Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hubungan Penundaan Pemakaman Rasulullah saw. dengan Baiat

February 22, 2014
5697

** (Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Laman Facebook Beliau)**

Kepada Hafedh Amdouni

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda dan seluruh pengemban kalimat yang kekal ini—dengan izin-Nya—menuju apa yang Dia cintai dan ridai.

Ada yang berpendapat bahwa pendalilan Hizb dan sebagian fukaha mengenai penundaan pemakaman Nabi pembawa hidayah saw. sebagai dalil atas kewajiban baiat adalah tidak benar. Menurut mereka, penundaan itu dikarenakan alasan lain, seperti memberikan kesempatan bagi kaum Muslim untuk menghadiri jenazah, dan lain-lain. Bahkan, mereka berargumen bahwa dalil sebenarnya adalah begitu beliau saw. wafat, para sahabat langsung bergerak untuk mengangkat seorang imam, dan inilah dalil kewajiban baiat, bukan penundaan pemakamannya. Jadi, tidak ada hubungan antara penundaan dengan baiat! Sudilah kiranya Anda menjelaskan hal ini kepada kami secara terperinci?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saudaraku, sebelum menjawab pertanyaanmu tentang penundaan pemakaman... saya akan menyebutkan beberapa perkara ushuliyah mengenai hukum-hukum syarak:

Asal dalam perintah syara' (al-amru asy-syar’iy), baik berupa ucapan maupun perbuatan, menunjukkan adanya tuntutan (ath-thalab) dan memerlukan qarinah (indikasi) yang menjelaskan jenis tuntutan tersebut. Jika qarinah-nya menunjukkan ketegasan (al-jazm), maka tuntutannya bersifat tegas, yakni fardu. Jika qarinah-nya tidak menunjukkan ketegasan tetapi menunjukkan adanya keutamaan di dalamnya, maka tuntutannya tidak tegas, yakni mandub (sunnah). Dan jika qarinah-nya memberikan pilihan, maka tuntutannya bersifat ibahah (mubah).

Hal ini berlaku untuk setiap nas syarak, baik berupa nas "ucapan" dalam Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala atau dalam Sunnah Rasul-Nya saw., maupun berupa "perbuatan" Rasulullah saw., atau "perbuatan" yang telah disepakati oleh para Sahabat ra. (ijma' as-sahabah), atau pun berupa iqrar (diamnya/persetujuan) dari Rasulullah saw.:

1- Contohnya: Firman Allah SWT:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS Al-Jumu'ah [62]: 10)

Di sini terdapat perintah: "bertebaranlah kamu" (fantasiru), yaitu tuntutan untuk keluar dari masjid setelah salat Jumat. Kita mencari qarinah-nya untuk melihat apakah bertebaran (keluar dari masjid) setelah selesai salat itu hukumnya fardu, mandub, atau mubah... Kita dapati bahwa kaum Muslim setelah selesai salat Jumat, ada yang langsung keluar dan ada yang duduk sebentar atau lama... Hal itu terjadi dengan iqrar (persetujuan) Rasulullah saw. Artinya, orang yang keluar atau yang tetap duduk adalah sama saja. Ini menunjukkan bahwa perintah "bertebaranlah kamu" adalah tuntutan yang menunjukkan hukum ibahah (mubah).

2- Contoh lainnya: Berdiri menghormati jenazah.

An-Nasa'i mengeluarkan dalam Sunan-nya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdullah bin Abi as-Safar, ia berkata: Aku mendengar asy-Sya'bi menceritakan dari Abu Said:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَامَ

"Bahwa Rasulullah saw. pernah dilewati iringan jenazah, lalu beliau berdiri." (HR An-Nasa'i)

Dan Amr berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ

"Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah dilewati iringan jenazah, lalu beliau berdiri." (HR An-Nasa'i)

Di sini Rasulullah saw. berdiri untuk jenazah yang lewat di hadapan beliau. Perbuatan ini menunjukkan adanya tuntutan untuk berdiri. Kemudian kita mencari qarinah untuk mengetahui apakah tuntutan ini bersifat tegas (jazm) sehingga hukumnya fardu, atau tidak tegas dengan adanya penguatan sehingga hukumnya mandub, atau sekadar pilihan sehingga hukumnya ibahah. Kita dapati dalam Sunan an-Nasa'i dari Ayyub, dari Muhammad, bahwa ada iringan jenazah melewati Al-Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Al-Hasan berdiri sementara Ibnu Abbas tidak berdiri. Al-Hasan berkata: "Bukankah Rasulullah saw. pernah berdiri untuk jenazah orang Yahudi?" Ibnu Abbas menjawab:

نَعَمْ، ثُمَّ جَلَسَ صلى الله عليه وسلم

"Benar, kemudian beliau saw. duduk." (HR An-Nasa'i)

Ini menunjukkan bahwa antara berdiri dan duduk adalah pilihan, yakni hukumnya ibahah.

Demikian pula halnya dengan baiat di Saqifah. Itu adalah perbuatan yang telah disepakati oleh para sahabat (ijma' as-sahabah), yang menunjukkan adanya tuntutan untuk membaiat Khalifah jika jabatan Khilafah kosong. Untuk menetapkan apakah tuntutan ini bersifat fardu, mandub, atau mubah, kita mencari qarinah-nya. Kita mendapati bahwa qarinah-nya menunjukkan ketegasan (al-jazm) karena para sahabat mendahulukan baiat daripada menguburkan jenazah (Rasulullah), padahal menguburkan jenazah adalah fardu. Ini berarti bahwa baiat adalah fardu yang lebih penting daripada fardu menguburkan jenazah.

Oleh karena itu, dalil bahwa pembaiatan Khalifah saat jabatan Khilafah kosong adalah fardu, dalilnya adalah penundaan pemakaman Rasulullah saw. hingga baiat terlaksana. Karena menguburkan jenazah adalah fardu, maka perkara yang didahulukan darinya (baiat) adalah juga fardu.

Jadi, penundaan pemakaman hingga baiat selesai inilah yang menjelaskan bahwa membaiat Khalifah adalah wajib dan fardu, bahkan fardu yang sangat utama.

Ini ditinjau dari sisi fikih.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa penundaan pemakaman tidak ada hubungannya dengan baiat, melainkan untuk memberi kesempatan kaum Muslim menghadiri jenazah, maka pendapat ini jauh dari fakta yang terjadi. Berita wafatnya Rasulullah saw. adalah peristiwa besar yang didengar oleh seluruh kaum Muslim di Madinah dan sekitarnya. Kaum Muslim berbondong-bondong menuju Madinah dan menuju masjid, namun mereka disibukkan dengan proses baiat kepada Abu Bakar, baik baiat in'iqad maupun baiat ketaatan... Berikut adalah urutan peristiwa sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah:

Rasulullah saw. wafat pada Senin pagi (waktu duha), dan tetap berada di tempatnya tanpa dimakamkan pada malam Selasa dan siang hari Selasa, di mana pada saat itu Abu Bakar ra. dibaiat. Kemudian Rasulullah saw. dimakamkan pada tengah malam, yakni malam Rabu. Abu Bakar telah dibaiat sebelum Rasulullah saw. dimakamkan. Hal tersebut merupakan konsensus (ijma) untuk menyibukkan diri mengangkat Khalifah dibandingkan menguburkan jenazah. Hal ini tidak mungkin terjadi kecuali jika mengangkat Khalifah itu lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Oleh karena itu, penundaan pemakaman bukan agar kaum Muslim berkumpul untuk jenazah, karena mereka sebenarnya sudah berkumpul, terutama para sahabat. Akan tetapi, mereka menyibukkan diri dengan urusan baiat. Setelah mereka menyelesaikannya baik baiat in'iqad maupun ketaatan, barulah mereka menyibukkan diri dengan penguburan Rasulullah saw. Kapan waktunya? Di tengah malam setelah selesainya urusan baiat. Seandainya penundaan itu bertujuan agar orang-orang berkumpul untuk jenazah, tentu pemakaman akan dilakukan pada siang hari Senin, malam Selasa, atau siang hari Selasa... Namun, mereka menunggu selesainya baiat kepada Abu Bakar baik secara in'iqad maupun ketaatan. Setelah selesai, mereka segera bergegas menyibukkan diri menguburkan Rasulullah saw. pada malam Rabu.

Dengan demikian, melalui perenungan dan pemikiran yang mendalam terhadap penundaan pemakaman tersebut, jelaslah bahwa hal itu tidak terjadi karena alasan apa pun selain karena alasan penyelesaian baiat Abu Bakar baik secara in'iqad maupun ketaatan. Maka dari itu, penundaan tersebut adalah inti dari hubungan dengan masalah baiat.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Tautan jawaban dari situs web Amir: Amir

Tautan jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda