Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Bea Cukai (Jamarik) dalam Daulah Islam

January 17, 2014
4257

(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)

Kepada Samah Raihan Abu Maisara

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Disebutkan dalam kitab Nizhamul Islam bahwa Daulah Islam tidak memperoleh sumber pendanaan kecuali melalui cara-cara yang disyariatkan. Disebutkan juga bahwa Daulah mengambil bea cukai (jamarik) berdasarkan fungsinya dalam mengawasi perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Sejauh mana hal ini selaras dengan kritik Anda terhadap kebijakan bea cukai saat ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ: "Tidak akan masuk surga pemungut maks"? Dan apakah yang dimaksud dengan perdagangan dalam negeri itu berarti Daulah mengenakan bea cukai pada perdagangan antar wilayah (wilayah) di dalam Daulah Islam itu sendiri?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

  • Hadis tentang maks dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 'ala al-Shahihain, dan beliau berkata tentangnya: "Hadis ini sahih sesuai syarat Muslim namun mereka tidak mengeluarkannya." Teks hadisnya: Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

    لَا يَدْخُلُ صَاحِبُ مَكْسٍ الْجَنَّةَ

    "Tidak akan masuk surga pemungut maks (bea cukai)."

    Hadis ini berkaitan dengan rakyat Daulah, baik Muslim maupun kafir dzimmi. Terhadap mereka ini, tidak diperbolehkan mengambil pajak bea cukai atas perdagangan mereka. Mereka berdagang tanpa dikenakan pajak, baik perdagangan itu dilakukan antar wilayah di dalam Daulah Islam (perdagangan dalam negeri), maupun antara Daulah Islam dengan luar negeri (perdagangan luar negeri). Jadi, para pedagang Daulah Islam, baik Muslim maupun kafir dzimmi, tidak dipungut pajak darinya. Hal ini dipertegas oleh apa yang ditetapkan Rasulullah ﷺ dalam surat-surat beliau kepada orang-orang yang masuk Islam bahwa mereka tidak dipungut 'usyur, yakni tidak diambil dari mereka sepersepuluh (bea cukai) atas perdagangan mereka:

  • Abu Ahmad Humaid bin Makhlad bin Qutaibah bin Abdullah al-Khurasani yang dikenal dengan nama Ibnu Zanjawayh (wafat 251 H) meriwayatkan dalam kitabnya Al-Amwal bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat untuk kabilah Tsaqif saat mereka masuk Islam, di dalamnya disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Humaid... dari Urwah bin az-Zubair, ia berkata: Ini adalah surat Rasulullah ﷺ untuk Tsaqif: "Bismillahir rahmanir rahim. Ini adalah surat dari Muhammad Nabi Utusan Allah ﷺ untuk Tsaqif... dan mereka tidak dipungut 'usyur...", artinya tidak diambil bea cukai dari perdagangan mereka.

  • Ibnu Syabbah meriwayatkan dalam Tarikh al-Madinah bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat untuk kaum Nasrani Najran sebagai ahli dzimmah bahwa tidak diambil bea cukai dari perdagangan mereka... disebutkan di dalamnya: Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid... dari Abu al-Fath, bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan perdamaian dengan penduduk Najran dan menulis surat untuk mereka: "Bismillahir rahmanir rahim. Ini adalah surat Muhammad Nabi Utusan Allah untuk penduduk Najran apabila hukumnya berlaku atas mereka... dan mereka tidak dipungut 'usyur." Artinya, tidak diambil bea cukai atas perdagangan dari ahli dzimmah, karena kaum Nasrani Najran diajak damai sebagai ahli dzimmah berdasarkan petunjuk dalam surat tersebut: "apabila hukumnya berlaku atas mereka...", yakni hukum Rasulullah ﷺ.

  • Abu Ubaid mengeluarkan dalam Al-Amwal dari Abdurrahman bin Ma'qal, ia berkata: Aku bertanya kepada Ziyad bin Hudair: "Siapa saja yang kalian pungut 'usyur-nya?" Ia menjawab: "Kami tidak pernah memungut 'usyur dari Muslim maupun mu'ahid (kafir yang terikat perjanjian)." Aku bertanya: "Lalu siapa yang kalian pungut 'usyur-nya?" Ia menjawab: "Pedagang harbi sebagaimana mereka memungut 'usyur dari kami jika kami mendatangi mereka." Al-'Asyir adalah orang yang mengambil sepersepuluh atas barang dagangan yang masuk ke Darul Islam dari Darul Harb.

Oleh karena itu, pedagang yang memegang kewarganegaraan Islam, baik Muslim maupun dzimmi, tidak dipungut biaya bea cukai.

• Adapun pedagang harbi hukman, maka perdagangan mereka dikenakan bea cukai sebagaimana negara mereka mengambil bea cukai dari pedagang kita. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Al-Amwal karya Abu Ubaid: "Aku bertanya: Lalu siapa yang kalian pungut 'usyur-nya? Ia menjawab: Pedagang harbi sebagaimana mereka memungut 'usyur dari kami jika kami mendatangi mereka." Dan sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni: "Dari Abu Mijlaz Lahiq bin Humaid, ia berkata: Mereka bertanya kepada Umar: 'Bagaimana kami mengambil dari kafir harbi jika mereka mendatangi kita?' Umar menjawab: 'Bagaimana mereka mengambil dari kalian jika kalian masuk ke tempat mereka?' Mereka menjawab: 'Sepersepuluh ('usyur)'. Umar berkata: 'Begitu pula kalian, ambillah dari mereka'."

Kesimpulan:

• Tidak diambil bea cukai dari pedagang Daulah Islam, baik pedagang tersebut Muslim maupun dzimmi.

• Bea cukai diambil dari pedagang mu'ahid sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam perjanjian (mu'ahadah).

• Bea cukai diambil dari pedagang negara-negara harbi hukman sebagaimana negara-negara tersebut mengambil dari pedagang kita (asas timbal balik).

• Adapun negara-negara harbi fi'lan (kita dan mereka dalam kondisi perang riil), maka pedagangnya tidak boleh memasuki negeri kita karena hubungan dengan mereka adalah hubungan perang riil.

Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda