Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Partisipasi dalam Sistem Kufur

May 03, 2014
7485

Jawab Pertanyaan

Partisipasi dalam Sistem Kufur

Pertanyaan:

Selama pembahasan mengenai keharaman partisipasi seorang Muslim dalam sistem pemerintahan saat ini yang tidak menerapkan Islam, seseorang mengatakan bahwa ia mendengar seorang syekh membolehkan partisipasi ini. Dalil yang digunakan adalah bahwa Nabi Yusuf عليه السلام pernah memerintah dengan syariat raja di Mesir... dan bahwa Najasyi memerintah selama bertahun-tahun dengan hukum kufur padahal ia telah masuk Islam, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyalatkan jenazahnya dengan salat gaib... Kemudian, maslahat yang merupakan dalil syarak juga menuntut hal tersebut, karena seorang Muslim yang berada di dalam kekuasaan akan lebih memperhatikan kepentingan kaum Muslim dibandingkan orang sekuler...

Pertanyaannya adalah sejauh mana validitas pengambilan dalil (istidlal) ini? Lalu, apakah benar ada syekh yang berpendapat demikian? Kami mohon jawabannya, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Ya, pendapat-pendapat ini dikemukakan oleh sebagian syekh penguasa (masyayikhus salathin). Pendapat tersebut tidak memiliki hujah, karena dalil-dalil mengenai kewajiban berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sangat jelas, gamblang, qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti maknanya), serta bukan merupakan masalah yang diperselisihkan di antara para imam. Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah wajib (fardhu). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. al-Ma'idah [5]: 48)

Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. al-Ma'idah [5]: 49)

Nash-nash yang semakna dengan ini sangat banyak. Adapun tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan beralih kepada hukum buatan manusia, maka hal itu adalah kekufuran jika penguasa meyakininya, serta kezaliman atau kefasikan jika penguasa tidak meyakininya. Hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. al-Ma'idah [5]: 44)

Firman-Nya Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. al-Ma'idah [5]: 45)

Serta firman-Nya Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Ma'idah [5]: 47)

Adapun argumen yang digunakan oleh para syekh penguasa tersebut, sebagaimana kami katakan, tidak memiliki hujah karena hal-hal berikut:

1- Penggunaan dalil perbuatan Yusuf عليه السلام atas klaim mereka yang mengatakan bahwa beliau memerintah dalam beberapa urusan dengan syariat raja Mesir—yakni dengan selain apa yang diturunkan Allah—adalah tidak tepat. Hal ini karena kita diperintahkan untuk mengikuti Islam yang dibawa oleh Muhammad عليه وآله الصلاة والسلام melalui wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan kita tidak diperintahkan untuk mengikuti syariat Yusuf عليه السلام atau nabi-nabi lainnya عليهم السلام. Sebab, syariat sebelum kita bukan merupakan syariat bagi kita (shar'u man qablana laysa shar'an lana), karena telah dihapus (nasakh) oleh Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai penjaga (muhayminan) terhadapnya; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS. al-Ma'idah [5]: 48)

Makna muhayminan di sini adalah nasikhan (penghapus). Jadi, Islam telah menghapus syariat kitab-kitab sebelumnya. Oleh karena itu, syariat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita.

Ada sebagian imam usul yang mengambil kaidah ini dalam bentuk lain, yaitu: Syariat sebelum kita adalah syariat bagi kita selama belum dihapus (shar'u man qablana shar'un lana ma lam yunsakh). Kaidah ini menetapkan bahwa pengambilan dalil dari syariat sebelumnya hanya berlaku untuk hukum-hukum yang tidak dihapus dari syariat tersebut. Adapun hukum yang telah datang dalam syariat kita dan menghapusnya, maka tidak boleh mengambilnya dari syariat sebelumnya; melainkan kita wajib mengikuti apa yang ada dalam syariat kita. Perintah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sangat tegas dalam Islam, dan perintah ini menghapus setiap syariat sebelumnya yang menyelisihinya. Dengan demikian, seluruh ulama usul yang kredibel, baik yang berpegang pada kaidah pertama maupun kaidah kedua, keduanya mewajibkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena hal itu tertuang dalam Islam secara eksplisit, jelas, qath’i tsubut dan dilalah, serta menghapus syariat sebelumnya jika menyelisihinya.

Kami katakan demikian dengan asumsi bahwa Yusuf عليه السلام pernah memutuskan perkara dengan syariat raja Mesir, padahal yang benar adalah Yusuf عليه السلام seorang Nabi yang ma’shum (terjaga dari dosa), sehingga beliau tidak akan memutuskan perkara kecuali dengan apa yang diturunkan Allah kepadanya. Beliau sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surah Yusuf saat berdialog dengan dua temannya di penjara, menegaskan bahwa hukum itu hanya milik Allah:

يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (39) مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

"Wahai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 39-40)

Nabi Yusuf عليه السلام berkata, "Keputusan (al-hukmu) itu hanyalah kepunyaan Allah." Maka kedaulatan hukum (hakimiyah) adalah milik Tuhan semesta alam yang disembah oleh seorang Muslim, di mana ia mengambil pensyariatan-Nya hanya dari-Nya dan tidak menjadikan tuhan selain-Nya.

Mustahil bagi Yusuf عليه السلام menyalahi perkataannya dengan perbuatannya; bagaimana mungkin beliau menyeru pada hakimiyah Allah Subhanahu wa Ta'ala kemudian beliau memerintah dengan kekufuran? Anggapan ini sama saja dengan mencela ke-ma’shum-an salah seorang Nabi Allah dan melakukan fitnah terhadapnya, yang mana ini adalah perkara besar... Jadi, Yusuf عليه السلام tidak memerintah dengan kekufuran, melainkan dengan apa yang diturunkan Allah kepadanya dengan penuh kejujuran dan keikhlasan. Sebagaimana telah kami katakan, jika seandainya Allah membolehkan Yusuf عليه السلام dalam syariatnya untuk memerintah dalam beberapa urusan dengan hukum raja Mesir, maka Islam telah menghapus syariat-syariat sebelumnya. Kewajiban bagi kita setelah risalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah berhukum dengan Islam semata.

2- Adapun pengambilan dalil dari sikap Najasyi, hal itu juga tidak tepat. Siapa pun yang meneliti masalah ini akan mendapati bahwa Najasyi adalah seorang raja sebelum ia masuk Islam. Ia masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan wafat tidak lama setelah keislamannya. Ia tidak mampu menerapkan Islam dan tidak berani menampakkan keislamannya karena kaumnya adalah orang-orang kafir... Kondisi ini tidak bisa disamakan dengan orang yang sudah dikenal keislamannya di tengah masyarakat. Kami akan merinci masalah ini:

a- Kata "Najasyi" bukanlah nama pribadi penguasa Ethiopia (Habasyah), melainkan gelar bagi setiap orang yang memerintah Ethiopia. Ia disebut "Najasyi" sebagaimana penguasa Persia disebut Kisra dan penguasa Romawi disebut Kaisar... Najasyi yang masuk Islam dan disalatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak berkuasa selama bertahun-tahun setelah keislamannya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, melainkan hanya dalam periode singkat yang tidak melebihi beberapa hari, sebulan, atau dua bulan... Ia bukanlah Najasyi tempat kaum Muslim berhijrah dari Makkah, bukan pula Najasyi yang dikirimi surat oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم melalui Amr bin Umayyah adh-Dhamari setelah perjanjian Hudaibiyah. Melainkan ia adalah Najasyi lain yang memegang kekuasaan setelah Najasyi yang dikirimi surat bersama para penguasa lainnya. Riwayat-riwayat mengenai masalah ini terdapat dalam al-Bukhari dan Muslim. Barangsiapa menyangka bahwa Najasyi yang masuk Islam adalah Najasyi yang menjadi tempat hijrah kaum Muslim, atau Najasyi yang dikirimi surat setelah Hudaibiyah, maka ia telah keliru. Riwayat-riwayat yang bertentangan dengan al-Bukhari dan Muslim harus ditolak. Adapun dalil-dalil atas apa yang kami sampaikan adalah:

Muslim mengeluarkan riwayat dari Qatadah, dari Anas: ("Bahwa Nabi Allah صلى الله عليه وسلم menulis surat kepada Kisra, Kaisar, Najasyi, dan kepada setiap penguasa diktator menyeru mereka kepada Allah Ta'ala. Dan dia bukanlah Najasyi yang disalatkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم.") Selesai.

At-Tirmidzi mengeluarkan riwayat dari Qatadah, dari Anas: ("Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menulis surat sebelum wafatnya kepada Kisra, Kaisar, Najasyi, dan kepada setiap penguasa diktator menyeru mereka kepada Allah. Dan dia bukanlah Najasyi yang disalatkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم." Hadis ini hasan shahih.) Selesai.

Jelas dari hadis Muslim dan at-Tirmidzi adanya penegasan bahwa Najasyi yang masuk Islam dan disalatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم bukanlah Najasyi yang dikirimi surat oleh Rasulullah bersama penguasa lainnya.

b- Mengingat Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengirim surat kepada para penguasa setelah beliau kembali dari Hudaibiyah, yaitu setelah bulan Dzulqa'dah tahun keenam Hijriah, dan karena Najasyi yang masuk Islam ini bukan Najasyi yang dikirimi surat tersebut melainkan Najasyi sesudahnya, maka ia memegang kekuasaan sekitar tahun ketujuh Hijriah.

c- Dan karena Abu Hurairah ikut serta bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam menyalatkan Najasyi yang masuk Islam tersebut, dan telah diketahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam dan datang ke Madinah bersama delegasi Daus sekitar 70 atau 80 orang saat Rasulullah صلى الله عليه وسلم berada di Khaibar. Mereka menyusul dan bertemu beliau di sana. Rasulullah صلى الله عليه وسلم membagikan kepada mereka harta rampasan perang Khaibar. Khaibar terjadi pada tahun ketujuh Hijriah. Ini berarti Najasyi yang masuk Islam tersebut baru memegang kekuasaan di Ethiopia sekitar tahun ketujuh Hijriah dan wafat pada tahun ketujuh Hijriah juga, yang artinya ia hanya berkuasa selama beberapa hari atau beberapa bulan saja...

d- Masyarakat Ethiopia saat itu adalah orang kafir beragama Nasrani. Penguasa mereka, Najasyi, masuk Islam secara sembunyi-sembunyi tanpa mereka ketahui, bahkan tanpa diketahui oleh siapapun. Sampai-sampai Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sebagaimana dipahami dari hadis-hadis penyalatan jenazah Najasyi ini, mengetahui kematian Najasyi melalui wahyu. Pemahaman hadis tentang salat tersebut menunjukkan hal ini:

  • Al-Bukhari mengeluarkan riwayat dari Abu Hurairah رضي الله عنه: "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengumumkan kematian Najasyi pada hari kematiannya, lalu beliau keluar menuju musala (tempat salat), mengatur saf mereka, dan bertakbir empat kali." Dalam riwayat lain: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengumumkan kepada kami kematian Najasyi, penguasa Ethiopia, pada hari ia wafat." Beliau bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu."

  • Al-Bukhari mengeluarkan riwayat dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما, ia berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Telah wafat hari ini seorang laki-laki saleh dari Ethiopia, maka kemarilah, salatkanlah dia." Ia berkata: Maka kami berbaris, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم menyalatkannya dan kami bersaf-saf bersamanya. Abu az-Zubair berkata dari Jabir: "Aku berada di saf kedua." Dalam riwayat lain dari Jabir, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda saat Najasyi wafat: "Telah wafat hari ini seorang laki-laki saleh, maka berdirilah dan salatkanlah saudaramu, Ashhamah."

Pemahaman kata-kata yang terdapat dalam hadis: "mengumumkan kematian Najasyi pada hari kematiannya", "mengumumkan kepada kami... kematian Najasyi... pada hari ia wafat", "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu", "Telah wafat hari ini seorang laki-laki saleh...". Pengumuman pada hari kematiannya sementara Najasyi di Ethiopia dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم di Madinah, menunjukkan bahwa kabar tersebut datang melalui wahyu. Demikian pula sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu", "Telah wafat hari ini seorang laki-laki saleh...", menunjukkan bahwa para sahabat sebelumnya tidak mengetahui kematiannya...

e- Oleh karena itu, kasus Najasyi tidak berlaku di sini. Ia masuk Islam secara sembunyi-sembunyi, kaumnya kafir, wafat dalam waktu singkat, dan tidak ada yang mengetahui keislamannya kecuali Rasulullah صلى الله عليه وسلم melalui wahyu... Maka kondisi ini tidak bisa diterapkan pada partisipasi seorang Muslim yang sudah dikenal keislamannya dalam pemerintahan yang menggunakan selain apa yang diturunkan Allah. Mereka yang mengatakan bahwa kasus ini bisa diterapkan, tidak memiliki dalil, bahkan tidak memiliki syubhat dalil sekalipun.

3- Adapun pengambilan dalil dengan maslahat, dan menganggapnya sebagai dalil, hal itu juga tidak tepat. Kami akan memaparkannya sebagai berikut:

Di antara ulama usul fikih ada yang berpendapat tentang maslahat sebagai dalil, namun mereka mensyaratkan bahwa hal itu berlaku jika tidak ada nash syarak yang memerintahkannya atau melarangnya. Adapun jika telah ada perintah atau larangan dalam syarak, maka tidak boleh mengambil hukum maslahat, melainkan harus mengambil apa yang ada dalam syarak. Tidak ada satu pun ulama usul yang kredibel yang membolehkan pengabaian nash yang dibawa oleh wahyu dengan alasan maslahat menuntut demikian.

Riba adalah haram, syarak telah mengharamkannya dengan nash yang dibawa oleh wahyu. Jika kemaslahatan menuntutnya, maka syarak tetap menolak dan mengharamkannya. Jika ada sebagian orang yang disebut ulama mengeluarkan fatwa yang membolehkannya, maka fatwa mereka ditolak dan bertentangan dengan syarak yang dibawa oleh wahyu.

Masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah haram secara pasti (qath’i) seperti haramnya riba, karena nash-nash wahyu telah menetapkannya. Maka tidak ada tempat lagi untuk mempertimbangkan maslahat. Di mana ada syariat, di sanalah ada maslahat, bukan sebaliknya.

Dalam pembahasan ini, kami mencoba mengikuti alur berpikir para ulama usul yang memberikan kelonggaran dan berpendapat tentang maslahah mursalah. Bahkan menurut mazhab mereka pun, tidak ada tempat untuk menggunakan dalil maslahat dalam hal ini. Padahal kenyataannya, maslahah mursalah itu tidak ada. Ia hanya ada dalam pandangan mereka yang menganggap bahwa syarak meninggalkan sebagian perkara tanpa perintah atau larangan, lalu mereka mengatakan menggunakan maslahat dalam ranah tersebut. Padahal kenyataannya syarak tidak meninggalkan satu pun perkara tanpa penjelasan hukumnya, melainkan telah menjelaskan hukum atas segala sesuatu:

تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

"(Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. an-Nahl [16]: 89)

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ

"Tiadalah Kami lupakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab." (QS. al-An’am [6]: 38)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. al-Ma'idah [5]: 3)

4- Kesimpulannya adalah bahwa partisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kekufuran jika penguasa yang memerintah meyakini hukum tersebut. Hal itu merupakan kezaliman dan kefasikan jika penguasa tersebut tidak meyakini hukum tersebut, sebagaimana dalam ayat-ayat yang mulia:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. al-Ma'idah [5]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. al-Ma'idah [5]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Ma'idah [5]: 47)

Dan mereka yang mengatakan bolehnya seorang Muslim berpartisipasi dalam pemerintahan yang menggunakan selain apa yang diturunkan Allah tidak memiliki dalil, bahkan tidak pula memiliki syubhat dalil, karena nash-nash yang melarang hal tersebut bersifat qath’i tsubut dan dilalah.

Semoga jawaban ini jelas, memadai, dan memuaskan dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda