Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Ad-Dalalah al-Ashliyyah dan Ad-Dalalah at-Tabi'ah Kepada Yeni Camii
Pertanyaan:
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I halaman 307 bahwa dalalah (penunjukan makna) terbagi menjadi dalalah ashliyyah (asli) dan dalalah tabi’ah (pengikut)... Namun, dalam Asy-Syakhshiyyah Juz III halaman 129 disebutkan bahwa dalalah terbagi menjadi mantuk dan mafhum, dan bahwa mantuk terdiri dari dua bagian (mutabaqah dan tadhammun). Sedangkan mafhum, yaitu dalalah al-iltizam, terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah dalalah al-isyarah. Saat menjelaskan dalalah al-isyarah, contoh-contoh yang digunakan sama dengan contoh yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz I sebagai contoh dalalah tabi’ah menurut sebagian ulama. Hal ini menimbulkan sedikit kebingungan mengenai pembagian yang ada di Juz I dan Juz III. Apakah dalalah ashliyyah itu adalah mantuk dan dalalah tabi’ah adalah mafhum? Atau masing-masing pembagian memiliki aspek penggunaan tersendiri? Dan apakah pembagian dalalah ini muncul pada masa yang sama atau masa yang berbeda? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Bagian yang Anda tanyakan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I menjelaskan dengan sangat gamblang makna ad-dalalah al-ashliyyah dan ad-dalalah at-tabi’ah. Disebutkan pada halaman 305-307 (file word) bab Hajat Umat Saat Ini kepada Para Mufasir:
"Adapun realitas Al-Qur'an dari sisi kosakata (mufradat), kita dapati di dalamnya kosakata yang berlaku padanya makna bahasa secara hakiki (haqiqah) maupun kiasan (majaz). Terkadang penggunaan makna hakiki dan kiasan tetap ada secara bersamaan, dan makna yang dimaksud diketahui melalui qarinah (indikator) dalam setiap struktur kalimat (tarkib). Terkadang makna bahasanya dilupakan dan makna kiasannya tetap ada, sehingga makna kiasan itulah yang menjadi maksudnya, bukan makna bahasa. Kita juga dapati kosakata yang hanya berlaku padanya makna bahasa saja dan tidak digunakan dalam makna kiasan karena ketiadaan qarinah yang memalingkannya dari makna bahasa. Ada pula kosakata yang berlaku padanya makna bahasa dan makna syarak baru yang berbeda dari makna bahasa secara hakiki maupun kiasan, serta digunakan dalam makna bahasa maupun makna syarak dalam ayat-ayat yang berbeda; yang menentukan makna mana yang dimaksud adalah struktur ayatnya. Atau, hanya berlaku padanya makna syarak semata dan tidak digunakan dalam makna bahasa. Misalnya, kata qaryah (desa/penduduk desa) digunakan dalam makna bahasa saja, Allah SWT berfirman:
حَتَّىٰ إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا
"Hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu desa, mereka minta jamuan kepada penduduk desa itu." (QS al-Kahfi [18]: 77)
أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ
"Keluarkanlah kami dari desa ini." (QS an-Nisa [4]: 75)
Dan digunakan dalam makna kiasannya, Allah SWT berfirman:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا
"Dan tanyalah desa tempat kami berada." (QS Yusuf [12]: 82)
Desa tidaklah ditanya, melainkan yang dimaksud adalah penduduk desa (ahlul qaryah), dan makna ini adalah majaz. Allah SWT juga berfirman:
وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا
"Dan berapa banyak (penduduk) desa yang mendurhakai perintah Tuhannya." (QS at-Talaq [65]: 8)
Yang dimaksud adalah penduduk desa... Contoh lainnya seperti firman Allah SWT:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَىٰ * عَبْدًا إِذَا صَلَّىٰ
"Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang * seorang hamba ketika dia melaksanakan salat?" (QS al-Alaq [96]: 9-10)
Yang dimaksud adalah makna syaraknya. Sedangkan firman-Nya:
يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
"Mereka bersalawat untuk Nabi." (QS al-Ahzab [33]: 56)
Yang dimaksud adalah makna bahasa, yaitu doa. Demikian pula firman-Nya:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
"Apabila salat telah dilaksanakan." (QS al-Jumu'ah [62]: 10)
Serta firman-Nya:
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ
"Wahai anakku! Tegakkanlah salat." (QS Luqman [31]: 17)
Seluruh ayat yang menyebutkan kata salat (dalam konteks ibadah tertentu) tidak digunakan kecuali dalam makna syaraknya.
Ini dari sisi kosakata. Adapun dari sisi struktur kalimat (tarkib), bahasa Arab dari segi lafaz-lafaznya menunjukkan makna-makna tertentu. Jika kita meneliti lafaz-lafaz ini dalam keberadaannya di sebuah struktur kalimat—baik dari sisi makna kosakatanya dalam struktur tersebut maupun dari sisi makna struktur kalimat secara keseluruhan—maka ia tidak terlepas dari dua pandangan. Pertama, dipandang dari sisi kedudukannya sebagai lafaz-lafaz dan ungkapan-ungkapan mutlak yang menunjukkan makna-makna mutlak, dan inilah yang disebut ad-dalalah al-ashliyyah (penunjukan asli). Kedua, dari sisi kedudukannya sebagai lafaz-lafaz dan ungkapan-ungkapan yang menunjukkan makna-makna pelayan (khadimah) bagi lafaz dan ungkapan mutlak tersebut, dan inilah yang disebut ad-dalalah at-tabi’ah (penunjukan pengikut)....
Adapun mengenai bagian kedua, yaitu struktur kalimat sebagai lafaz dan ungkapan yang menunjukkan makna-makna pelayan bagi lafaz dan ungkapan mutlak, maka setiap berita (khabar) yang diucapkan dalam sebuah kalimat menuntut penjelasan tentang apa yang dimaksudkan dalam kalimat tersebut terkait berita itu. Kalimat disusun sedemikian rupa untuk menyampaikan maksud tersebut sesuai dengan pemberi berita, subjek berita, dan berita itu sendiri, dalam kondisi kalimat itu ditemukan, dalam konteks (masaq) kalimat itu disampaikan, serta dalam gaya bahasa (uslub) berupa kejelasan (idhoh), kesamaran (ikhfa), ringkas (ijaz), panjang lebar (ithnab), dan sebagainya. Sungguh, Anda berkata di awal pemberitahuan: Qama Zaidun (Zaid telah berdiri), jika perhatiannya bukan pada subjeknya melainkan pada beritanya. Jika perhatiannya pada subjek berita, Anda berkata: Zaidun Qama. Dalam menjawab pertanyaan atau dalam posisi menjawab pertanyaan, Anda berkata: Inna Zaidan Qama. Dalam menjawab orang yang mengingkari: Wallahi Inna Zaidan Qama. Dan dalam memberitahu orang yang mengharapkan berdirinya Zaid: Qad Qama Zaidun. Demikian pula hal-hal lainnya yang harus diperhatikan dalam teks-teks bahasa Arab. Al-Qur'an datang dengan memenuhi kedua pandangan ini. Di dalamnya terdapat lafaz dan ungkapan mutlak yang menunjukkan makna mutlak, serta lafaz dan ungkapan terikat yang menunjukkan makna pelayan bagi makna mutlak dalam berbagai sisi balagah.
Salah satu hal paling menakjubkan yang memperlihatkan adanya makna-makna pelayan—yang merupakan ad-dalalah at-tabi'ah—adalah ayat-ayat atau potongan ayat yang diulang-ulang dalam satu surah maupun surah yang berbeda, juga kisah-kisah dan kalimat-kalimat yang diulang, serta apa yang ada di dalamnya berupa pendahuluan predikat atas subjek (taqdim al-mahmul 'ala al-maudhu'), penekanan (taukid) dengan berbagai jenis taukid atau satu jenis saja sesuai konteks kalimat, pertanyaan retoris (istifham inkari), dan hal lainnya yang mengandung jenis dalalah tabi'ah tingkat tinggi. Anda akan mendapati suatu ayat, potongan ayat, kalimat, atau kisah muncul dalam suatu konteks di sebagian surah dengan satu bentuk, dan muncul dengan bentuk lain di surah lain, serta bentuk ketiga di tempat lainnya, demikian seterusnya... Anda tidak akan mendapati suatu ungkapan yang dialihkan dari bentuk aslinya—seperti mendahulukan khabar atas mubtada', penekanan berita, atau mencukupkan penyebutan sebagian dari sebagian lainnya yang biasanya disebutkan—melainkan Anda akan mendapati adanya rahasia balagah (nuktah balaghiyyah) di balik itu untuk menciptakan makna yang melayani makna-makna mutlak yang terkandung dalam lafaz dan ungkapan dalam ayat tersebut." [Selesai kutipan].
Sebagaimana yang Anda lihat, ad-dalalah al-ashliyyah adalah yang dipandang dari sisi kedudukannya sebagai lafaz-lafaz dan ungkapan-ungkapan mutlak yang menunjukkan makna-makna mutlak. Artinya, penunjukan lafaz sesuai kaidah bahasa seperti pendahuluan dan pengakhiran, ithnab dan ijaz, haqiqah dan majaz, dan sebagainya. Dengan kata lain, ia adalah mantuk nas. Mantuk, sebagaimana dijelaskan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz III halaman 180, adalah:
"Penunjukan khitab (teks) terhadap hukum, jika berasal dari lafaz, maka disebut dalalah al-mantuq. Jika berasal dari makna yang ditunjukkan oleh lafaz, maka disebut dalalah al-mafhum. Mantuk adalah apa yang ditunjukkan oleh lafaz secara pasti pada tempat pembicaraan (mahallu an-nuthqi), yakni apa yang dipahami langsung dari lafaz tanpa perantara dan tanpa kemungkinan lain... seperti kewajiban puasa Ramadan yang dipahami dari firman Allah SWT:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS al-Baqarah [2]: 185)
Hal itu karena lafaz menunjukkan maknanya secara mantuk, dan itulah yang disebut dalalah lafzhiyyah. Jadi, apa yang ditunjukkan lafaz secara mutabaqah (seluruh makna) atau tadhammun (sebagian makna) adalah mantuk, bukan yang dipahami dari konteks pembicaraan. Sebab, lafaz ditinjau dari sisi penunjuknya saja terbagi menjadi tiga: mutabaqah, tadhammun, dan iltizam. Penunjukan lafaz terhadap seluruh maknanya secara mutabaqah termasuk mantuk, dan penunjukan lafaz terhadap sebagian maknanya secara tadhammun juga termasuk mantuk. Jika teks menunjukkan hukum dengan mantuk-nya, maka ia pertama-tama dibawa pada hakikat syarak (al-haqiqah asy-syar'iyyah), seperti sabda Nabi saw.:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
"Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan (safar)." (HR Ahmad)
Maka ia dibawa pada makna puasa secara syarak, bukan puasa secara bahasa (doa). Hal ini karena Nabi saw. diutus untuk menjelaskan perkara-perkara syarak. Jika lafaz tersebut tidak memiliki hakikat syarak, atau ada namun tidak mungkin dibawa ke sana, maka dibawa pada hakikat urf (al-haqiqah al-urfiyyah) yang ada pada masa beliau saw., karena itulah yang segera terlintas dalam pemahaman, dan karena syarak mempertimbangkan urf (kebiasaan) dalam banyak hukum seperti sumpah. Jika sulit membawanya pada hakikat syarak maupun hakikat urf yang ada di zaman Rasul, maka dibawa pada hakikat bahasa (al-haqiqah al-lughawiyyah). Jadi, teks-teks syarak adalah lafaz-lafaz tasyri' yang datang untuk menjelaskan syariat Islam, sehingga asal dalam penunjukannya adalah makna syarak, kemudian makna urf, lalu makna bahasa. Hal ini berlaku jika penggunaan syarak dan urf begitu banyak sehingga salah satunya lebih didahulukan daripada makna bahasa. Jika tidak demikian, maka ia berstatus musytarak yang tidak bisa diunggulkan kecuali dengan qarinah. Jika ketiga hakikat tersebut sulit diterapkan, maka dibawa pada makna majaz demi menjaga agar perkataan tersebut tidak sia-sia..."
Dengan demikian, Anda dapat melihat bahwa ad-dalalah al-ashliyyah adalah dalalah al-mantuq, dan keduanya bermakna penunjukan lafaz. Jika penunjukan teks terhadap hukum berasal dari lafaz, maka itu adalah dalalah al-mantuq. Sedangkan ad-dalalah al-ashliyyah adalah yang dipandang dari sisi kedudukannya sebagai lafaz dan ungkapan mutlak yang menunjukkan makna mutlak. Adapun ad-dalalah at-tabi’ah adalah pelayan bagi dalalah al-ashliyyah yang menjelaskannya dengan gaya bahasa indah yang memperlihatkan keagungan makna dan struktur kalimatnya. Artinya, ia melayani mantuk dengan memperjelasnya dari sisi haqiqah dan majaz, ithnab dan ijaz, taqdim (pendahuluan) dan ta’khir (pengakhiran), dan sebagainya; yaitu dengan segala hal yang memperjelas makna dan menonjolkan (aspek balagah dan kemukjizatannya). Ini berarti bahwa ad-dalalah at-tabi’ah adalah penjelasan bagi mantuk yang memperkuat hukumnya, bukan untuk menjelaskan hukum lain. Ia melayani dalalah al-ashliyyah (mantuk) untuk memperjelas maknanya, bukan untuk menetapkan hukum yang berbeda. Artinya, ad-dalalah at-tabi’ah bukanlah mafhum dan bukan pula salah satu jenisnya. Mantuk adalah apa yang dipahami dari penunjukan lafaz, sedangkan mafhum adalah apa yang dipahami dari kandungan (madlul) lafaz, yaitu dari makna lafaz, seperti firman Allah SWT:
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ
"Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS al-Isra [17]: 23)
Penunjukan lafaznya adalah larangan berkata "ah" kepada kedua orang tua, dan inilah mantuk. Namun kandungan lafaznya, yaitu larangan berkata "ah", memberikan pemahaman larangan memukul mereka. Maka mafhum dari firman-Nya: "janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'" adalah larangan memukul keduanya. Jadi, haramnya memukul orang tua yang dipahami dari ayat tersebut ditunjukkan oleh mafhum ayat tersebut...
Sebagai informasi, pembahasan mantuk dan mafhum telah menjadi fokus para ulama usul sejak abad-abad awal, mulai dari masa Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) sebagaimana disebutkan al-Juwaini dalam al-Burhan, dan berkembang pesat pada abad ke-5 Hijriah, khususnya oleh al-Juwaini Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan fi Ushul al-Fiqh (wafat 478 H), dan al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa (wafat 505 H). Kami akan menyebutkan sebagian apa yang dikatakan al-Ghazali dalam al-Mustashfa:
Halaman 25: [Fasal Pertama tentang Penunjukan Lafaz terhadap Makna] Seni pertama tentang pendahulu, di dalamnya ada tiga fasal. Fasal pertama: Tentang penunjukan lafaz terhadap makna, dan maksudnya menjadi jelas melalui pembagian-pembagian: Pembagian pertama: Bahwa penunjukan lafaz terhadap makna terbatas pada tiga aspek, yaitu mutabaqah, tadhammun, dan iltizam... dst.
Halaman 246: Kelima: al-mafhum bi al-fahwa, seperti pengharaman memukul ayah yang dipahami dari larangan berkata "ah". Ini bersifat qath'i (pasti) seperti nas, meskipun tidak bersandar pada lafaz itu sendiri melainkan pada penunjukannya. Kita tidak memaksudkan lafaz itu semata, melainkan penunjukannya. Setiap dalil sam’i yang qath'i maka kedudukannya seperti nas. Mafhum menurut mereka yang mengakuinya juga berkedudukan seperti mantuk, sehingga jika ada dalil umum tentang kewajiban zakat pada kambing, kemudian Syari' bersabda: "Pada kambing yang digembalakan (sa'imah) ada zakat", maka kambing yang diberi pakan (ma'lufah) dikeluarkan dari mafhum lafaz ini dari keumuman nama kambing dan hewan ternak... dst.
Kemudian para ulama usul berikutnya melanjutkan, seperti dalam al-Mahshul fi Ushul al-Fiqh karya Ibnu al-Arabi (wafat 543 H), al-Mahshul karya ar-Razi (wafat 606 H), Raudhah an-Nazhir karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), lalu al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya al-Amidi (wafat 631 H)... kemudian para ulama usul setelah itu.
Selanjutnya, muncul pembagian dalalah menjadi ashliyyah (asli) dan tabi’ah (pengikut). Ulama yang paling banyak memfokuskan dan menjelaskan hal ini adalah Imam asy-Syathibi (wafat 790 H) dalam kitabnya al-Muwafaqat—Juz I—bab Jenis-jenis Makna Bahasa Arab dan Tingkatannya, cetakan pertama 1417 H/1997 M (hlm. 51-52), beliau berkata:
"Jenis-jenis makna bahasa Arab dan tingkatannya... Di antara kebiasaan orang Arab dalam berbicara—sebagaimana disebutkan asy-Syathibi—bahwa bahasa Arab memiliki dua penunjukan (dalalah): Pertama: Dari sisi kedudukannya sebagai lafaz dan ungkapan mutlak, yang menunjukkan makna-makna mutlak... Ia adalah ad-dalalah al-ashliyyah. Ini berlaku pada semua bahasa, menjadi tujuan para pembicara, tidak khusus untuk satu umat tertentu saja, dan inilah yang memungkinkan untuk diterjemahkan ke bahasa lain. Dari sinilah sah melakukan tafsir Al-Qur'an dan menjelaskan maknanya untuk kaum awam dan orang yang tidak memiliki pemahaman kuat untuk menggali maknanya.
Kedua: Dari sisi kedudukannya sebagai lafaz dan ungkapan yang terikat, yang menunjukkan makna-makna pelayan... ia adalah ad-dalalah at-tabi’ah bagi ad-dalalah al-ashliyyah. Penunjukan ini khusus untuk lisan Arab... ("Setiap berita dalam aspek ini menuntut perkara-perkara pelayan sesuai dengan pemberi berita, subjek berita, materi berita, berita itu sendiri, kondisi dan konteks, gaya bahasa berupa kejelasan dan kesamaran, ringkas dan panjang lebar, kiasan dan lugas, serta sesuai apa yang dimaksudkan dalam konteks berita dan tuntutan keadaan... hingga perkara lainnya yang tidak terbatas. Tindakan semacam ini, yang mana makna satu ucapan berbeda-beda karenanya, bukanlah maksud asli, melainkan termasuk penyempurna dan pelengkapnya. Dengan keahlian mendalam pada jenis ini, konteks pembicaraan menjadi baik jika tidak ada hal yang diingkari di dalamnya")... Beliau menambahkan tentang dalalah kedua ini: ("Inilah yang dibahas dalam ilmu Balagah, dan para ulama Balagah menyebutnya 'konsekuensi-konsekuensi struktur' (mustatbi'at at-tarakib), yaitu keistimewaan susunan kalimat yang dengannya martabat ucapan menjadi tinggi. Karena Al-Qur'an—sebagai lafaz bahasa—memiliki dalalah ashliyyah dan dalalah tabi'ah (yang merupakan aspek balagah dan kemukjizatannya), maka menerjemahkannya dengan meninjau makna sekundernya adalah hal yang mustahil. Az-Zamakhsyari berkata dalam al-Kasysyaf: 'Dalam perkataan Arab—khususnya Al-Qur'an—terdapat kehalusan makna yang tidak mampu ditunaikan oleh lisan mana pun'. Adapun yang mungkin dipindahkan ke bahasa lain hanyalah makna aslinya, di mana bahasa-bahasa asing tidak kurang mampu menunaikannya. Inilah yang ditetapkan asy-Syathibi dalam masalah penerjemahan Al-Qur'an...")" [Selesai kutipan].
Perlu dicatat bahwa masalah ini diperselisihkan di antara ulama usul. Di antara mereka ada yang berpendapat seperti yang kami sebutkan bahwa ad-dalalah at-tabi'ah tidak mendatangkan hukum baru melainkan sebagai pelayan yang menjelaskan ad-dalalah al-ashliyyah. Sebagian lainnya menjadikan ad-dalalah at-tabi'ah bagian dari mafhum, khususnya dalalah al-isyarah, seperti masa minimal kehamilan... dst. Kami telah menjelaskan dalalah al-isyarah sebagai salah satu jenis mafhum dalam Asy-Syakhshiyyah Juz III halaman 186, kami katakan:
"Dalalah al-Isyarah: Dalalah al-isyarah adalah apabila suatu perkataan disampaikan untuk menjelaskan suatu hukum, atau menunjukkan suatu hukum, namun darinya dipahami hukum lain selain hukum yang menjadi tujuan penyampaiannya, padahal hukum lain tersebut tidak dimaksudkan dari perkataan itu. Penunjukan perkataan terhadap hukum yang tidak dimaksudkan dan tidak ditunjukkan secara langsung ini disebut dalalah al-isyarah. Contohnya adalah penunjukan dari gabungan firman Allah SWT:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (QS al-Ahqaf [46]: 15)
Serta firman-Nya:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
"Dan menyapihnya dalam dua tahun." (QS Luqman [31]: 14)
Hal ini menunjukkan bahwa masa minimal kehamilan adalah enam bulan, meskipun hal itu tidak menjadi maksud langsung dari lafaz tersebut. Demikian pula firman-Nya:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ
"Maka sekarang campurilah mereka." (QS al-Baqarah [2]: 187)
Allah membolehkan bercampur hingga terbit fajar dengan firman-Nya:
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS al-Baqarah [2]: 187)
Penjelasan itulah yang dimaksudkan. Namun, darinya timbul konsekuensi bahwa barangsiapa yang berhubungan suami istri di malam Ramadan lalu memasuki waktu pagi dalam keadaan junub, maka puasanya tidak batal; karena orang yang berhubungan di akhir malam pasti tertunda mandinya hingga siang hari..."
Asy-Syathibi menegaskan bahwa ada sebagian ulama ad-dalalah al-ashliyyah dan at-tabi'ah yang berpendapat demikian, yakni bahwa ad-dalalah at-tabi'ah adalah dalalah al-isyarah. Beliau memberikan contoh-contoh yang sama dengan yang kami sebutkan untuk isyarat. Beliau berkata dalam al-Muwafaqat 2/151-154 menjelaskan perbedaan dalam ad-dalalah at-tabi’ah di bawah judul (Masalah Kelima):
"Apabila telah tetap bahwa perkataan dari sisi penunjukkannya terhadap makna memiliki dua pertimbangan—dari sisi penunjukkannya terhadap makna asli dan dari sisi penunjukkannya terhadap makna pengikut yang melayani aslinya—maka wajib untuk meninjau dari sisi mana hukum-hukum itu diambil. Apakah khusus pada sisi makna asli saja atau mencakup kedua sisi secara bersamaan.
Adapun sisi makna asli, tidak ada keraguan tentang keabsahan mempertimbangkannya dalam penunjukan hukum secara mutlak dan tidak ada ruang untuk perselisihan baginya... Adapun sisi makna pengikut, apakah sah mempertimbangkannya dalam penunjukan hukum dari segi dipahaminya makna-makna tambahan atas makna asli ataukah tidak? Ini adalah tempat kebimbangan, dan masing-masing pihak memiliki sudut pandang:
Pihak yang membolehkan berdalil dengan beberapa sisi:... Kedua, bahwa pengambilan dalil dari syariat atas hukum-hukum hanyalah dari sisi kedudukannya sebagai lisan Arab, bukan semata-mata perkataan saja. Pertimbangan ini mencakup apa yang ditunjukkan oleh sisi pertama dan sisi kedua... Maka mengkhususkan sisi pertama saja untuk penunjukan hukum tanpa sisi kedua adalah pengkhususan tanpa pengkhusus (takhshish min ghairi mukhasshish) dan pengunggulan tanpa pengunggul (tarjih min ghairi murajjih), dan itu semua batil. Sisi pertama tidaklah lebih utama untuk penunjukan makna daripada sisi kedua, sehingga mempertimbangkan keduanya secara bersamaan adalah hal yang semestinya...
Ketiga, bahwa para ulama telah mempertimbangkannya dan mengambil dalil atas hukum dari sisinya di banyak tempat: Mereka berdalil bahwa masa maksimal haid adalah lima belas hari berdasarkan sabda Nabi saw.: "Salah seorang dari kalian berdiam diri separuh usianya dengan tidak melakukan salat". Maksudnya adalah memberitahukan tentang kurangnya agama, bukan memberitahukan masa maksimal haid, namun hiperbola (mubalaghah) menuntut penyebutan hal tersebut; sekiranya ada kemungkinan lebih dari itu tentu akan disebutkan.
Serta pengambilan dalil mereka untuk penetapan masa minimal kehamilan enam bulan yang diambil dari firman Allah SWT: 'Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan', beserta firman-Nya: 'Dan menyapihnya dalam dua tahun'. Maksud ayat pertama adalah menjelaskan durasi keduanya secara bersamaan tanpa rincian, kemudian dijelaskan pada ayat kedua masa penyapihan secara sengaja, dan didiamkan penjelasan masa kandungan saja secara tidak sengaja, maka tidak disebutkan durasinya. Akibatnya, secara pasti minimalnya adalah enam bulan.
Mereka juga berkata mengenai firman Allah SWT: 'Maka sekarang campurilah mereka' hingga firman-Nya: 'Hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar', bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya memasuki waktu pagi dalam keadaan junub dan sahnya puasa. Sebab, kebolehan bercampur hingga terbit fajar meniscayakan hal tersebut, meskipun bukan itu tujuan penjelasan utamanya, karena hal itu merupakan konsekuensi dari maksud penjelasan kebolehan bercampur, makan, dan minum...
Pihak yang melarang juga berdalil dengan beberapa sisi: Pertama, bahwa sisi ini (pengikut) hanyalah pelayan bagi yang pertama dan mengikutinya. Maka penunjukannya terhadap makna hanyalah dari sisi fungsinya sebagai penegas bagi yang pertama, penguat baginya, penjelas maknanya, serta untuk memposisikan ucapan tersebut agar dapat diterima oleh pendengar dan dipahami oleh akal...
Sebagaimana kami katakan dalam semisal ayat: 'Dan tanyalah desa tempat kami berada', bahwa maksudnya adalah tanyalah penduduk desa, namun desa dijadikan objek yang ditanya sebagai hiperbola dalam mencukupkan pertanyaan dan sebagainya, maka tidak ada hukum yang dibangun atas penyandaran pertanyaan kepada desa...
Ketiga, bahwa penetapan sisi ini sebagai pengikut bagi yang pertama menuntut agar apa yang dihasilkannya berupa makna tidak boleh diambil kecuali dari sisi tersebut. Jika boleh diambil dari sisi lain, maka itu berarti keluar dari penetapan fungsinya, dan itu tidak benar. Penunjukkannya terhadap hukum tambahan atas apa yang ada pada sisi pertama merupakan tindakan keluar dari fungsinya sebagai pengikut bagi yang pertama, sehingga pengambilan hukum darinya dilakukan bukan atas dasar pemahaman bahasa Arab, dan itu tidak benar...
Adapun masa haid, kami tidak menerima bahwa hadis tersebut menunjukkannya dan di dalamnya terdapat perselisihan, karena itu kalangan Hanafiyah berkata bahwa maksimalnya adalah sepuluh hari. Jika pun diterima, hal itu bukan dari sisi penunjukan lafaz secara bahasa (al-wadh'u). Adapun masa minimal kehamilan diambil dari sisi pertama bukan dari sisi kedua, demikian pula masalah pagi hari dalam keadaan junub karena tidak mungkin selain itu.
Demikian pula hal lainnya yang diandaikan dalam bab ini. Kesimpulannya, pengambilan dalil dengan sisi kedua (pengikut) atas hukum-hukum tidaklah tetap, sehingga tidak sah mengamalkannya sama sekali...
Maka yang benar adalah pendapat yang melarang secara mutlak, wallahu a'lam. Artinya, asy-Syathibi tidak mengambil pendapat tim pertama melainkan tim kedua, namun beliau menambahkan setelah itu:
(Fasal: Telah jelas pertentangan dalil-dalil dalam masalah ini dan tampak bahwa yang lebih kuat dari kedua sisi adalah sisi mereka yang melarang. Maka keadaan menuntut bahwa sisi kedua, yaitu yang menunjukkan makna pengikut, tidak memiliki penunjukan atas hukum syarak tambahan sama sekali... namun tetap ada tinjauan lain yang mungkin saya duga bahwa ia memiliki penunjukan atas makna-makna tambahan dari makna asli berupa adab-adab syariat dan budi pekerti luhur yang diakui oleh setiap akal sehat, sehingga ia tetap memiliki pertimbangan dalam syariat, dan sisi kedua tidak kosong dari penunjukan secara keseluruhan...)"
Kesimpulannya adalah:
a. Ad-dalalah al-ashliyyah adalah mantuk, dan keduanya bermakna penunjukan lafaz. Penunjukan mantuk adalah penunjukan teks terhadap hukum jika berasal dari lafaz secara langsung pada tempat pengucapan secara pasti. Sedangkan ad-dalalah al-ashliyyah adalah dari sisi kedudukannya sebagai lafaz dan ungkapan mutlak yang menunjukkan makna mutlak. Jadi, mantuk dan ad-dalalah al-ashliyyah keduanya adalah penunjukan langsung dari lafaz...
b. Ad-dalalah at-tabi’ah adalah pelayan bagi mantuk yang menjelaskannya dengan gaya bahasa indah yang memperlihatkan keagungan makna dan struktur kalimatnya. Artinya, ia melayani mantuk dengan memperjelasnya dari sisi haqiqah dan majaz, ithnab dan ijaz, taqdim dan ta’khir, dan sebagainya; yaitu dengan segala hal yang memperjelas makna dan menonjolkan (aspek balagah dan kemukjizatannya). Ini berarti bahwa ad-dalalah at-tabi’ah adalah penjelasan bagi mantuk yang memperkuat hukumnya, bukan untuk menjelaskan hukum lain. Ia melayani ad-dalalah al-ashliyyah (mantuk) untuk memperjelas maknanya, bukan untuk menciptakan hukum yang berbeda. Dengan kata lain, ad-dalalah at-tabi’ah bukanlah mafhum dan bukan pula salah satu jenisnya, baik itu dalalah al-isyarah maupun lainnya.
c. Sebagai informasi, masalah ini diperselisihkan di antara ulama usul. Di antara mereka ada yang berpendapat seperti yang kami sebutkan bahwa ad-dalalah at-tabi'ah tidak mendatangkan hukum baru melainkan sebagai pelayan yang menjelaskan ad-dalalah al-ashliyyah. Namun ada juga yang menjadikan ad-dalalah at-tabi'ah bagian dari mafhum, khususnya dalalah al-isyarah, seperti masa maksimal haid, masa minimal kehamilan, dan bahwa masuk waktu pagi dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa... dst, sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, yang lebih kuat (rajih) bagi kami adalah apa yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
06 Syakban 1444 H 26 Februari 2023 M
Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook