Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Nasikh dan Mansukh

November 27, 2018
7017

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")

Kepada Al-Mawaridi

Pertanyaan:

Pertanyaannya adalah,

Kami telah mendiskusikan tentang metode kami untuk membangun kembali Khilafah dengan seorang saudara. Saya dijawab oleh saudara tersebut bahwa melakukan aksi politik tanpa kekerasan dan mencari Nushrah di Makkah sebelum Hijrah telah dihapus (dinasakh) oleh ayat Al-Qur'an yaitu:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِّمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا

"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) merasa takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: 'Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?' Katakanlah: 'Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun'." (QS an-Nisa [4]: 77)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk melakukan Jihad yang menghapus hukum sebelumnya (menahan tangan). Jadi, apa jawaban yang harus saya berikan kepada saudara tersebut? Jazakallahu Khair saudaraku.

Dari Saudaramu, Asif Sulaiman

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama: Tampaknya orang yang bertanya kepadamu mengalami kerancuan dalam masalah nasikh (penghapusan hukum). Oleh karena itu, ia menyangka bahwa kewajiban jihad di Madinah adalah nasikh bagi tidak adanya izin Rasulullah saw. untuk berjihad di Makkah. Fakta sebenarnya adalah tidak ada nasikh di sana. Hal itu dikarenakan nasikh terjadi ketika datang seruan (khitab) umum dari Asy-Syari' (Pembuat hukum) yang membebankan suatu amal kepada kita, kemudian setelah itu datang seruan umum lainnya dari Asy-Syari' yang melarang keberlanjutan hukum yang telah tetap dari seruan syara' umum sebelumnya. Pertentangan tersebut terjadi dari segala sisi, tanpa ada kemungkinan untuk mengompromikan kedua seruan tersebut, serta kondisi atau keadaan yang ditangani oleh seruan sebelumnya tidak berbeda dengan kondisi dan keadaan seruan setelahnya. Jika kondisinya berbeda, maka setiap seruan bersifat khusus untuk kondisi dan keadaannya masing-masing. Untuk menjelaskan hal tersebut, saya sebutkan beberapa contoh:

1- Contoh-contoh Nasikh:

a- Penghapusan kewajiban menghadap ke Baitul Maqdis dengan kewajiban menghadap ke Ka’bah:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS al-Baqarah [2]: 144)

Kondisi dan keadaan menghadap ke kiblat pertama dan kiblat kedua adalah sama bagi orang yang shalat.

b- Penghapusan larangan ziarah kubur menjadi dibolehkan:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلا فَزُورُوهَا

"Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah." (HR Muslim)

Di sini pun kondisi dan keadaan berziarah kubur atau tidak berziarah adalah sama.

Seluruh contoh ini terjadi nasikh di dalamnya karena merupakan seruan umum yang ditujukan kepada kaum Muslim, dan kondisi seruan sebelumnya maupun sesudahnya adalah sama, serta terdapat pertentangan di antara keduanya dari segala sisi—artinya tidak mungkin dikompromikan—sehingga seruan yang datang kemudian menjadi penghapus (nasikh) bagi seruan sebelumnya.

2- Contoh-contoh yang Bukan Nasikh:

  • Puasa wajib bagi yang mampu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu." (QS al-Baqarah [2]: 183-184)

  • Namun bagi yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka boleh tidak berpuasa:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." (QS al-Baqarah [2]: 184)

Di sini tidak dikatakan bahwa ayat kedua menghapus (nasikh) ayat pertama. Melainkan dikatakan bahwa setiap hukum diterapkan pada kondisi dan keadaannya masing-masing. Puasa wajib bagi orang yang sehat tubuhnya dan sedang bermukim (tidak safar), namun berbuka dibolehkan bagi yang sakit atau yang sedang dalam perjalanan. Atau dikatakan bahwa seruan ayat pertama bersifat umum bagi kaum Muslim dan seruan ayat kedua bersifat khusus bagi orang sakit atau musafir.

Kedua: Mengenai ayat mulia yang menjadi topik pertanyaan, di dalamnya tidak terdapat nasikh. Kondisi kaum Muslim di Makkah adalah orang-orang yang tertindas (mustadh'afin), mereka disiksa dan hidup di bawah kekuasaan kaum kafir. Maka karena hikmah yang diketahui oleh Allah, jihad tidak diwajibkan atas mereka. Itulah sebabnya Rasulullah saw. tidak mengizinkan sekelompok Muslim untuk berperang ketika mereka tergesa-gesa memintanya di Makkah. Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dan ia berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Al-Bukhari: dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Abdurrahman bin Auf dan sahabat-sahabatnya mendatangi Nabi saw. seraya berkata: "Wahai Nabi Allah, dahulu kami berada dalam kemuliaan saat kami masih musyrik, namun setelah kami beriman kami menjadi terhina." Nabi saw. bersabda:

إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ فَلا تُقَاتِلُوا الْقَوْمَ

"Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi kaum itu."

Tatkala beliau berpindah ke Madinah, Allah memerintahkannya untuk berperang, lalu mereka menahan diri. Maka Allah Tabaraka wa Ta'ala menurunkan ayat:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ...

"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka merasa takut kepada manusia..." (QS an-Nisa [4]: 77)

Makna ayat tersebut adalah agar kita tidak melakukan perbuatan mereka, yakni jangan terburu-buru meminta kewajiban suatu perkara, namun ketika perkara itu diwajibkan kita justru lamban dalam melaksanakannya sehingga kita menjadi orang-orang yang tercela.

Demikianlah, karena kondisinya berbeda, maka kami katakan tidak ada nasikh. Hukum Makkah adalah keadaan khusus di mana Allah tidak mewajibkan perang melawan orang kafir pada hari-hari itu karena suatu hikmah yang diketahui oleh Zat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Adapun di Madinah, Allah telah mewajibkan jihad, dan sejak tanggal tersebut jihad terus berlangsung hingga hari kiamat. Dalil-dalil mengenai hal ini adalah:

  • Al-Bukhari membuat bab khusus dalam Shahihnya yang dinamai: "Bab Jihad terus berlangsung bersama pemimpin yang baik maupun durhaka, karena sabda Nabi saw.: 'Kuda itu telah ditetapkan pada ubun-ubunnya kebaikan hingga hari kiamat'."

  • Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahihnya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Amir, telah menceritakan kepada kami Urwah al-Bariqi bahwa Nabi saw. bersabda:

الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ

"Kuda itu telah ditetapkan pada ubun-ubunnya kebaikan hingga hari kiamat, yaitu pahala dan ghanimah." (HR Bukhari dan Muslim).

Kata "kuda itu telah ditetapkan pada ubun-ubunnya" adalah kiasan untuk jihad.

  • Al-Baihaki mengeluarkan dalam As-Sunan al-Kubra dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

ثَلاثٌ مِنْ أَصْلِ الإِيمَانِ، الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، لا يُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ، وَلا يُخْرِجُهُ مِنَ الإِسْلامِ بِعَمَلٍ، وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلا عَدْلُ عَادِلٍ، وَالإِيمَانُ بِالأَقْدَارِ

"Tiga hal yang merupakan pokok iman: menahan diri dari orang yang mengucapkan 'Laa ilaha illallah', tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari Islam karena suatu amal; jihad itu tetap berlangsung sejak Allah Azza wa Jalla mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal, tidak bisa dibatalkan oleh kezaliman orang yang zalim maupun keadilan orang yang adil; dan beriman kepada takdir."

Dengan demikian, jihad terus berlangsung hingga hari kiamat, tidak dinasakh dan tidak pula dihentikan. Setiap penguasa Muslim, baik dia seorang Khalifah maupun bukan, jika ia mengumumkan jihad melawan orang kafir, maka ia harus diikuti dalam berjihad memerangi mereka, dan para pejuang jihad diberi pahala di sisi Allah sesuai dengan niat mereka.

Ketiga: Tampaknya orang yang bertanya atau mendebatmu mengenai ayat tersebut ingin mengatakan: "Mengapa Hizbut Tahrir tidak menggunakan jihad dalam aktivitasnya untuk menegakkan Khilafah, padahal tidak adanya perang di Makkah telah dinasakh di Madinah?" Seolah-olah ia mencampuradukkan antara jihad dan aktivitas menegakkan Khilafah, lalu menyangka keduanya adalah satu masalah yang sama. Ini adalah persangkaan yang salah. Kami telah menjawab pertanyaan yang sampai kepada kami mengenai topik ini pada 22/09/2013, dan saya nukilkan untukmu sebagian dari jawaban tersebut, di dalamnya terdapat penjelasan tambahan bagi orang yang mendebatmu dalam masalah ini, semoga ia mendapat petunjuk kepada urusan yang lebih lurus dengan izin Allah:

(Jawaban: Sesungguhnya dalam pertanyaan ini terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan:

1- Dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Kitab maupun As-Sunnah, wajib diikuti sesuai peruntukannya. Tidak ada perbedaan antara dalil-dalil yang turun di Makkah al-Mukarramah dengan dalil-dalil yang turun di Madinah al-Munawwarah.

2- Dalil-dalil yang diperlukan adalah dalil atas suatu masalah, bukan dalil atas masalah yang lain:

a- Misalnya, jika saya ingin mengetahui bagaimana cara berwudhu, maka saya mencari dalil-dalil wudhu di mana pun adanya, baik turun di Makkah maupun di Madinah, lalu hukum syara' digali darinya sesuai ushul yang diikuti. Namun, saya tidak mencari dalil-dalil puasa untuk mengambil hukum wudhu dan tata caranya darinya!

b- Contoh lain, jika saya ingin mengetahui hukum-hukum haji, demikian pula saya mencari dalil-dalil haji di mana pun adanya, baik turun di Makkah maupun di Madinah, lalu hukum syara' digali darinya sesuai ushul yang diikuti. Namun, saya tidak mencari dalil-dalil shalat untuk mengambil hukum haji dan tata caranya darinya!

c- Contoh lain, jika saya ingin mengetahui hukum-hukum jihad: apakah fardhu 'ain atau fardhu kifayah, dalam defensif (difâ’) atau ofensif (ibtida’), serta hukum-hukum yang timbul dari jihad seperti penaklukan dan penyebaran Islam, penaklukan secara paksa (‘anwatan) atau damai (shulhan)... maka saya mencari dalil-dalil jihad di mana pun adanya, baik turun di Makkah maupun di Madinah, lalu hukum syara' digali darinya sesuai ushul yang diikuti. Namun, saya tidak mencari dalil-dalil zakat untuk mengambil hukum jihad dan rinciannya darinya!

d- Demikian pula dalam setiap masalah, dicari dalil-dalilnya di mana pun ia disebutkan, baik di Makkah maupun di Madinah, dan hukum syara' untuk masalah tersebut diambil dari dalil-dalil ini sesuai ushul yang diikuti.

3- Sekarang kita sampai pada masalah penegakan Negara Islam (Daulah Islamiyah), dan kita mencari dalil-dalilnya, baik yang turun di Makkah maupun di Madinah, lalu kita menggali hukum syara' darinya sesuai ushul yang diikuti.

Kita tidak menemukan dalil apa pun untuk mendirikan Daulah Islamiyah kecuali yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam sirahnya di Makkah al-Mukarramah.

Beliau berdakwah kepada Islam secara rahasia, sehingga mewujudkan kelompok (kutlah) mukmin yang bersabar... Kemudian beliau menyebarkannya di tengah manusia di Makkah dan di musim-musim haji... Kemudian beliau mencari nushrah dari para pemilik kekuatan dan perlindungan (ahlul quwwah wal man’ah), lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala memuliakan beliau dengan kaum Anshar, maka beliau berhijrah kepada mereka dan mendirikan negara.

Inilah dalil-dalil mendirikan negara, dan tidak ada dalil selainnya. Rasulullah saw. telah menjelaskannya kepada kita dalam sirahnya dengan penjelasan yang memadai, dan kita wajib mengikutinya. Maka topiknya bukanlah fase Makkiyah sebelum kewajiban jihad dan fase Madaniyah setelah kewajiban jihad, melainkan pencarian dalil-dalil mendirikan negara, dan dalil-dalil itu tidak lain ada di Makkah sampai Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah dan mendirikan negara.

Mendirikan negara adalah satu hal, dan jihad adalah hal yang lain. Sebagaimana telah kami katakan, dalil-dalil mendirikan negara diambil dari sumber-sumbernya, dan dalil-dalil jihad diambil dari sumber-sumbernya. Masalah ini berbeda dengan masalah itu dan tidak bergantung satu sama lain. Oleh karena itu, jihad tidak berhenti karena tidak adanya Daulah Khilafah...

Demikian juga, aktivitas untuk menegakkan Khilafah tidak terhenti karena para penguasa menghentikan jihad...

Atas dasar itu, jihad terus berlangsung, dan aktivitas untuk Khilafah terus berlangsung sampai ia tegak. Keduanya tidak saling bergantung satu sama lain, karena keduanya adalah dua masalah yang berbeda. Setiap masalah dicari dalil-dalil syar’inya masing-masing, dan hukum syara' yang khusus untuk masalah tersebut digali darinya sesuai ushul yang diikuti...). Selesai.

Saya sangat berharap penjelasan ini cukup untuk meyakinkan orang yang mendebatmu, sehingga ia mendapat petunjuk kepada urusan yang lebih lurus, insya Allah.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

18 Rabiul Awal 1440 H 26/11/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari situs resmi Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda