Pertanyaan:
Apakah ada kaidah-kaidah syariat terkait dengan pengelolaan sungai, baik sungai yang mengalir dari sumber hingga muaranya di dalam Daulah Khilafah, maupun sungai yang melintasi Daulah Khilafah dan negara-negara lain? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Sesungguhnya dalam Islam terdapat solusi bagi setiap masalah yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang akan terjadi. Sebab, Allah SWT telah menyempurnakan agama ini:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al-Ma'idah [5]: 3)
Dan Allah mewajibkan kita untuk berhukum pada syariat Allah dalam setiap perkara, besar maupun kecil. Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS Al-Ma'idah [5]: 49)
Kata "ما" sebagaimana yang telah diketahui termasuk dalam shighah umum (bentuk kata yang menunjukkan makna umum). Maka Allah SWT mewajibkan berhukum dengan Islam dalam setiap perkara tanpa pengecualian, yakni tanpa parsial (taz-zi’ah):
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS Al-Ma'idah [5]: 49)
Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana tidak membiarkan satu pun masalah yang dihadapi manusia di dunia ini kecuali telah menjelaskan solusinya dalam Islam, baik melalui nash maupun melalui istinbath (penggalian hukum) sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fikih syariat. Allah SWT telah menciptakan kita dan menjelaskan kepada kita apa yang membawa kemaslahatan bagi urusan kita, Dialah Allah Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
"Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" (QS Al-Mulk [67]: 14)
Oleh karena itu, ya, benar ada kaidah-kaidah syariat dalam mengelola sungai, baik sungai itu berada di dalam Daulah Khilafah saja, maupun sungai yang melintasi Daulah Khilafah dan negara-negara lainnya... Saya akan menyebutkan beberapa hal ini secara ringkas, dan penjelasan lengkapnya insya Allah akan ada saat tegaknya Daulah Khilafah yang kita mohon kepada Allah agar berdirinya sudah dekat. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana:
- Sungai-sungai besar adalah kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) dan termasuk dalam dua kategori kepemilikan umum. Di satu sisi, sungai termasuk dalam fasilitas umum (marafiqu al-jama'ah) yang ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكاَءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud)
Sungai juga termasuk benda yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya secara khusus, yang diambil dari hadits Nabi ﷺ:
مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ
"Mina adalah tempat mendaratnya (singgah) bagi siapa saja yang lebih dulu sampai." (HR At-Tirmidzi)
Rincian mengenai hal ini semua terdapat dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dan kitab An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi), maka silakan merujuk ke sana.
- Kaum Muslim telah menyadari sejak zaman Nabi ﷺ hingga era kita sekarang bahwa sungai-sungai besar seperti Tigris (Dijlah), Efrat (Furat), dan Nil adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan secara eksklusif oleh siapapun. Negara telah memfasilitasi masyarakat untuk memanfaatkan sungai-sungai besar tersebut untuk minum, keperluan rumah tangga, memberi minum hewan ternak (yang disebut sebagai asy-syufah), mengairi lahan pertanian (yang disebut sebagai asy-syirb), serta untuk perjalanan dan transportasi. Negara juga melakukan penataan bantaran sungai dan pembersihan sungai (yang disebut sebagai kari al-anhar) agar masyarakat dapat memanfaatkannya. Semua ini jelas terlihat ketika menelaah kitab-kitab sejarah dan kitab-kitab fikih Islam. Berikut saya sebutkan beberapa teks fikih yang menunjukkan perhatian kaum Muslim terhadap masalah sungai-sungai besar dan upaya memudahkan pemanfaatannya:
Disebutkan dalam kitab Tuhfat al-Fuqaha’ karya As-Samarqandi (wafat sekitar tahun 540 H) sebagai berikut: "(... Sungai-sungai besar seperti Efrat, Tigris, Jihun, dan lainnya, maka tidak ada hak bagi siapapun secara khusus di dalamnya, melainkan itu adalah hak umum. Setiap orang yang mampu mengairi lahannya dari sungai tersebut, maka ia berhak melakukannya. Demikian pula dengan memasang kincir air, timba air (daliyah), dan semacamnya. Hal ini diperbolehkan selama tidak membahayakan sungai besar tersebut. Adapun jika membahayakan, maka dilarang. Kemudian pembersihan (kari) sungai-sungai besar adalah tanggung jawab penguasa (Sultan) yang dibiayai dari Baitul Mal, karena manfaatnya kembali kepada masyarakat umum, maka biayanya diambil dari harta umum, yaitu harta Baitul Mal...)" Selesai.
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut: "(Al-Karyu: mengeluarkan lumpur dari dasar sungai, menggalinya, dan memperbaiki bantarannya. Biaya pengerukan dan semua perbaikan yang diperlukan berasal dari Baitul Mal kaum Muslim, karena itu demi kepentingan umum. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, maka penguasa memaksa masyarakat untuk memperbaiki sungai jika mereka enggan, demi mencegah bahaya dan mewujudkan kemaslahatan umum... Pengerukan sungai-sungai umum seperti Nil, Tigris, dan Efrat adalah tanggung jawab penguasa dari Baitul Mal kaum Muslim, karena manfaat pengerukan tersebut untuk seluruh kaum Muslim, maka biayanya dari Baitul Mal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: Al-kharaj bi ad-dhaman (Hasil kompensasi adalah sebanding dengan tanggung jawab biaya)... Jika dikhawatirkan terjadi banjir dari sungai-sungai ini, maka penguasa wajib memperbaiki tanggul-tanggulnya dari Baitul Mal.)"
Disebutkan dalam kitab Durar al-Hukkam fi Syarh Majallat al-Ahkam sebagai berikut: "* (Pasal 1238) Sungai-sungai Umum yang Tidak Dimiliki Pasal (1238) - (Sungai-sungai umum yang tidak dimiliki, yaitu sungai-sungai yang airnya tidak masuk ke dalam kanal-kanal milik sekelompok orang—maka statusnya juga mubah, seperti sungai Nil, Efrat, Danube (at-Thunah), dan Tundzha (at-Thunjah)). Sungai-sungai umum yang tidak dimiliki adalah sungai-sungai yang airnya tidak mengalir ke saluran milik sekelompok orang, sehingga bukan milik siapa pun, seperti halnya laut dan danau. Statusnya mubah, oleh karena itu setiap orang boleh memanfaatkannya dengan syarat tidak membahayakan masyarakat umum, sebagaimana dijelaskan dalam pasal (1254). Yakni ia boleh membuka parit dan mengalirkan air darinya ke tanahnya, mengairi tanahnya, mendirikan penggilingan air, serta membuat kincir dan tempat pengambilan air (al-bahjah).
Adapun jika hal itu membahayakan masyarakat umum, seperti menyebabkan air meluap dan merusak hak-hak orang lain atau menghalangi pelayaran kapal, maka setiap orang berhak melarangnya. Ini berlaku pada sungai, sedangkan pada laut, ia boleh dimanfaatkan meskipun membawa dampak buruk (bagi sebagian pihak), sebagaimana ditegaskan oleh Al-Quhistani, dan akan dibahas lebih lanjut dalam penjelasan pasal 1263 dan 1264 mengenai masalah ini.
Setiap orang memiliki hak asy-syufah (hak minum) di sungai-sungai umum ini, baik itu membahayakan umum maupun tidak. Sungai-sungai umum yang tidak dimiliki adalah seperti sungai Nil yang mengalir di wilayah Mesir, sungai Efrat yang mengalir di Irak, Tigris (Dijlah), dan Syath al-Arab (pertemuan Tigris dan Efrat), serta sungai Danube (at-Thunah) yang sebagiannya terletak di wilayah Rumania, dan sungai Tundzha (juga disebut sungai Meric) yang mengalir di kota Edirne. Sungai-sungai besar ini bukan milik siapa pun karena kepemilikan menurut pasal (1249) diperoleh melalui penguasaan (al-ihraz) dan peletakan tangan (wadhu' al-yad), sementara penguasaan dan peletakan tangan atas sungai-sungai ini tidaklah mungkin. Selama sungai-sungai ini tidak dapat dikuasai, maka statusnya adalah milik bersama di antara manusia menurut pasal (1234), dan tetap berlaku bagi seluruh manusia hak pemanfaatan di dalamnya menurut pasal (1265) (At-Tanwir dan Rad al-Muhtar pada bab awal asy-syirb, serta Az-Zaila'i pada bab asy-syirb)...
(Pasal 1265) Setiap orang berhak mengairi tanahnya dari sungai-sungai yang tidak dimiliki. Pasal (1265) - (Setiap orang berhak mengairi tanahnya dari sungai-sungai yang tidak dimiliki, dan ia berhak membuat parit dan saluran untuk mengairi tanahnya serta untuk mendirikan penggilingan air, namun disyaratkan tidak membahayakan orang lain. Oleh karena itu, jika air meluap dan membahayakan makhluk hidup, atau air sungai terputus sama sekali, atau pelayaran kapal terhenti, maka hal tersebut dilarang).
Setiap orang memiliki hak asy-syirb (pengairan) dan hak asy-syufah (minum) pada sungai-sungai yang tidak dimiliki, yaitu ia berhak mengairi tanahnya. Demikian pula jika seseorang menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) di dekat sungai tersebut, maka ia berhak membuat parit dan mengalirkan air sungai tersebut ke tanah yang ia hidupkan (Syarh al-Majma’ pada bab asy-syirb). Ini berlaku jika tempat parit itu dibuka adalah miliknya. Setiap orang juga berhak meminum air dari sungai tersebut, berwudu darinya, mencuci pakaiannya, membuat parit dan saluran di tanah miliknya atau di tanah mati yang baru atau menambah saluran untuk mengairi tanahnya serta mendirikan penggilingan air, seperti jika parit itu memiliki tiga saluran lalu ia menambahnya menjadi empat atau lima saluran (Al-Hindiyyah pada bab kedua tentang asy-syirb).
Demikian juga jika ada sungai besar yang tidak dimiliki di dekat kebun seseorang, lalu pemilik kebun ingin memasang kincir air pada sungai itu untuk mengairi kebunnya, dan hal itu tidak membahayakan orang lain, maka pemilik kebun dan kincir air lain yang berada di bawah aliran kebunnya tidak boleh melarangnya hanya karena alasan mereka tidak ridha."
Anda tentu mengetahui bahwa Majallat al-Ahkam pernah diterapkan di dalam Daulah Utsmaniyah, artinya hukum-hukum yang disebutkan di atas telah diterapkan dan diadopsi oleh negara. Semua ini menunjukkan bagaimana negara Islam berinteraksi dalam memanfaatkan sungai-sungai besar...
Jika sungai besar tersebut secara keseluruhan, mulai dari sumber hingga muaranya, berada di dalam kekuasaan Negara Islam, maka tidak ada kendala dalam pemanfaatan airnya maupun transportasi di dalamnya sesuai dengan hukum syariat yang telah kami sebutkan sebagiannya di atas... Tidak menjadi masalah jika sungai tersebut mengalir di beberapa provinsi (wilayah), karena semua provinsi berada di bawah kekuasaan negara, dan pembagian provinsi berdasarkan batas geografis tertentu hanyalah aspek administratif. Jika pemanfaatan sungai besar memerlukan pengaturan tertentu antar provinsi yang berbeda, maka Khalifah akan mengambil langkah-langkah administratif koordinatif untuk menjamin tercapainya pemanfaatan di berbagai provinsi dengan cara terbaik yang memungkinkan.
Jika pengaturan penggunaan sungai besar dan pemanfaatan airnya menuntut negara untuk turun tangan dengan membuat regulasi rinci, maka negara akan menetapkan sistem administratif yang mengatur masalah pengairan, transportasi, dan lain-lain. Di tengah kemajuan materi dan teknologi saat ini, kemungkinan besar negaralah yang akan mengorganisir proyek-proyek irigasi, penyaluran air ke rumah-rumah dan lahan pertanian, serta mengatur lalu lintas perjalanan dan transportasi di sungai. Negara berhak mengenakan biaya atas penggunaan dan pemanfaatan ini, dengan ketentuan bahwa keuntungan yang dihasilkan dimasukkan ke dalam Baitul Mal kaum Muslim pada bagian pendapatan kepemilikan umum.
Jika sebagian dari sungai besar tersebut berada di luar kekuasaan Negara Islam, maka jika diperlukan, negara akan mengadakan perjanjian bilateral dengan negara terkait sesuai dengan hukum syariat. Hal ini dilakukan untuk mengatur penggunaan sungai tanpa merugikan kepentingan Negara Islam dan sesuai dengan hukum syariat terkait kepemilikan umum. Jika terjadi agresi dari negara lain dengan membendung air sungai besar dari Negara Islam atau memanfaatkannya dengan cara yang merugikan kepentingan kaum Muslim, maka negara akan mengambil langkah-langkah politik, ekonomi, dan militer yang memungkinkannya untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan oleh negara lain tersebut, bahkan jika sampai pada tingkat perang melawan negara yang melakukan agresi.
Saya ingin menarik perhatian bahwa negara-negara yang berbatasan dengan sungai-sungai besar di masa lalu tidak saling melarang pemanfaatan air sungai besar (sungai internasional), melainkan semua negara yang berbatasan memanfaatkan sungai tersebut tanpa masalah. Masalah sungai internasional baru muncul di era kolonialisme Barat yang menjadikannya sarana penjajahan dan alat untuk melakukan tekanan politik serta ekonomi terhadap negara-negara lain.
Hak dalam kepemilikan umum adalah milik warga negara Negara Islam, bukan untuk negara lain. Oleh karena itu, negara mengenakan biaya atas penggunaan sungai-sungai yang berada di bawah kekuasaan Negara Islam oleh negara-negara lain. Negara juga boleh menjual air, listrik yang dihasilkan darinya, atau semacamnya kepada mereka. Keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk dibelanjakan sesuai dengan ketentuan hukum syariat.
Dalam regulasi yang dibuat untuk pemanfaatan sungai besar, pembagian airnya, dan transportasi di dalamnya, negara memperhatikan agar sungai tersebut tidak kering, aliran airnya tidak terputus, tidak terjadi pencemaran air, atau timbulnya bahaya lainnya. Negara segera berupaya menghilangkan bahaya apa pun yang terjadi secara tidak sengaja. Negara juga mengadopsi kebijakan air yang bercirikan keadilan dalam pembagian kuota air dan sekaligus menjaga sumber-sumber air ini dengan cara terbaik yang memungkinkan. Semua ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi dan lingkungan umum yang dirancang oleh negara.
Termasuk ke dalam poin sebelumnya adalah pengaturan negara terhadap pemanfaatan kekayaan ikan di sungai-sungai besar, memberikan akses kepada masyarakat untuk memancing, dan lain sebagainya.
Saya berharap jawaban singkat ini memadai... dan penjelasan lengkapnya akan hadir pada waktunya, insya Allah.
12 Shafar 1438 H 12 November 2016 M