Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan: Kepemilikan Umum Kepada Nader Al-Zaatari
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wahai Syekh yang mulia, saya ingin mengajukan pertanyaan kepada Anda terkait kepemilikan umum; apakah statusnya bisa berubah dari kepemilikan individu menjadi kepemilikan umum berdasarkan hukum syara', seperti mengubah mata air dari milik individu menjadi milik umum jika kemaslahatan jamaah membutuhkannya? Jika uzur tersebut hilang, apakah statusnya kembali seperti semula sebagai milik individu? Demikian pula dengan sumur minyak, jika sudah kosong (habis), apakah boleh menjadi milik individu?
Teriring ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga Allah menolong Anda, menguatkan Anda, dan membimbing langkah Anda. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Jika jenis kepemilikan umum apa pun disertai dengan ‘illat (sebab hukum), maka hukumnya beredar bersama ‘illat-nya, baik dari sisi keberadaannya maupun ketiadaannya... Jika ‘illat-nya ada, maka jenis tersebut terus menjadi kepemilikan umum. Jika ‘illat-nya hilang, maka jenis tersebut boleh dimiliki sebagai kepemilikan individu. Namun, dengan syarat bahwa ‘illat tersebut haruslah ‘illat syar'iyyah yang terdapat dalam nash syara'...
- Sebagai contoh, apa yang termasuk dalam fasilitas jamaah (masyarakat) dianggap sebagai kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ telah menjelaskannya dalam hadis dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud).
Anas juga meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas dengan tambahan:
وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
"dan harganya adalah haram."
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ: الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
"Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia): air, padang rumput, dan api."
Ini adalah dalil bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api, serta individu dilarang memilikinya. Namun, Rasulullah ﷺ membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu, dan mereka benar-benar memilikinya untuk mengairi tanaman dan kebun mereka. Begitu pula, sebagian kaum Muslim memiliki sumur-sumur di Madinah. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
"Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah untuk mengambil harta seorang Muslim, sedangkan ia berdusta dalam sumpahnya itu, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."
Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang murah." (QS. Ali Imran [3]: 77).
Lalu Al-Asy’ats datang dan berkata: "Apa yang diceritakan oleh Abu Abdurrahman kepada kalian? Mengenai akulah ayat ini turun. Dahulu aku memiliki sebuah sumur di tanah milik sepupuku. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadaku: 'Mana saksi-saksimu?' Aku menjawab: 'Aku tidak punya saksi.' Beliau bersabda: 'Maka (cukup) sumpahnya (sepupumu).' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kalau begitu dia akan bersumpah.' Maka Nabi ﷺ menyebutkan hadis ini, lalu Allah menurunkan ayat tersebut sebagai pembenaran bagi beliau." Selesai.
Seandainya perserikatan dalam air itu dilihat dari zat airnya saja (apa pun kondisinya), bukan dari sifat kebutuhannya, niscaya individu tidak akan diizinkan memilikinya. Dari sabda Rasul: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air..." dst, serta dari kebolehan beliau ﷺ bagi individu untuk memiliki air, maka disimpulkanlah ‘illat perserikatan dalam air, padang rumput, dan api, yaitu keberadaannya sebagai fasilitas jamaah yang tidak bisa ditinggalkan oleh jamaah tersebut. Jadi, hadis tersebut menyebutkan tiga hal tersebut, namun disertai dengan ‘illat; karena ketiganya merupakan fasilitas jamaah.
Oleh karena itu, ‘illat ini beredar bersama hukumnya (ma’lul) dalam hal ada atau tidak adanya. Setiap sesuatu yang terbukti sebagai fasilitas jamaah, maka dianggap sebagai milik umum. Jika statusnya sebagai fasilitas jamaah hilang, meskipun hal itu disebutkan dalam hadis seperti air, maka ia tidak lagi menjadi milik umum, melainkan menjadi benda yang boleh dimiliki secara individu. Standar sesuatu sebagai fasilitas jamaah adalah segala sesuatu yang jika tidak tersedia bagi jamaah—siapa pun jamaah itu, baik sekelompok penghuni tenda, desa, kota, atau negara—maka mereka akan tercerai-berai untuk mencarinya, maka itu dianggap fasilitas jamaah, seperti sumber-sumber air, hutan tempat mencari kayu bakar, padang penggembalaan ternak, dan sejenisnya.
- Contoh lainnya adalah barang tambang (al-ma’adin). Barang tambang menjadi kepemilikan umum jika ditemukan dalam jumlah yang tidak terbatas, seperti tambang-tambang besar dan sejenisnya. Barang tambang tersebut menjadi kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki secara individu berdasarkan riwayat At-Tirmidzi dari Abyad bin Hammal:
"Bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta izin untuk mengelola tambang garam, maka beliau memberikannya. Setelah ia pergi, seseorang di majelis itu berkata: 'Tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberinya al-ma' al-'idd (air yang terus mengalir).' Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya."
Al-ma' al-'idd adalah air yang tidak pernah putus. Tambang garam tersebut diserupakan dengan al-ma' al-'idd karena sifatnya yang tidak terputus (jumlahnya sangat banyak). Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan tambang garam di gunung kepada Abyad bin Hammal, namun ketika Rasulullah ﷺ mengetahui bahwa itu adalah tambang yang terus-menerus (jumlahnya besar) yang tidak terputus, beliau menarik kembali pemberiannya dan melarang kepemilikan individu atasnya, artinya itu adalah kepemilikan umum. Yang dimaksud di sini bukanlah garamnya, melainkan tambangnya. Dari hadis ini jelas bahwa ‘illat larangan pemberian tambang garam tersebut adalah karena statusnya sebagai ‘idd, yakni tidak terputus (sangat banyak).
Hukum ini, yaitu barang tambang yang tidak terputus sebagai milik umum, mencakup seluruh barang tambang, baik tambang lahir (yang tampak) yang bisa didapat tanpa biaya besar dan orang-orang bisa memanfaatkannya seperti garam, celak, batu mulia, dan sejenisnya, maupun tambang batin (yang ada di dalam bumi) yang tidak bisa didapat kecuali dengan kerja keras dan biaya besar, seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan semisalnya. Begitu juga baik bentuknya padat seperti kristal maupun cair seperti minyak bumi, semuanya adalah barang tambang yang tercakup dalam hadis tersebut. Karena barang tambang yang tidak terputus adalah kepemilikan umum bagi seluruh rakyat, maka negara tidak boleh memberikannya kepada individu atau perusahaan, juga tidak boleh mengizinkan individu atau perusahaan mengeksploitasinya untuk kepentingan mereka sendiri. Sebaliknya, negaralah yang wajib mengeksploitasi barang tambang tersebut mewakili kaum Muslim dan dalam rangka mengurusi urusan mereka, serta seluruh hasilnya menjadi milik umum bagi seluruh individu rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, benda-benda yang disebutkan dalam pertanyaan menjadi kepemilikan umum jika termasuk fasilitas jamaah. Misalnya, sebuah sumur air di sebuah desa di mana tidak ada sumber air lain selain sumur itu, maka sumur tersebut menjadi kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki secara individu... Jika air sudah tersedia bagi masyarakat secara mencukupi dari sumber selain sumur tersebut, maka boleh bagi siapa pun untuk menggali sumur di tanahnya dan memilikinya karena dalam kondisi ini ia bukan lagi termasuk fasilitas jamaah. Artinya, ‘illat keberadaannya sebagai kepemilikan umum telah hilang... Namun, sumur yang semula merupakan kepemilikan umum tidak lantas berubah menjadi milik individu, melainkan tetap menjadi milik umum dan boleh dijual kepada individu jika air sudah tersedia secara cukup bagi orang-orang, dan saat itu harganya dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum.
Demikian pula dengan mata air, ia adalah kepemilikan umum jika jamaah tidak bisa meninggalkannya. Jika mata air itu mengering atau jamaah tidak lagi membutuhkannya—artinya ‘illat keberadaannya sebagai fasilitas jamaah telah hilang, misalnya air sudah tersedia bagi masyarakat secara cukup—maka pada saat itu boleh menjual mata air tersebut kepada individu dan harganya dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum.
Contoh lainnya adalah sumur minyak bumi; ia adalah kepemilikan umum selama statusnya adalah ‘idd (sumber yang tidak terputus). Jika sudah kering, artinya ‘illat keberadaannya sebagai kepemilikan umum telah hilang, maka boleh menjual sumur tersebut kepada individu dan harganya dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/446793202184423/?type=3&theater
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/SFHyVbLXt5Q
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: https://twitter.com/ataabualrashtah/status/702581944631095296?lang=ar
Link Jawaban dari Situs Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3689/