Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Harta yang Dirampas (Ghasab)

March 09, 2018
5935

(Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikhi")

Jawaban Pertanyaan Harta yang Dirampas (Ghasab)

Kepada Fuad Hus

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Syaikh kami yang mulia:

Sebagaimana yang telah diketahui, seluruh tanah Palestina telah dirampas oleh entitas Yahudi, dan terdapat banyak properti serta tanah yang dirampas namun tidak diketahui pemilik aslinya. Sebagian dari tanah-tanah ini diberikan kepemilikannya oleh negara Yahudi kepada individu atau perusahaan untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek pribadi mereka. Saya tinggal di Palestina dan ditawarkan untuk menyewa sebuah properti (toko komersial) di sebuah bangunan milik seorang Yahudi di atas tanah yang dirampas di salah satu desa di Palestina, di mana pemilik tanah tersebut tidak diketahui, kemungkinan mereka adalah (pengungsi atau orang-orang yang terusir).

Apakah boleh menyewa properti ini? Jika pemilik asli tanah tersebut tidak diketahui, apakah hukumnya berbeda? Ataukah tanah tersebut diperlakukan sebagai tanah ghasab (rampasan) yang tidak boleh dilakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa di atasnya?

Semoga Allah memberkati Anda, Syaikh kami yang mulia, serta menambah kekuatan pada tubuh Anda, kelapangan pada ilmu Anda, dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Wahai saudaraku, sesungguhnya harta yang dirampas (maghshub) tetap menjadi milik pemilik aslinya, sehingga tidak boleh membelinya atau menyewanya dari pihak perampas (ghasib). Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya harta yang dicuri atau dirampas adalah milik pemiliknya di mana pun harta itu ditemukan. Ahmad telah mengeluarkan dari Samurah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا سُرِقَ مِنَ الرَّجُلِ مَتَاعٌ، أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ، فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ

"Jika barang milik seseorang dicuri, atau hilang darinya, lalu dia menemukannya di tangan seseorang secara nyata, maka dia lebih berhak atas barang itu, dan pembeli menuntut kembali harganya kepada penjual."

Nas ini menunjukkan bahwa harta yang dicuri tetap milik pemiliknya. Demikian pula Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

"Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya (mengembalikannya)." (HR Tirmidzi, ia berkata: Ini adalah hadits hasan). Hadits ini berkaitan dengan harta yang dirampas (ghasab).

Oleh karena itu, siapa pun yang merampas tanah maka ia telah melakukan keharaman dan melakukan dosa besar berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

"Barangsiapa yang berbuat zalim [dengan mengambil] sejengkal tanah, maka tanah itu akan dikalungkan di lehernya dari tujuh bumi." (HR Muslim dari hadits Aisyah ra).

Artinya, siapa pun yang merampas apa pun dari tanah, baik sedikit maupun banyak, maka ia telah melakukan dosa yang akan diazab di akhirat. Di dunia, ia berhak mendapatkan sanksi ta'zir dan diwajibkan mengembalikan apa yang dirampasnya kepada pemiliknya, dalam kondisi saat ia merampasnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

"Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya (mengembalikannya)." (HR Tirmidzi).

Jika barang yang dirampas tersebut rusak di tangan perampas atau ia mengubah bentuknya, seperti menjahit kain yang dirampas, melebur logam yang dirampas, atau menyembelih hewan yang dirampas, maka ia wajib menjamin (mengganti) nilainya kepada pemilik yang dirampas hartanya.

Oleh karena itu, jika Anda mengetahui bahwa sesuatu itu adalah hasil curian atau rampasan, maka janganlah Anda membelinya dan jangan pula menyewanya. Jika Anda merasa ragu (syubhat), maka jangan pula membelinya. Rasulullah ﷺ bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi dari Al-Hasan bin Ali ra, dan Tirmidzi berkata "Ini hadits hasan shahih").

Oleh karena itu, selama Anda merasa yakin bahwa itu adalah hasil rampasan (ghasab), baik Anda mengetahui pemiliknya maupun tidak, yang terpenting adalah Anda yakin bahwa itu hasil rampasan, maka tidak boleh bagi Anda untuk menyewanya karena pihak perampas tidak memilikinya, sehingga ia tidak dapat melakukan akad kontrak dengan Anda.

Maka dari itu, semoga Allah mencukupkan Anda sehingga tidak perlu melakukan penyewaan tersebut. Carilah properti lain untuk Anda sewa, semoga Allah memberkati Anda di dalamnya dan menjadikannya kebaikan bagi Anda di dunia dan akhirat. Bagaimanapun kondisi properti yang dirampas tersebut, janganlah Anda menyesalinya, dan Allah bersamamu.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

20 Jumada al-Akhirah 1439 H 08/03/2018 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link Jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Link Jawaban dari situs resmi Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda