Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: "Iqtha' di Atas Tanah Kharajiyah"

January 02, 2013
3116

Pertanyaan:

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal halaman 79, mulai dari baris ketujuh dari bawah sampai baris ketiga dari bawah, sebagai berikut: "Maka jika tanah mati tersebut belum pernah ditanami atau dimakmurkan sepanjang zaman, atau sebelumnya pernah makmur dan ditanami kemudian rusak dan menjadi tanah mati sebelum dikenai kharaj atasnya, sementara negara telah menguasainya secara syar'i kemudian memberikan tanah tersebut (iqtha’) kepada salah seorang warga negara, maka terhadap tanah ini berlaku ketentuan yang berlaku pada ihya’ul mawat di atas tanah kharajiyah. Orang yang menghidupkannya—yang diberi iqtha’—berhak memiliki manfa’ah (hak guna) dan raqabah-nya (zat tanahnya) jika ia seorang Muslim, dan ia wajib mengeluarkan usyur atau setengah usyur sebagai zakat sesuai ketentuannya." Selesai.

Pertanyaannya adalah: Bukankah yang benar adalah kata usyriyah sebagai ganti dari kata kharajiyah yang digarisbawahi?

Jawaban:

  • Tampaknya kebingungan Anda muncul karena Anda mengira bahwa ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati) di atas tanah kharajiyah yang belum pernah dikenai kharaj sebelumnya, akan menjadikannya sebagai tanah usyriyah. Persoalannya tidaklah demikian, melainkan tanah tersebut menjadi tanah usyriyah bagi seorang Muslim, namun tetap pada asalnya sebagai tanah kharajiyah bagi orang kafir.

Adapun tanah mati yang sebelumnya sudah pernah dikenai kharaj, maka menghidupkannya kembali tidak akan menghilangkan sifat kharajiyah-nya, baik orang yang menghidupkannya itu seorang Muslim maupun kafir.

Disebutkan dalam kitab Al-Iqtisadi halaman 133 - 134 sebagai berikut:

"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati di atas tanah usyur, maka ia memiliki raqabah dan manfa’ah-nya, baik ia seorang Muslim maupun kafir. Bagi Muslim, wajib atasnya usyur sebagai zakat atas tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab. Adapun bagi orang kafir, maka ia wajib membayar kharaj, bukan usyur, karena ia bukan termasuk ahli zakat, dan karena tanah tersebut tidak boleh kosong dari fungsi: baik itu usyur atau kharaj.

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati di atas tanah kharaj yang belum pernah dikenai kharaj atasnya, maka ia memiliki raqabah dan manfa’ah-nya jika ia seorang Muslim, dan hanya memiliki manfa’ah-nya saja jika ia seorang kafir. Bagi Muslim, wajib atasnya usyur dan tidak ada kewajiban kharaj baginya. Sedangkan bagi orang kafir, wajib atasnya kharaj, sebagaimana yang ditetapkan atas penduduknya yang kafir ketika mereka ditetapkan atas tanah tersebut saat penaklukan (al-fath), sebagai imbalan atas kharaj yang mereka bayarkan.

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati di atas tanah kharaj yang sebelumnya sudah pernah ditetapkan kharaj atasnya sebelum berubah menjadi tanah mati, maka ia hanya memiliki manfa’ah-nya saja tanpa raqabah-nya, baik ia seorang Muslim maupun kafir, dan wajib atasnya membayar kharaj. Hal ini karena terhadap tanah tersebut berlaku ketentuan sebagai tanah yang ditaklukkan (ardhun maftuhah) yang telah ditetapkan kharaj atasnya. Oleh karena itu, kharaj harus tetap ada pada tanah tersebut, baik pemiliknya seorang Muslim maupun kafir, untuk selama-lamanya." Selesai.

Disebutkan dalam kitab Al-Muqaddimah saat menjelaskan Materi 133 sebagai berikut:

"(Siapa saja yang menghidupkan tanah mati di atas tanah kharaj yang belum pernah dikenai kharaj atasnya, maka tanah tersebut menjadi tanah usyriyah 'ada kewajiban zakat' jika yang menghidupkannya seorang Muslim, dan menjadi tanah kharajiyah 'ada kewajiban kharaj' jika yang menghidupkannya adalah ahli dzimmah.

Dan siapa saja yang menghidupkan tanah mati di atas tanah kharaj yang sebelumnya sudah ditetapkan kharaj atasnya sebelum berubah menjadi tanah mati, maka tanah tersebut tetap menjadi tanah kharajiyah, baik yang menghidupkannya itu seorang Muslim maupun ahli dzimmah.)" Selesai.

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal halaman 42 saat menjelaskan tentang tanah-tanah usyur sebagai berikut:

"(Setiap tanah mati yang dihidupkan oleh seorang Muslim. Rasulullah saw. bersabda: 'Siapa saja yang menghidupkan tanah yang bukan milik siapa pun, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan redaksi: 'Siapa saja yang memakmurkan tanah yang bukan milik siapa pun, maka dialah yang lebih berhak.')

Tanah usyur ini tetap menjadi tanah usyur, dan tidak berubah menjadi tanah kharaj kecuali dalam kondisi jika seorang kafir membeli tanah usyriyah dari seorang Muslim. Maka ia wajib membayar kharaj atas tanah tersebut dan tidak membayar usyur; karena usyur adalah zakat, sementara orang kafir bukan ahli zakat, karena zakat adalah sedekah dan pembersihan bagi Muslim, serta karena tanah tidak boleh kosong dari fungsi: usyur atau kharaj.)" Selesai.

Oleh karena itu, apa yang ada dalam pertanyaan Anda yaitu "Bukankah yang benar adalah kata usyriyah sebagai ganti dari kata kharajiyah yang digarisbawahi?", maka yang benar adalah tetap menggunakan kata "kharajiyah". Sebab, pembicaraan tersebut adalah mengenai iqtha’ (pemberian tanah) di wilayah tanah kharajiyah jika tanah tersebut dalam keadaan mati dan belum pernah dikenai kharaj sebelumnya.

Paragraf yang Anda tanyakan tersebut muncul dalam bab ini, dan beberapa baris sebelumnya telah disebutkan: (Adapun jika iqtha’ tersebut berada di atas tanah kharaj—yaitu setiap tanah yang ditaklukkan secara paksa ('anwatan) seperti Irak, Syam, dan Mesir—maka dilihat...), kemudian mulailah rinciannya. Jadi, topiknya adalah terkait dengan iqtha’ di wilayah tanah kharajiyah.

Hal ini disertai dengan pengetahuan bahwa menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) baik di tanah kharaj maupun di tanah usyur menjadikannya sebagai tanah usyriyah jika yang menghidupkannya adalah seorang Muslim.

Namun jika yang menghidupkannya adalah orang kafir, maka tanah kharajiyah tetap menjadi kharajiyah dan tanah usyriyah tetap menjadi usyriyah, akan tetapi ia tetap membayar kharaj dalam kedua kondisi tersebut. Hal ini karena usyur adalah zakat dan tidak diambil dari orang kafir, serta karena tanah tidak boleh kosong dari fungsi (beban finansial), maka diambil kharaj darinya.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda