Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Ijmak Adalah Hadis yang Tidak Diriwayatkan oleh Para Sahabat

July 30, 2020
4073

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Abu Hamzah al-Sharbati

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syeikh kami yang mulia. Semoga Allah memberikan kemenangan melalui tangan Anda, menerima amal ketaatan Anda, dan menyegerakan pertolongan serta konsolidasi kekuasaan (tamkin) bagi kita.

Saya memiliki pertanyaan mengenai berhujah dengan Ijmak Sahabat sementara sudah ada dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 bahwa Ijmak Sahabat yang dianggap (mu'tabar) hanyalah kesepakatan atas suatu hukum dari berbagai hukum sebagai hukum syarak. Hal ini menyingkap adanya dalil syarak bagi hukum tersebut, di mana mereka meriwayatkan hukumnya namun tidak meriwayatkan dalilnya. Mengingat ijmak menyingkap dalil yang tidak diriwayatkan, mengapa kita tetap berhujah dengannya sementara sudah ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah? Misalnya, dalam kitab Al-Amwal disebutkan bahwa zakat kambing adalah wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Demikian pula dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i mengenai talak, bahwa hukum asal pensyariatannya adalah Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Mengapa kita berhujah dengan Ijmak Sahabat radhiyallahu 'anhum padahal sudah ada dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah? Jazaakallahu khairan dan mohon maaf atas pertanyaan yang panjang.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu. Semoga Allah memberkahi Anda atas doa baiknya untuk kami. Berikut adalah jawabannya:

  1. Definisi Ijmak: Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3:

    (...Adapun ijmak menurut istilah para ahli usul (ushuliyyun) adalah kesepakatan atas hukum suatu peristiwa dari berbagai peristiwa sebagai sebuah hukum syarak... Maka Ijmak Sahabat yang dianggap (mu'tabar) hanyalah kesepakatan atas suatu hukum dari berbagai hukum sebagai hukum syarak. Ijmak tersebut menyingkap adanya dalil syarak bagi hukum ini, di mana mereka meriwayatkan hukumnya namun tidak meriwayatkan dalilnya.)

  2. Artinya, para Sahabat mengetahui sesuatu dari Rasulullah ﷺ, namun alih-alih menukilkan sunah Rasulullah ﷺ kepada kita melalui riwayat dari beliau, mereka menyampaikannya melalui ijmak mereka. Dengan kata lain, ijmak mereka menempati posisi penukilan sunah. Dari sinilah muncul perkataan bahwa Ijmak Sahabat radhiyallahu 'anhum menyingkap adanya dalil; artinya menyingkap adanya sunah Rasulullah ﷺ yang tidak dinukilkan kepada kita teks riwayatnya, melainkan dinukilkan kepada kita melalui ijmak para Sahabat atas hukumnya. Jadi, ijmak menempati posisi dalil dari sunah yang tidak diriwayatkan.

  3. Oleh karena itu, sebagaimana kita berhujah dengan satu ayat dan satu hadis, atau satu hadis dengan hadis lainnya, maka kita pun berhujah dengan satu ayat bersama ijmak, atau satu hadis bersama ijmak. Hal ini karena ijmak pada hakikatnya adalah hadis yang tidak diriwayatkan oleh para Sahabat, melainkan mereka hanya menukil hukumnya sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Jadi, ijmak adalah hadis yang tidak diriwayatkan.

  4. Ada hal yang patut diperhatikan di sini, yaitu bahwa menukilkan Ijmak Sahabat atas suatu hukum di samping dalil-dalil lain dari Al-Kitab dan As-Sunnah berfungsi untuk memperkuat dan mengukuhkan hukum tersebut. Hal ini karena hukum yang ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat tidak boleh di-nasakh (dihapus). Sebab, ijmak terjadi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, sedangkan nasakh hanya bisa terjadi dengan adanya dalil (wahyu). Karena ijmak terjadi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ dan terputusnya wahyu, maka tidak ada lagi dalil yang dapat me-nasakh ijmak tersebut. Itulah sebabnya mengapa keberadaan ijmak pada hukum tertentu berfungsi untuk mengukuhkan dan memperkuatnya, karena kemungkinan adanya nasakh sudah tidak ada lagi.

  5. Kesimpulannya, berhujah dengan hadis bersama ijmak sama halnya dengan berhujah menggunakan satu hadis dengan hadis lainnya. Berhujah dengan lebih dari satu dalil, khususnya ijmak, akan memperkuat dan mengokohkan hukum tersebut.

Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

08 Zulhijah 1441 H 29 Juli 2020 M

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Tautan jawaban dari laman web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda