Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kaidah-Kaidah Syariat antara yang Rajih dan yang Marjuh

February 23, 2020
6678

Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Kepada Muhammad Ibrahim

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saudara kami yang mulia dan ulama kami yang lurus, saya berharap jawaban atas pertanyaan berikut:

Pernyataan bahwa "Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah" merupakan pernyataan yang perlu ditinjau kembali, dan menisbatkannya kepada mayoritas mazhab yang empat memerlukan ketelitian dan penelitian...

Kaidah asal ini populer di kalangan ulama kontemporer (muta'akhirin), namun dalam kitab-kitab ulama terdahulu (pudama), secara relatif kami tidak menemukan kaidah asal ini. Ibnu Nujaim Al-Hanafi, yang merupakan salah satu ahli ushul mazhab Hanafi (dan dikatakan bahwa kaidah tersebut populer di kalangan mereka), hanya menyebutkan dua kaidah saja, yaitu:

"Hukum asal pada benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan,"

dan "Hukum asal pada masalah seksual (al-abda') adalah haram."

Pertanyaannya, jika dalam masalah seksual Syaari' (Pembuat hukum) yang Mulia telah berhati-hati dengan menjadikan hukum asalnya adalah haram demi menjaga keturunan!! Tidakkah hal itu tampak berlaku konsisten pula pada harta dan muamalah keuangan, atau setidaknya tidak dikatakan hukum asalnya adalah halal... Oleh karena itu, masalah muamalah harus dipelajari dalam batasan-batasan umumnya untuk memberikan hukum, karena Syaari' sebagaimana menjaga keturunan, Dia juga menjaga harta...

Mungkin saja saya keliru, terutama karena saya tidak menelusuri semua yang dikatakan oleh para ulama dan ahli ushul dalam masalah tersebut...

Sebab bahayanya adalah setiap bentuk muamalah kontemporer akan kita hukumi halal berdasarkan (hukum asal muamalah adalah halal) tanpa mempelajari realitas (waqi') masalah tersebut dan sifat dalil-dalil yang membahasnya.

Lantas, sejauh mana kebenaran kaidah ini? Dan apakah para fuqaha mengatakannya?

Pengirim: Abu Zakaria dari Lebanon.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Wahai saudaraku, sesungguhnya terdapat kaidah-kaidah di sisi sebagian mujtahid yang menurut kami bersifat marjuh (lemah/tidak kuat), di antaranya adalah kaidah yang Anda sebutkan ("Hukum asal dalam muamalah adalah halal"). Adapun yang menjadi pegangan kami (al-mu'tamad) dan yang diadopsi (al-mutabanna) karena kekuatan dalil-dalilnya adalah bahwa "Hukum asal pada benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan" dan bahwa "Hukum asal pada perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'". Kami telah menyinggung sejumlah kaidah lainnya dan menjelaskan bahwa kaidah-kaidah tersebut tidak rajih (kuat). Berikut adalah penjelasannya:

Pertama: Disebutkan dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada bab "Tidak Ada Hukum Sebelum Datangnya Syara'":

[Berdasarkan hal ini, tidak boleh dikatakan bahwa hukum asal pada benda dan perbuatan adalah haram dengan argumen bahwa hal itu merupakan tindakan terhadap milik Allah Ta'ala tanpa izin-Nya, sehingga diharamkan dengan meng-qiyas-kan pada makhluk; sebab nash ayat yang jelas menyatakan bahwa Allah tidak akan mengazab sampai Dia mengutus seorang Rasul, maka seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban sampai hukumnya dijelaskan. Terlebih lagi, makhluk bisa menderita kerugian (dharar), sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Suci dari manfaat dan kerugian.

Demikian pula, tidak boleh dikatakan bahwa hukum asal pada perbuatan dan benda adalah mubah, dengan argumen bahwa hal itu merupakan pemanfaatan yang kosong dari indikasi kerusakan (mufsadah) dan kerugian bagi pemiliknya, sehingga dibolehkan. Hal itu tidak boleh dikatakan karena pemahaman (mafhum) dari ayat tersebut adalah bahwa manusia terikat dengan apa yang dibawa oleh Rasul; karena ia akan diazab karena menyelisihinya. Maka hukum asalnya menjadi mengikuti Rasul dan terikat dengan hukum-hukum risalahnya, bukan hukum asalnya mubah atau tidak adanya keterikatan. Selain itu, karena keumuman ayat-ayat hukum menunjukkan kewajiban merujuk kepada syara' dan kewajiban terikat dengannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

"Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah." (QS Asy-Syura [42]: 10)

Dan Allah berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)." (QS An-Nisa [4]: 59)

Dan Allah berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِّكُلِّ شَيْءٍ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An-Nahl [16]: 89)

Dan karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Ad-Daruquthni:

كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Setiap urusan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia tertolak."

Hal ini menunjukkan bahwa hukum asal adalah mengikuti syariat dan terikat dengannya. Dan karena pemanfaatan yang kosong dari indikasi kerusakan dan kerugian bagi pemilik bukanlah hujah atas kemubahan...

Begitu juga tidak boleh dikatakan bahwa hukum asal pada segala sesuatu adalah tawaqquf (diam) dan tidak ada hukum; karena tawaqquf berarti menelantarkan amal atau menelantarkan hukum syara', dan itu tidak boleh. Hal itu karena yang tetap dalam Al-Qur'an dan Hadis saat tidak adanya pengetahuan adalah bertanya tentang hukum, bukan tawaqquf dan tidak adanya hukum. Allah Ta'ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl [16]: 43)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis tentang tayamum, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir:

أَلاَ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

"Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya."

Maka hal ini menunjukkan bahwa hukum asal bukanlah tawaqquf dan tidak adanya hukum.

Oleh karena itu, sesudah diutusnya Rasulullah ﷺ, hukum menjadi milik syara', dan tidak ada lagi hukum sebelum datangnya syara'. Maka hukum bergantung pada datangnya syariat, yakni adanya dalil syara' untuk suatu masalah. Karena itu, suatu hukum tidak diberikan kecuali berdasarkan dalil, sebagaimana hukum tidak diberikan kecuali setelah datangnya syariat. Hukum asalnya adalah mencari hukum dalam syariat, yakni hukum asalnya mencari dalil syara' bagi suatu hukum dari syariat...

Dengan demikian, menjadi kuatlah kaidah syariat: "Hukum asal pada perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allah". Maka tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah dalam perbuatan tersebut dari seruan Syaari' (khitab asy-syari'). Sedangkan mubah merupakan salah satu hukum syara', maka harus ada dalil baginya dari syara'...

Ini berkaitan dengan perbuatan. Adapun berkaitan dengan benda, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan, maka hukum asal padanya adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Jadi, hukum asal sesuatu benda adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil syara' yang mengharamkannya. Hal itu karena nash-nash syara' telah membolehkan segala sesuatu, dan nash-nash ini datang secara umum mencakup segala sesuatu. Allah Ta’ala berfirman:

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ

"Tidakkah kamu perhatikan bahwa Allah telah menundukkan untukmu apa yang ada di bumi." (QS Al-Hajj [22]: 65)

Makna penundukan Allah bagi manusia terhadap segala yang ada di bumi adalah pembolehan bagi segala sesuatu yang ada di bumi. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالاً طَيِّباً

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS Al-Baqarah [2]: 168)

Dan Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah." (QS Al-A'raf [7]: 31)

Dan Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ

"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya." (QS Al-Mulk [67]: 15)

Demikianlah seluruh ayat yang datang mengenai pembolehan benda-benda datang secara umum. Keumumannya menunjukkan pembolehan seluruh benda, sehingga pembolehan seluruh benda datang melalui khitab asy-syari' yang umum. Dalil pembolehannya adalah nash-nash syara' yang datang dengan membolehkan segala sesuatu. Jika sesuatu diharamkan, maka harus ada nash yang mengkhususkan keumuman ini, yang menunjukkan pengecualian benda tersebut dari keumuman mubah. Dari sinilah hukum asal pada benda adalah mubah. Oleh karena itu, kita mendapati syara' ketika mengharamkan beberapa hal, syara' menyebutkan hal-hal tersebut secara spesifik sebagai pengecualian dari keumuman nash. Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS Al-Ma'idah [5]: 3)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

حُرِّمَتِ الْخَمْرَةُ لِعَيْنِهَا

"Khamar itu diharamkan karena zatnya." (Disebutkan oleh Al-Mabsuth dari Ibnu Abbas).

Maka apa yang ditetapkan oleh syara' mengenai pengharaman benda-benda tertentu merupakan pengecualian dari keumuman nash, sehingga hal itu menyelisihi hukum asal...]

Dari sini jelaslah bahwa kaidah-kaidah tersebut, baik yang Anda isyaratkan ("Hukum asal dalam muamalah adalah halal") maupun kaidah lainnya sebagaimana yang kami isyaratkan di atas, adalah kaidah-kaidah yang marjuh (lemah) menurut kami. Pendapat yang benar adalah yang berkaitan dengan perbuatan dan benda sesuai cara yang kami sebutkan, yaitu "Hukum asal pada perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'" dan "Hukum asal pada benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan".

Saya berharap penjelasan ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

29 Jumadil Akhir 1441 H 23 Februari 2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda