Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Demonstrasi, Pawai, dan Hadis Keluarnya Kaum Muslim dalam Dua Barisan

June 08, 2014
4633

** (Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikih")**

Pertanyaan:

Kepada Moadh Seif Elmi: (Syaikh kami yang mulia, Assalamu’alaikum.. Apakah hadis keluarnya kaum Muslim dalam dua barisan yang dipimpin oleh Umar dan Hamzah adalah hadis yang daif? Terima kasih.)

Dan kepada Andalusi Maqdisi Andalus: (Assalamu’alaikum Syaikh kami yang mulia, Dalam jawaban pertanyaan Anda mengenai demonstrasi, Anda ber- istidlal (semoga Allah menjaga Anda) dengan hadis: "Abu Nu'aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq bin Musa bin Mihran al-Asbahani (wafat: 430 H) meriwayatkan dalam kitabnya Hilyah al-Awliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’ dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku bertanya kepada Umar ra.: 'Karena alasan apa engkau dinamakan al-Faruq?' Beliau menjawab: Hamzah masuk Islam tiga hari sebelum aku, kemudian Allah melapangkan dadaku untuk memeluk Islam... Aku bertanya: Di mana Rasulullah saw.? Saudara perempuanku berkata: Beliau ada di Darul Arqam bin Abi al-Arqam di dekat Shafa. Maka aku mendatangi rumah tersebut... Lalu aku berkata: Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ia (Umar) berkata: Maka penghuni rumah itu bertakbir dengan takbir yang didengar oleh orang-orang di dalam masjid (Masjidil Haram). Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas kebenaran, baik kita mati maupun hidup? Beliau bersabda: 'Benar, demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya kalian berada di atas kebenaran baik kalian mati maupun hidup.' Ia berkata: Aku bertanya: Lalu mengapa kita harus bersembunyi? Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, engkau benar-benar harus keluar (terang-terangan). Maka kami pun mengeluarkan beliau dalam dua barisan; Hamzah di salah satunya dan aku di barisan lainnya, dengan suara gemuruh seperti suara gilingan gandum, hingga kami memasuki masjid. Ia berkata: Maka kaum Quraisy melihat ke arahku dan ke arah Hamzah, lalu mereka ditimpa kesedihan yang belum pernah mereka alami sebelumnya. Maka pada hari itu Rasulullah saw. menjulukiku Al-Faruq, dan Allah membedakan antara yang hak dan yang batil'." Selesai.

Saat menelusuri hadis ini, al-Albani menyebutkan bahwa hadis ini munkar dan mayoritas ahli hadis melemahkannya. Pertanyaan saya terdiri dari dua bagian: Pertama, apakah boleh ber-istidlal dengan hadis daif? Jika ya, kapan kita menggunakannya dan bagaimana menilainya? Jika tidak, apakah Anda memiliki takhrij lain selain yang disebutkan dalam pertanyaan? Semoga Allah memberi kami manfaat melalui ilmu Anda. Barakallahu fikum. – Abdullah al-Syami)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Kedua pertanyaan tersebut berada dalam satu topik, oleh karena itu, berikut adalah jawabannya:

Wahai kedua saudara yang mulia, tidak serta-merta ketika Anda membaca ada seseorang yang melemahkan suatu riwayat, maka riwayat tersebut menjadi daif secara pasti. Sebagai contoh, ada sebagian "masyayikh" yang melemahkan hadis-hadis dalam Shahih Bukhari dan Muslim, yakni melemahkan hadis-hadis yang telah diterima oleh umat dengan penuh kerelaan dan ketenangan (al-qabul wa al-itmi’nan). Padahal Bukhari dan Muslim sangat memperhatikan kriteria yang sangat besar dan agung dalam kesahihan riwayat, baik dari sisi sanad maupun matan... Meskipun demikian, tetap saja muncul orang yang melemahkan hadis-hadis di dalam keduanya!

Benar bahwa hadis jika telah jelas kelemahannya, maka tidak boleh dijadikan dalil. Akan tetapi, terkadang sebagian pakar hadis menghukumi suatu hadis sebagai daif, sementara yang lain menghukuminya sebagai hasan dan layak dijadikan dalil. Siapa pun yang memiliki ilmu tentang hadis dan usulnya pasti mengetahui masalah ini, karena hal ini sangat masyhur di kalangan ahli hadis dan mujtahid. Anda akan mendapati yang satu ber-istidlal dengan hadis tersebut, sementara yang lain tidak... Kami telah menjelaskan hal ini secara rinci dalam kitab kami, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I, bab "Hadis Maqbul dan Hadis Mardud" serta bab "Kedudukan Hadis sebagai Dalil dalam Hukum Syarak".

Sekarang, kami akan menjawab Anda mengenai keluarnya para sahabat di Mekah setelah masuk Islamnya Umar ra.:

  1. Riwayat yang tercantum dalam jawaban pertanyaan tersebut diriwayatkan oleh Abu Nu'aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq bin Musa bin Mihran al-Asbahani (wafat: 430 H) dalam kitabnya Hilyah al-Awliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’. Abu Nu'aim adalah seorang hafiz yang tsiqah (terpercaya). Al-Zarkali mengatakannya dalam A’lam al-Nubala’:

    "Abu Nu'aim (336 - 430 H = 948 - 1038 M) Ahmad bin Abdullah bin Ahmad al-Asbahani, Abu Nu'aim: Seorang hafiz, sejarawan, termasuk orang yang tsiqah dalam hafalan dan riwayat. Lahir dan wafat di Isfahan. Di antara karyanya adalah Hilyah al-Awliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’ (sepuluh jilid), Ma’rifat al-Shahabah (karya besar)... Thabaqat al-Muhadditsin wa al-Ruwat, Dala'il al-Nubuwwah, Dzikru Akhbar Ashbahan, dan kitab al-Syu’ara’." Selesai.

    Oleh karena itu, riwayatnya mengenai keluarnya kaum Muslim dalam dua barisan setelah masuk Islamnya Umar dapat dijadikan sandaran.

  2. Meskipun demikian, itu bukanlah satu-satunya riwayat, melainkan ada riwayat-riwayat sahih lainnya:

    • Disebutkan dalam Al-Mustadrak ‘ala al-Shahihayn karya al-Hakim:

    عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ، عَنْ جَدِّهِ الْأَرْقَمِ، وَكَانَ بَدْرِيًّا، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آوَى فِي دَارِهِ عِنْدَ الصَّفَا حَتَّى تَكَامَلُوا أَرْبَعِينَ رَجُلًا مُسْلِمَيْنِ، وَكَانَ آخِرَهُمْ إِسْلَامًا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَلَمَّا كَانُوا أَرْبَعِينَ خَرَجُوا إِلَى الْمُشْرِكِينَ

    "Dari Utsman bin Abdullah bin al-Arqam, dari kakeknya al-Arqam—beliau adalah peserta perang Badar—bahwa Rasulullah saw. berlindung di rumahnya di dekat Shafa hingga jumlah mereka genap empat puluh orang lelaki Muslim, dan yang terakhir masuk Islam adalah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika jumlah mereka telah mencapai empat puluh orang, mereka keluar mendatangi kaum musyrik..." Al-Hakim berkata: Ini adalah hadis yang sanadnya sahih namun keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya, dan disetujui oleh al-Dzahabi.

    • Dalam Al-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad: Ia berkata: ... dari Yahya bin Imran bin Utsman bin al-Arqam, ia berkata: Aku mendengar kakekku Utsman bin al-Arqam berkata: "Aku adalah putra dari orang ketujuh yang masuk Islam; ayahku masuk Islam sebagai orang ketujuh dari tujuh orang. Rumahnya di Mekah berada di Shafa, yaitu rumah tempat Nabi saw. berada pada awal masa Islam. Di sanalah beliau menyeru manusia kepada Islam dan banyak orang yang masuk Islam di sana. Pada malam Senin, beliau berdoa di rumah itu: 'Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari dua lelaki yang paling Engkau cintai: Umar bin al-Khaththab atau Amr bin Hisyam.' Maka esok paginya Umar bin al-Khaththab datang lalu masuk Islam di Darul Arqam. Mereka pun keluar dari sana, lalu bertakbir dan bertawaf di Ka'bah secara terang-terangan, dan Darul Arqam pun dijuluki sebagai Darul Islam..."

    • Ibnu Ishaq berkata dalam Al-Sirah al-Nabawiyyah: (Umar berkata saat itu: Demi Allah, kitalah yang lebih berhak untuk menyerukan Islam... sungguh agama Allah akan tampak di Mekah. Jika kaum kita ingin bertindak melampaui batas kepada kita, kita akan melawan mereka. Jika mereka adil, kita akan terima hal itu dari mereka. Maka Umar dan para sahabatnya keluar dan duduk di dalam masjid. Ketika kaum Quraisy melihat Umar telah masuk Islam, mereka sangat terpukul).

    • Topik mengenai "dua barisan" ini juga disebutkan oleh Taqiuddin al-Maqrizi dalam Imta’ al-Asma’, Husain bin Muhammad al-Diyar Bakri dalam Tarikh al-Khamis fi Ahwal Anfas al-Nafis, Muhammad Abu Syahbah dalam Al-Sirah al-Nabawiyyah ‘ala Dhau’ al-Qur’an wa al-Sunnah, Safiyurrahman al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq al-Makhtum... dan yang lainnya.

  3. Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa pendapat tentang bolehnya demonstrasi dan pawai tidak hanya bersandar pada riwayat-riwayat ini saja. Sebab, demonstrasi dan pawai merupakan sebuah uslub (metode teknis) untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan pemikiran, sama halnya seperti selebaran (nasyrah), ceramah, seminar, video, dan sarana serta uslub lainnya. Hukum asal bagi uslub dan sarana (wasail) adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan sebagian di antaranya, barulah pada saat itu dilarang. Sarana dan uslub ini menggerakkan manusia untuk mengemban Islam, terikat dengannya, dan berinteraksi dengannya. Hizb melakukan aktivitas-aktivitas ini sesuai dengan kemampuan yang ada, dengan syarat Hizb yang menyelenggarakannya dan mengelolanya sendiri dengan panji-panji dan yel-yelnya sendiri serta menghimpun manusia di bawah kepemimpinannya sendiri... Bukan bergabung dengan pihak lain di mana masing-masing mengangkat panji dan yel-yelnya sendiri... Hal seperti ini tidak dilakukan dan tidak dikerjakan oleh Hizb. Maka apa yang mampu kami lakukan dengan pengelolaan dan kepemimpinan kami, akan kami lakukan. Terkadang ada waktu di mana kami tidak mampu, dan di waktu lain kami mampu... Hal ini seperti uslub kantor media (maktab i’lami); dahulu sulit dilakukan di masa Abu Ibrahim rahimahullah, kemudian menjadi tidak terlalu sulit di masa Abu Yusuf rahimahullah, sehingga beliau menugaskan saya menjadi juru bicara resmi di Yordania. Dan hari ini sebagaimana yang Anda lihat, kantor-kantor media kami sangat menonjol.

  4. Sebagai penutup, wahai kedua saudara yang mulia, sesungguhnya setiap amal yang kami kerjakan dan setiap langkah yang kami ambil senantiasa kami pikirkan dan kami pertimbangkan masak-masak. Kami tidak hanya menjauhi perkara yang haram, tetapi juga menjauhi apa pun yang mendekati debu-debu dari keharaman tersebut, seraya bertawakal kepada Allah Swt. dalam keadaan rahasia maupun terang-terangan, dalam urusan kecil maupun besar... Sesungguhnya kami mengemban tanggung jawab yang gunung pun enggan memikulnya. Lantas, mungkinkah Anda melihat kami mampu melangkah jika komitmen terhadap hukum syarak tidak ada di dalam hati, lisan, dan seluruh anggota tubuh kami?! Kami memohon pertolongan kepada Allah dan petunjuk-Nya menuju perkara yang paling lurus. Dan Allah-lah yang melindungi orang-orang saleh.

Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda