Jawab Pertanyaan
Al-Liwa dan Ar-Rayah
Pertanyaan:
Materi mengenai Al-Liwa dan Ar-Rayah terdapat dalam kitab Nizham al-Hukm (cetakan resmi) hal. 158, dan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II (cetakan resmi) hal. 183. Telah ditemukan adanya sedikit kerancuan di dalamnya, sebagaimana kutipan berikut:
1 - (Al-Liwa disebut juga al-‘alam, yaitu tanda bagi kedudukan amir pasukan... Sedangkan Ar-Rayah adalah bendera yang diberikan kepada pasukan... Di dalam pasukan terdapat banyak rayah, sementara pasukan tersebut hanya memiliki satu liwa). Bagaimana penjelasannya?
2 - (Al-Liwa diikatkan untuk amir pasukan (atau komandan pasukan sebagaimana disebutkan di tempat lain), sedangkan Ar-Rayah digunakan selama perang bersama komandan pertempuran). Lantas, apa perbedaan antara yang diikatkan untuk komandan pasukan dan yang diberikan kepada komandan pertempuran?
3 - (Al-Liwa dikibarkan di Darul Khilafah di atas istana Khalifah, sedangkan Ar-Rayah dikibarkan di seluruh kepentingan negara, departemen, kantor, dan lembaga-lembaganya). Bukankah Darul Khilafah juga termasuk lembaga negara?
4 - (Al-Liwa adalah apa yang diikatkan pada ujung tombak dan digulung padanya. Dikatakan dinamakan liwa karena ia digulung (yulwa) karena besarnya sehingga tidak dibentangkan kecuali saat dibutuhkan. Sedangkan Ar-Rayah adalah apa yang diikatkan di ujung tombak dan dibiarkan hingga dikibas-kibaskan oleh angin). Bagaimana Al-Liwa akan dikibarkan di atas Darul Khilafah dan markas komandan pasukan jika ia tidak dikibas-kibaskan oleh angin, sementara hanya Ar-Rayah yang dikibas-kibaskan oleh angin?
Kami mohon penjelasan mengenai hal-hal ini, terlebih karena Al-Liwa dan Ar-Rayah adalah lambang pembeda bagi negara dan sangat penting untuk menjadi jelas tanpa ada kerancuan. Barakallahu fikum.
Jawaban:
Tidak ada kerancuan jika isi dalam kedua kitab tersebut dicermati secara mendalam dan semuanya dihubungkan satu sama lain:
1 - Al-Liwa dan Ar-Rayah, dari segi bahasa, keduanya disebut sebagai al-‘alam (bendera). Disebutkan dalam Al-Qamus al-Muhith pada materi (r-w-y): (... dan Ar-Rayah adalah al-‘alam, bentuk jamaknya rayat...). Dan dalam materi (l-w-y): (... dan Al-Liwa dengan mad adalah al-‘alam, bentuk jamaknya alwiyah...).
Kemudian syarak memberikan makna syar’i kepada masing-masing dari keduanya berdasarkan penggunaannya sebagai berikut:
- Al-Liwa berwarna putih, tertulis di atasnya La ilaha illallah Muhammad Rasulullah dengan tulisan berwarna hitam. Ia diikatkan untuk amir pasukan atau komandan pasukan. Ia menjadi tanda bagi kedudukannya dan berada di mana pun kedudukan itu berada. Dalil pengikatan liwa bagi amir pasukan adalah:
دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ
"Nabi saw. memasuki Makkah pada hari penaklukan Makkah, sementara panji (liwa)-nya berwarna putih." (HR. Ibnu Majah dari jalur Jabir)
Dan dari Anas di dalam riwayat An-Nasa’i:
أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَمَّرَ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ عَلَى الْجَيْشِ لِيَغْزُوَ الرُّومَ عَقَدَ لِوَاءَهُ بِيَدِهِ
"Bahwa beliau saw. ketika mengangkat Usamah bin Zaid sebagai pemimpin pasukan untuk memerangi Romawi, beliau mengikatkan bendera (liwa)-nya dengan tangan beliau sendiri."
- Sedangkan Ar-Rayah berwarna hitam, tertulis di atasnya La ilaha illallah Muhammad Rasulullah dengan tulisan berwarna putih. Ia berada bersama para komandan satuan-satuan pasukan (batalion, detasemen, dan unit-unit pasukan lainnya). Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. saat menjadi panglima pasukan di Khaibar bersabda:
لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ، فَأَعْطَاهَا عَلِيًّا
"Sungguh aku akan memberikan panji (rayah) ini besok kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Lalu beliau memberikannya kepada Ali." (Muttafaq 'alayh)
Ali karramallahu wajhah saat itu berkedudukan sebagai komandan satuan atau batalion di dalam pasukan tersebut. Demikian pula dalam hadits Al-Harits bin Hassan al-Bakri yang mengatakan:
قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَبِلَالٌ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيْهِ، مُتَقَلِّدٌ السَّيْفَ بَيْنَ يَدَيْ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِذَا رَايَاتٌ سُودٌ، فَسَأَلْتُ: مَا هَذِهِ الرَّايَاتُ؟ فَقَالُوا: عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَدِمَ مِنْ غَزَاةٍ
"Kami tiba di Madinah, dan ternyata Rasulullah saw. sedang berada di atas mimbar, sementara Bilal berdiri di hadapan beliau dengan menyandang pedang... dan tampak ada panji-panji (rayah) hitam. Aku bertanya: 'Panji-panji apa ini?' Mereka menjawab: 'Amru bin al-Ash baru saja tiba dari peperangan'."
Makna dari "tampak ada panji-panji (rayah) hitam" adalah bahwa terdapat banyak rayah di dalam pasukan tersebut, sementara amirnya hanya satu yaitu Amru bin al-Ash. Ini berarti rayah-rayah tersebut dibawa oleh para pimpinan batalion dan unit-unit pasukan.
Oleh karena itu, liwa diikatkan untuk amir pasukan, sedangkan rayah dibawa bersama sisa pasukan lainnya, baik satuan, batalion, maupun unit-unitnya. Dengan demikian, liwa hanya ada satu di dalam satu pasukan, sedangkan rayah berjumlah banyak di setiap pasukan.
Maka, Al-Liwa menjadi bendera bagi amir pasukan saja, sedangkan Ar-Rayah menjadi bendera bagi para prajurit.
2 - Al-Liwa diikatkan untuk amir pasukan dan menjadi tanda bagi markasnya, yakni melekat pada markas amir pasukan. Adapun dalam pertempuran, komandan pertempuran—baik ia amir pasukan itu sendiri atau komandan lain yang ditunjuk oleh amir pasukan—maka ia diberikan rayah untuk dibawanya selama peperangan di medan tempur. Karena itu, ia disebut Ummul Harb (induk perang) karena dibawa bersama komandan pertempuran di medan laga.
Oleh karena itu, dalam kondisi perang yang sedang berkecamuk, terdapat satu rayah bersama setiap komandan pertempuran. Hal ini telah menjadi perkara yang umum pada masa itu, di mana tetap berkibarnya rayah menjadi bukti kekuatan dan keberanian komandan pertempuran. Ini merupakan pengaturan administratif yang dipatuhi sesuai tradisi peperangan antar-pasukan.
Rasulullah saw. bersabda saat mengabarkan gugurnya Zaid, Ja’far, dan Ibnu Rawahah kepada orang-orang sebelum datangnya berita dari pasukan:
أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ
"Zaid mengambil panji (rayah) itu lalu ia gugur, kemudian Ja’far mengambilnya lalu ia pun gugur, kemudian Ibnu Rawahah mengambilnya dan ia pun gugur."
Demikian pula dalam kondisi perang, jika komandan pasukan di medan tempur adalah Khalifah sendiri, maka liwa boleh dikibarkan dalam pertempuran tersebut, bukan hanya rayah. Disebutkan dalam Sirah Ibnu Hisyam saat membahas Perang Badar Kubra bahwa Al-Liwa dan Ar-Rayah keduanya ada di dalam medan pertempuran.
Adapun dalam kondisi damai, atau setelah pertempuran berakhir, maka rayah-rayah tersebar di dalam pasukan yang dikibarkan oleh satuan-satuan pasukan, batalion, detasemen, dan unit-unitnya... sebagaimana yang terdapat dalam hadits Al-Harits bin Hassan al-Bakri mengenai pasukan Amru bin al-Ash.
3 - Khalifah adalah panglima tertinggi pasukan dalam Islam; oleh karena itu, secara syariat liwa dikibarkan di kedudukannya, yaitu Darul Khilafah, karena liwa diikatkan untuk amir pasukan. Boleh juga mengibarkan rayah di atas Darul Khilafah secara administratif, mengingat Khalifah adalah kepala dari lembaga-lembaga negara.
Adapun perangkat negara, lembaga, departemen, dan instansi lainnya, maka di atasnya hanya dikibarkan Ar-Rayah saja tanpa Al-Liwa; karena liwa khusus untuk komandan pasukan sebagai tanda bagi kedudukannya.
4 - Al-Liwa diikatkan di ujung tombak dan digulung padanya. Ia diberikan kepada komandan pasukan sesuai jumlah pasukannya, sehingga diikatkan untuk komandan pasukan pertama, kedua, ketiga... atau untuk komandan pasukan Syam, Irak, Palestina... atau untuk komandan pasukan Aleppo, Homs, Beirut... dan seterusnya sesuai penamaan pasukan tersebut.
Asalnya, ia digulung di ujung tombak dan tidak dibentangkan kecuali karena adanya kebutuhan. Misalnya di atas Darul Khilafah, ia dibentangkan karena pentingnya kedudukan tersebut. Begitu pula di atas markas-markas komandan pasukan dalam kondisi damai agar umat dapat melihat keagungan panji-panji pasukannya. Namun, jika kebutuhan ini bertentangan dengan aspek keamanan, seperti dikhawatirkan musuh akan mengetahui markas-markas para komandan pasukan, maka liwa dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu tidak dibentangkan dan tetap digulung.
Sedangkan Ar-Rayah, ia dibiarkan agar dikibas-kibaskan oleh angin seperti bendera pada saat ini; karena itu ia diletakkan di kantor-kantor negara.
Kesimpulan:
Pertama: Terkait Pasukan
1 - Dalam kondisi perang yang berkecamuk, liwa melekat pada markas amir pasukan. Hukum asalnya tidak dibentangkan melainkan tetap digulung pada tombak, namun boleh dibentangkan setelah mempertimbangkan aspek keamanan.
Terdapat satu rayah yang dibawa oleh komandan pertempuran di medan laga. Jika Khalifah berada di medan tempur, maka boleh juga membawa liwa.
2 - Dalam kondisi damai, liwa diikatkan untuk para komandan pasukan dan digulung pada tombak, serta boleh dibentangkan di atas markas-markas para komandan pasukan.
Sedangkan rayah-rayah tersebar di dalam pasukan bersama satuan, batalion, detasemen, unit, dan formasi lainnya. Boleh saja setiap satuan atau batalion... memiliki rayah khusus secara administratif yang membedakannya dan dikibarkan bersama Ar-Rayah.
Kedua: Terkait kantor-kantor negara, lembaga, dan departemen keamanannya, maka di atas semuanya hanya dikibarkan Ar-Rayah saja, kecuali Darul Khilafah yang dikibarkan di atasnya Al-Liwa dengan pertimbangan bahwa Khalifah adalah panglima pasukan. Boleh juga dikibarkan Ar-Rayah bersama Al-Liwa secara administratif karena Darul Khilafah adalah kepala lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga swasta dan masyarakat umum juga boleh membawa rayah dan mengibarkannya di atas bangunan dan rumah mereka, khususnya pada momen hari raya, kemenangan, dan sejenisnya.
Saya berharap penjelasan ini cukup untuk menghilangkan kerancuan seputar topik tersebut.
14 Jumadil Ula 1425 H 03/07/2004 M