Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Pemikiran

Nasihat kepada Dr. Hakim al-Mutairi, Penulis Buku "Al-Isykaliyyah al-Aqa'idiyyah wa al-Azmah as-Siyasiyyah" (Problematika Akidah dan Krisis Politik)

April 19, 2012
5076

Kepada Dr. Hakim al-Mutairi, penulis buku Al-Isykaliyyah al-Aqa'idiyyah wa al-Azmah as-Siyasiyyah (Problematika Akidah dan Krisis Politik)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya, amma ba’du;

Saya telah menelaah buku Anda tersebut yang terdiri dari sepuluh bab. Berdasarkan hal itu, saya mengirimkan nasihat ini kepada Anda yang mencakup dua sisi (Al-Bayan/Penjelasan dan Al-Itab/Teguran), sebagai bentuk respons terhadap sabda Rasulullah ﷺ:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ » "Agama adalah nasihat." Kami bertanya: "Untuk siapa?" Beliau menjawab: "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan bagi kaum Muslim secara umum."

Adapun bagian penjelasan (Al-Bayan), saya katakan: Anda tampak pada sembilan bab pertama sangat menaruh perhatian pada Khilafah, bersungguh-sungguh mengenai kewajibannya, dan bahwa Khilafah adalah jalan kemuliaan bagi kaum Muslim, kebangkitan mereka, serta kembalinya mereka menjadi sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia. Pembaca pada banyak bab ini hampir merasa seolah-olah sedang membaca buku-buku Hizbut Tahrir—yang telah mendahului Anda selama puluhan tahun dalam membahas Khilafah—dengan sedikit perbedaan, yaitu bahwa Anda dalam buku tersebut mengutip pendapat-pendapat para mujtahid terdahulu dan fukaha tentang urgensi, pentingnya, dan kewajiban Khilafah. Sedangkan dalam buku-buku Hizbut Tahrir, urgensi, kepentingan, dan kewajiban tersebut di-istinbat-kan dengan ijtihad yang sahih dari dalil-dalil syarak yang muktabar di sisi Hizb, yaitu (Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya yakni Ijma Sahabat—bukan yang lain—dan Qiyas Syar’i, yaitu yang illatnya terdapat dalam nash-nash syarak dan bukan dengan akal).

Meski demikian, baik urgensi dan kewajiban Khilafah itu dikutip dari pendapat para mujtahid terdahulu sebagaimana yang Anda lakukan, maupun di-istinbat-kan dengan ijtihad yang sahih dari dalil-dalil syarak sebagaimana yang kami lakukan, maka semua itu adalah kebaikan.

Saya katakan: Pembaca sembilan bab pertama buku Anda melihat Anda sangat memperhatikan Khilafah dan kewajiban menegakkannya untuk menggantikan penguasa taghut di negeri-negeri Muslim yang harus disingkirkan, serta agar umat mengangkat seorang Khalifah yang menyatukan mereka dalam satu negara, yang memimpin mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Bahwa tidak sah bagi umat memiliki dua orang Khalifah, dan jika terjadi, maka yang terakhir dari keduanya harus dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

«إذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا» "Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

Dan bahwa Khilafah akan kembali dengan izin Allah sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

«تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت» "Akan ada masa kenabian di tengah-tengah kalian selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak. Lalu akan ada masa Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak. Lalu akan ada masa kerajaan yang menggigit selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak. Lalu akan ada masa kerajaan yang memaksakan kehendak (diktator) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak. Lalu akan ada masa Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Kemudian beliau diam."

Serta banyak kebenaran lainnya yang Anda sebutkan tentang Khilafah pada sembilan bab pertama.

Namun, pada bab kesepuluh, saat memaparkan proyek Anda untuk menegakkan Khilafah dan seruan Anda untuk sebuah muktamar yang mengesahkan proyek ini, Anda seolah mencampakkan semua yang telah Anda sebutkan dalam sembilan bab sebelumnya! Dalam proyek tersebut, Anda tidak terikat dengan dalil-dalil syarak yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ mengenai metode (thariqah) penegakan Khilafah, melainkan Anda meletakkan gambaran-gambaran yang menurut penilaian Anda merupakan cara menegakkan Khilafah.

Anda mengatakan: "Oleh karena itu, kewajibannya adalah Khilafah sebagai sebuah proyek sistem politik harus sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutannya. Maka setiap unit atau persatuan yang disetujui oleh rakyat dan negara-negara umat, baik seluruhnya, sebagian besar, atau kelompok negara utama yang berdaulat dan independen dari pengaruh asing mana pun, lalu berkumpul dalam kerangka persatuan atau federasi, yang pemerintahannya dipilih oleh rakyatnya, dan memilih dewan kepresidenan yang mewakili umat sebagai dewan Khilafah bagi umat serta dewan syura terpilih yang mewakili rakyat serta ahlul hilli wal aqdi di antara mereka, maka itu adalah Khilafah syar’iyyah." Anda juga mengatakan: "Kecenderungan negara-negara dunia menuju persatuan regional dan kontinental seperti Uni Eropa menuntut dunia Islam untuk menuju persatuan melalui persatuan sukarela atas keridaan rakyat dan pemerintahannya."

Anda juga mengatakan: "Ini adalah draf sistem dasar yang diusulkan untuk muktamar. Ketika semua tujuan jangka pendek yang disebutkan sebelumnya tercapai pada tingkat pembangunan organisasi lokal dan organisasi internasional, serta tujuan jangka menengah pada tingkat pencapaian reformasi politik di setiap negara Arab dan Islam untuk mencapai pemerintahan yang rasyidah, maka tidak akan butuh waktu lama bagi pemerintahan rasyidah tersebut, seluruhnya atau sebagian besarnya, untuk memperkuat persatuan dan integrasi politik, ekonomi, dan militer guna merintis jalan bagi pencapaian tujuan akhir yaitu tegaknya [Khilafah Rasyidah dan Umat yang Satu] yang mewujudkan keamanan, stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya, serta mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kerja sama positif bagi dunia yang didambakan oleh seluruh umat manusia."

Anda juga mengatakan: "Semua tujuan strategis jangka panjang yang disebutkan sebelumnya mungkin memerlukan waktu puluhan tahun, dan tujuan bertahap jangka menengah mungkin memerlukan beberapa tahun... Organisasi-organisasi lokal tidak akan mampu mencapainya kecuali mereka menyusun rencana, program, dan studi untuk mengenali hukum dan sistem yang ada serta cara memanfaatkannya demi mencapai tujuan organisasi..."

Anda mengatakan: "Maka organisasi-organisasi di negara masing-masing harus berusaha mencapai kekuasaan atau berpartisipasi di dalamnya dengan tujuan menegakkan pemerintahan yang rasyid di setiap negara Arab dan Islam sebagai tujuan politik bertahap." Anda juga mengatakan: "Muktamar bekerja untuk mencapai tujuannya dengan segala sarana damai dan sah, di antaranya: ... partisipasi politik untuk mencapai kekuasaan legislatif dan eksekutif..."

Sangat jelas dari kutipan-kutipan di bab kesepuluh ini bahwa semua itu menyalahi metode (thariqah) yang telah digariskan oleh Rasulullah ﷺ untuk menegakkan Daulah Islam (Khilafah). Bahkan, beberapa pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang Anda sendiri sebutkan pada bab-bab sebelumnya. Berikut rincian penjelasannya:

1- Hukum-hukum syarak sebagaimana datang idenya dalam Islam, juga datang metodenya (thariqah). Dzat yang berfirman: "Tegakkanlah shalat," Dialah yang mewahyukan kepada Rasul-Nya ﷺ sabda beliau: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." Lantas bagaimana Anda berpendapat tentang kewajiban Khilafah berdasarkan dalil-dalil syarak, namun tidak berpendapat tentang metode penegakan Khilafah berdasarkan dalil-dalil syarak yang telah digariskan Rasulullah ﷺ? Bukankah dalam sirah Rasulullah ﷺ terdapat penjelasan yang sangat terang tentang metode penegakannya melalui aktivitas Rasulullah ﷺ dalam menuntut pertolongan (thalabun nushrah) kepada para pemilik kekuatan (ahlul quwwah) dari suku-suku dan kaum Anshar di Madinah?

Apakah boleh mengambil hukum kewajiban menegakkan Khilafah dari pendapat para mujtahid terdahulu berdasarkan dalil-dalil syarak, namun tidak mengambil metode penegakannya dari dalil-dalil syarak yang terdapat dalam sirah Rasulullah ﷺ?

Sesungguhnya Khilafah, sebagaimana ia adalah kewajiban berdasarkan dalil syarak dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, maka metode pelaksanaannya juga wajib sesuai dalil syarak dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sama persis dengan hukum-hukum lainnya dari sisi ide (fikrah) dan metode (thariqah). Sebagaimana shalat adalah wajib berdasarkan dalil syarak, maka cara pelaksanaannya pun wajib sesuai dalil syarak. Begitu pula haji dan hukum lainnya.

Rasulullah ﷺ telah menjelaskan kewajiban menegakkan Khilafah (Daulah Islam) dan menjelaskan pula metode penegakannya melalui jalan thalabun nushrah sebagaimana yang beliau lakukan dalam mendirikan negara di Madinah. Rasulullah ﷺ telah meminta pertolongan (thalabun nushrah) kepada suku-suku (karena mereka adalah ahlul quwwah) belasan kali, namun mereka tidak menyambutnya. Bahkan, mereka menolak beliau ﷺ dengan penolakan yang buruk dalam beberapa kesempatan, melukai kaki beliau dalam kesempatan lain, serta memberikan syarat-syarat yang tidak sah kepada beliau... Meski demikian, beliau ﷺ tidak mengubahnya padahal kesulitan selalu menyertai aktivitas menuntut pertolongan tersebut. Beliau tetap istikamah hingga Allah menghendaki sambutan dari kaum Anshar yang kemudian membaiat beliau pada Baiat Aqabah Kedua, dan dari sanalah negara ditegakkan di Madinah Al-Munawwarah. Sebagaimana dalam kaidah ushul, kontinuitas Rasulullah ﷺ pada perbuatan tertentu disertai adanya kesulitan di dalamnya adalah qarinah jazimah (indikasi tegas) atas kewajiban mengikuti perbuatan tersebut. Oleh karena itu, thalabun nushrah dari pemilik kekuatan (ahlul quwwah) adalah metode yang wajib untuk menegakkan Khilafah.

2- Namun, Anda meletakkan metode dari diri Anda sendiri pada bab kesepuluh. Anda berpendapat tentang persatuan sukarela antara rakyat dan negara-negara umat, kemudian persatuan ini memilih dewan kepresidenan sebagai dewan Khilafah... Anda bicara tentang tujuan jangka menengah dan tujuan akhir... Anda bicara tentang tujuan strategis jangka panjang yang mungkin butuh puluhan tahun, serta tujuan jangka menengah yang butuh beberapa tahun... Dan bahwa organisasi-organisasi lokal yang membentuk organisasi internasional "Muktamar Umat" bekerja untuk reformasi politik di setiap negara, mengenali hukum dan sistem yang ada serta memanfaatkannya dalam mencapai tujuan organisasi, bahkan berpartisipasi dalam kekuasaan yang ada sebagai tujuan politik bertahap. Anda menegaskan hal itu dengan mengatakan: "Muktamar bekerja untuk mencapai tujuannya dengan segala sarana damai dan sah, di antaranya: ... partisipasi politik untuk mencapai kekuasaan legislatif dan eksekutif..."

Semua ini hanyalah penilaian dan gambaran untuk menegakkan Khilafah melalui tujuan-tujuan bertahap dan akhir yang tidak memiliki sandaran syarak. Di samping menyalahi metode yang telah digariskan Rasulullah ﷺ, semua ini juga bertentangan dengan realitas negara-negara yang ada, serta bertentangan dengan apa yang Anda sebutkan sendiri di bab-bab sebelumnya bahwa para penguasa tersebut adalah taghut yang memimpin dengan selain apa yang diturunkan Allah dan wajib diubah!

Wahai saudaraku, bagaimana mungkin perkataan bahwa mereka adalah taghut sejalan dengan partisipasi dalam kekuasaan mereka, membiarkan sistem mereka tetap ada, bahkan memanfaatkan hukum dan sistem mereka dalam proyek Anda untuk menegakkan Khilafah?! Mungkin Anda berkata, "Saya berpartisipasi untuk memperbaiki mereka." Namun, apakah partisipasi dalam kekuasaan taghut akan memperbaiki mereka, atau justru merusak orang yang berpartisipasi dalam kekuasaan mereka? Belum lagi dosa yang menimpa orang yang berpartisipasi dalam pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Allah, meskipun partisipasi itu hanya sesaat, lantas bagaimana jika Anda melihat partisipasi ini sebagai tujuan bertahap yang mungkin berlangsung beberapa tahun atau bahkan puluhan tahun?

Anda pun pasti menyadari bahwa para penguasa ini memerangi Khilafah dan para pengembannya. Bagaimana mungkin mereka akan diarahkan untuk mewujudkan Khilafah dengan persatuan sukarela di antara mereka, sementara negara-negara mereka tetap eksis?

Lalu apa ini? Apakah negara-negara berkumpul dalam kerangka federasi lalu memilih dewan kepresidenan yang mereka sebut dewan Khilafah, kemudian menjadi negara Khilafah?! Apakah itu Liga Arab, atau Organisasi Kerjasama Islam, atau dalam kondisi terbaiknya sebuah Uni Eropa?

Apakah Daulah Khilafah itu sesuatu yang tidak dikenal secara realitas dan secara syarak sehingga harus diupayakan secara serampangan?

Sesungguhnya Khilafah tidak tegak dari rahim sistem-sistem buatan manusia dengan menciptakan persatuan di antara mereka, meskipun itu terjadi. Namun, Khilafah tegak dengan mengubah sistem-sistem tersebut sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ dalam mengubah sistem jahiliah dan menegakkan hukum Islam sebagai gantinya. Beliau mendirikan Daulah Islam dengan metode yang jelas dan terang (thalabun nushrah). Anda pasti menyadari kewajiban berkomitmen pada metode Rasulullah ﷺ tanpa menyimpang. Maka, tidak dibenarkan membuat proyek penegakan Khilafah di atas selain metode yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.

3- Selain itu, ada hal-hal yang menyalahi hukum syarak yang menyelubungi pembicaraan Anda tentang gambaran penegakan Khilafah:

Anda mengatakan: "Muktamar terdiri dari organisasi-organisasi lokal yang ikut serta dalam pendiriannya atau setuju untuk bergabung, pertemuannya dilakukan secara berkala, dipimpin oleh anggota tertua, dan keputusan diambil berdasarkan mayoritas, dengan hak reservasi bagi setiap organisasi terhadap keputusan apa pun, sehingga keputusan itu hanya mengikat bagi yang menyetujuinya."

Padahal kewajibannya adalah keputusan-keputusan ini diambil berdasarkan dalil syarak yang paling kuat, bukan berdasarkan mayoritas. Karena keputusan ini seharusnya merupakan solusi syarak terhadap masalah-masalah yang diajukan dalam muktamar, yakni hukum-hukum syarak. Hukum syarak diambil berdasarkan dalil, baik didukung oleh banyak orang maupun sedikit. Seolah-olah ini adalah keseleo lidah atau kesalahan tulis, saya tidak menyangka Anda bermaksud mengambil hukum syarak berdasarkan pendapat mayoritas, kecuali jika yang Anda maksud adalah keputusan administratif dan bukan solusi syarak, meskipun konteks pembicaraan tidak menunjukkan hal itu.

Anda juga mengatakan: "Pada saat organisasi-organisasi Syiah membawa proyek politik Wilayatul Faqih—yang merupakan teori baru yang tidak dikenal Syiah kecuali di zaman ini—di sisi lain tidak ada satu pun organisasi politik yang membawa proyek politik Sunni Rasyidi, padahal Khilafah Islam sebagai sistem politik telah memimpin realitas umat selama tiga belas abad."

Kewajibannya adalah masalah ini tidak ditangani dengan narasi Sunni lawan narasi Syiah, melainkan dengan narasi Islam sebagaimana pada masa awal Islam:

( هُوَ سَمَّاكُمْ الْمُسْلِمينَ) "Dia (Allah) telah menamai kalian orang-orang Muslim."

Tanpa membagi kaum Muslim menjadi Sunni dan Syiah. Penegakan Khilafah adalah kewajiban atas setiap Muslim, baik ia Sunni, Syiah, Ibadi, Zaidiyyah, dan sebagainya.

Juga, alih-alih cukup menunjukkan urgensi bangsa Arab dalam Islam karena mereka adalah pemilik bahasanya, Anda justru fokus pada pengutamaan mereka di atas kaum Muslim lainnya. Anda mengatakan: "Karena termasuk di antara pokok-pokok Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mengutamakan bangsa Arab..." Hal ini menimbulkan sentimen ashobiyah yang tidak benar dalam konteks ini, karena bertentangan dengan ayat mulia:

( إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ) "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Serta sabda Rasulullah ﷺ:

«أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ وَلَا لِأَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى..» "Ketahuilah, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang ajam (non-Arab), tidak pula bagi yang berkulit hitam atas yang berkulit merah, kecuali dengan takwa."

Seharusnya Anda cukup menyebutkan urgensi bangsa Arab tanpa perlu membahas pengutamaan mereka di atas yang lain.

Saya rasa cukup sekian penjelasan mengenai metode syar’i penegakan Khilafah, yang telah dirinci secara sempurna dalam buku-buku kami, dan pastinya buku-buku tersebut ada pada Anda atau mudah Anda dapatkan.

Ini adalah bagian pertama dari nasihat ini (Al-Bayan).

Adapun bagian kedua (Al-Itab/Teguran), Anda mengatakan bahwa umat Islam maupun gerakan atau partai di dalamnya belum pernah membuat proyek politik untuk menegakkan Khilafah. Anda berkata: "Umat yang mayoritasnya atau sembilan puluh persennya adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, tetap berada selama seratus tahun setelah jatuhnya Khilafah Utsmaniyyah tanpa proyek politik yang mengekspresikan identitas mereka, yang berpijak pada fondasi khithab politik Islam Qur’ani dan Nabawi. Gerakan-gerakan Islam yang awalnya berdiri untuk mengembalikan Khilafah dan melanjutkan kehidupan Islam kembali, tetap menjadi gerakan akidah, dakwah, dan tarbiyah tanpa adanya proyek politik strategis."

Subhanallah! Saya heran kepada Anda dalam dua hal:

Pertama: Telah menjadi semacam konsensus (ijma), baik di kalangan musuh Islam maupun pendukung Islam, bahwa Hizbut Tahrir telah menuntaskan pembahasan tema penegakan Khilafah, bukan sekadar kulitnya, melainkan dengan pembahasan yang sangat mendalam!

Hizbut Tahrir telah menjelaskan dalil-dalil kewajiban Khilafah dan sisi pendalilannya, men-istinbat-kan hukum syarak dalam masalah ini dengan ijtihad yang sahih, menjelaskan sisi istidlal serta kesesuaian dalil dengan masalah yang disimpulkan. Hizb menyimpulkan kewajiban Khilafah dan kewajiban berjuang untuknya, menuangkan hal itu dalam kitab-kitabnya yang melimpah, mengadakan Muktamar Khilafah yang dihadiri seratus ribu orang atau lebih, mengadakan muktamar ulama tentang Khilafah yang dihadiri sekitar tujuh ribu ulama terbaik umat, mengeluarkan seruan kepada umat dan pemilik kekuatan (ahlul quwwah) di dalamnya tentang Khilafah... Amal pemikiran dan amal praktisnya dalam tema ini terlalu banyak untuk dihitung.

Hizb telah menjelaskan solusi Islam bagi berbagai problem kekinian dan menuangkannya dalam kitab-kitabnya: Sistem Ekonomi, Sistem Sosial, Sistem Pemerintahan, Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi, As-Syakhshiyyah (Kepribadian Islam), Al-Uqubat (Sanksi Hukum), Konsepsi-konsepsi Politik... Hizb juga mengadakan muktamar ekonomi yang dihadiri ribuan orang untuk menjelaskan solusi krisis ekonomi, mengadakan muktamar media internasional yang dihadiri delegasi dunia untuk menjelaskan kebijakan media dan pandangan Islam terhadap isu-isu internasional dan regional yang hangat... Apa yang dilakukan Hizb berupa ceramah, seminar, dan aksi massa tidak mungkin diingkari oleh siapa pun yang memiliki hati atau mendengarkan dengan saksama.

Kemudian Hizb mengeluarkan Rancangan Konstitusi (Muqaddimah ad-Dustur), dan men-istinbat-kan pasal-pasalnya sebagai hukum syarak dalam berbagai bab: Ketentuan Umum, Sistem Pemerintahan, Sistem Sosial, Sistem Ekonomi, Kebijakan Pendidikan, dan Kebijakan Luar Negeri serta Hubungan Internasional. Terdapat 191 pasal yang di-istinbat-kan dari dalil-dalil syarak yang muktabar (Al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas Syar’i), dan menyeru para ulama untuk mengoreksi jika ada satu pasal saja yang tidak di-istinbat-kan dengan ijtihad yang sahih, atau jika sisi pendalilannya tidak sesuai dengan masalah yang dimaksud.

Meski dengan semua itu, Anda tetap mengatakan dalam proyek Anda bahwa umat tidak memiliki proyek politik yang disodorkan oleh gerakan mana pun setelah jatuhnya Khilafah Utsmaniyyah!

Namun yang lebih parah dan menyakitkan adalah pernyataan Anda bahwa Hizbut Tahrir tidak memiliki perjuangan (nidhul) maupun pergolakan politik (shira’ siyasi). Anda berkata: "Bahkan Hizbut Tahrir yang menjadikan isu sentralnya adalah isu Khilafah, dan dinamakan dengan nama Partai, tetap menjadi kelompok Islam dakwah dan pemikiran tanpa adanya perjuangan dan pergolakan politik untuk mewujudkan apa yang dicita-citakannya."

Bagaimana mungkin bisa demikian, semoga Allah merahmatimu?

Apakah Anda tidak tahu tentang upaya thalabun nushrah yang dilakukan Hizb untuk menegakkan Khilafah namun belum berhasil, serta konsekuensi berupa gangguan yang menimpa para syabab Hizb? Hizb masih terus berjalan di atas jalur itu tanpa menyimpang sedikit pun hingga tegaknya Khilafah Rasyidah dengan izin Allah, mengikuti jejak istikamah Rasulullah ﷺ pada metode ini hingga beliau mendirikan negara di Madinah Al-Munawwarah.

Apakah Anda tidak tahu berapa ribu syabab Hizb saat ini yang berada di penjara-penjara taghut di timur dan barat negeri-negeri Muslim? Di antara mereka ada yang ditahan bertahun-tahun tanpa pengadilan, dan ada yang divonis hukuman panjang hingga mencapai tiga puluh tahun! Belum lagi tekanan dan gangguan yang dihadapi syabab Hizb dari para penguasa taghut dan sistem buatan mereka.

Lalu, apakah Anda tidak tahu jumlah mereka yang gugur syahid di penjara-penjara Asia Tengah, Suriah, Irak, dan Libya?

Sesungguhnya sepersepuluh dari pengorbanan ini saja sudah cukup bagi orang yang objektif untuk mengatakan bahwa itu adalah perjuangan, perjuangan yang besar, dan pergolakan politik yang agung, bukan malah mengatakan seperti yang Anda katakan: "Bahkan Hizbut Tahrir yang menjadikan isu sentralnya adalah isu Khilafah, dan dinamakan dengan nama Partai, tetap menjadi kelompok Islam dakwah dan pemikiran tanpa adanya perjuangan dan pergolakan politik untuk mewujudkan apa yang dicita-citakannya."

Inilah hal pertama yang membuat saya heran.

Adapun hal kedua yang lebih mengherankan lagi, Anda bukanlah orang awam yang disibukkan oleh urusan penghidupan dan usaha terus-menerus mencari sesuap nasi sehingga tidak menyisakan waktu untuk mengikuti apa yang terjadi. Anda juga bukan orang yang dikejar-kejar dengan sangat keras oleh para penguasa zalim sehingga mempersempit kemungkinan untuk mengikuti secara langsung perkembangan yang ada... sehingga mereka bisa dimaklumi jika tidak mengetahui aktivitas-aktivitas ini.

Sebaliknya, Anda adalah pemilik gelar akademik yang banyak, memiliki jabatan yang mapan, dan tidak ditekan oleh negara bahkan ketika Anda menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Umat Kuwait (2005-2008), dan setelah itu. Bahkan hubungan Anda dengan negara dulu dan sekarang tetap baik... Semua ini berarti Anda memiliki keluasan waktu untuk mengikuti peristiwa dan jalannya berbagai perkara sambil Anda merasa aman dalam keluasan hidup. Tidak diragukan lagi bahwa Anda telah melihat, membaca, atau bertemu dengan orang yang memberitahu Anda tentang aktivitas Hizb ini.

Namun meski demikian, Anda tetap berkata: "Bahkan Hizbut Tahrir yang menjadikan isu sentralnya adalah isu Khilafah, dan dinamakan dengan nama Partai, tetap menjadi kelompok Islam dakwah dan pemikiran tanpa adanya perjuangan dan pergolakan politik untuk mewujudkan apa yang dicita-citakannya."

Wahai saudaraku, Hizbut Tahrir menyadari bahwa bekerja untuk menegakkan Khilafah bukan hanya kewajiban atas Hizbut Tahrir semata, melainkan atas setiap Muslim yang mampu. Hizb mendukung setiap orang yang memperjuangkan Khilafah dengan dalil-dalil syarak sesuai metode yang dijalani Rasulullah ﷺ hingga beliau mendirikan Daulah Islam di Madinah Al-Munawwarah.

Pada saat yang sama, Hizb merasa sedih melihat atau mendengar adanya penulis yang menyerukan Khilafah namun dengan memutarbalikkan hakikatnya. Mereka menyerukan Khilafah sebagai persatuan di antara para penguasa taghut yang memimpin dengan sistem yang tidak diturunkan Allah, dan mereka menciptakan dewan bagi persatuan ini yang mereka sebut dewan Khilafah, seolah-olah itu adalah Organisasi Konferensi Islam atau Liga Arab, atau dalam kondisi terbaiknya seperti Uni Eropa antara negara-negara yang masing-masing entitasnya terpisah kedaulatannya. Meskipun demikian, mereka menyebut proyek ini sebagai proyek Khilafah! Maka mereka, sadar atau tidak, sedang merusak citra Khilafah di benak kaum Muslim dan mengacaukan mereka yang sedang memperjuangkannya.

Walau begitu, Khilafah lebih kuat daripada segala upaya perusakan citra dan pengacauan. Khilafah telah termaktub baik secara lisan maupun perbuatan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan Ijma Sahabat. Ia akan kembali dengan izin Allah sebagai Khilafah Rasyidah sebagaimana janji Allah dan kabar gembira dari Rasul-Nya ﷺ.

Sebagai penutup, bagi Hizbut Tahrir, tidak akan menambah atau mengurangi apa pun jika ada orang yang mengingkari perjuangannya untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan Khilafah Rasyidah. Aktivitas Hizb di bidang ini laksana matahari yang terang benderang yang tidak bisa ditutupi dengan saringan! Hizb, dengan izin Allah, merasa tenang dengan kebenaran amalannya yang sungguh-sungguh untuk menegakkan Khilafah Rasyidah... Namun Hizb mengirimkan teguran ini dalam koridor (Agama adalah Nasihat) dengan harapan Doktor mau meninjau kembali proyeknya pada bab kesepuluh untuk memperbaiki kesalahan di dalamnya agar selaras dengan sembilan bab pertama bukunya. Semoga beliau menjadi sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan (dengan bertaubat), dan semoga beliau melakukannya.

Sebagai penutup dari penutup, barangkali ada yang berkata: "Doktor ini tidak akan mempan diberi nasihat penjelasan dan teguran, sebab dia bukan orang yang jahil terhadap perkara-perkara ini. Dia pasti sudah membaca sirah Rasulullah ﷺ tentang thalabun nushrah, Baiat Aqabah Kedua, dan pendirian negara. Dia juga pasti telah membaca tentang Khulafaur Rasyidin, dan tahu bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang khas yang diterapkan oleh satu negara dengan satu pemimpin, bukan federasi antar-negara yang memiliki dewan Khilafah. Dia juga pasti tahu bahwa partai yang telah dan sedang berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan Khilafah sesuai metode Rasulullah ﷺ adalah Hizbut Tahrir..."

Meskipun demikian, saya katakan: Bukankah sembilan bab yang didominasi oleh kelurusan ini bisa memberi syafaat bagi satu bab dalam buku tersebut yang didominasi oleh kebengkokan, sehingga membuat penulisnya layak mendapatkan nasihat? Tentu saja, itu bisa memberi syafaat. Dan Allah SWT adalah Pemberi Petunjuk ke jalan yang lurus.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda