Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikih"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Nizar Steitieh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Dalam kitab As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III (Ushul Fiqh), pada bab "La Hukma Qabla Wurud as-Syar’" (Tidak Ada Hukum Sebelum Datangnya Syariat) di halaman 28, saya mengutip teks berikut: "Oleh karena itu, tidak ada satu perbuatan pun yang mungkin muncul dari manusia, dan tidak ada sesuatu pun yang berkaitan dengan perbuatan manusia, melainkan ia memiliki status hukum dalam syariat. Dan tidak ada hukum kecuali setelah adanya dalil yang menunjukkannya secara spesifik dari khitab asy-syari' (seruan pembuat hukum), karena tidak ada hukum sebelum datangnya syariat. Maka, tidak ada hukum sebelum diutusnya Rasul, dan tidak ada pula hukum setelah pengutusannya kecuali dengan dalil dari risalah yang dibawanya, yang menunjukkan hukum tersebut secara spesifik."
Pertanyaannya, bagaimana kita menyelaraskan kaidah "la hukma qabla wurud as-syar’" ini dengan apa yang disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi mengenai ayat berikut dari surah at-Tawbah:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS at-Tawbah [9]: 84)
Di mana al-Qurthubi menyebutkan sebagai berikut:
"Di dalamnya terdapat sebelas masalah:
Pertama: Diriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul dan penyalatan Nabi ﷺ atasnya. Hal itu telah tsabit (tetap) dalam Shahihain dan lainnya. Berbagai riwayat memperlihatkan bahwa Nabi ﷺ menyalatkannya, dan ayat tersebut turun setelah itu. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ketika Nabi ﷺ maju untuk menyalatkannya, Jibril datang dan menarik pakaian beliau lalu membacakan ayat 'dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seseorang yang mati di antara mereka...', maka Rasulullah ﷺ pun pergi dan tidak jadi menyalatkannya. Namun, riwayat-riwayat yang tsabit menyatakan sebaliknya. Dalam al-Bukhari dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah ﷺ menyalatkannya kemudian beliau pergi, tidak lama kemudian turunlah dua ayat dari surah Bara'ah (at-Tawbah): 'dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seseorang yang mati di antara mereka...'. Hal serupa diriwayatkan dari Ibnu Umar dan dikeluarkan oleh Muslim. Ibnu Umar berkata: Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul wafat, anaknya yang bernama Abdullah datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta agar beliau memberikan baju kurungnya untuk mengafani ayahnya, lalu beliau memberikannya. Kemudian ia meminta beliau untuk menyalatkannya, maka Rasulullah ﷺ berdiri untuk menyalatkannya. Lalu Umar berdiri dan menarik pakaian Rasulullah ﷺ seraya berkata: Wahai Rasulullah, apakah Anda akan menyalatkannya padahal Allah telah melarang Anda menyalatkannya? Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya Allah memberikan pilihan kepadaku dengan firman-Nya: 'Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali...', dan aku akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali. Umar berkata: Sesungguhnya dia adalah orang munafik. Maka Rasulullah ﷺ menyalatkannya, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: 'dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seseorang yang mati di antara mereka selamanya dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya', maka beliau pun meninggalkan penyalatan atas mereka. Sebagian ulama berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ menyalatkan Abdullah bin Ubay hanya berdasarkan lahiriah dari keislamannya. Kemudian beliau tidak lagi melakukannya setelah dilarang." Selesai kutipan dari sebagian Tafsir al-Qurthubi untuk ayat 84 dari surah at-Tawbah.
Apakah perbuatan Rasulullah ﷺ yang menyalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul itu telah dibatalkan (naskh) oleh ayat yang mulia tersebut? Dan apakah di sana terjadi "adanya hukum sebelum datangnya syariat" yang menyalahi kaidah umum "la hukma qabla wurud as-syar’"?
Mohon penjelasannya, terima kasih. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Anda bertanya apakah ada naskh (pembatalan hukum) terkait penyalatan Rasul atas Ibnu Ubay... dan apakah penyalatan tersebut bertentangan dengan kaidah "la hukma qabla wurud as-syar’"?
Saudaraku, kami telah membahas masalah penyalatan Nabi ﷺ atas Abdullah bin Ubay bin Salul dalam kitab As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I pada bab "Tidak Boleh Bagi Rasul untuk Menjadi Seorang Mujtahid". Kami telah menjelaskan di sana bahwa hadis-hadis yang menyatakan Nabi ﷺ menyalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul adalah hadis-hadis yang ditolak secara dirayah (isi/matan) karena bertentangan dengan nash-nash Al-Qur'an yang lebih kuat darinya... Di tempat yang disebutkan sebelumnya, halaman 150-152, disebutkan hal berikut:
(Adapun firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS at-Tawbah [9]: 84)
Sesungguhnya ayat ini datang setelah firman Allah Ta'ala:
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَداً وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوّاً إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ * وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ
"Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (ikut berperang), maka katakanlah: 'Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang yang pertama kali. Karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang'. Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seseorang dari mereka..." (QS at-Tawbah [9]: 83-84)
Allah telah menjelaskan dalam ayat: "Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka..." agar Rasul tidak menyertakan mereka dalam peperangan-peperangannya, hal itu untuk melemahkan dan menghinakan mereka sehingga mereka tidak memperoleh kemuliaan jihad dan keluar bersama Rasul. Kemudian dalam ayat yang langsung setelahnya, yaitu: "Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan seseorang dari mereka...", Allah menjelaskan hal lain dalam menghinakan mereka. Hal itu terjadi selama kampanye melawan kaum munafik untuk melenyapkan mereka. Maka ayat ini, ayat sebelumnya, dan ayat sesudahnya, menjelaskan hukum-hukum tentang kaum munafik dan cara memperlakukan mereka, yaitu dengan penghinaan, perendahan, dan menurunkan derajat mereka dari kedudukan kaum Mukminin.
Tidak ada dalam ayat tersebut yang menunjukkan bahwa Rasul telah berijtihad dalam suatu hukum, lalu turun ayat yang menunjukkan sebaliknya. Sebaliknya, ayat itu adalah pensyariatan sejak awal (tasyri' ibtida') mengenai hak kaum munafik, dan ia selaras dengan ayat-ayat tentang kaum munafik yang diulang-ulang dalam surah yang sama. Maka, tidak tampak di dalamnya baik secara sharahah (eksplisit), dalalah, manthuq, maupun mafhum, atau apa pun yang menimbulkan keraguan sekecil apa pun bahwa itu adalah koreksi atas ijtihad atau peringatan atas kesalahan. Adapun berita-berita (hadis) yang ada mengenai sebab turunnya ayat ini, semuanya adalah kabar ahad yang tidak layak menjadi dalil dalam akidah, dan tidak boleh bertentangan dengan dalil qath'i yang membatasi penyampaian hukum oleh Rasul hanya pada apa yang dibawa oleh wahyu saja, dan bahwa beliau tidak mengikuti kecuali wahyu.
Selain itu, hadis-hadis tersebut menggambarkan seolah Umar bin al-Khatthab mencoba mencegah Rasul untuk menyalatkan jenazah. Ini berarti dia ingin mencegah Rasul dari suatu perbuatan yang dengannya beliau mensyariatkan hukum, atau mencegah Rasul dari melakukan ibadah sesuai hukum syarak yang telah disyariatkan, sementara Rasul diam terhadapnya kemudian kembali kepada pendapat Umar setelah turunnya ayat. Hal ini tidak boleh (mustahil) bagi Rasul. Maka, mengamalkan hadis ini bertentangan dengan kedudukan Rasul sebagai Nabi, sehingga hadis tersebut ditolak secara dirayah.
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa Rasul memberikan baju kurungnya kepada Abdullah bin Ubay dan ingin menyalatkannya, padahal dia adalah gembong munafik. Padahal Abdullah bin Ubay telah dipermalukan oleh Allah setelah Perang Bani Mushthaliq, dan anaknya datang kepada Rasul untuk mengetahui apakah Rasul telah memutuskan untuk membunuhnya, agar dialah yang akan membunuh ayahnya sendiri. Allah Ta'ala juga telah menurunkan surah al-Munafiqun setelah Perang Bani Mushthaliq dan berfirman kepada Rasul di dalamnya:
هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
"Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari kebenaran)?" (QS al-Munafiqun [63]: 4)
Dan Dia berfirman di dalamnya:
فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ
"Lalu hati mereka dikunci mati." (QS al-Munafiqun [63]: 3)
Serta berfirman:
وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
"Dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta." (QS al-Munafiqun [63]: 1)
Kemudian setelah itu, bagaimana mungkin Rasul memberikan baju kurungnya kepada gembong munafik dan mencoba menyalatkannya lalu dicegah oleh Umar? Ini sungguh bertentangan dengan ayat-ayat tersebut. Ayat surah at-Tawbah turun pada tahun kesembilan Hijriah, beberapa tahun setelah surah al-Munafiqun. Maka hadis-hadis tentang Umar, tentang baju kurung, dan hadis-hadis lainnya, bertentangan dengan fakta perlakuan terhadap kaum munafik setelah Perang Bani Mushthaliq, dan bertentangan dengan ayat-ayat yang turun sebelumnya mengenai urusan kaum munafik. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut juga ditolak dari sisi ini secara dirayah.) Selesai.
Selama hadis-hadis ini ditolak secara dirayah, maka tidak ada gunanya berbicara tentang naskh (pembatalan) hadis-hadis ini oleh ayat yang mulia: "Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka...". Karena dengan ditolaknya hadis-hadis ini secara dirayah, tidak ada lagi bukti yang menetapkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyalatkan kaum munafik (atas Abdullah bin Ubay bin Salul, gembong kaum munafik), sehingga ayat yang mulia tersebut turun melarang beliau untuk menjadi penghapus (nasikh) bagi hukum bolehnya menyalatkan kaum munafik yang ditunjukkan oleh hadis-hadis tersebut.
Berdasarkan apa yang kami sebutkan di atas, maka penyalatan atas Ibnu Ubay itu tidak pernah terjadi. Dengan demikian, tidak ada hukum sebelum datangnya syariat, dan tidak ada pula naskh.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan Anda, Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
12 Safar 1441 H 11/10/2019 M
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Tautan jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web