Jawaban Pertanyaan: Ad-Dalalah al-Ashliyyah dan Ad-Dalalah at-Tabi'ah
Penjelasan ini menguraikan perbedaan serta keterkaitan antara penunjukan makna asli (*ad-dalalah al-ashliyyah*) dan penunjukan makna pengikut (*ad-dalalah at-tabi’ah*) dalam memahami teks syarak. Melalui tinjauan kitab *Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah*, ditegaskan bahwa *dalalah ashliyyah* berfokus pada makna *mantuk* secara langsung, sementara *dalalah tabi’ah* berfungsi memperjelas dan memperindah penyampaian makna tersebut tanpa menetapkan hukum baru.
Jawaban Pertanyaan: Definisi Akidah Islam dan Al-Mutakallimun
Penjelasan mendalam mengenai definisi Akidah Islam dan perbedaan antara makna *qadar* pada masa Rasulullah dengan istilah teknis *qadha dan qadar* yang dikembangkan oleh para ahli kalam. Pembahasan ini juga mengklarifikasi bagaimana mendudukkan dalil akal dalam memahami keadilan Allah tanpa terperosok ke dalam kesalahan kaum Mu'tazilah.
Jawaban Pertanyaan: At-Tabanni dan Al-Qiyas dalam Ushul Fiqih kepada Yahya Abu Zakaria
Jawaban ini menjelaskan tentang kedudukan at-tabanni (adopsi hukum) dan penggunaan al-qiyas dalam perkara ibadah, hudud, dan kafarat menurut pandangan Hizbut Tahrir. Dijelaskan pula mengapa terdapat perbedaan antara ijtihad para Sahabat dengan kaidah at-tabanni yang dipilih oleh Hizbut Tahrir dalam menyikapi persoalan tersebut.
Jawaban Pertanyaan: Dari Ushul Fiqh: Al-Maskut 'Anhu
Penjelasan ini menguraikan makna hadits tentang perkara yang didiamkan oleh syariat (*al-maskut 'anhu*) sebagai bentuk kelapangan atau hukum mubah, bukan berarti perkara tersebut belum memiliki hukum. Sheikh Ata bin Khalil Abu al-Rashta juga menjelaskan batasan larangan bertanya agar tidak memberatkan beban syariat, serta kewajiban setiap Muslim untuk tetap mencari dalil syara' dalam setiap perbuatannya.
Jawaban Pertanyaan: Apa yang Dimaksud dengan Ma'qul an-Nass?
Penjelasan mengenai makna *ma'qul an-nass* dalam usul fikih yang merujuk pada *illat* (sebab pensyariatan) yang digali dari suatu teks syariat. Tulisan ini menjelaskan perbedaan antara teks yang hanya memiliki makna *mantuq* dan *mafhum* dengan teks yang juga memiliki *ma'qul an-nass* sehingga hukumnya dapat diperluas ke fakta-fakta baru yang memiliki kesamaan *illat*.
Jawab Soal: Pertanyaan-pertanyaan Seputar Qiyas
Penjelasan ini mengklarifikasi kedudukan qiyas sebagai dalil syarak yang dibangun di atas dalil qath’i serta menyelaraskan berbagai teks dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah terkait penggunaan hadis sebagai irsyad (arahan) qiyas. Selain itu, dibahas pula batasan qiyas dalam ibadah, khususnya mengapa qada haji bisa dilakukan oleh ahli waris sementara qada salat tetap menjadi kewajiban individu yang tidak bisa didelegasikan.
Jawaban Pertanyaan: Al-Huda dan Al-Dalal dalam Ilmu Ushul
Penjelasan mengenai perbedaan penggunaan istilah al-huda (petunjuk) dan al-dalal (kesesatan) dalam konteks akidah (ushul) dibandingkan dengan hukum syara' (furu'). Syekh menjelaskan bahwa istilah al-huda dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 115 merujuk pada akidah, sehingga mengikuti hukum furu' tidak disebut sebagai al-huda melainkan kesalehan amal.
Jawab Pertanyaan: Jawaban Mengenai Ushul Fiqh
Artikel ini berisi penjelasan mendalam dari Amir Hizbut Tahrir mengenai berbagai persoalan dalam ilmu Ushul Fiqh, mulai dari kaidah *Dalalah al-Iqtidha* hingga cakupan lafaz umum dalam teks syara'. Penjelasan ini juga meluruskan beberapa contoh dalam kitab *Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah*, termasuk penegasan bahwa pengharaman khamr bersifat *li 'ainihi* (karena zatnya) dan bukan karena alasan yang dicari-cari (*mu'allal*).
Jawaban Pertanyaan: Ijmak Adalah Hadis yang Tidak Diriwayatkan oleh Para Sahabat
Penjelasan mengenai hakikat Ijmak Sahabat sebagai dalil syarak yang menyingkap keberadaan sunah Rasulullah ﷺ yang tidak diriwayatkan secara tekstual. Tulisan ini juga menguraikan alasan mengapa Ijmak Sahabat tetap digunakan sebagai hujah meskipun sudah terdapat dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah guna memperkuat status hukum tersebut dan menutup kemungkinan adanya nasakh.
Jawaban Pertanyaan: Kaidah-Kaidah Syariat antara yang Rajih dan yang Marjuh
Tulisan ini menjelaskan perbedaan antara kaidah syariat yang kuat (rajih) dan yang lemah (marjuh) terkait hukum asal perbuatan dan benda. Ditegaskan bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah terikat pada hukum syara, sedangkan hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Jawaban Pertanyaan: Hadis-hadis yang Menyatakan Bahwa Nabi ﷺ Menyalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul Ditolak Secara Dirayah
Jawaban ini menjelaskan kedudukan hadis-hadis yang menceritakan Nabi ﷺ menyalatkan gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul yang ditolak secara *dirayah*. Penjelasan ini menegaskan bahwa tidak ada hukum yang ditetapkan sebelum adanya dalil syarak dan tidak terjadi pembatalan (*naskh*) dalam kasus tersebut karena peristiwanya sendiri dianggap tidak terjadi berdasarkan kritik matan hadis.
Jawaban Pertanyaan: Nasikh dan Mansukh
Jawaban ini menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep nasikh-mansukh dan perubahan hukum yang terjadi karena perbedaan kondisi atau fakta yang dihadapi. Ditegaskan bahwa metode dakwah Rasulullah saw. di Makkah dalam mendirikan Daulah Islamiyah bukanlah hukum yang dihapus (mansukh), melainkan tetap berlaku sebagai thariqah untuk mengubah masyarakat dan meraih kekuasaan.