Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Negara Adalah Institusi Eksekutif bagi Sekumpulan Mafahim, Maqayis, dan Qana’at

August 15, 2022
2623

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikri"

Kepada Abdul Rahman Darweesh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Sebelum pertanyaan saya, saya dan saudara-saudara saya di dalam dakwah—yang jumlahnya banyak—mendoakan segala kebaikan untuk Anda, semoga panjang umur dalam amal yang baik, amin.

Adapun pertanyaan saya adalah mengenai penjelasan frasa yang terdapat dalam Muqaddimah ad-Dustur: "Sesungguhnya negara adalah institusi eksekutif bagi sekumpulan pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qana’at)". Apa maksud dari ketiga istilah tersebut secara spesifik beserta contohnya?

Semoga Allah memuliakan Anda dan memberkati Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Pertama-tama, semoga Allah memberkati Anda dan saudara-saudara Anda atas doa baiknya untuk kami, dan kami pun memohon kepada Allah kebaikan untuk kalian.

Anda merujuk dalam pertanyaan tersebut pada apa yang tercantum dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Jilid 1 dalam penjelasan Pasal 1, yaitu pernyataannya: "Dari sinilah negara didefinisikan sebagai institusi eksekutif bagi sekumpulan pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qana’at) yang diterima oleh sekelompok manusia." Sebagai informasi, formula ini tidak hanya ada dalam kitab Muqaddimah, tetapi juga dalam kitab-kitab lain seperti kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2, yang di dalamnya disebutkan: "Karena struktur umat adalah sekumpulan manusia dengan sekumpulan pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qana’at). Sedangkan struktur negara adalah sekumpulan manusia yang memiliki kewenangan memerintah dengan sekumpulan standar (maqayis), pemahaman (mafahim), dan keyakinan (qana’at)." Namun, kitab yang paling banyak menggunakan formula ini adalah kitab Dukhul al-Mujtama’, di mana formula ini disebutkan puluhan kali...

Dengan mencermati formula ini, tampak bahwa di antara ketiga istilah tersebut (mafahim, maqayis, qana’at), terdapat hubungan umum dan khusus sebagaimana yang dikatakan orang... Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Ide (al-afkar) adalah makna dari kata-kata, sedangkan pemahaman (mafahim) adalah makna dari ide. Jika seseorang membenarkan suatu ide, maka ide tersebut berubah dari sekadar ide menjadi pemahaman (mafhum) yang memengaruhi perilaku... Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 1 halaman 12-13 (file word) sebagai berikut:

"Pemahaman (mafahim) adalah makna dari ide, bukan makna dari kata-kata. Kata-kata adalah ucapan yang menunjukkan makna-makna yang terkadang ada dalam realitas dan terkadang tidak ada. Maka ketika seorang penyair berkata:

وَمِنَ الرِّجَالِ إِذَا انْبَرَيْتَ لِهَدْمِهِمْ *** هَرَمٌ غَلِيظُ مَنَاكِبِ الصُّفَّاحِ فَإِذَا رَمَيْتَ الْحَقَّ فِي أَجْلادِهِ *** تَرَكَ الصِّرَاعَ مُضَعْضَعَ الألْوَاحِ

Maka makna ini ada dalam realitas dan dapat dijangkau oleh indra, meskipun untuk menjangkaunya memerlukan kedalaman dan kecemerlangan berpikir. Namun, ketika penyair berkata:

قَالُوا: أَينظم فارسين بطعنةٍ *** يومَ النّزالِ ولا يراه جَليلاً فأجبتهمْ: لو كانَ طولُ قَناتِهِ *** مِيلاً إذنْ نَظَمَ الفَوارسَ ميلاً

Maka makna ini sama sekali tidak ada (dalam realitas). Orang yang dipuji itu tidak pernah menusuk dua penunggang kuda sekaligus dengan satu tusukan, tidak ada pula yang menanyakan pertanyaan itu, dan tidak mungkin menusuk deretan penunggang kuda sepanjang satu mil. Makna-makna dari kalimat ini dijelaskan dan ditafsirkan kata-katanya. Adapun makna ide (fikr) adalah jika makna yang terkandung dalam kata-kata tersebut memiliki realitas yang dapat dijangkau oleh indra atau dibayangkan oleh benak sebagai sesuatu yang terindra dan dibenarkan, maka makna ini menjadi pemahaman (mafhum) bagi orang yang mengindra atau membayangkannya dan membenarkannya. Ia tidak akan menjadi pemahaman bagi orang yang tidak mengindra atau membayangkannya, meskipun ia memahami makna tersebut dari kalimat yang diucapkan kepadanya atau yang ia baca... Jadi, pemahaman (mafahim) adalah makna-makna yang memiliki realitas yang tertanam dalam benak, baik berupa realitas yang terindra di luar (benak) maupun realitas yang diyakini keberadaannya di luar berdasarkan realitas yang terindra. Selain itu, makna dari kata-kata dan kalimat tidak disebut pemahaman (mafhum), melainkan sekadar informasi (ma’lumat)." Selesai.

Oleh karena itu, setiap ide yang telah dibenarkan disebut sebagai pemahaman (mafhum), terlepas dari sempit atau luasnya makna yang terkandung dalam pemahaman tersebut.

  1. Di antara pemahaman (mafahim) ada yang berkaitan dengan satu perkara cabang saja, seperti keharaman minum khamr. Ia mengandung satu makna saja, yaitu bahwa Syara’ mengharamkan minum khamr; artinya ia hanya mengandung satu hukum cabang saja... Namun, sebagian pemahaman berkaitan dengan berbagai makna karena ia dapat digunakan untuk mengukur (yuqasu) berbagai ide cabang lainnya, sehingga tidak terbatas pada satu perkara saja... Contohnya, pemahaman tentang "Halal dan Haram" adalah pemahaman yang mencakup seluruh perbuatan manusia, sehingga ia menjadi standar (miqyas) bagi perbuatan manusia. Ia tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, melainkan pemahaman dalam kondisi ini adalah standar yang digunakan untuk mengukur ide-ide dan pemahaman-pemahaman lainnya... Contoh lain, pemahaman bahwa "Asal pada benda adalah mubah" adalah standar yang digunakan untuk mengukur banyak perkara dan tidak terbatas pada satu perkara saja... Contoh lagi, pemahaman "Tujuan tidak menghalalkan segala cara" (al-ghayah la tubarrir al-wasithah) adalah standar bagi banyak aktivitas politik maupun non-politik. Dengan demikian, standar (miqyas) dari segi keluasan maknanya adalah lebih umum daripada pemahaman (mafhum). Di sisi lain, ia lebih khusus daripada pemahaman jika ditinjau dari istilah pemahaman yang juga digunakan untuk ide-ide parsial maupun standar. Dari sini jelas bahwa setiap standar adalah ide dan pemahaman bagi orang yang membenarkannya, tetapi tidak setiap pemahaman adalah standar. Sebab, pemahaman bisa berupa ide cabang dan bisa pula berupa standar, sedangkan standar tidak mungkin kecuali sesuatu yang di atasnya dibangun cabang-cabang dan digunakan sebagai pengukur, sehingga ia bukan merupakan ide cabang.

  2. Adapun keyakinan (qana’at) adalah pemahaman dan standar yang telah mencapai tingkat mendalam (’araqah) pada diri individu dan umat, serta telah terpatri dalam jiwa dan masyarakat sehingga sulit untuk dicabut. Jika pemahaman atau standar telah mengakar dalam jiwa dan masyarakat, maka ia naik satu derajat menjadi keyakinan (qana’ah), sehingga tidak mudah untuk dicabut atau dihilangkan dari individu dan masyarakat. Ada sebagian pemahaman dan standar yang wajib mencapai derajat keyakinan pada individu dan masyarakat untuk menjaga individu dan umat tersebut, seperti pemahaman dan standar bahwa "Asal pada perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’", pemahaman tentang ketaatan, jihad, tawakal kepada Allah, dan sebagainya.

Berdasarkan tinjauan di atas mengenai keyakinan (qana’ah), maka setiap keyakinan adalah pemahaman atau standar, tetapi tidak setiap pemahaman atau standar adalah keyakinan. Karena pemahaman dan standar yang belum mengakar dalam jiwa dan masyarakat belum mencapai derajat keyakinan meskipun telah dibenarkan. Artinya, keduanya belum mencapai tingkat kokoh, terhujam, dan stabil sehingga bisa disebut dengan istilah keyakinan (qana’at). Tentu saja, ini bukan berarti orang-orang tidak meyakininya secara makna bahasa (lughawi), karena mereka membenarkannya... Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi kriteria keyakinan dalam makna istilah (ishthilahi), meskipun keduanya telah menjadi pemahaman dan standar...

Disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i halaman 11 (file word): "Adapun penyebab kekacauan berpikir ini, dan penyimpangan dalam pemahaman dari kebenaran, kembali kepada serangan dahsyat peradaban Barat yang telah menguasai pemikiran dan selera kita secara total, sehingga mengubah pemahaman-pemahaman kita tentang kehidupan, standar-standar kita terhadap segala sesuatu, dan keyakinan-keyakinan kita yang sebelumnya telah mengakar dalam jiwa kita, seperti kecemburuan kita terhadap Islam dan pengagungan kita terhadap kesucian-kesucian kita." Selesai.

Kesimpulannya: Ide jika bersifat cabang dan telah dibenarkan maka disebut pemahaman (mafhum). Jika ide tersebut merupakan dasar bagi ide-ide cabang lainnya dan telah dibenarkan, maka pemahaman ini menjadi standar (miqyas). Sedangkan pemahaman dan standar jika telah mengakar dalam jiwa, masyarakat, dan umat, maka keduanya menjadi keyakinan (qana’at)... Dengan demikian, tampaklah maksud dari penggunaan ketiga istilah tersebut dan urgensi membedakannya saat bekerja untuk mengubah masyarakat dan mendirikan negara. Partai (Hizb) ketika bekerja di tengah umat untuk melakukan perubahan harus sadar dan memahami ide-ide cabang yang ingin diubah menjadi pemahaman di tengah umat, memahami standar-standar yang ingin diwujudkan pada umat, serta memahami pemahaman dan standar yang ingin ia jadikan memiliki peran mendalam sehingga mengakar dalam jiwa, masyarakat, dan umat hingga menjadi keyakinan yang sulit dicabut... Dengan demikian, partai dapat menetapkan prioritas kerjanya sebelum berdirinya negara dan setelah berdirinya negara dengan memfokuskan pada pemahaman dan standar yang paling penting dan paling diperlukan untuk menjaga umat dan negara, memberikan perhatian yang lebih besar kepadanya, serta berupaya mengubahnya menjadi keyakinan yang tidak mudah digoyahkan dari dalam jiwa.

Semoga jawabannya jelas.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda