Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Bergabung dan Terlibat dalam Militer Rezim yang Ada di Negeri-Negeri Islam

February 28, 2024
2163

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikih".

Jawaban Pertanyaan

Kepada Muhibbuddin

Pertanyaan:

Izin bertanya: Apa hukum syarak mengenai bergabung dan terlibat dalam militer rezim-rezim saat ini? Maksudnya, apakah boleh bagi seorang pemuda bekerja di militer rezim saat ini dan naik jabatan di dalamnya...

Jawaban:

Walaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

1- Kami telah mengeluarkan jawaban sebelumnya pada 8/6/2013 terkait bekerja sebagai arif (pengawas/kopral) atau polisi... Di dalamnya disebutkan:

[- Abu Ya’la mengeluarkan dalam Musnadnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan lafaznya milik Abu Ya’la: Dari Abu Said dan Abu Hurairah, keduanya berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ سُفَهَاءُ يُقَدِّمُونَ شِرَارَ النَّاسِ، وَيَظْهَرُونَ بِخِيَارِهِمْ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ، فَلَا يَكُونَنَّ عَرِيفاً وَلَا شُرْطِيّاً وَلَا جَابِياً وَلَا خَازِناً

"Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman di mana kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang bodoh. Mereka mengutamakan orang-orang yang jahat dan menampakkan (keburukan) orang-orang baik mereka, serta mengakhirkan salat dari waktunya. Maka siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, janganlah ia menjadi seorang arif, polisi, pemungut cukai, maupun bendahara." (HR Abu Ya'la dan Ibnu Hibban)

Hadis ini melarang empat pekerjaan tersebut di bawah kekuasaan para penguasa yang bodoh secara mutlak.

  • Namun, At-Tabarani mengeluarkan dalam Al-Mu’jam al-Shaghir dan Al-Awsath dari Abu Hurairah riwayat berikut:

فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَانَ فَلَا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِياً، وَلَا عَرِيفاً، وَلَا شُرْطِيّاً

"Maka siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, janganlah ia menjadi pemungut cukai, arif, maupun polisi bagi mereka." (HR At-Tabarani)

Beliau ﷺ bersabda: فَلَا يَكُونَنَّ لَهُمْ, artinya bahwa larangan tersebut bersifat muqayyad (terikat/dibatasi) karena adanya huruf Lam yang bermakna al-ikhtishash (kekhususan). Ini berarti larangan dalam hadis kedua berkaitan dengan bekerja untuk para penguasa tersebut, seperti menjadi pengawal pribadi mereka, dinas keamanan khusus untuk melindungi mereka, serta bendahara bagi harta mereka, dan dinas keamanan serupa yang dikhususkan bagi para penguasa... Dan karena kaidah usul fikih menyatakan bahwa dalil yang mutlak harus dibawa ke arah yang muqayyad, maka larangan tersebut berkaitan dengan bekerja di perangkat kepolisian khusus untuk melindungi penguasa dan keamanan mereka... Adapun perangkat kepolisian biasa lainnya, maka hukumnya boleh. Tentu saja, kebolehan ini bukan berarti boleh menzalimi orang lain atau memakan hak-hak mereka, melainkan harus tetap mencari kebenaran dalam bekerja... 29 Rajab 1434 H - 08 Juni 2013 M]

  • Istilah polisi (al-shurthi) yang disebutkan dalam hadis adalah sebagaimana terdapat dalam Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur:

"[Si fulan menyiapkan (asyrotha) dirinya untuk begini dan begitu, yakni menandai dan mempersiapkannya. Dari sanalah dinamakan al-syurath (polisi) karena mereka membuat tanda untuk diri mereka agar dikenali. Bentuk tunggalnya adalah syurthah dan syurthiy... Al-Syurthah dalam kekuasaan berasal dari pemberian tanda dan persiapan. Seorang pria disebut syurthiy dinisbatkan kepada al-syurthah. Jamaknya adalah syurath. Mereka dinamakan demikian karena mereka mempersiapkan diri untuk itu dan menandai diri mereka dengan tanda-tanda. Dikatakan pula bahwa mereka adalah batalion pertama yang menyaksikan peperangan...]"

  • Disebutkan dalam Al-Qamus al-Muhith karya Al-Fairuzabadi:

"[Al-Syurthah (dengan dhammah): apa yang kamu syaratkan. Dikatakan: ambillah bagianmu (syurthathaka). Tunggal dari al-syurath (seperti surad), mereka adalah batalion pertama yang menyaksikan perang dan bersiap untuk mati, serta sekelompok pembantu penguasa. Ia adalah syurthiy (seperti turkiy dan juhaniy). Mereka dinamakan demikian karena mereka menandai diri mereka dengan tanda-tanda agar dikenali...]"

Demikianlah, apa yang berlaku pada polisi juga berlaku pada tentara dari sisi kebolehan maupun ketidakbolehannya.

Dengan demikian, bekerja di angkatan bersenjata di negeri-negeri Muslim hukumnya boleh, selama bukan merupakan pasukan khusus untuk mengawal penguasa yang tidak berhukum dengan Islam, atau untuk memungut harta baginya dan menjaga harta tersebut. Jika ia berada dalam pasukan khusus untuk mengawal penguasa dan hartanya, maka hukumnya haram. Namun, jika pekerjaannya di militer bukan untuk hal tersebut, maka hukumnya boleh. Tentu saja, kebolehan ini bukan berarti boleh menzalimi manusia atau mengambil hak-hak mereka, melainkan harus tetap mencari kebenaran dalam bekerja, serta melakukannya dengan sebaik-baiknya (ihsan) dan profesional (itqan).

Semoga penjelasan ini mencukupi. Allah Mahatahu lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

17 Syakban 1445 H 27 Februari 2024 M

Tautan Jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda