(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan Khabar dan Insha’ dalam Ushul Fiqh
Kepada: Hamzeh Shihadeh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Telah disebutkan dalam kitab Ushul Fiqh karya Syekh Taqiuddin—semoga Allah merahmatinya—begitu pula dalam kitab Al-Kawkab al-Munir karya Ibnu an-Najjar—rahimahullah—dan kitab-kitab ushul akidah lainnya, mengenai pembedaan antara khabar dan insha’. Dalam kedua kitab tersebut disebutkan contoh tentang talak dan zhihar bahwa keduanya adalah insha’, sebagaimana disebutkan pula oleh Al-Allamah Ibnu an-Najjar dan yang lainnya bahwa asal zhihar adalah khabar. Pertanyaan saya: Saya mengalami kesulitan dalam memahami dan membedakan antara khabar dan insha’!!
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Ya, hal itu disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz III tentang khabar dan insha’, demikian juga dalam Al-Kawkab al-Munir. Disebutkan juga mengenai talak dan zhihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1- Khabar adalah kalimat tersusun (al-kalam al-murakkab) yang mengandung kemungkinan benar (pembenaran) atau bohong (pendustaan), karena ia menginformasikan sesuatu dan tidak menuntut sesuatu... Sedangkan insha’ adalah kalimat tersusun yang tidak mengandung kemungkinan benar atau bohong, melainkan mengandung kemungkinan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, karena ia menuntut pelaksanaan sesuatu dan tidak menginformasikan sesuatu.
Kalimat tersusun (al-kalam al-murakkab) artinya adalah kalimat yang memiliki hubungan penyandaran (jumlah isnadiyyah), terdiri dari musnad dan musnad ilaih, baik kalimat nominal (ismiyyah) maupun verbal (fi’liyyah). Hal ini karena al-murakkab dalam bahasa adalah sesuatu yang bagian-bagiannya menunjukkan bagian dari maknanya. Misalnya قام زيد (qama Zaidun), ia adalah kalimat verbal yang terdiri dari kata kerja (fi’il) dan subjek (fa’il). Setiap bagian dari unsurnya, yaitu "قام" dan "زيد", menunjukkan bagian dari makna kalimat "قام زيد"... Demikian pula kalimat nominal seperti "هذا البيت جميل", maka setiap bagian dari unsur kalimat ini menunjukkan bagian dari maknanya.
Selanjutnya, jika kalimat tersusun ini mengandung kemungkinan benar atau bohong—karena ia menginformasikan sesuatu dan tidak menuntut sesuatu—maka ia adalah khabar. Contohnya: "Hasan telah datang dari kota". Ini adalah khabar yang bisa dibenarkan atau didustakan; Anda membenarkan bahwa Hasan telah datang atau mendustakan kedatangannya berdasarkan bukti yang Anda miliki. Di saat yang sama, kalimat ini tidak menuntut sesuatu pun.
Adapun jika kalimat tersebut tidak mengandung kemungkinan benar atau bohong, tidak menginformasikan sesuatu, melainkan mengandung kemungkinan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan—artinya menuntut pelaksanaan sesuatu—maka ia adalah insha’. Contohnya: "Berdirilah dan shalatlah!". Ini bukan khabar yang bisa dibenarkan atau didustakan, melainkan tuntutan untuk mendirikan shalat, yakni menuntut pelaksanaan sesuatu. Orang yang diajak bicara akan melaksanakan shalat atau tidak melaksanakannya sesuai dengan dalil yang dimilikinya.
Tuntutan (ath-thalab) yang dipahami dari susunan kalimat itu sendiri—yakni berdasarkan peletakan bahasa (wad’u al-lughah)—jika datang dari pihak yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (isti’la’), yakni tuntutan yang hakiki, maka inilah yang disebut perintah (al-amr), dan ia merupakan objek penggalian (istinbath) hukum syara’... Adapun jika tidak demikian, seperti kata tanya (istifham), permohonan (iltimas), peringatan (tanbih), dan apa yang termasuk di bawahnya seperti harapan (tarajji) dan angan-angan (tamanni)... dsb, maka semua itu tidak menjadi objek penggalian hukum syara’ dan membutuhkan qarinah (indikasi) agar bisa menjadi objek hukum. Semua ini telah dirinci dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz III pada bab Pembagian Al-Kitab dan As-Sunnah – Amar dan Nahi.
2- Ini ditinjau dari asal khabar dan insha’ dalam bahasa... Namun, khabar dapat digunakan untuk tuntutan karena adanya qarinah, dan inilah yang dalam fikih disebut dengan (khabar bi ma’na ath-thalab / berita dalam makna tuntutan). Contohnya firman Allah Swt:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Secara bahasa, ayat ini adalah khabar (berita), namun memberikan makna tuntutan, yakni haram bagi kaum muslim memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk memiliki kekuasaan atas kaum muslim... Begitu pula dengan penjelasan tentang insha’ di atas, itu ditinjau dari asal insha’ dalam bahasa. Namun, bisa saja insha’ tidak memberikan makna tuntutan yang hakiki, contohnya: "Duhai, andai masa muda kembali suatu hari nanti". Ini adalah insha’ namun tidak memberikan makna tuntutan hakiki, melainkan bermakna angan-angan (at-tamanni).
Hukum-hukum syara’ pada umumnya digali dari teks-teks dalam bentuk insha’ yang memberikan makna tuntutan, seperti firman Allah Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
"Dan dirikanlah shalat." (QS al-Baqarah [2]: 43)
Terkadang digali dari khabar yang bermakna tuntutan seperti firman Allah Ta’ala:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Inilah makna dari apa yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah: "...Kemudian Al-Kitab dan As-Sunnah masing-masing terbagi menjadi khabar dan insha’. Akan tetapi, seorang ahli ushul hanya akan melihat pada insha’ dan bukan khabar, karena pada umumnya hukum tidak ditetapkan dengannya..."
Demikianlah perbedaan antara khabar dan insha’... serta mengenai penggalian hukum syara’ yang umumnya berasal dari teks-teks insha’i yang memberikan makna tuntutan hakiki, dan terkadang dari teks-teks khabari dengan syarat adanya qarinah yang menjadikannya khabar dalam makna tuntutan. Semua ini karena definisi hukum syara’ adalah: "Seruan Al-Syaari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba, baik berupa tuntutan (iqtidha’), ketetapan (wad’u), maupun pilihan (takhyir)". Artinya, hukum adalah tuntutan kepada hamba dalam bentuk tertentu. Oleh karena itu, jika dalam teks tidak terdapat penunjukan yang memberikan makna tuntutan sebagaimana yang kami jelaskan di atas, maka teks tersebut tidak menjadi objek penggalian hukum syara’.
3- Adapun mengenai pertanyaan Anda tentang talak dan zhihar, apakah keduanya masuk dalam bab khabar atau insha’, maka penjelasannya adalah sebagai berikut:
a- Talak:
Disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah Juz III hal. 161: ("Sighat akad seperti 'aku telah menjual' (ba’tu), demikian pula pembatalan (al-fusuukh) seperti 'aku telah membatalkan' (fasakhtu), 'aku telah memerdekakan' (a’taqtu), dan 'aku telah menjatuhkan talak' (thallaqtu) dan semisalnya, secara bahasa adalah untuk menginformasikan (al-ikhbar). Artinya, secara asal bahasa adalah untuk khabar dan bukan untuk insha’. Adapun dalam syariat, terkadang digunakan untuk menginformasikan, namun jika digunakan dalam syariat untuk mewujudkan suatu hukum, maka ia telah dipindahkan menjadi insha’ dan bukan khabar.")
Disebutkan pula dalam kitab Al-Kawkab al-Munir: ("Dalil yang sahih menurut madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama adalah: bahwa sighat akad, pembatalan, dan semisalnya—yang maknanya berbarengan dengan keberadaan lafalnya, seperti 'aku telah menjual', 'aku telah membeli', 'aku telah memerdekakan', 'aku telah menjatuhkan talak', 'aku telah membatalkan' dan yang serupa dengan itu—merupakan lafal yang digunakan untuk menetapkan hukum secara insha’.")
Disebutkan pula dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: ("Para fuqaha berpendapat bahwa lafal-lafal yang tegas (sharih) dalam talak adalah kata dasar (طَلَّقَ) dan derivasinya secara bahasa dan urf, seperti: 'aku telah menalakmu' (thallaqtuki), 'engkau tertalak' (anti thaaliq), dan 'perempuan yang ditalak' (muthallaqah).")
Maknanya adalah bahwa sighat akad secara bahasa adalah khabar. Misalnya jika seorang pria menjual pakaian, lalu Anda mendatanginya dan bertanya berapa harga baju ini, lalu ia menjawab dua puluh, kemudian Anda katakan "aku beli" (isytaraytu). Kata isytaraytu adalah kata kerja masa lampau (fi’il madhi) yang secara bahasa bermakna berita bahwa pembelian telah terjadi di masa lalu. Padahal dalam akad di sini, ia sedang mewujudkan (tunsyi’u) pembelian pada saat ini, bukan di masa lalu. Artinya, kata isytaraytu secara bahasa adalah berita tentang pembelian yang terjadi di masa lalu, namun di sini ia digunakan untuk mewujudkan (insha’) akad pembelian saat ini. Inilah makna dari apa yang disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah: ("jika digunakan dalam syariat untuk mewujudkan suatu hukum, maka ia telah dipindahkan menjadi insha’"). Juga makna dalam Al-Kawkab al-Munir: ("...bahwa sighat akad dan pembatalan... digunakan untuk menetapkan hukum secara insha’").
Demikian pula semua sighat akad. Misalnya jika seorang pria berkata kepada istrinya, "Sesungguhnya aku telah menalakmu" (inni thallaqtuki). Kata thallaqtuki adalah kata kerja masa lampau yang menginformasikan tentang talak yang telah berlalu, artinya secara bahasa ia adalah khabar. Namun jika digunakan dalam syariat untuk mewujudkan hukum talak, maka ia dipindahkan menjadi insha’, dan seterusnya...
b- Zhihar
Disebutkan dalam Mukhtashar at-Tahrir Syarh al-Kawkab al-Munir bahwa ada perbedaan pendapat mengenai zhihar, apakah ia khabar atau insha’. Disebutkan: ("Al-Qarafi berkata: Kadang disangka bahwa zhihar adalah insha’, padahal tidak demikian, karena Allah Ta'ala mengisyaratkan kedustaan orang yang ber-zhihar sebanyak tiga kali melalui firman-Nya:
مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إنْ أُمَّهَاتُهُمْ إلاَّ اللاَّئِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنْ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
'Ibu-ibu mereka bukanlah perempuan-perempuan itu. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.' (QS al-Mujadilah [58]: 2)
Ia (Al-Qarafi) berkata: Karena zhihar itu haram, dan tidak ada sebab keharamannya kecuali karena ia adalah dusta... Akan tetapi Al-Birmawi berkata: Yang tampak jelas adalah bahwa zhihar merupakan insha’, berbeda dengan pendapatnya (Al-Qarafi); karena maksud dari pengucapnya adalah mewujudkan makna beritanya dengan menetapkan (insha’) keharaman. Maka pendustaan itu tertuju pada makna beritanya, bukan pada apa yang ia maksudkan dari penetapan keharaman tersebut...")
Pendapat yang saya unggulkan adalah bahwa zhihar secara bahasa adalah khabar, ini benar. Namun ia digunakan di sini dalam syariat untuk mewujudkan hukum zhihar, sehingga dipindahkan menjadi insha’. Maka ucapan seorang laki-laki kepada istrinya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," adalah sebuah berita (ikhbar) ditinjau dari sisi sighat-nya, namun yang dimaksudkan adalah mewujudkan (insha’) suatu hukum, yaitu keharaman istrinya baginya, bukan menginformasikan keadaan istrinya...
Saya berharap topik mengenai khabar dan insha’ ini telah menjadi jelas sekarang...
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
12 Ramadhan 1437 H 17 Juni 2016 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Twitter Amir:
![]()
Link jawaban dari situs Amir