Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan: Jawaban Mengenai Ushul Fiqh
Kepada: Zahed Thaleb Naeem
Pertanyaan:
Bismillahir rahmanir rahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Topik: Pertanyaan-pertanyaan seputar Ushul Fiqh
Pertama: Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III halaman 182: "Dalalah al-Iqtidha adalah petunjuk di mana konsekuensinya dipahami dari makna lafaz-lafaznya, yaitu dengan menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan secara muthabaqah."
Lalu disebutkan dalam kitab yang sama halaman 44: "Walhasil, sesuatu yang sebuah kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib, baik melalui seruan (khithab) kewajiban itu sendiri maupun melalui seruan lainnya, baik sesuatu itu berupa sebab—yaitu apa yang keberadaannya mengharuskan adanya (hukum) dan ketiadaannya mengharuskan ketiadaan (hukum)—maupun berupa syarat—yaitu apa yang ketiadaannya mengharuskan ketiadaan (hukum), namun keberadaannya tidak mengharuskan adanya atau ketiadaan (hukum). Baik sebab itu bersifat syar’i seperti shighah (pernyataan) dalam pembebasan budak yang wajib..."
Ada dua masalah yang membingungkan saya:
- Mengapa hanya disebutkan syarat tanpa menyebutkan sebab, padahal shighah adalah sebab dalam pembebasan budak yang wajib, dan tampak bagi saya bahwa shighah tersebut wajib berdasarkan dalalah al-iqtidha?
- Mengapa hanya disebutkan muthabaqah tanpa menyebutkan tadlammun?
Kedua: Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III halaman 239: "Apa yang bersifat umum pada segala sesuatu, baik bagi yang berakal (uli al-’ilm) maupun selain mereka, maka ia seperti kata ayyu. Anda mengatakan: Ayyu rajulin ja'a (Lelaki mana saja yang datang) dan Ayyu tswabin labistuhu (Baju mana saja yang saya pakai). Demikian juga kata kullu, jami’, alladzina, allati, dan semisalnya."
Namun, saya belum menemukan contoh yang menjelaskan penggunaan kata alladzina untuk yang tidak berakal (ghairu al-’aqil).
Ketiga: Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz III halaman 240: "Adapun keumuman yang ditetapkan melalui jalan istinbath (penggalian hukum), maka patokannya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat dengan menggunakan huruf fa yang bermakna ta’qib (berurutan) dan tasbib (penyebaban), seperti firman Allah SWT: (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya), dan seperti contoh: Khamr diharamkan karena memabukkan (li al-iskar), dan lain sebagainya."
- Disebutkan dalam kitab yang sama halaman 238: "Bisa juga (keumuman itu) ditetapkan kepada kita melalui jalan istinbath dari dalil naqli, yaitu seperti pengetahuan bahwa jamak yang dimakrifahkan (al-jam’u al-mu’arraf) dapat dimasuki pengecualian (istitsna’), berdasarkan apa yang dinukil kepada kita bahwa pengecualian adalah mengeluarkan apa yang dicakup oleh lafaz. Maka hal ini, meskipun merupakan hasil istinbath, tetap merupakan pengetahuan melalui jalan naqli, karena telah dinukil kepada kita bahwa pengecualian adalah mengeluarkan apa yang dicakup oleh lafaz, sehingga kita memahami darinya bahwa jamak yang dimakrifahkan adalah untuk umum."
Masalah yang membingungkan saya adalah terkait patokan masalah tersebut, di mana kitab tersebut pada halaman 238 membahas kaidah-kaidah istinbath umum, sementara pada halaman 240 membatasi patokannya pada sifat yang diikuti oleh hukum.
Mengapa disebutkan contoh (seperti khamr diharamkan karena memabukkan), padahal patokannya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat dengan fa ta’qib dan tasbib?
Disebutkan dalam kitab yang sama halaman 191: "Salah satunya: Bahwa penyusunan hukum atas suatu sifat memberikan kesan adanya ’illiyyah (hubungan sebab-akibat), artinya sifat tersebut menjadi ’illat (alasan) bagi hukum tersebut. Maka sifat as-sawm (digembalakan) misalnya, menjadi ’illat bagi kewajiban zakat, dan ketika itu hukum menjadi hilang dengan hilangnya sifat tersebut, karena sesuatu yang diakibatkan (ma’lul) akan hilang dengan hilangnya alasan (’illat)-nya."
Sedangkan dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir halaman 35 disebutkan: "Maka hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian tidaklah dicari alasan hukumnya (laa tu’allal). Rasulullah saw. bersabda: 'Khamr diharamkan karena zatnya'. Adapun hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan muamalah dan sanksi (uqubat), maka hukum-hukum tersebut memiliki ’illat, karena hukum syara' di dalamnya dibangun di atas ’illat yang menjadi sebab keberadaan hukum tersebut."
Apakah memabukkan merupakan ’illat pengharaman khamr? Jika benar demikian, bagaimana menyinkronkannya dengan apa yang disebutkan dalam kitab Mafahim?
Mohon maaf atas pertanyaannya yang panjang. BarakaLlahu fikum dan semoga Allah meluruskan langkah Anda.
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Pertama: Mengenai dalalah al-iqtidha dan kaidah "apa yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya maka ia wajib"... kami telah menjawabnya pada 30/03/2019, dan saya berharap Anda telah mendapatkannya dalam keadaan baik, insya Allah.
Pertanyaan-pertanyaan lainnya:
Saya telah menelaah kembali pembahasan tentang keumuman (al-’umum) dan metode penetapan keumuman. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang Anda ajukan:
- Terkait kata alladzina dan allati, benar bahwa keduanya memberikan makna umum bagi yang berakal (al-’uqala’) dan bukan untuk yang berakal sekaligus tidak berakal, kecuali dalam kondisi menempatkan yang tidak berakal pada kedudukan yang berakal (tanzil ghairu al-’aqil manzilat al-’aqil). Disebutkan dalam Syarh Alfiyyah Ibnu Malik karya Al-Hazimi mengenai kata alladzina: "Asalnya kata ini digunakan untuk yang berakal, namun terkadang yang tidak berakal ditempatkan pada posisi yang berakal sehingga digunakan kata alladzina. Allah SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ عِبَادٌ أَمْثَالُكُمْ "Sesungguhnya orang-orang yang kamu seru selain Allah itu adalah hamba-hamba juga seperti kamu." (QS al-A’raf [7]: 194)
Allah memosisikan berhala-berhala itu—ketika mereka menyembahnya—pada kedudukan pihak yang berakal, oleh karena itu Allah mengembalikan kata ganti kepadanya dengan kata ganti untuk yang berakal pada ayat setelahnya:
أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا "Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang untuk berjalan?" (QS al-A’raf [7]: 195) Selesai kutipan. Adapun di luar kondisi ini, maka kata alladzina dan allati digunakan untuk keumuman yang berakal.
Demikian pula beberapa lafaz umum untuk yang berakal atau tidak berakal, terkadang digunakan untuk keduanya dalam kondisi tertentu yang menyimpang dari asalnya, namun hal itu tidak mengeluarkan lafaz tersebut dari asal penggunaannya. Contohnya seperti kata alladzina yang telah kami sebutkan tadi, ia tetap pada keumuman yang berakal dan tidak berubah sifatnya akibat kondisi penempatan yang tidak berakal di posisi yang berakal tersebut.
Contoh lainnya adalah kata ma (apa), yang digunakan untuk yang tidak berakal sebagaimana telah kami sebutkan dalam pembahasan keumuman. Kata ini dapat mencakup yang berakal juga melalui jalur taghlib (generalisasi mayoritas), misalnya jika mayoritas pihak yang diseru adalah yang tidak berakal... Ketika turun firman Allah SWT:
إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ "Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahannam." (QS al-Anbiya' [21]: 98)
Ibnu az-Ziba’ra berkata: "Aku akan mendebat Muhammad untuk kalian." Lalu ia berkata: "Wahai Muhammad, bukankah dalam apa yang Allah turunkan kepadamu terdapat ayat (Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya)?" Nabi menjawab: "Ya." Ibnu az-Ziba’ra berkata: "Orang-orang Nasrani menyembah Isa, orang-orang Yahudi menyembah Uzair, dan Bani Tamim menyembah malaikat, apakah mereka semua di neraka?" Ia berdalil dengan keumuman kata ma, dan Nabi tidak mengingkari hal itu, melainkan turun firman Allah SWT yang tidak mengingkari perkataannya tetapi justru mengkhususkannya (takhshish) dengan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ "Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka." (QS al-Anbiya' [21]: 101)
Namun, kondisi khusus ini tidak mengubah asal penggunaan kata ma, ia tetap untuk yang tidak berakal.
Begitu pula dengan kata alladzina dan allati, asal penggunaannya tetap untuk keumuman yang berakal dan tidak dipengaruhi oleh kondisi khusus tersebut (penempatan yang tidak berakal pada posisi berakal).
Hanya saja, yang digunakan baik untuk yang berakal maupun tidak berakal adalah kata alladzi (tunggal maskulin) dan allati (tunggal feminin)... Karena lafaz tunggal ini keumumannya mencakup yang berakal dan tidak berakal, sementara lafaz jamaknya (alladzina dan allati) keumumannya lebih sempit—hanya untuk yang berakal—maka dari itu jamak alladzina dan allati sering disebut sebagai jamak yang tidak murni (jam'un ghairu haqiqi).
- Mengenai pertanyaan Anda tentang al (Alif Lam), sesungguhnya faedah keumuman pada al tidak datang melalui jalan istinbath dari dalil naqli sebagaimana yang disebutkan dalam paragraf pertama dari "metode penetapan keumuman lafaz". Teksnya berbunyi: "Keumuman lafaz adakalanya ditetapkan kepada kita melalui jalan penukilan (naql) bahwa orang Arab meletakkan lafaz ini untuk umum, atau mereka menggunakan lafaz ini dalam makna umum. Adakalanya pula ditetapkan kepada kita melalui jalan istinbath dari dalil naqli, yaitu seperti pengetahuan bahwa jamak yang dimakrifahkan dapat dimasuki pengecualian, berdasarkan apa yang dinukil kepada kita bahwa pengecualian adalah mengeluarkan apa yang dicakup oleh lafaz. Maka hal ini, meskipun merupakan hasil istinbath, tetap merupakan pengetahuan melalui jalan naqli, karena telah dinukil kepada kita bahwa pengecualian adalah mengeluarkan apa yang dicakup oleh lafaz, sehingga kita memahami darinya bahwa jamak yang dimakrifahkan adalah untuk umum." Selesai kutipan.
Hal ini kurang akurat, karena sebenarnya al yang bukan untuk ’ahd (perjanjian konteks) memberikan faedah umum berdasarkan peletakan bahasa (wad’u al-lughah), sebagaimana yang disebutkan dalam paragraf ketiga dari metode penetapan keumuman di buku Asy-Syakhshiyyah Juz III. Teksnya berbunyi: "Keumuman yang ditetapkan melalui jalan naqli adakalanya dipahami dari peletakan bahasa, dan adakalanya dipahami dari penggunaan ahli bahasa. Adapun keumuman yang dipahami dari peletakan bahasa ada dua keadaan: salah satunya bersifat umum dengan sendirinya tanpa membutuhkan indikasi (qarinah), dan yang kedua keumumannya dipahami dari peletakan bahasa namun dengan indikasi... Adapun yang keumumannya dipahami dengan indikasi, maka indikasi tersebut terkadang dalam kalimat positif (itsbat) dan terkadang dalam kalimat negatif (nafi). Indikasi dalam kalimat positif adalah al dan idhafah (penyandaran) yang masuk pada bentuk jamak seperti al-’abid (para budak) dan ’abidi (budak-budakku), serta yang masuk pada ismul jins (nama jenis) seperti: (Janganlah kamu mendekati zina) dan (Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut). Al dan idhafah yang masuk pada ismul jins mencakup satuan-satuannya secara umum, dan yang masuk pada bentuk jamak mencakup kumpulan-kumpulannya secara umum; karena al mencakup satuan-satuan dari apa yang dimasukinya, sedangkan ia masuk pada bentuk jamak, begitu pula dengan idhafah..." Jelas dari sini bahwa al memberikan faedah umum secara bahasa, bukan melalui istinbath.
Begitu pula yang disebutkan dalam al-Bahr al-Muhith: "[...Kedua: Apa yang memberikan faedah umum secara bahasa bukan melalui peletakan asal (wad’), melainkan dengan perantaraan indikasi (qarinah). Hal itu adakalanya pada sisi positif seperti 'Lam' takrif yang bukan untuk ’ahd. Lam takrif hanya memberikan faedah jenis jika masuk pada bentuk jamak atau pada ismul jins tunggal, dan jamak yang di-idhafah-kan pada keduanya, seperti: 'budak-budakku merdeka' dan 'budakku merdeka'. Adakalanya pula pada sisi negatif, yaitu kata nakirah dalam konteks peniadaan/negatif...]" Jelas dari kutipan ini bahwa al memberikan faedah umum secara bahasa dengan bantuan indikasi, bukan melalui istinbath.
- Mengenai pertanyaan ketiga Anda tentang keumuman yang ditetapkan melalui jalan istinbath, di mana disebutkan dalam kitab: "Adapun keumuman yang ditetapkan melalui jalan istinbath, maka patokannya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat dengan menggunakan huruf fa yang bermakna ta’qib dan tasbib, seperti firman Allah SWT:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." (QS al-Ma’idah [5]: 38) dan seperti contoh: Khamr diharamkan karena memabukkan, dan lain sebagainya." Selesai kutipan.
Definisi untuk keumuman yang ditetapkan melalui jalan istinbath ini (bahwa patokannya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat) adalah benar. Patokan yang disebutkan itu adalah salah satu jenis ’illat, yaitu kami membatasi pada satu jenis ’illat saja yaitu "penyusunan hukum atas suatu sifat dengan huruf fa ta’qib dan tasbib". Namun, sebagian ulama ushul mengambil semua jenis ’illat, bukan hanya dengan huruf fa ta’qib dan tasbib saja. Mereka mencontohkan keumuman ini dengan setiap ’illat, baik yang mengandung fa ta’qib dan tasbib maupun tidak. Adapun kami, kami mencukupkan pada jenis ’illat ini sebagaimana yang telah disebutkan. Akan tetapi, contoh yang diberikan (Khamr diharamkan karena memabukkan) tidak tepat dari dua sisi:
Pertama, itu bukan contoh untuk jenis ’illat ini (penyusunan hukum atas suatu sifat dengan huruf fa ta’qib dan tasbib).
Kedua, disebutkan di situ bahwa memabukkan adalah ’illat bagi pengharaman khamr, padahal hal itu tidak kita adopsi (ghairu mutabanna). Kami mengadopsi bahwa khamr tidak dicari alasan hukumnya (laa tu’allal), melainkan khamr diharamkan karena zatnya sendiri (li ‘ainiha).
Sebagai penutup, kami akan mengoreksi ketiga poin tersebut insya Allah.
Akhirnya, saya berterima kasih atas ketajaman pemahaman Anda. Saya mengapresiasi kesungguhan dan ijtihad Anda, dan saya memohon kepada Allah agar menambah ilmu dan pemahaman bagi Anda.
Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
04 Muharram 1442 H 23/08/2020 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web