Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Gelombang Elektromagnetik

January 07, 2006
1608

Gelombang Elektromagnetik

Cara kerja gelombang elektromagnetik yang memancar di udara adalah seperti cara kerja kapal-kapal yang berlayar di lautan. Sesungguhnya ruang angkasa, lautan, dan sejenisnya, di mana secara alami pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya, maka semua itu adalah milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum).

Oleh karena itu, boleh bagi negara, perusahaan, maupun individu untuk memiliki kapal di lautan, dan boleh juga bagi mereka untuk memiliki gelombang elektromagnetik di ruang angkasa dengan memperhatikan tiga perkara:

  1. Penggunaan gelombang ini tidak memerlukan pemasangan tiang-tiang di area kepemilikan umum (misalnya jalan raya).

  2. Pemanfaatan kepemilikan umum, jika sampai menghalangi orang lain untuk ikut memanfaatkannya atau menimbulkan gangguan padanya, maka kewajiban negara dalam kondisi ini adalah mengaturnya secara administratif guna menjamin kemungkinan pemanfaatan kepemilikan umum tersebut bagi semua orang. Maka negara mengatur jalur pelayaran kapal di sungai dan di laut sebagaimana negara mengatur lalu lintas di jalan raya dan sebagainya. Hal ini termasuk dalam bab ri’ayah asy-syu’un (pengurusan urusan rakyat).

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari)

  1. Jika pemanfaatan kepemilikan umum dalam kondisi tertentu menimbulkan bahaya (dharar) bagi individu, negara, atau masyarakat, maka kondisi ini dilarang sesuai dengan kaidah bahaya: "Setiap satuan dari perkara mubah yang menimbulkan bahaya, maka satuan tersebut dilarang, sedangkan perkara mubah lainnya tetap pada kemubahannya."

Berdasarkan hal tersebut, terkait kepemilikan gelombang elektromagnetik, jika tidak memerlukan pemasangan tiang di area kepemilikan umum, atau jika tiang-tiang tersebut dipasang di properti milik perusahaan atau individu tersebut, maka:

  1. Boleh memilikinya dengan izin dari negara dalam rangka pengaturan pemanfaatan kepemilikan umum milik negara dengan cara yang memungkinkan semua orang untuk memanfaatkannya secara benar.

  2. Negara berhak melarang penggunaan gelombang elektromagnetik apa pun yang dinilai mengandung bahaya, berdasarkan kaidah larangan terhadap individu atas perkara mubah jika menimbulkan bahaya. Contohnya seperti jika suatu pihak menggunakan gelombang tersebut untuk koneksi aktivitas spionase (tajasus) terhadap kaum Muslim dan sejenisnya.

Adapun jika penggunaannya membutuhkan pemasangan tiang di area kepemilikan umum, maka perusahaan atau individu tidak boleh menggunakan gelombang tersebut, melainkan hanya negara saja yang berhak menggunakannya.

7 Dzulhijjah 1426 H 07/01/2006 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda