(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan:
Kepada Mohamed Abou Youssef
Pertanyaan:
Syekh kami yang mulia Ata Abu al-Rashtah hafidzahullah, Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Disebutkan dalam buku An-Nizham al-Ijtima’i halaman 49 sebagai berikut: "Disyaratkan pada jilbab itu harus diulurkan/dijulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki, karena Allah SWT berfirman dalam ayat:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya menjulurkan jilbab-jilbab mereka, karena (من) di sini bukan untuk tab'idh (menunjukkan sebagian), melainkan untuk bayan (penjelasan), yaitu menjulurkan mula'ah dan milhafah ke bawah." Selesai kutipan.
Ayat tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Jika al-idna’ (mendekatkan/menjulurkan) ditafsirkan sebagai al-irkha’ (mengulurkan/menjulurkan ke bawah) sebagaimana dijelaskan di atas, maka keseluruhan maknanya menjadi tidak saya pahami pada firman Allah SWT: dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna. Makna tersebut tidak selaras dalam benak saya ketika para wanita diminta menjulurkan jilbab ke bawah karena hal itu menjadi sarana agar mereka dikenal sehingga tidak diganggu. Apa hubungan antara menjulurkan ke bawah dengan dikenalnya mereka dan konsekuensinya keselamatan mereka dari gangguan? Makna-makna yang ada dalam kitab-kitab tafsir mengenai al-idna’ adalah terkait dengan penutup kepala, sehingga alasan hukum (ta'lil al-hukm) yaitu dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna—sebagaimana dijelaskan dalam asbabun nuzul mengenai wanita merdeka dan budak—menjadikan makna awal ayat selaras dengan akhirnya.
Mohon berikan penjelasan kepada kami, semoga Allah merahmati Anda, dan hilangkanlah kerancuan ini dari saya. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Pertanyaan Anda adalah mengenai apa yang tercantum dalam buku An-Nizham al-Ijtima’i terkait jilbab dan menjulurkannya serta bagaimana hal itu membedakan wanita merdeka dari budak... Sebelum saya menjawab pernyataan Anda dalam pertanyaan "tidak selaras maknanya dalam benak saya", sebelumnya saya ulangi untuk Anda apa yang ada dalam buku An-Nizham al-Ijtima’i mengenai topik ini di hal. 68-70:
"Adapun ayat kedua yaitu firman Allah SWT:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Sesungguhnya ayat ini tidak menunjukkan kewajiban menutupi wajah sama sekali, tidak secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual). Tidak ada satu pun lafaz di dalamnya yang menunjukkan hal itu, baik secara mandiri maupun keberadaannya dalam kalimat, meskipun dengan asumsi benarnya asbabun nuzul. Ayat tersebut menyatakan yudnīna ‘alayhinna min jalābībihinna, maknanya adalah mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka. Kata (من) di sini bukan untuk tab'idh (menunjukkan sebagian), melainkan untuk bayan (penjelasan), yakni mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka. Makna adna as-satri adalah menjulurkannya, dan adna ats-tsawbi berarti menjulurkannya, dan makna yudnīna adalah menjulurkan/mengulurkan ke bawah.
Jilbab adalah milhafah (baju kurung/selimut), dan segala sesuatu yang digunakan untuk menutupi berupa pakaian dan lainnya. Atau ia adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Penulis Al-Qamus al-Muhith menyatakan: 'Al-Jilbab seperti sirdab dan sinmar: adalah baju dan pakaian luas bagi wanita di bawah milhafah atau apa yang menutupi pakaiannya seperti milhafah'. Al-Jauhari berkata dalam As-Sihah: 'Al-Jilbab adalah milhafah, dan dikatakan juga mula'ah'. Telah disebutkan dalam hadits bahwa jilbab bermakna mula'ah yang digunakan wanita untuk menyelimuti tubuhnya di atas pakaian rumahnya. Dari Ummu Athiyah ra. ia berkata:
«أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ. قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
"Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka (para wanita) pada Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu gadis-gadis remaja, wanita yang sedang haid, dan wanita-wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid, maka mereka menjauh dari tempat salat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum Muslim. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.' Beliau bersabda: 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya'." (HR Muslim)
Maknanya adalah dia tidak memiliki pakaian untuk dikenakan di luar pakaian rumahnya agar bisa keluar, maka Nabi memerintahkan agar saudaranya meminjamkan pakaian luar miliknya. Dengan demikian, makna ayat tersebut adalah: Allah meminta kepada Rasul agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, dan istri-istri orang mukmin agar menjulurkan pakaian luar mereka ke bawah, berdasarkan dalil dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: 'Al-Jilbab adalah rida' (pakaian atas) yang menutupi dari atas hingga ke bawah'. Ayat ini menunjukkan perintah menjulurkan jilbab—yaitu pakaian yang luas—ke bawah, dan tidak menunjukkan makna selain itu... Makna menjulurkan pakaian ke bawah ini juga terdapat dalam hadits syarif, dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ»
"Barang siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Ummu Salamah bertanya: 'Lalu apa yang harus dilakukan wanita dengan ujung pakaian mereka?' Beliau bersabda: 'Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.' Ummu Salamah berkata: 'Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap.' Beliau bersabda: 'Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta dan jangan lebih dari itu'." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: hadits ini hasan shahih)." Selesai.
Jadi jilbab adalah pakaian luas dari atas hingga ke bawah, dan menjulurkannya (idna’) adalah mengulurkannya ke bawah.
Kedua: Adapun asbabun nuzul ayat tersebut adalah untuk membedakan antara wanita merdeka (al-hara-ir) dan para budak (al-ima'). Para budak tidak diwajibkan mengenakan jilbab. Sebagian kaum munafik sering mengganggu para budak dengan ucapan yang tidak pantas, karena mereka melihat hukuman bagi yang menggoda budak itu ringan, tidak seperti terhadap wanita merdeka. Ketika ucapan tersebut diarahkan kepada wanita merdeka dan dilaporkan ke pengadilan, si munafik akan berkata, "Aku menyangka dia adalah budak," agar hukumannya diringankan... Maka turunlah ayat yang mulia ini untuk memutus alasan mereka, sehingga diwajibkan bagi wanita mukmin yang merdeka untuk tampil beda dari para budak dengan mengenakan jilbab dan menjulurkannya hingga ke bawah kaki. Dengan demikian, orang-orang itu tidak bisa lagi berkata "kami menyangka dia budak" sehingga hukuman mereka tidak diringankan karena tidak ada lagi alasan bagi mereka...
Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat mengeluarkan dari Abi Malik, ia berkata: "Dahulu istri-istri Nabi saw. keluar pada malam hari untuk keperluan mereka, lalu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika hal itu ditanyakan kepada kaum munafik, mereka menjawab: 'Kami hanya melakukannya terhadap para budak'. Maka turunlah ayat ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
Berdasarkan hal ini, di mana letak kebingungan dalam memahami kaitan menjulurkan jilbab ke bawah dengan pembedaan antara wanita merdeka dan budak? Anda mengatakan: "Jika idna’ ditafsirkan sebagai menjulurkan ke bawah... maka keseluruhan maknanya menjadi tidak saya pahami pada firman Allah SWT: dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna... Apa hubungan antara menjulurkan ke bawah dengan dikenalnya mereka..."
Bagaimana mungkin maknanya tidak bisa Anda pahami? Pakaian dan tindakan menjulurkannya ini adalah agar wanita merdeka berbeda dari budak, sehingga orang munafik tidak bisa mengganggu seorang wanita lalu menghindar dari hukuman yang setimpal dengan berkata "aku menyangka dia budak!". Karena pemakaian jilbab yang dijulurkan ke bawah oleh wanita merdeka membedakannya dari budak, sebab budak tidak diwajibkan berjilbab sehingga tidak menutupi seluruh tubuhnya hingga kedua kaki... Jadi, mengenakan jilbab yang dijulurkan ke bawah bagi wanita merdeka itu membedakannya dari budak, dan hal ini merupakan inti dari makna ayat: dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna.
Oleh karena itu, makna ayat tersebut adalah mengetahui status wanita merdeka dari budak, dan menjulurkan jilbab adalah untuk pengetahuan/pengenalan tersebut (dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna)... Yakni bukan untuk mengetahui bahwa dia adalah si Fulanah. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/244): "Firman Allah Ta'ala: (dzālika adnā an yu’rafna falā yu’dhayna) maksudnya adalah para wanita merdeka, agar mereka tidak bercampur dengan para budak... sehingga keinginan (buruk) terhadap mereka terputus. Maknanya bukanlah agar wanita itu dikenal siapa identitas pribadinya."
Saya berharap penjelasan ini cukup untuk menjadikan maknanya selaras dalam benak Anda sehingga apa yang Anda sebutkan dalam surat Anda "tidak selaras maknanya dalam benak saya" dapat hilang.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
7 Muharram 1439 H 17 September 2018 M
Link jawaban dari laman Facebook Amir (hafidzahullah): Facebook
Link jawaban dari laman Google Plus Amir (hafidzahullah): Google Plus
Link jawaban dari situs web Amir (hafidzahullah): Web