Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Anggaran Belanja di Negara Khilafah

September 04, 2015
3992

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Iqtishadi")

Kepada Tahsin Hasan Hadyah

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim... Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan mengenai maksud dari apa yang tertulis di bawah ini. Dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi Islam) bagian Anggaran Belanja Negara disebutkan ungkapan berikut: "Adapun Daulah Islamiah, maka tidak ditetapkan anggaran belanja tahunan baginya, sehingga tidak memerlukan adanya penetapan undang-undang untuk hal tersebut setiap tahunnya. Anggaran tersebut tidak diajukan kepada Majelis Umat, dan tidak pula dimintakan pendapat dari mereka. Hal itu karena anggaran belanja dalam sistem demokrasi merupakan undang-undang baik dalam bab-babnya, pasal-pasalnya, maupun jumlah harta yang dikandungnya, dan ia merupakan undang-undang untuk masa satu tahun. Sedangkan undang-undang di sisi mereka hanya ditetapkan oleh parlemen. Oleh karena itu, masalahnya memerlukan pengajuan anggaran tersebut kepada parlemen. Ini semua tidak dibutuhkan oleh Daulah Islamiah; karena pendapatan Bayt al-Mal dipungut berdasarkan hukum-hukum syariat yang telah ada nashnya, dan dibelanjakan berdasarkan hukum-hukum syariat yang telah ada nashnya. Semuanya merupakan hukum syariat yang bersifat tetap. Maka tidak ada ruang bagi pendapat (manusia) dalam pos-pos pendapatan, tidak pula dalam pos-pos pengeluaran secara mutlak, melainkan itu adalah pos-pos tetap yang telah diputuskan oleh hukum-hukum syariat yang bersifat tetap. Ini dari sisi pos-pos (abwab) anggaran belanja. Adapun dari sisi rincian (fusul) anggaran belanja, jumlah harta yang terkandung dalam setiap rincian, serta perkara-perkara yang dikhususkan bagi jumlah harta tersebut dalam setiap rincian, maka semua itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah; karena hal itu termasuk dalam pengurusan urusan (ri’ayah syu’un) yang telah ditinggalkan oleh syariat kepada Khalifah untuk memutuskan di dalamnya apa pun yang dia pandang (baik), dan perintahnya wajib dilaksanakan."

Dan terdapat dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Harta Kekayaan dalam Negara Khilafah) mengenai Diwan (Departemen) Anggaran Umum sebagaimana tertulis di bawah ini: "Diwan Anggaran Umum, Diwan Akuntansi Umum, dan Diwan Pengawasan. Adapun Diwan Anggaran Umum adalah departemen yang bertugas menyiapkan rencana anggaran masa depan bagi negara, sesuai dengan apa yang dipandang oleh Khalifah, dari sisi estimasi pendapatan negara dan pos-pos pengeluaran hartanya, serta membandingkan pendapatan dan pengeluaran total secara aktual dengan rencana anggaran tersebut, serta menelusuri hasil pendapatan negara dan pengeluaran aktualnya. Departemen ini berada di bawah Dar al-Khilafah." Atas dasar hal tersebut, saya melihat adanya pertentangan di antara kedua kitab tersebut; yang pertama meniadakan adanya anggaran belanja bagi negara dan yang kedua menetapkan adanya anggaran belanja bagi negara. Mohon penjelasan atas masalah ini dan terima kasih banyak untuk Anda... Abu Hasan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertama: Agar jawabannya menjadi jelas, kami sebutkan hal-hal berikut:

  1. Anggaran (muwazanah) secara umum terdiri dari pendapatan (waridat) dan pengeluaran (nafaqat). Masing-masing memiliki bab-bab (abwab) dan rincian-rincian (fusul)...

  2. Bab-bab pendapatan berkaitan dengan sumber-sumber penghasilan, sedangkan rinciannya berkaitan dengan apa yang dikhususkan dari pendapatan tersebut untuk pengeluaran pada sektor-sektor negara dan pengurusan urusan masyarakat. Bab-bab pengeluaran berkaitan dengan cara membelanjakan penghasilan, sedangkan rinciannya berkaitan dengan penentuan jenis sektor yang dibelanjai serta pengendalian pengeluaran sesuai dengan alokasi yang ditetapkan baginya.

  3. Di negara-negara demokrasi kapitalis dan yang serupa dengannya, parlemen (DPR) berkumpul dan menetapkan bab-bab anggaran belanja serta rinciannya, baik dalam pendapatan maupun pengeluaran. Artinya, mereka memutuskan sumber penghasilan tahunan, misalnya dengan mengatakan dari pajak sekian, dari utang sekian, dari bantuan sekian, dari sektor publik sekian... dan seterusnya. Kemudian mereka mengalokasikan dari sumber-sumber ini sejumlah harta tertentu misalnya untuk membangun jalan sekian, untuk beberapa pabrik sekian... dan seterusnya. Mereka juga menetapkan cara pembelanjaan, menentukan pengeluaran, dan mengendalikan pengeluaran sesuai alokasi yang ditetapkan... Inilah yang terjadi di negara-negara saat ini...

  4. Adapun dalam Islam, bab-bab anggaran belanja dalam pendapatan dan pengeluarannya bersifat tetap (tsabitah) dan merupakan pos-pos permanen. Tidak boleh mengambil harta dari selain sumber tersebut, dan tidak boleh dibelanjakan dengan cara yang tidak sesuai syariat:

    a. Adapun bab-bab pendapatan, itu adalah sumber-sumber tertentu dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara seperti Kharaj, Fa'i... serta Zakat... Sumber-sumber ini bersifat permanen, tidak ditetapkan oleh Khalifah maupun Majelis Umat. Adapun rinciannya (fusul), seperti mengestimasi apa yang masuk dari sumber tersebut dalam setahun, maka dihitung perkiraan pendapatan minyak atau perkiraan Kharaj tahun ini, maka hal ini boleh... atau mengestimasi alokasi dari pendapatan tersebut untuk sebagian sektor, maka ini juga boleh... Oleh karena itu, bab-bab anggaran belanja tidak dibuatkan anggaran tahunan karena tidak berubah, baik bertambah maupun berkurang. Adapun rinciannya, seperti mengestimasi apa yang dihasilkan darinya atau pendistribusiannya untuk kemaslahatan negara dan pengurusan urusan masyarakat, maka hal ini boleh.

    b. Adapun bab-bab pengeluaran, maka demikian pula dalam Islam telah ditentukan oleh hukum-hukum syariat. Hal itu berkaitan dengan cara membelanjakan sumber-sumber penghasilan dari kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan dari zakat. Hal ini tidak boleh dilampaui oleh Khalifah maupun Majelis Umat. Adapun rinciannya (fusul) dari sisi jenis sektor yang dibelanjai dan pengendalian pengeluaran agar tidak melampaui alokasi yang ditetapkan, maka ini boleh bagi Khalifah untuk menentukannya berdasarkan pendapat dan ijtihadnya serta boleh meminta saran kepada Majelis Umat. Maka diputuskan pengeluaran untuk proyek ini sekian, untuk proyek lainnya sekian... dan seterusnya.

Artinya, ada bagian dalam anggaran belanja yang tidak boleh diputuskan oleh Majelis Umat maupun Khalifah, yaitu bab-bab (abwab) anggaran... Dan ada bagian yang boleh bagi Khalifah untuk memutuskannya serta meminta saran Majelis Umat di dalamnya, yaitu rincian (fusul) anggaran.

Kedua: Hal ini diperjelas oleh apa yang tercantum dalam Muqaddimah ad-Dustur (Pengantar Konstitusi) Pasal 36 poin (f), yang teksnya sebagai berikut:

"(f- Khalifah adalah pihak yang mengadopsi hukum-hukum syariat yang menjadi dasar penyusunan anggaran belanja negara. Dialah yang menetapkan rincian-rincian anggaran belanja serta jumlah harta yang diperlukan untuk setiap pos, baik yang berkaitan dengan pendapatan maupun pengeluaran)." Selesai.

Hal ini dirinci dalam Pasal 148 yang teksnya sebagai berikut:

"(Pasal 148: Anggaran belanja negara memiliki pos-pos (abwab) tetap yang telah ditetapkan oleh hukum-hukum syariat. Adapun rincian-rincian (fusul) anggaran belanja, jumlah yang tercantum dalam setiap rincian, serta perkara-perkara yang dikhususkan bagi jumlah harta tersebut dalam setiap rincian, maka hal itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah)." Telah disebutkan dalam penjelasannya sebagai berikut:

"(Adapun penyusunan anggaran ini dalam bab-babnya, rincian-rinciannya, dan jumlah harta yang diletakkan di dalamnya, maka hukum-hukum syariat telah menetapkannya... Maka bab-bab anggaran dengan demikian menjadi pos-pos yang permanen, karena hukum-hukum syariat telah menetapkannya, sementara hukum syariat bersifat permanen tidak berubah. Adapun rincian-rinciannya, yaitu cabang-cabang yang bercabang darinya seperti Kharaj tanah tadah hujan, Kharaj tanah irigasi atau yang serupa dengan itu, maka Khalifah yang menetapkannya, karena hal itu termasuk dalam pengurusan urusan (ri’ayah syu’un), dan termasuk perkara yang ditinggalkan kepada pendapat dan ijtihadnya. Demikian pula jumlah harta yang diletakkan, karena diletakkan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, seperti kadar Jizyah, kadar Kharaj, dan yang serupa dengan itu, karena hal itu termasuk perkara yang diserahkan kepadanya. Maka dalil-dalil hukum syariat ada pada pendapatan Bayt al-Mal dan pengeluarannya, serta menjadikan pengelolaan terhadap apa yang ada di Bayt al-Mal dari apa yang tidak ditentukan oleh syariat diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah... Selama Khalifah boleh menetapkan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya mengenai rincian-rincian pendapatan dan jumlah harta yang diletakkan dalam setiap rincian, serta rincian-rincian pengeluaran dan jumlah harta yang diletakkan dalam setiap rincian, maka tidak ada yang menghalangi untuk menetapkan anggaran tahunan bagi negara dalam rincian-rinciannya dan jumlah harta untuk setiap rincian, baik dalam pendapatan maupun pengeluaran. Yang dilarang adalah menetapkan anggaran tahunan untuk bab-bab (abwab) anggaran belanja, baik untuk pendapatannya maupun pengeluarannya, karena itu telah ditetapkan oleh hukum-hukum syariat sehingga bersifat permanen)." Selesai.

Berdasarkan hal tersebut, maka boleh bagi negara untuk memiliki anggaran yang ditetapkan oleh Khalifah untuk rincian dan cabang-cabangnya... sesuai pendapat dan ijtihadnya, dan boleh bersifat tahunan... Ini adalah yang paling sesuai karena banyak harta dalam Islam yang dipungut sekali dalam setahun, seperti Zakat dan Jizyah... maka baik jika anggaran belanja itu bersifat tahunan, dengan penekanan bahwa yang dimaksud dengan tahun di sini adalah tahun Hijriah bukan Masehi. Artinya, baik bagi Daulah Khilafah untuk menetapkan anggaran dalam makna yang disebutkan di atas setiap tahun Hijriah.

Ketiga: Berdasarkan hal tersebut, dipahamilah peniadaan anggaran belanja yang tercantum dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi; yaitu peniadaan terhadap anggaran belanja sebagaimana yang ada di negara-negara demokrasi, di mana dikeluarkan undang-undang tahunan oleh parlemen yang menentukan bab-bab anggaran, rinciannya, butir-butirnya, serta jumlah harta yang dibutuhkan oleh butir-butir atau rincian-rincian tersebut... Hal ini tidak ada dalam Islam karena syariat telah menjelaskan bab-bab anggaran belanja sehingga ia bersifat permanen, maka tidak perlu ditetapkan undang-undang tahunan baginya. Adapun rincian, butir-butir, dan jumlah harta yang dibutuhkan oleh butir-butir atau rincian tersebut, sebagaimana disebutkan dalam kitab tersebut: "maka semua itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah; karena hal itu termasuk dalam pengurusan urusan yang telah ditinggalkan oleh syariat kepada Khalifah untuk memutuskan di dalamnya apa pun yang dia pandang, dan perintahnya wajib dilaksanakan"... Dengan demikian, peniadaan di sini tertuju pada menjadikan anggaran sebagai undang-undang dalam bab-babnya, rincian-rinciannya, dan cabang-cabangnya, serta menjadikan parlemen sebagai pihak yang mengeluarkan undang-undang tersebut... sebagaimana halnya dalam penetapan dan penyusunan anggaran di negara-negara demokrasi.

Keempat: Demikian pula dipahamilah penetapan anggaran dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, yaitu penetapan untuk "rencana anggaran masa depan bagi negara, sesuai dengan apa yang dipandang oleh Khalifah, dari sisi estimasi pendapatan negara dan pos-pos pengeluaran hartanya, serta membandingkan pendapatan dan pengeluaran total secara aktual dengan rencana anggaran tersebut, serta menelusuri hasil pendapatan negara dan pengeluaran aktualnya." Yang dimaksud dengan anggaran di sini adalah rincian-rinciannya, cabang-cabangnya, dan jumlah harta yang dibutuhkan oleh butir-butir atau rincian tersebut sesuai pendapat dan ijtihad Khalifah. Adanya anggaran dalam makna ini tidak dinafikan dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi di mana disebutkan pada akhir pembahasan "Anggaran Belanja Negara" sebagai berikut: "...dan Khalifah berhak menetapkan rincian-rincian beserta butir-butirnya, serta jumlah harta yang diperlukan baginya, ketika kemaslahatan menuntut hal itu..."

Inilah tugas Diwan yang disebutkan dalam kitab Al-Amwal dari sisi adanya "anggaran" yang ditetapkan oleh Khalifah sesuai pendapat dan ijtihadnya ketika kemaslahatan menuntut hal itu... tetapi bukan pada bab-bab anggaran, melainkan pada rincian-rinciannya. Selesai.

Kesimpulannya: Bahwa tidak boleh menetapkan anggaran belanja tahunan untuk bab-bab (abwab) anggaran belanja karena dalam Islam bab-bab tersebut bersifat permanen yang dijelaskan dengan hukum-hukum syariat yang tidak boleh ditambah atau dikurangi. Namun, boleh menetapkan anggaran tahunan dalam rincian-rinciannya (fusul) dan jumlah harta yang diperkirakan dari rincian pendapatan selama setahun, demikian pula jumlah harta yang dikhususkan untuk rincian pengeluaran selama setahun.

Semoga jawaban ini jelas... Bagaimanapun, jika kami melihat ada hal yang menuntut penjelasan lebih lanjut untuk kami letakkan dalam kitab-kitab kami, maka kami akan mempertimbangkan masalah tersebut insya Allah.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda