(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan
Sanksi-Sanksi Syariah di Bawah Sistem Positif
Kepada M Dalih Akbar Sembiring
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, apakah seseorang harus menunggu hingga Khilafah tegak kembali untuk meminta dijatuhi hukuman mati? Katakanlah ada seseorang yang tinggal di negara sekuler, dan dia telah melakukan kemaksiatan yang sanksinya adalah hukuman mati menurut syariat. Jika dia ingin sanksi tersebut diterapkan atas dirinya, apakah dianggap syar’i jika dia meminta hal itu dilakukan oleh, misalnya, teman-teman yang terpercaya?
Question: Should one wait for Khilafah to be re-established to ask for a death penalty? Say someone is living in a secular country, and he conducted a misdeed that is punishable by death under shari'a. If he wishes to be punished to death, does it count as shar'i if he asks for it to be done by, for example, trusted companions?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Tampak jelas dari pertanyaan Anda bahwa Anda sangat ingin terbebas dari dosa dan siksa akhirat, dan Anda berpandangan bahwa jika Anda dihukum di dunia, maka hukuman di akhirat yang jauh lebih besar dan pedih akan gugur. Karena itulah Anda bertanya apakah ada pihak yang bisa Anda datangi untuk menegakkan sanksi tersebut atas diri Anda... Namun saudaraku, ada beberapa perkara yang harus jelas bagi Anda:
1- Sesungguhnya sanksi duniawi yang dapat menghapuskan dosa (kafarat) pada hari kiamat disyaratkan harus merupakan sanksi syar’i dari Daulah Islam, yakni dari negara yang berhukum dengan syariat Allah, bukan yang berhukum dengan hukum-hukum buatan manusia (positif). Di antara dalil mengenai hal ini adalah hadis yang dikeluarkan oleh Muslim dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Kami sedang bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda:
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
"Kalian membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar. Maka siapa saja di antara kalian yang memenuhinya (janji tersebut), pahalanya ada pada Allah. Siapa saja yang melanggar salah satu dari hal itu lalu dijatuhi sanksi (uqubat) di dunia, maka sanksi itu menjadi kafarat (penebus dosa) baginya. Dan siapa saja yang melanggar salah satu dari hal itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya kembali kepada Allah; jika Dia berkehendak, Dia akan memaafkannya, dan jika Dia berkehendak, Dia akan mengazabnya." (HR Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa siapa saja yang dijatuhi sanksi di dunia, maka sanksinya itu menjadi kafarat baginya pada hari kiamat, sehingga ia tidak diazab atas dosa tersebut di akhirat. Jelas pula dari hadis tersebut bahwa sanksi yang bersifat kafarat adalah sanksi dari Daulah Islam di mana seorang Khalifah dibaiat untuk memerintah dengan Islam. Sebab, hadis Rasulullah ﷺ tersebut dimulai dengan perkataan: "Kalian membaiatku... siapa saja yang melanggar salah satu dari hal itu lalu dijatuhi sanksi baginya, maka sanksi itu menjadi kafarat baginya." Jadi, sanksi yang bersifat kafarat itu bergantung pada adanya baiat, dan baiat itu diberikan kepada penguasa yang memerintah dengan Islam. Oleh karena itu, sanksi duniawi yang menghapuskan dosa di akhirat adalah sanksi dari negara yang memerintah dengan Islam.
2- Karena itulah, sebagian kaum Muslim ketika melakukan suatu dosa, mereka mendatangi Rasulullah ﷺ agar beliau menegakkan sanksi atas mereka supaya hukuman akhirat yang jauh lebih pedih daripada hukuman dunia itu gugur. Muslim telah mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: Ma’iz bin Malik mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah aku." Beliau bersabda:
وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ
"Celakalah kamu, kembalilah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertobatlah kepada-Nya."
Lalu dia pergi tidak jauh, kemudian datang kembali dan berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah aku." Rasulullah ﷺ bersabda: "Celakalah kamu, kembalilah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertobatlah kepada-Nya." Dia pergi tidak jauh, lalu datang kembali dan berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah aku." Nabi ﷺ menyabdakan hal serupa hingga yang keempat kalinya. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
فِيمَ أُطَهِّرُكَ؟
"Dari hal apa aku harus menyucikanmu?"
Ia menjawab: "Dari perbuatan zina." Lalu Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah dia gila?" Maka dikabarkan bahwa ia tidak gila. Beliau bertanya lagi: "Apakah ia telah minum khamar?" Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri dan mencium aromanya, namun ia tidak mendapati aroma khamar. Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah kamu telah berzina?" Ia menjawab: "Ya." Maka beliau memerintahkan agar ia dirajam... Kemudian Rasulullah ﷺ datang ketika mereka (para sahabat) sedang duduk, beliau memberi salam lalu duduk dan bersabda: "Mohonkanlah ampunan untuk Ma'iz bin Malik." Mereka berkata: "Semoga Allah mengampuni Ma'iz bin Malik." Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ
"Sungguh dia telah bertobat dengan tobat yang jika dibagikan kepada satu umat, niscaya akan mencukupi mereka semua."
Sebagaimana yang Anda lihat di sini, mukmin yang jujur ini ingin membebaskan diri dari azab akhirat dengan cara ditegakkan had atas dirinya di dunia. Oleh karena itu, tindakannya yang mendatangi Rasulullah ﷺ agar ditegakkan had atasnya guna membebaskan diri dari siksa akhirat yang pedih, tindakan ini dianggap oleh Rasulullah ﷺ sebagai tobat yang murni (nasuha). Beliau ﷺ bersabda: "Sungguh dia telah bertobat dengan tobat yang jika dibagikan kepada satu umat, niscaya akan mencukupi mereka semua." Mungkin Anda membaca hadis ini lalu ingin melakukan hal yang serupa agar mencapai derajat yang tinggi ini. Namun perbedaannya sudah jelas: laki-laki itu mendatangi penguasa Muslim agar menegakkan had atasnya. Adapun negara-negara positif yang ada saat ini di negeri-negeri kaum Muslim, sanksi mereka tidak menghapuskan dosa karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah kami sebutkan di awal (poin nomor 1).
3- Oleh karena itu, tidak boleh bagi Anda untuk mendatangi negara-negara yang ada sekarang di negeri-negeri Muslim agar mereka menegakkan sanksi atas Anda, tidak pula kepada kelompok atau asosiasi mana pun untuk menegakkan sanksi atas Anda, karena mereka semua bukanlah Daulah Islam yang memerintah dengan Islam. Sanksi mereka tidak syar’i sehingga tidak menghapuskan dosa Anda pada hari kiamat... Adapun kewajiban Anda sekarang untuk membebaskan diri dari dosa dan sanksi akhirat adalah sebagai berikut:
- Bertobat kepada Allah SWT dengan tobat nasuha dan memohon kepada-Nya agar menghapuskan dosa Anda... Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya (nasuha), mudah-mudahan Tuhan kamu menutupi kesalahan-kesalahanmu." (QS At-Tahrim [66]: 8)
- Memperbanyak amal saleh... Allah SWT berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَناتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئاتِ ذلِكَ ذِكْرى لِلذَّاكِرِينَ
"Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)." (QS Hud [11]: 114)
Dan di antara amal saleh yang paling utama adalah berjuang untuk menegakkan Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan sanksi-sanksi bagi para pelaku kemaksiatan sehingga membebaskan mereka dari dosa dan azab akhirat...
Demikianlah, wajib bagi kaum Muslim saat tidak adanya penguasa yang memerintah dengan Islam "Khalifah" untuk mengerahkan segenap kemampuan guna mewujudkannya. Keberadaan Khalifah adalah kewajiban yang sangat agung, sebab dialah yang menegakkan batas-batas hukum (hudud) yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam. Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib pula. Terlebih lagi, penegakan hudud adalah kewajiban besar yang di dalamnya terdapat kemaslahatan umat dan kelurusan urusannya. Ibnu Majah mengeluarkan dalam Sunannya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ، خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
"Satu had (sanksi syariat) yang ditegakkan di bumi, lebih baik bagi penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh hari."
Saya berharap masalah ini menjadi jelas bagi penanya, bahwa tidak benar meminta kepada siapa pun di negara sekuler untuk menegakkan sanksi-sanksi syariat seperti hudud, meskipun yang menegakkannya adalah orang-orang yang terpercaya... Hal ini tidak menghapuskan dosa karena sanksi yang dapat menghapuskan dosa haruslah sanksi syar’i dari Daulah Islam yang memerintah dengan Islam sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah
08 Syawal 1438 H Bertepatan dengan 02/07/2017 M
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link Jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link Jawaban dari situs Amir Web: Amir Web