(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu Al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Kepada: Hany Okdeh
Pertanyaan:
(Saudaraku yang mulia, semoga Allah menjagamu. Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Topik ini banyak dibahas oleh para syabab. Topik mengenai wanita menjadi hakim, yang dimaksud di sini adalah menjabat posisi peradilan (qadha). Perkara ini harus ditinjau kembali, sebab perbuatan Rasulullah ﷺ dan para sahabat setelahnya, serta kepatuhan umat setelah mereka di sepanjang sejarahnya yang panjang, tidak mengenal hal ini. Sejak berdirinya Negara Islam pertama hingga berakhirnya Daulah Utsmaniyah, tidak pernah ada seorang wanita pun yang menduduki jabatan hakim... Perlu dipertimbangkan saat melakukan istinbath hukum mengenai wanita menjabat posisi hakim adalah fakta peradilan dan kepemimpinannya, serta fakta kehidupan umum dan keberadaan wanita di dalamnya... Jika dia tidak keluar rumah kecuali dengan izin suaminya... dan jika tidak halal baginya melakukan khalwat (berdua-duaan) dengan pihak yang bersengketa, maka terlebih lagi dia tidak boleh menjadi hakim di antara mereka...) selesai.
Jawaban:
Walaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Sesungguhnya Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Rasulullah ﷺ terhadap suatu perkataan atau perbuatan... Semuanya berkedudukan sama dalam hal pendalilan jika statusnya sahih dan sesuai dengan masalah yang dibahas.
Benar bahwa perbuatan Nabi ﷺ adalah dalil syarak, dan berfungsi untuk menjelaskan apa yang bersifat global (mujmal) dalam teks-teks syarak. Namun, ada ushul (kaidah) yang diikuti dalam cara berhujah dengan perbuatan Nabi ﷺ. Tidak dilakukannya suatu perbuatan oleh Nabi ﷺ tidak serta-merta menjadi dalil atas keharamannya. Bahkan, harus ada dalil lain atau qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tidak dilakukannya perbuatan tersebut oleh Nabi ﷺ bermakna keharaman. Sebagai contoh, Nabi ﷺ tidak menunjuk khalifah setelah beliau, namun para sahabat tidak memahami hal itu sebagai keharaman. Sebaliknya, mereka meminta Abu Bakar untuk menunjuk penggantinya, lalu beliau menunjuk Umar—semoga Allah meridai mereka semua... Ini karena tidak dilakukannya hal tersebut oleh Rasulullah ﷺ tidak disertai dalil atau qarinah yang menunjukkan bahwa melakukannya adalah haram. Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Dikatakan kepada Umar, "Tidakkah engkau menunjuk pengganti?" Ia menjawab:
إِنْ أَسْتَخْلِفْ فَقَدِ اسْتَخْلِفَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي أَبُو بَكْرٍ، وَإِنْ أَتْرُكْ فَقَدْ تَرَكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
"Jika aku menunjuk pengganti, maka sungguh orang yang lebih baik dariku (Abu Bakar) telah melakukannya. Dan jika aku meninggalkannya (tidak menunjuk), maka sungguh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah ﷺ) telah meninggalkannya." (HR Bukhari)
Demikian pula setiap perkara yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, tidak berarti melakukannya adalah haram, kecuali jika ada dalil atau qarinah yang menunjukkan keharaman. Begitu juga halnya dengan tidak diangkatnya wanita sebagai hakim oleh Nabi ﷺ; hal ini semata-mata tidak menunjukkan keharaman, melainkan harus disertai dalil atau qarinah yang menunjukkan keharaman tersebut. Namun, dalil tersebut tidak ada dan qarinah pun tidak ditemukan.
Oleh karena itu, tidak dilakukannya suatu perkara oleh Rasulullah ﷺ tidak dipahami sebagai keharaman kecuali dengan adanya dalil atau qarinah.
Adapun hambatan-hambatan yang Anda sebutkan mengenai wanita (bahwa ia adalah ibu, pengatur rumah tangga, kehormatan yang harus dijaga, dan mengalami uzur alami yang menghalanginya dari banyak kewajiban syarak... jika ia tidak keluar rumah kecuali dengan izin suaminya... jika tidak halal baginya ber-khalwat dengan pihak yang bersengketa maka ia lebih tidak boleh menjadi hakim...), semua ini tidak mempengaruhi kebolehan menjabat peradilan baginya. Hukum syarak tidak menetapkan bahwa menjabat hakim adalah fardu bagi wanita, melainkan hukumnya mubah (boleh) baginya. Wanita itu sendiri yang lebih tahu tentang kondisi rumah tangganya dan kemampuannya... Selain itu, semua hal tersebut bukanlah syarat pengangkatan (in’iqad) maupun syarat sah pada diri hakim ataupun dalam masalah peradilan. Bahkan masalah khalwat dengan pihak yang bersengketa yang Anda sebutkan seolah-olah itu adalah bagian dari kesempurnaan penyidikan kasus, faktanya tidak demikian. Jika tidak, niscaya hakim laki-laki pun tidak boleh mengadili, karena pihak yang bersengketa tidak semuanya laki-laki, melainkan ada juga wanita. Sebagaimana wanita hakim tidak boleh ber-khalwat dengan pria yang berperkara, begitu pula hakim pria tidak boleh ber-khalwat dengan wanita yang berperkara. Belum lagi bahwa khalwat bukanlah keharusan untuk memperjelas kasus; biasanya dalam majelis terdapat orang lain seperti juru tulis peradilan, saksi, mahram, dan sebagainya.
Teks-teks syarak sudah jelas mengenai kebolehan wanita menjabat sebagai hakim untuk memutuskan persengketaan di antara manusia, begitu juga peradilan al-hisbah. Agar dalil-dalil tersebut jelas serta kesesuaiannya dengan masalah wanita menjabat hakim sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, saya akan mengulangi beberapa hal yang pernah saya jelaskan di halaman ini, guna memudahkan pemahaman teks syarak dan istinbath hukum darinya:
a. Ada gaya bahasa dalam bahasa Arab yang disebut gaya bahasa taghlib. Hal ini dikenal dalam ushul fikih bagi orang yang memiliki ilmu di dalamnya. Maknanya adalah bahwa seruan (khitob) jika menggunakan bentuk maskulin (mudzakkar) atau kata "laki-laki", maka seruan itu juga berlaku untuk bentuk feminin (muannats) berdasarkan kaidah taghlib, dan wanita tidak dikecualikan darinya kecuali jika ada nash (teks) yang mengecualikannya.
Contohnya firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman" (QS Al-Baqarah [2]: 153)
Maka wanita mukminah termasuk di dalamnya meskipun ayat tersebut menggunakan bentuk maskulin, karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
Contoh lainnya adalah riwayat Bukhari dari Abu Hurairah ra., Nabi ﷺ bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا، اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ
"Laki-laki mana saja yang memerdekakan seorang budak muslim, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut." (HR Bukhari)
Hadits ini juga berlaku bagi wanita berdasarkan gaya bahasa taghlib, yakni (wanita mana saja yang memerdekakan...). Karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
Contoh lainnya adalah hadits An-Nasa'i mengenai zakat unta... dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ إِبِلٌ لَا يُعْطِي حَقَّهَا فِي نَجْدَتِهَا وَرِسْلِهَا
"Laki-laki mana saja yang memiliki unta namun tidak menunaikan haknya (zakat) baik saat sulit maupun mudah..." (HR An-Nasa'i)
Lalu para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apa itu najdah dan risl?" Beliau menjawab: "Dalam keadaan sulit maupun mudahnya. Sesungguhnya unta itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan paling segar, paling gemuk, dan paling lincah. Pemiliknya akan ditelungkupkan di tanah yang rata, lalu unta-unta itu menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai, dikembalikan lagi yang pertama kepadanya, pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia melihat jalannya..." Hadits ini juga berlaku bagi wanita berdasarkan gaya bahasa taghlib jika ia tidak menunaikan zakat unta yang dimilikinya. Karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
- Contoh lain firman Allah SWT:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS An-Nur [24]: 56)
Shalat, zakat, dan ketaatan kepada Rasul ﷺ adalah fardu bagi laki-laki dan wanita. Karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
- Contoh lain firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran [3]: 104)
Aktivitas politik dalam sebuah kelompok yang menyeru kepada Islam, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar mencakup laki-laki dan wanita. Karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
- Contoh lain: Bukhari mengeluarkan dalam Shahihnya dari Qatadah, dari Shalih Abi al-Khalil, dari Abdullah bin al-Harits, yang menyampaikannya kepada Hakim bin Hizam ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، - أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا - فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
"Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah... jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang), niscaya keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya dihapus keberkahan jual beli mereka." (HR Bukhari)
Ini mencakup laki-laki dan wanita karena tidak ada nash yang mengeluarkan wanita dari hukum ini.
b. Namun, gaya bahasa taghlib ini tidak digunakan jika dibatalkan oleh sebuah nash, yakni jika dikhususkan dengan nash yang mengeluarkan wanita dari keumumannya:
Contohnya firman Allah SWT:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci." (QS Al-Baqarah [2]: 216)
Seruan di sini menggunakan bentuk maskulin dan bermakna kewajiban jihad. Namun, kaidah taghlib tidak digunakan di sini, sehingga tidak dikatakan bahwa ini mencakup wanita dengan ungkapan "diwajibkan atas kalian (wanita) berperang". Ini karena ayat ini dibatalkan oleh nash-nash lain yang menjadikan jihad (perang) hanya fardu bagi laki-laki. Ibnu Majah mengeluarkan riwayat dari Habib bin Abi Amrah, dari Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin ra., ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi wanita?" Beliau menjawab:
نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
"Ya, atas mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." (HR Ibnu Majah)
Artinya, jihad dalam makna peperangan bukanlah fardu bagi wanita.
Contoh lain: Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah [62]: 9)
Nash ini menunjukkan kewajiban shalat Jumat dan kewajiban bersegera mendatanginya jika adzan telah dikumandangkan. Di sini, gaya bahasa taghlib tidak digunakan, sehingga kewajiban Jumat tidak diterapkan kepada wanita. Sebab, telah datang nash yang mengkhususkan kewajiban Jumat bagi laki-laki dan mengeluarkan wanita dari kewajiban ini, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain dari Abu Musa ra.:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR Al-Hakim)
Al-Hakim berkata: Hadits ini sahih sesuai syarat Asy-Syaikhain (Bukhari-Muslim), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Contoh lain firman Allah SWT:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS Al-Ma'idah [5]: 45)
Ini adalah seruan umum yang mencakup laki-laki dan wanita, meskipun menggunakan bentuk maskulin, sesuai dengan gaya bahasa taghlib. Namun keumuman ini dikhususkan selain wanita dalam hal pemerintahan (al-hukm). Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abu Bakrah ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita." (HR Bukhari)
Berdasarkan hadits ini, tidak boleh bagi wanita menjabat kekuasaan karena "menyerahkan urusan" (walaya al-amr) bermakna pemerintahan (al-hukm). Dengan demikian, wanita menjadi kepala negara/penguasa tidak diperbolehkan, artinya ia keluar dari nash umum terkait pemerintahan. Ini tidak berarti bahwa ia memiliki pemahaman atau pemikiran yang lebih rendah dari laki-laki, melainkan ini adalah hikmah yang Allah ketahui yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi laki-laki maupun wanita secara bersamaan.
c. Ada hadits-hadits yang menyeru laki-laki dan wanita dalam berbagai perkara, kemudian sebagian darinya dikhususkan bagi laki-laki saja dan tidak bagi wanita, sedangkan perkara lainnya tetap mencakup laki-laki dan wanita:
Bukhari mengeluarkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ، أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
"Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Tuhannya, laki-laki yang hatinya terpaut pada masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, laki-laki yang diajak berzina oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan namun ia berkata 'Aku takut kepada Allah', orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan orang yang mengingat Allah saat sendirian hingga matanya meneteskan air mata." (HR Bukhari)
Hadits ini berlaku bagi wanita berdasarkan gaya bahasa taghlib pada lima dari tujuh golongan tersebut yang tidak dibatalkan oleh nash-nash lain. Maka ia berlaku bagi pemudi yang tumbuh dalam ibadah... dua wanita yang saling mencintai karena Allah... wanita yang diajak oleh seorang laki-laki... wanita yang bersedekah... dan wanita yang mengingat Allah saat sendirian hingga meneteskan air mata.
Namun, gaya bahasa ini tidak berlaku bagi "pemimpin yang adil" dan "laki-laki yang hatinya terpaut pada masjid" karena keduanya dibatalkan oleh nash. Artinya, wanita keluar dari dua keadaan tersebut sebagai berikut:
Adapun "pemimpin yang adil" (al-imam al-'adil), di sini gaya bahasa taghlib tidak berfungsi karena wanita tidak boleh menjabat kekuasaan pemerintahan sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits Bukhari dari Abu Bakrah, ia berkata: Ketika sampai kabar kepada Rasulullah ﷺ bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja mereka, beliau bersabda: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita." Maka jabatan pemerintahan tidak diperbolehkan bagi wanita. Adapun selain pemerintahan seperti peradilan (qadha), memilih Khalifah, memilih atau dipilih menjadi anggota Majelis Umat, dan jabatan-jabatan syar’i lainnya yang bukan bagian dari pemerintahan, maka diperbolehkan baginya... Ini berarti kata "pemimpin yang adil" tidak mencakupnya karena ia tidak menjabat pemerintahan berdasarkan hikmah yang hanya diketahui Allah SWT.
Meskipun demikian, sebagian mufasir menakwilkan "pemimpin yang adil" dalam makna pengatur (ra'i) yang adil, sehingga mereka menerapkannya pada wanita berdasarkan nash hadits yang dikeluarkan Bukhari dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا...
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya..." (HR Bukhari)
Namun yang lebih kuat adalah bahwa gaya bahasa taghlib di sini tidak berlaku karena kata "Al-Imam Al-Adil" lebih kuat maknanya pada penguasa (hakim), sehingga tidak diterapkan pada wanita.
Adapun "laki-laki yang hatinya terpaut pada masjid", ini dibatalkan oleh nash yang menyatakan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang dikeluarkan Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Suwaid al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa’idi ra., bahwa ia mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu." Beliau bersabda:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي
"Aku telah mengetahui bahwa engkau senang shalat bersamaku. Namun shalatmu di ruangan khususmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku (Nabawi)." (HR Ahmad)
Untuk melengkapi faedah, saya sebutkan untuk Anda apa yang terdapat dalam tafsir Fathul Bari karya Ibnu Hajar terhadap hadits Bukhari tersebut, khususnya penutup penjelasan hadits tersebut sebagai berikut:
(...Penyebutan laki-laki dalam hadits ini tidak memiliki pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah), melainkan wanita berserikat bersama mereka dalam apa yang disebutkan, kecuali jika yang dimaksud dengan "pemimpin yang adil" adalah kepemimpinan agung (Al-Imamah Al-Uzhma). Jika tidak, maka wanita memungkinkan untuk masuk di dalamnya jika ia memiliki tanggungan lalu ia berlaku adil di antara mereka. Dan dikecualikan sifat senantiasa di masjid karena shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada di masjid. Adapun selain itu, maka kesertaan (wanita) telah terpenuhi...) selesai.
Oleh karena itu, hadits tentang tujuh golongan tersebut juga berlaku bagi wanita, kecuali dalam hal pemimpin yang adil dan orang yang terpaut hatinya pada masjid, karena gaya bahasa taghlib dalam dua keadaan ini dibatalkan oleh nash.
Sekarang kita sebutkan nash-nash yang berkaitan dengan peradilan (qadha) untuk melihat apakah mencakup laki-laki dan wanita, ataukah dikhususkan bagi laki-laki saja:
- Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat kepada anaknya yang berada di Sijistan: Sesungguhnya aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
"Janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah." (HR Bukhari)
- Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ. قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَقَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ مُتَعَمِّدًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
"Hakim itu ada tiga macam: dua hakim di neraka dan satu hakim di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu ia bertindak culas dengan sengaja, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan tanpa ilmu, maka ia di neraka." (HR Al-Hakim) "Ini adalah hadits sahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim, dan ia memiliki penguat (syahid) dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim."
- At-Thabrani mengeluarkan dalam Al-Mu’jam al-Kabir dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ، قَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ حَقٍّ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى، وَهُوَ لَا يَعْلَمُ، فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ، فَذَلِكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ، فَذَاكَ فِي الْجَنَّةِ
"Hakim itu ada tiga macam: dua hakim di neraka dan satu hakim di surga. Hakim yang memutuskan dengan tidak benar padahal ia tahu, maka ia di neraka. Hakim yang memutuskan tanpa tahu sehingga melenyapkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan dengan benar, maka ia di surga." (HR At-Thabrani)
- At-Tirmidzi mengeluarkan dalam Sunannya dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ
"Hakim itu ada tiga macam: dua hakim di neraka dan satu hakim di surga. Seorang laki-laki yang memutuskan dengan tidak benar dan ia menyadarinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak tahu sehingga melenyapkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan dengan benar, maka ia di surga." (HR At-Tirmidzi)
- Ibnu Majah mengeluarkan dalam Sunannya dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
"Hakim itu ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia di surga. Seorang laki-laki yang memutuskan untuk manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan seorang laki-laki yang bertindak zalim dalam keputusannya, maka ia di neraka." (HR Ibnu Majah)
- Al-Bazzar mengeluarkan dalam Musnadnya dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya ra., bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلاثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ قَاضٍ قَضَى بِجُورٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ بِالْحَقِّ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
"Hakim itu ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan dengan keculasan, maka ia di neraka. Hakim yang memutuskan tanpa ilmu, maka ia di neraka. Dan hakim (yang memutuskan) dengan benar, maka ia di surga." (HR Al-Bazzar)
- Ma’mar bin Rasyid mengeluarkan dalam Jami’-nya dari Abdurrazaq, ia berkata: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Qatadah bahwa Ali berkata:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضٍ اجْتَهَدَ فَأَخْطأَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ رَأَى الْحَقَّ فَقَضَى بِغَيْرِهِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ اجْتَهَدَ فَأَصَابَ فِي الْجَنَّةِ
"Hakim itu ada tiga macam: hakim yang berijtihad lalu salah maka ia di neraka, hakim yang melihat kebenaran lalu memutuskan dengan selainnya maka ia di neraka, dan hakim yang berijtihad lalu benar maka ia di surga." (Riwayat Ma’mar bin Rasyid)
Dengan memperhatikan hadits-hadits ini, kita mendapati bahwa teksnya menggunakan bentuk maskulin atau kata "laki-laki", sehingga mencakup laki-laki dan wanita kecuali jika wanita dikeluarkan darinya dengan nash yang sahih. Faktanya, tidak ada pengkhususan hadits-hadits ini bagi laki-laki saja, sebagaimana dikhususkannya jabatan pemerintahan bagi laki-laki. Oleh karena itu, hukum peradilan mencakup laki-laki dan wanita, sehingga diperbolehkan bagi wanita untuk menjadi hakim guna memutuskan persengketaan di antara manusia atau dalam peradilan al-hisbah.
Adapun peradilan al-mazhalim yang menangani masalah pemberhentian penguasa, maka peradilan ini mengikuti ketidaktitipan jabatan pemerintahan bagi wanita. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi wanita menjabat peradilan al-mazhalim, yaitu peradilan yang memiliki otoritas untuk meninjau pemberhentian penguasa jika ada hal yang mengharuskannya diberhentikan.
Semua ini menunjukkan dengan jelas bahwa wanita menjabat peradilan ("peradilan biasa" dan "peradilan al-hisbah") adalah perkara yang diperbolehkan bagi laki-laki maupun wanita.
Sebagai penutup, sekilas pandangan pada realitas wanita di zaman Nabi ﷺ menunjukkan gambaran yang sepenuhnya berbeda dari apa yang diisyaratkan dalam pertanyaan. Para wanita dahulu terjun dalam kancah kehidupan layaknya laki-laki; mereka melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Syahidah pertama dalam Islam adalah seorang wanita, Sumayyah ra., yang mengemban dakwah bersama Nabi ﷺ. Ummu Umarah dan Ummu Mani’ termasuk di antara mereka yang membaiat Rasulullah ﷺ pada Baiat Nusrah di Aqabah Kedua bersama kaum laki-laki. Mereka juga mengobati orang-orang yang terluka dalam peperangan, melakukan amr ma'ruf nahi munkar, serta melakukan muhasabah terhadap Khalifah... Mereka benar-benar menjadi saudara kandung (syaqaiq) bagi kaum laki-laki. Akan tetapi, semua itu berada dalam koridor hukum-hukum syarak yang mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita. Para wanita bukanlah potensi yang sia-sia, dan bukan pula penghuni rumah yang tidak pernah keluar darinya sama sekali.
Penutup dari segala penutup, gambaran terindah tentang realitas wanita dalam kehidupan Islam adalah firman Allah SWT:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar." (QS At-Taubah [9]: 71-72)
Serta firman Allah SWT:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al-Ahzab [33]: 35)
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu Al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus