Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tidak Menyerahkan Surat Kepemilikan Mobil Kecuali Setelah Pelunasan Seluruh Angsuran

July 22, 2020
5464

Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan Tidak Menyerahkan Surat Kepemilikan Mobil Kecuali Setelah Pelunasan Seluruh Angsuran

Kepada Mahmoud Nator

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertanyaan saya wahai Syekh, bahwa para pedagang mobil dan showroom mobil saat menjual mobil kepada pelanggan secara angsuran, mereka tidak menyerahkan surat-surat kepemilikannya (balik nama) kecuali setelah pencairan cek terakhir. Apakah boleh membeli dengan cara seperti ini?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kami telah memberikan jawaban terperinci mengenai topik ini pada tanggal 24/05/2015. Tampaknya Anda belum membacanya, maka saya sampaikan kembali kepada Anda:

[Masalah ini dikenal dalam fikih dengan istilah rahn al-mabi’ ‘ala tsamanihi (menjaminkan barang yang dijual atas harganya), yaitu barang yang dijual tetap menjadi jaminan di tangan penjual hingga pembeli melunasi harganya. Masalah ini tidak akan muncul jika penjual dan pembeli bersikap sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحاً إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

"Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap toleran (mudah) ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya." (HR al-Bukhari)

Namun terkadang keduanya berselisih mengenai siapa yang lebih dulu, apakah serah terima barang dulu atau pembayaran harga dulu. Terkadang penjual, setelah akad jual beli, sengaja menahan barang dagangan tersebut (menjadikannya jaminan/agunan) di sisinya hingga harganya dilunasi. Dari sinilah muncul masalah ini, yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha. Ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, ada yang tidak membolehkannya, dan ada pula yang membolehkannya dalam kondisi tertentu namun tidak pada kondisi lainnya... dan sebagainya.

Pendapat yang saya rajihkan (anggap kuat) setelah mempelajari masalah ini adalah sebagai berikut:

*Pertama: Jenis Barang yang Dijual (al-mabi’):*

  1. Barang yang ditakar (makil), ditimbang (mauzun), atau diukur panjangnya (madzru’)... dst, seperti penjualan beras, kapas, atau kain... dst.
  2. Barang yang tidak ditakar, ditimbang... dst, seperti penjualan mobil, rumah, atau hewan... dst.

*Kedua: Harga Barang (tsaman al-mabi’):*

  1. Bersifat tunai (hallan/naqdan), misalnya Anda membeli barang seharga sepuluh ribu secara tunai yang dibayarkan saat itu juga.
  2. Bersifat tangguh (mu’ajjal) untuk jangka waktu tertentu, misalnya Anda membeli barang seharga sepuluh ribu yang akan dibayarkan setelah satu tahun.
  3. Sebagian dibayar segera (mu’ajjal) dan sebagian lagi ditangguhkan (mu'ajjal), misalnya Anda membeli barang lalu membayar uang muka (down payment) sebesar lima ribu, dan membayar lima ribu sisanya setelah satu tahun misalnya, atau mengangsurnya secara bulanan...

Ketiga: Hukum syarak berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hal-hal yang disebutkan di atas:

Kondisi Pertama: Barang yang dijual bukan merupakan barang yang ditakar atau ditimbang... seperti penjualan rumah, mobil, atau hewan...:

  1. Harga secara tunai, yaitu Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu secara tunai, dan hal ini ditetapkan dalam akad.

Dalam kondisi ini, boleh bagi penjual untuk menahan barang tersebut, yaitu barang tetap menjadi jaminan di sisinya hingga harga tunai dibayarkan sesuai akad. Dalilnya adalah hadis mulia yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata "hadis hasan" dari Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda dalam khotbah pada tahun Haji Wada:

العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ

"Pinjaman (ariyah) harus dikembalikan, penjamin (za'im) adalah penanggung beban (gharim), dan utang harus ditunaikan." (HR at-Tirmidzi)

Az-za’im berarti penjamin, ghârim berarti orang yang menanggung. Sisi pendalilan (wajh al-istidlal) dalam hadis ini adalah pada sabda beliau ﷺ "dan utang harus ditunaikan". Karena pembeli, jika ia menerima barang sebelum membayar harganya, maka ia berarti telah membelinya secara utang, sementara "utang itu harus ditunaikan", artinya prioritasnya adalah pelunasan utang selama pembelian tersebut dilakukan secara tunai. Dengan kata lain, harga harus dibayar terlebih dahulu selama harga dalam akad adalah tunai saat itu juga... Al-Kasani dalam Bada'i ash-Shana'i berkomentar mengenai hadis tersebut: (Sabda beliau -'alaihi as-salatu wa as-salam- "utang itu harus ditunaikan", beliau -'alaihi as-salatu wa as-salam- menyifati utang dengan sifat harus ditunaikan secara umum atau mutlak. Jika penyerahan harga terlambat dari penyerahan barang yang dijual, maka utang ini belum ditunaikan, dan ini menyelisihi nash).

Oleh karena itu, boleh bagi penjual untuk menahan barang yang dijual di sisinya hingga pembeli membayar harganya. Dengan demikian, tidak terjadi utang, dan hal ini sesuai dengan akad karena jual beli tersebut bukan dengan cara utang (tangguh) melainkan dengan harga tunai.

  1. Harga ditangguhkan (mu'ajjal), misalnya Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu yang akan Anda lunasi setelah satu tahun. Dalam kondisi ini, tidak boleh menahan barang hingga pelunasan harga selesai, karena harganya ditangguhkan berdasarkan akad dengan persetujuan penjual. Maka tidak boleh baginya menahan barang untuk menjamin harganya selama ia sendiri telah menjualnya dengan harga tangguh; ia telah menggugurkan haknya sendiri untuk menahan barang. Karena itu, ia tidak boleh menahan barang, melainkan harus menyerahkannya kepada pembeli.

  2. Harga ada yang dibayar segera (mu’ajjal) dan ada yang ditangguhkan (mu'ajjal), misalnya Anda membeli mobil dengan uang muka lima ribu yang dibayar tunai saat itu juga, dan lima ribu lainnya dibayar setelah satu tahun sekaligus, atau dibayar secara angsuran pada waktu-waktu mendatang.

Dalam kondisi ini, boleh bagi penjual menahan barang hingga uang muka (pembayaran segera) dilunasi. Setelah itu, tidak boleh baginya menahan barang untuk menagih pembayaran yang ditangguhkan, berdasarkan apa yang telah kami sebutkan pada poin 1 dan 2.

Kesimpulannya adalah boleh bagi penjual menjaminkan (ar-rahan) barang dagangan atas harga tunainya, yaitu jika akad jual beli dilakukan dengan harga tunai yang dibayar saat itu juga, maka boleh bagi penjual untuk menahan barang di sisinya hingga pembeli membayar harga tunai tersebut sesuai akad jual beli.

Demikian pula, boleh bagi penjual untuk menahan barang di sisinya hingga pembeli membayar bagian pembayaran segera sesuai akad jual beli.

Dan tidak dikatakan di sini: Bagaimana mungkin pembeli menjaminkan barangnya sebelum menerimanya (qabdhu), yakni sebelum ia memilikinya secara sempurna? Hal itu karena penjaminan (rahn) tidak boleh kecuali pada sesuatu yang boleh dijual, dan karena barang yang dibeli tidak boleh dijual kecuali setelah diterima berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada 'Attab bin Asid:

إِنِّي قَدْ بَعَثْتُكَ إِلَى أَهْلِ اللَّهِ، وَأَهْلِ مَكَّةَ، فَانْهَهُمْ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يَقْبِضُوا

"Sesungguhnya aku mengutusmu kepada penduduk (tanah haram) Allah dan penduduk Makkah, maka laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima." (HR al-Baihaqi)

Serta hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak melakukan transaksi jual beli, maka apa yang halal bagiku darinya dan apa yang haram atasku? Beliau bersabda:

لَا تَبِيعَنَّ مَا لَمْ تَقْبِضْ

"Janganlah engkau menjual sesuatu hingga engkau menerimanya." (HR ath-Thabarani)

Hadis-hadis ini secara eksplisit melarang menjual apa yang belum diterima (qabdhu), lalu bagaimana mungkin menjaminkan (rahn) barang yang dijual sebelum diterima?

Hal itu tidak dikatakan demikian (tidak bisa dijadikan sanggahan) karena kedua hadis tersebut berlaku untuk barang yang dijual berupa barang yang ditakar dan ditimbang... Adapun jika barang yang dijual bukan termasuk itu, seperti rumah, mobil, dan hewan... maka boleh menjualnya sebelum diterima berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, aku mengendarai seekor unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan. Unta itu sering mendahuluiku hingga berada di depan rombongan, lalu Umar membentaknya dan mengembalikannya, kemudian ia maju lagi, dan Umar membentaknya serta mengembalikannya lagi. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada Umar:

بِعْنِيهِ

"Juallah ia kepadaku."

Umar berkata: Ia milikmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda:

بِعْنِيهِ

"Juallah ia kepadaku." Maka Umar menjualnya kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ bersabda:

هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ

"Unta itu milikmu wahai Abdullah bin Umar, lakukanlah apa saja yang engkau kehendaki padanya." (HR al-Bukhari)

Ini adalah tindakan hukum (tasharruf) terhadap barang yang dijual berupa hibah sebelum diterimanya barang tersebut, yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan atas barang yang dijual sebelum diterima, dan menunjukkan bolehnya menjualnya karena penjual telah memiliki kepemilikan yang sempurna atasnya.

Oleh karena itu, boleh menjaminkan (rahn) barang yang dijual sebelum diterima selama boleh menjualnya sebelum diterima. Namun hal ini hanya berlaku jika barang yang dijual bukan termasuk barang yang ditakar dan ditimbang... seperti rumah, mobil, hewan, dan semacamnya; dan dalam kondisi akad jual beli dilakukan dengan harga tunai, atau dalam kondisi adanya pembayaran segera dalam akad jual beli. Maka boleh menjaminkan barang yang dijual sebelum diterima hingga dibayarkannya harga tunai atau pembayaran segera tersebut.

Kondisi Kedua: Barang yang dijual termasuk barang yang ditakar dan ditimbang... seperti membeli beras, kapas, atau kain dalam jumlah tertentu... Dalam kondisi ini, tidak boleh menahan barang yang dijual sebagai jaminan atas harganya, bagaimanapun status harganya: baik tunai (segera), atau tangguh sekaligus, maupun angsuran:

Jika harganya tangguh, maka ia tidak boleh menahan barang sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Jika harganya tunai, maka ia juga tidak boleh menahan barang, yakni menjaminkannya, karena tidak boleh menjaminkan barang yang ditakar dan ditimbang sebelum diterima sesuai hadis Rasulullah ﷺ yang kami sebutkan di atas. Penjual di sini dalam kondisi jual beli dengan harga tunai berada di antara dua pilihan:

Antara ia menjual barang tersebut kepadanya dengan harga tunai lalu menyerahkannya dan ia bersabar menunggu pembeli baik ia memberinya harga saat itu juga atau beberapa saat kemudian tanpa menjaminkan barang tersebut... Atau ia tidak menjual barang tersebut, yakni tanpa ada penjaminan barang sama sekali.

Oleh karena itu, jika akad jual beli terjadi dengan harga tunai atau tangguh dalam kondisi barang yang dijual termasuk barang yang ditakar atau ditimbang, maka tidak boleh bagi penjual untuk menjaminkan barang tersebut di sisinya hingga saat pelunasan harga.

Inilah yang saya rajihkan, Wallahu a’lam wa ahkam.]

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

01 Dzulhijjah 1441 H 22/07/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (hafizhahullah): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (hafizhahullah): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda