(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan:
Kepada Abu Qusay
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ya Syekh, semoga Allah memperpanjang umur Anda hingga Anda melihat kemenangan terwujud dengan izin Allah...
Saya memiliki pertanyaan mengenai perbedaan antara khair (baik) dan syar (buruk) serta husun (baik) dan qubuh (buruk)? Sebab ketika topik ini dibahas, jawaban dari para syabab (pemuda) berbeda-beda mengenai masalah ini. Mohon Anda berkenan menjelaskan kepada kami perbedaan antara kedua topik tersebut, dan semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
a- Al-Husnu dan al-qubhu, serta al-khairu dan asy-syarru adalah istilah-istilah di kalangan ulama ushul fiqh. Maka maknanya harus dipahami sebagaimana yang mereka tetapkan dan gunakan, bukan sebagaimana makna yang terdapat secara bahasa (lughawi). Artinya, agar Anda mengetahui maknanya dan perbedaannya, Anda harus mengambilnya dari para ulama ushul, bukan dari ahli bahasa. Jadi, jangan membuka kamus lalu mencari makna hasan (baik), qabih (buruk), khair (baik), dan syar (buruk), kemudian Anda mengatakan "inilah maknanya". Akan tetapi, Anda harus mencari di kalangan ahli ushul tentang apa yang mereka tetapkan untuk istilah tersebut, barulah Anda mengambil maknanya.
b- Para ahli ushul membahas tentang Al-Hakim (Pembuat Hukum), yaitu siapa yang mengeluarkan hukum atas perbuatan, apakah perbuatan itu fardu, mandub, mubah, makruh, atau haram? Serta terhadap benda-benda, apakah ia halal atau haram? Ini berkaitan dengan perintah dan larangan yang berhubungan dengannya, yakni dari segi terpuji (madh) atau tercelanya (dzamm) hal tersebut. Kemudian, apa yang berimplikasi setelah itu berupa pahala (mitsuabah) atau sanksi ('iqab).
Pembahasan dari sudut pandang inilah yang menetapkan menurut mereka apa itu al-husnu dan al-qubhu. Apa saja yang sesuai dengan perintah syarak, terpuji, dan diperintahkan, maka itu adalah hasan (baik) dan baginya pahala. Dan apa saja yang menyalahi hukum-hukum syarak, tercela, dan dilarang, maka itu adalah qabih (buruk) dan baginya sanksi. Oleh karena itu, al-husnu dan al-qubhu muncul saat mengeluarkan hukum atas perbuatan dan benda-benda ditinjau dari apa hukum syaraknya, serta ditinjau dari apa yang berimplikasi padanya berupa pujian atau celaan, yakni dari sisi pahala dan sanksi.
Berdasarkan hal ini, ketika membahas tentang pencurian misalnya, dari sisi pengeluaran hukum atasnya yaitu bahwa mencuri itu haram, dan dari sisi pujian atau celaan serta apa yang berimplikasi padanya berupa pahala atau sanksi (yakni adanya hukuman potong tangan atau neraka Jahanam), maka di sini kita katakan bahwa mencuri itu qabih (buruk).
c- Para ahli ushul juga membahas tentang al-miqyas (standar) yang digunakan seseorang untuk mengukur madarat suatu perbuatan bagi dirinya atau manfaatnya baginya, yang kemudian mendorong orang tersebut untuk melakukannya atau menahan diri darinya. Jika mereka menyodorkan suatu perbuatan tertentu pada standar Islam yang telah mereka ridai, lalu hasil pengukurannya adalah "manfaat" menurut standar Islam, maka mereka menyukai perbuatan tersebut, melakukannya, dan menamakannya sebagai khair (baik). Sebaliknya, jika hasil pengukurannya adalah "madarat", maka mereka membenci perbuatan tersebut, menahan diri darinya, dan menamakannya sebagai syar (buruk).
Oleh karena itu, ketika membahas tentang pencurian misalnya, dari sisi standar Islam yang Anda gunakan untuk mengukur manfaat atau madaratnya bagi Anda sehingga Anda melakukannya atau menahan diri, maka yang digunakan di sini adalah istilah al-khairu dan asy-syarru.
Maka Anda katakan bahwa mencuri itu syar (buruk) karena menurut standar Islam ia adalah madarat, sehingga Anda tidak melakukannya.
d- Dengan demikian, Anda menyebut pencurian itu qabih (buruk) jika fokus pembahasannya adalah seputar pengeluaran hukum atasnya (pengharamannya), serta dari sisi pahala dan sanksi (yakni potong tangan di dunia atau neraka di akhirat).
Dan Anda menyebut pencurian itu syar (buruk) jika fokus pembahasan Anda adalah standar yang Anda gunakan untuk mengukur manfaat dan madaratnya, di mana Anda mengukurnya dengan timbangan Islam, bukan dengan kepentingan atau hawa nafsu Anda. Lalu Anda mendapatinya sebagai hal yang membahayakan (madarat), sehingga Anda membencinya, menahan diri untuk melakukannya, dan menamakannya sebagai syar.
e- Kesimpulannya:
Jika fokus pembahasannya adalah pengeluaran hukum atas perbuatan atau benda, dan apa yang berimplikasi padanya berupa pahala atau sanksi, maka sifat al-husnu (baik) dan al-qubhu (buruk) adalah istilah yang digunakan di sini.
Namun, jika fokus pembahasannya adalah standar (miqyas) yang Anda gunakan untuk mengukur manfaat dan madarat suatu perbuatan, yang kemudian berujung pada kecintaan Anda terhadapnya lalu melakukannya, atau kebencian Anda terhadapnya lalu menahan diri darinya, maka sifat al-khairu (baik) dan asy-syarru (buruk) adalah istilah yang digunakan di sini.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link jawaban dari laman Facebook Amir: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/451431358387274/?type=3
Link jawaban dari laman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/ZhsWShuEBPP
Link jawaban dari laman Twitter Amir: https://twitter.com/ataabualrashtah/status/707638607499104257?lang=ar
Link jawaban dari situs web Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3692/