(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan: Kepastian dalam Penunjukan Makna Huruf Fa
Kepada Hamid Nasuh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Ta’ala Wabarakatuh.
Telah disebutkan dalam kitab Anda yang berharga (Taisir al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul) pada pembahasan Dalil al-'Illah bahwa huruf Fa dalam sabda Rasulullah ﷺ: "Engkau telah memiliki urusanmu sendiri, maka pilihlah" (malakti amraki fakhtari) menunjukkan ta'lil (pensifatan sebagai illat) karena bersifat muththaridah (konsisten) dan muta'addiyah (meluas)... Sedangkan huruf Fa dalam firman Allah Ta'ala "... maka cambuklah" (fajlidu) adalah sababiyyah qashirah (sebab yang terbatas) dan tidak muta'addiyah...
Setelah mencermati keduanya, saya belum bisa melihat perbedaannya.
Mohon penjelasannya... Semoga Allah menolong Anda untuk tegaknya agama-Nya di muka bumi... Wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ada huruf-huruf dalam bahasa Arab yang berdasarkan peletakan bahasanya (wad'u lughawi), yakni secara manthuq (tersurat), menunjukkan makna ta'lil (alasan), seperti huruf Lam dan Kay. Adapun huruf Lam seperti dalam firman Allah Ta'ala:
لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
"Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus." (QS. An-Nisa [4]: 165)
Sedangkan huruf Kay seperti dalam firman Allah Ta'ala:
كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Namun, ada pula huruf-huruf yang tidak menunjukkan ta'lil secara wad'u lughawi (manthuq), melainkan secara mafhum (pemahaman tersirat), yakni melalui konsekuensi penunjukannya (lazim madluluhu). Salah satu dari huruf tersebut adalah Fa. Huruf Fa tidak menunjukkan ta'lil secara manthuq atau wad'u lughawi-nya, karena orang Arab tidak meletakkannya untuk ta'lil. Huruf ini biasanya digunakan sebagai kata sambung untuk menghimpun (athf lil jam'i), urutan (tartib), kesegeraan (fawr), atau untuk sababiyyah secara bahasa yang memberikan makna ta'lil secara mafhum, atau untuk sababiyyah secara bahasa yang memberikan makna sabab secara mafhum.
Adapun penggunaannya sebagai kata sambung untuk menghimpun, urutan, atau kesegeraan, tidak ada kerancuan dalam memahaminya. Namun, masalahnya adalah ketika huruf tersebut datang untuk menunjukkan sababiyyah dan ta'qib (pengikutan), yakni apa yang ada setelahnya merupakan akibat dari apa yang sebelumnya, atau dengan kata lain, merupakan tindak lanjut dari sebelumnya. Di sinilah terjadi kerancuan untuk menentukan apakah ia bermakna sabab atau bermakna ta'lil, yang tentu saja dalam makna istilah menurut usul fikih.
Untuk membedakan keduanya, terdapat karakteristik bagi 'illah dan karakteristik bagi sabab. Maka, perlu dilihat pada mafhum yang dihasilkan dari penggunaan Fa tersebut, yakni konsekuensi penunjukannya. Jika karakteristik 'illah berlaku padanya, maka ia bermakna ta'lil. Namun jika yang berlaku adalah karakteristik sabab, maka ia hanya bermakna sabab saja.
Agar kita tidak masuk terlalu dalam pada karakteristik 'illah dan sabab serta perbedaan di antara keduanya yang memiliki banyak cabang pembahasan, kita cukupkan dengan perbedaan mudah yang dapat diteliti untuk mengetahui apakah huruf Fa tersebut secara mafhum bermakna ta'lil atau sabab. Perbedaan ini adalah ada tidaknya penyertaan (mushahabah) hukum terhadap persoalannya. Jika terdapat penyertaan antara persoalan tersebut dengan hukumnya, maka Fa menunjukkan 'illah. Namun jika persoalan tersebut ada sebelum hukum, yakni mendahuluinya dan tidak menyertainya, maka Fa menunjukkan sabab.
Berdasarkan hal tersebut, mari kita pelajari pertanyaan Anda mengenai kerancuan perbedaan antara: "Engkau telah memiliki dirimu sendiri, maka pilihlah" (malakti nafsaki fakhtari), dengan firman Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali." (QS. An-Nur [24]: 2)
Sebelum memulai, saya akan jelaskan kepada Anda makna dari "Engkau telah memiliki dirimu sendiri, maka pilihlah". Kalimat ini terdapat dalam sejumlah kitab usul seperti Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Al-Amidi, Fathul Qadir karya Kamal bin Muhammad yang dikenal sebagai Ibnu al-Humam. Ini adalah gaya para ulama usul sebagai isyarat terhadap hadis Rasulullah ﷺ saat memberikan pilihan (takhyir) kepada Barirah. Dahulu Barirah menikah dengan seorang budak, namun ketika ia dimerdekakan dan menjadi wanita merdeka, Rasulullah ﷺ memberinya pilihan apakah ingin tetap bersama suaminya atau tidak, karena ia telah merdeka sehingga ia memiliki pilihannya sendiri. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku membeli Barirah... lalu aku memerdekakannya. Kemudian Nabi ﷺ memanggilnya, lalu memberinya pilihan atas suaminya. Barirah berkata: 'Sekiranya ia memberiku begini dan begitu, aku tidak akan tetap bersamanya.' Maka ia memilih dirinya sendiri." Muslim juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia membeli Barirah dari orang-orang Ansar... "Dan Rasulullah ﷺ memberinya pilihan, sementara suaminya adalah seorang budak." Sekarang, setelah makna contoh pertama menjadi jelas, dan tentu saja makna contoh kedua sudah jelas, mari kita perhatikan kedua contoh tersebut:
Perhatikan contoh pertama; beliau ﷺ menyusun pilihan tersebut berdasarkan kepemilikan atas dirinya sendiri. Begitu ia bebas, ia langsung memiliki hak pilih atas urusannya. Jadi, hal itu menyertai hukumnya: ia merdeka maka ia langsung memiliki hak pilih saat itu juga. Oleh karena itu, kita katakan bahwa huruf Fa di sini bermakna ta'lil karena adanya penyertaan (mushahabah) hukum terhadap persoalannya, dan itu merupakan karakteristik 'illah.
Adapun contoh kedua, sesungguhnya zina tidak menyertai hukuman cambuk, melainkan mendahuluinya. Karena itu, kita katakan bahwa huruf Fa bermakna sabab karena persoalannya mendahului hukumnya; zina terjadi lebih dulu sebelum cambuk. Demikian pula dalam setiap sabab. Contohnya hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra dari Khabbab bin al-Aratt, ia berkata: "Kami mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang panasnya padang pasir (saat salat), namun beliau tidak menanggapi pengaduan kami dan bersabda:
إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلُّوا
"Jika matahari telah tergelincir, maka salatlah."
Di sini, huruf Fa bermakna sabab, artinya tergelincirnya matahari adalah sebab bagi salat. Jelas di sini bahwa tergelincirnya matahari mendahului pelaksanaan salat.
Dengan demikian, jika seseorang merasa sulit menentukan penunjukan makna huruf Fa, apakah secara mafhum bermakna 'illah atau sabab, maka lihatlah pada penyertaan (mushahabah) hukum terhadap persoalannya. Jika menyertainya, maka itu adalah 'illah. Jika hukum tersebut datang setelahnya, maka itu adalah sabab. Tentu saja, hal ini berlaku untuk pemutusan dalam penunjukan makna huruf Fa, bukan untuk jenis-jenis 'illah lainnya.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus