih dengan keyakinan bahwa cabang tersebut pasti dibangun di atas landasan yang benar.
Di antara kitab yang disusun dengan metode ini adalah:
- Kitab al-Usul karya Imam al-Karkhi, Abu al-Hasan Ubaidillah bin al-Husain (wafat 340 H).
- Kitab al-Usul karya Al-Jashshash, Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi yang dikenal dengan sebutan Al-Jashshash (wafat 370 H).
- Kitab al-Usul karya As-Sarakhsi, Syamsul Aimmah Muhammad bin Ahmad (wafat sekitar tahun 490 H), penulis kitab Al-Mabsuth dalam bidang fikih.
Metode Gabungan antara Mutakallimin dan Fuqaha: Pada abad ketujuh Hijriah, mulai muncul metode ketiga yang menggabungkan kedua metodologi sebelumnya. Metode ini menyebutkan kaidah usul dan menegakkan dalil-dalil di atasnya, serta membandingkan antara apa yang dikatakan oleh Mutakallimin dan Fuqaha dengan diskusi dan pentarjihan (penguatan), kemudian menyebutkan beberapa cabang fikih yang diderivasi darinya.
Di antara kitab paling masyhur dalam metode ini adalah:
- Jam’u al-Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahab bin Ali as-Subki (wafat 771 H).
- At-Tahrir karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid, yang dikenal sebagai Ibnu al-Humam, seorang pakar fikih Hanafi (wafat 861 H).
Aliran Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul: Di samping aliran-aliran di atas, muncul aliran keempat yang disebut Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul. Caranya adalah menyebutkan kaidah usul dan pendapat para ulama di dalamnya tanpa masuk terlalu dalam ke dalil-dalil setiap mazhab, kemudian menderivasi darinya beberapa cabang fikih, baik berdasarkan mazhab tertentu maupun perbandingan antara dua mazhab yang berbeda—misalnya Hanafi dan Syafi’i—atau antara Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan seterusnya.
Di antara kitab dalam aliran ini:
- Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul karya Imam Syihabuddin Mahmud bin Ahmad az-Zanjani (wafat 656 H). Beliau menyebutkan kaidah usul, lalu diikuti dengan penerapan fikih pada mazhab Hanafi dan Syafi’i.
- At-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul karya Imam Jamaluddin Abdul Rahim bin al-Hasan al-Qurasyi al-Isnai asy-Syafi’i (wafat 772 H). Kitab ini dianggap yang paling penting dalam metode ini karena mencakup banyak kaidah usul, meski hanya membatasi takhrij pada mazhab Syafi’i saja.
Aliran Pembangunan Kaidah Usul Berdasarkan Maqasid asy-Syari’ah yang memiliki sandaran dari syara: Metode ini diadopsi oleh Imam asy-Syatibi: Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi al-Maliki (wafat 790 H) dalam kitabnya yang masyhur, Al-Muwafaqat. Asy-Syatibi menempuh jalan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya, di mana beliau menyebutkan kaidah-kaidah usul di bawah bab-bab tertentu yang mencakup tujuan syariat Islam (maqasid) dan sasarannya, yang meliputi penjagaan terhadap hal-hal yang bersifat dharuriyyat (darurat), hajiyyat (kebutuhan), dan tahsiniyyat (pelengkap).
Asy-Syatibi menggunakan pendekatan berbeda dalam Al-Muwafaqat dengan bersandar kuat pada Istiqra’ Kulliy. Disebutkan dalam pengantar kitab Al-Muwafaqat mengenai karyanya: "...dengan bersandar pada induksi-induksi menyeluruh (al-istiqra'at al-kulliyyah), bukan hanya terbatas pada satuan-satuan parsial (al-afrad al-juz'iyyah)." Yang dimaksud dengan Istiqra’ Kulliy di sini adalah menelusuri hukum-hukum syara dalam satu persoalan untuk mengeluarkan hukum menyeluruh (universal) terhadap persoalan yang diteliti tersebut.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai makna istilah-istilah yang ada dalam pertanyaan Anda seputar metode penulisan kitab-kitab usul fikih.
- Adapun kitab Hizb dalam usul fikih, yakni "Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III", ia berfokus pada pembahasan usul dari sisi legislasi (tasyri’iyyah) sebagai berikut:
a. Kitab tersebut sangat memperhatikan pembahasan yang berkaitan dengan sisi legislasi, jauh dari sisi teoretis murni. Kitab tersebut tidak membahas masalah yang tidak mendasar dalam usul fikih dan pendalilan, seperti pembahasan "apakah bersyukur kepada Pemberi Nikmat itu wajib berdasarkan syara atau akal" dan semisalnya. Jika kitab tersebut membahas masalah yang bukan termasuk usul dari sisi pendalilan, seperti pembahasan "terpuji dan tercela" (al-husnu wa al-qubhu) dalam bab "Al-Hakim", hal itu dilakukan karena adanya manfaat legislasi, karena hal itu menerangi realitas benda sehingga memudahkan pemberian hukum. Sebab, objek dari hukum ini adalah terpuji dan tercela; tujuan dari dikeluarkannya hukum adalah menentukan sikap manusia terhadap perbuatan, dan penentuan sikap ini bergantung pada pandangannya terhadap sesuatu tersebut, apakah ia terpuji atau tercela? Karena itulah masalah ini dibahas.
b. Kitab tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam pembahasan logika (manthiqi) terhadap masalah yang dikaji dan tidak menderivasinya menjadi cabang-cabang yang tidak bermanfaat. Sebaliknya, kitab ini membatasi diri pada pembahasan legislasi dan pendalilan legislasi yang disiplin.
c. Kitab tersebut mengandalkan pendalilan legislasi, bahasa, dan akal yang jelas serta mudah dipahami, jauh dari perdebatan (jadal), dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti yang mengantarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang dibahas secara legislasi.
d. Kitab tersebut menyebutkan contoh cabang fikih yang memadai dalam memberikan representasi terhadap persoalan yang dibahas, tidak seperti sebagian kitab lain yang sangat sedikit menyebutkan cabang fikih. Tujuannya agar persoalan yang dikaji menjadi jelas dan terang realitas legislasinya. Walaupun demikian, kitab ini tidak memperluas metode takhrij al-furu' 'ala al-usul sebagaimana dalam metode Fuqaha, karena tujuan utama dari pembahasan usul adalah menetapkan kaidah-kaidah dan batasan-batasan usul, bukan menyebutkan cabang fikih. Maka, kitab usul fikih milik Hizb ini berada di tengah-tengah (adil) dalam masalah ini.
Karena semua hal di atas, kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III dianggap sebagai salah satu kitab usul fikih terbaik. Siapa pun yang diberi taufik untuk mempelajari dan memahaminya, maka ia telah memasuki pintu ijtihad dari gerbang yang paling luas dengan izin Allah.
Jawaban Pertanyaan Kedua:
Adapun yang dimaksud dengan kata "malakah" dalam kutipan kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III tersebut:
"(... Adapun fikih secara bahasa berarti pemahaman, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: ﴿مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ﴾ Sedangkan dalam istilah para fukaha, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara amaliyah yang digali dari dalil-dalil terperinci. Yang dimaksud dengan ilmu tentang hukum bagi orang yang alim (ahli) di bidangnya, bukanlah sekadar pengetahuan, melainkan perolehan malakah terhadap hukum-hukum syara. Yakni, pengetahuan dan pendalaman tersebut sampai pada tingkat di mana pada diri orang yang alim tersebut terbentuk suatu malakah. Sekadar adanya malakah sudah cukup untuk menganggap orang yang memilikinya sebagai seorang fakih, bukan berarti ia harus menguasai seluruh hukum syara secara menyeluruh. Namun, ia harus mengetahui sejumlah hukum syara furu’iyyah melalui proses kajian dan pendalilan. Pengetahuan terhadap satu atau dua hukum tidak disebut fikih. Begitu juga pengetahuan bahwa jenis-jenis dalil adalah hujah tidak disebut fikih.)" Selesai.
Dalam kitab Al-Qamus al-Muhith disebutkan: "Malakahu yamlikuhu milkan... wa malakatan: ia menguasainya sehingga mampu bertindak secara mandiri terhadapnya."
Dalam Al-Mu'jam al-Wasith disebutkan: "Al-Malakah adalah sifat yang kokoh dalam jiwa atau kesiapan mental khusus untuk menangani pekerjaan tertentu dengan mahir dan terampil, seperti malakah berhitung dan malakah bahasa."
Dalam kitab At-Ta'rifat disebutkan: "Al-Malakah adalah sifat yang kokoh dalam jiwa. Hakikatnya adalah terbentuknya suatu kondisi (hai’ah) pada jiwa akibat suatu perbuatan. Kondisi tersebut disebut kualitas kejiwaan (kaifiyah nafsaniyah), dan disebut keadaan (halah) selama ia masih cepat hilang. Jika perbuatan itu berulang dan dipraktikkan oleh jiwa hingga kualitas tersebut kokoh dan menjadi lambat hilangnya, maka ia menjadi malakah. Dalam hubungannya dengan perbuatan tersebut, ia disebut kebiasaan ('adah) dan karakter (khuluq)."
Oleh karena itu, kata "malakah" memiliki asal-usul bahasa, yang diambil dari lafaz malaka yang berarti "menguasainya sehingga mampu bertindak secara mandiri terhadapnya". Kata ini juga memiliki makna istilah sebagaimana dijelaskan dalam definisi di atas. Istilah ini bukan khusus bagi para usuliyyin, melainkan istilah yang digunakan dalam berbagai disiplin ilmu lainnya. Makna istilah inilah yang dimaksud dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Teks dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah mendefinisikan fikih sebagai "ilmu tentang hukum-hukum syara amaliyah yang digali dari dalil-dalil terperinci", kemudian menjelaskan maksud "ilmu" tersebut bagi seorang ahli. Tidak cukup seseorang hanya mengetahui sebagian hukum syara untuk disebut fakih, karena dalam kondisi tersebut ia mungkin seorang mukalad (pengikut), sebab seorang mukalad pun tahu beberapa hukum syara. Juga tidak diharuskan ia mengetahui seluruh hukum syara untuk dianggap sebagai fakih, karena hal ini di luar kemampuan manusia. Akan tetapi, ia harus menguasai sejumlah besar hukum syara, mengetahui dalil-dalilnya, serta tata cara pendalilannya. Pada saat yang sama, melalui studinya terhadap fikih dan pendalamannya, ia memiliki kemampuan untuk mengetahui hukum-hukum yang belum ia ketahui sebelumnya. Inilah yang disebut "malakah", yaitu ia harus mencapai derajat keilmuan yang membuatnya menguasai fikih, masalah-masalahnya, serta kunci-kuncinya, dan hal itu menjadi sifat yang kokoh dalam dirinya.
Yang dimaksud dengan malakah dalam fikih bukanlah sisi fitrah atau bakat bawaan yang berbeda antara satu orang dengan orang lain, melainkan malakah yang didapat (muktasabah) melalui belajar, studi, pendalaman, dan latihan. Meskipun bakat fitrah dapat berkontribusi dalam pembentukan dan perkembangan malakah fikih secara cepat, namun bakat fitrah tersebut bukanlah malakah yang dimaksud dalam teks di atas.
Jawaban Pertanyaan Ketiga:
Kaidah syara kuliyah (universal) adalah kaidah yang hukumnya disandarkan pada perkara yang bersifat menyeluruh yang berlaku pada banyak bagian-bagian parsialnya. Contohnya, hukum wajib dalam kaidah "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib" berkaitan dengan perkara kuliyah yaitu "sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya". Hukum haram dalam kaidah "Al-wasilatu ila al-harami haramun" berkaitan dengan perkara kuliyah yaitu "sarana menuju keharaman". Perkara kuliyah ini berlaku pada berbagai bagian terperinci dalam berbagai bab fikih.
Kaidah-kaidah kuliyah adalah hukum syara dari sisi cara penggaliannya (istinbath). Kaidah-kaidah tersebut digali dari nas syara sebagaimana penggalian hukum syara lainnya, baik dari satu dalil maupun beberapa dalil. Hanya saja, dalil di dalamnya mengandung makna yang kedudukannya seperti 'illah (alasan hukum). Inilah yang membuatnya berlaku pada seluruh bagian-bagiannya. Misalnya kaidah: "Al-wasilatu ila al-harami haramun" dan kaidah: "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Masing-masing adalah kaidah kuliyah. Jika dalil-dalilnya diperhatikan, akan tampak bahwa dalil tersebut menunjukkan hukumnya, dan menunjukkan hal lain yang tersusun darinya atau dihasilkan darinya, sehingga pada saat itulah ia tampak seperti 'illah.
Contohnya firman Allah Ta'ala:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS Al-An'am [6]: 108)
Huruf fa pada kata fayasubbu memberikan pengertian bahwa cercaan kalian terhadap berhala mereka mengakibatkan mereka mencerca Allah, dan ini haram. Maka konsekuensinya, cercaan kalian terhadap berhala mereka dalam kondisi ini adalah haram. Seolah-olah hal itu adalah 'illah. Larangan mencerca orang-orang kafir adalah dalil hukumnya, dan selain menunjukkan hukum, ia juga menunjukkan hal lain yang diakibatkannya saat Allah berfirman: fayasubbu Allah. Maka dari ayat ini digali kaidah: "Al-wasilatu ila al-harami haramun".
Contoh lainnya firman Allah Ta'ala:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut." (QS Al-Ma'idah [5]: 6)
Dan firman-Nya:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al-Baqarah [2]: 187)
Kata ila pada firman-Nya: ilal marafiq dan ilal laili memberikan pengertian bahwa selama sebagian sikut belum dibasuh, maka membasuh tangan sampai sikut belum sempurna. Maka perolehan batas akhir (ghayah) itu harus terwujud, bukan berarti batas akhir itu masuk ke dalam bagian yang dibasuh. Demikian pula selama sebagian malam belum masuk, meski hanya satu menit, maka penyempurnaan puasa belum terwujud. Maka membasuh sebagian sikut sekecil apa pun dan berpuasa sebagian malam sekecil apa pun menjadi wajib berdasarkan penunjukan kedua ayat tersebut; karena apa yang Allah wajibkan—yaitu membasuh kedua tangan dan puasa di siang hari—tidak akan sempurna kecuali dengan melakukannya. Batas akhir ini memberikan pengertian bahwa sesuatu yang menyempurnakan basuhan tangan dan puasa siang hari adalah wajib, padahal ia sendiri adalah wajib. Seolah-olah hal itu adalah 'illah. Ayat tersebut menunjukkan hukum, dan menunjukkan hal lain yang menyempurnakannya saat berfirman: ilal laili. Maka dari kedua ayat ini digali kaidah: "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib".
Sebagaimana yang Anda lihat, penggalian kaidah kuliyah disertai dengan sesuatu yang menyerupai 'illah atau kedudukannya seperti 'illah, oleh karena itu seolah-olah ia adalah dalil. Karena itulah, kedua kaidah ini dan yang sejenisnya adalah hukum syara sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Namun, hukum-hukum ini bukanlah hukum tafshili (terperinci), melainkan kaidah yang digunakan untuk berdalil atas hukum-hukum syara. Karena cara penggaliannya mengandung sesuatu yang menyerupai 'illah atau berkedudukan seperti 'illah, maka pendalilan dengan kaidah terhadap suatu hukum mengambil bentuk pendalilan dengan dalil. Pendalilan ini berbeda dengan pendalilan terhadap suatu hukum dengan hukum syara lainnya, karena yang terakhir ini tidak mengambil bentuk pendalilan dengan dalil, melainkan bentuk aplikasi (tathbiq), di mana yang diperhatikan adalah kesesuaian hukum tersebut dengan realitas.
Mengingat realitas dalam cara penggaliannya ini, maka kaidah-kaidah kuliyah lebih dekat untuk menjadi bagian dari pembahasan ilmu usul fikih daripada pembahasan fikih tafshili. Oleh karena itu, pembahasan mengenainya hadir dalam masalah-masalah usul fikih dan dibahas dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III dalam bab khusus dengan judul "Kaidah-Kaidah Kuliyah", sebagaimana kaidah-kaidah kuliyah tersebut juga dipaparkan dalam kitab yang sama dengan penjelasan dan klarifikasi.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
16 Dzulqa’dah 1438 H 08/08/2017 M