(Serangkaian Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepemimpinan Individual dalam Islam
Kepada Mohammad Hadoud
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bagaimana kabar Anda, Syaikhuna?
Saya memiliki pertanyaan mengenai mutabannat (pendapat yang diadopsi) Hizb.
Di antara mutabannat Hizb adalah bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat individual (fardiyah), artinya Khalifah memegang seluruh wewenang di dalam negara, dalam arti; Khalifah adalah negara itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya; Khalifah di dalam negara berhak menjadi penguasa (hâkim), hakim (qâdhi), dan segalanya...
Hal ini tampak bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam kitab Daulah Islamiyah pada halaman 129:
"Demikianlah Rasulullah saw. membangun sendiri perangkat negara Islam dan menyempurnakannya semasa hidup beliau. Negara tersebut memiliki kepala negara, dan beliau memiliki para pembantu (mu’âwinûn), para wali (gubernur), para qadhi (hakim), tentara, para direktur departemen, serta majelis yang menjadi tempat rujukan untuk syura. Perangkat ini, baik dalam bentuk maupun wewenangnya, merupakan metode yang wajib diikuti, dan secara garis besar telah tetap berdasarkan tawatur."
Mohon penjelasannya;
Jazaakumullah khairan, semoga Allah memberikan kemenangan melalui tangan Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
- Sepertinya di awal pertanyaan, Anda merujuk pada apa yang ada dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz II pada pembahasan "Al-Imârah" (Kepemimpinan), di mana disebutkan hal berikut:
"... Adapun pemimpin ini, syarak mengharuskan jumlahnya hanya satu, tidak boleh lebih dari satu. Islam tidak mengenal kepemimpinan kolektif (qiyâdah jamâ’iyyah) dan tidak mengenal kepemimpinan bersama. Kepemimpinan dalam Islam bersifat individual murni (fardiyyah mahdhah), maka pemimpin, amir, atau komandan harus berjumlah satu orang dan tidak boleh lebih dari satu. Dalil mengenai hal itu tampak jelas dalam nas hadis-hadis terdahulu dan dalam perbuatan Rasulullah saw. Semua hadis tersebut menyatakan: «أحدهم» (ahadahum), «أحدكم» (ahadakum). Kata أحد (ahad) adalah kata yang bermakna satu (wâhid), yang menunjukkan jumlah yakni satu, tidak lebih. Hal ini dipahami dari mafhûm mukhâlafah. Mafhûm mukhâlafah dalam hal angka (‘adad), sifat, tujuan (ghâyah), dan syarat dapat diamalkan tanpa memerlukan nas tambahan, dan mafhûm mukhâlafah tidak dibatalkan kecuali jika ada nas yang membatalkannya... Berdasarkan hal tersebut, sabda Rasulullah saw.:
فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ "Hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi amir."
إِلَّا أَمَّرُوا أَحَدَهُمْ "Kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi amir."
فَأَمِّرُوا أَحَدَكُمْ "Maka angkatlah salah seorang di antara kalian menjadi amir."
Mafhûm mukhâlafah dalam hadis-hadis ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengangkat amir lebih dari satu orang. Dari sinilah, kepemimpinan (imârah) itu bagi satu orang, dan mutlak tidak boleh bagi lebih dari satu orang berdasarkan nas-nas hadis baik secara manthûq (tersurat) maupun mafhûm (tersirat). Hal ini didukung oleh perbuatan Rasulullah saw., di mana dalam semua peristiwa saat beliau mengangkat amir, beliau hanya mengangkat satu orang saja, dan tidak pernah sama sekali mengangkat lebih dari satu orang untuk satu tempat... Oleh karena itu, tidak boleh bagi satu urusan memiliki dua pemimpin, dan tidak boleh bagi satu tempat memiliki dua pemimpin. Sebaliknya, pemimpin haruslah satu saja, dan haram hukumnya lebih dari itu. **Hanya saja, perlu diketahui bahwa kepemimpinan, imârah, dan qiyâdah dalam Islam bukanlah kepemimpinan tokoh (za’âmah), karena za’âmah menuntut pengikutan kepada sang tokoh. Adapun kepemimpinan dalam Islam hanyalah memberikan hak kepada pemimpin untuk mengatur urusan (ri’âyah asy-syu’ûn) dan memiliki kekuasaan (sulthân) dalam perkara yang ia pimpin, serta pelaksanaan bagi segala hal yang masuk dalam kepemimpinannya sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan baginya, dalam batas-batas yang diberikan oleh syarak terkait urusan yang ia pimpin tersebut..." (Selesai kutipan dari kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz II).
- Pernyataan bahwa kepemimpinan dan imârah dalam Islam bersifat individual ini tidak bertentangan dengan apa yang ada dalam kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyyah:
"Demikianlah Rasulullah saw. membangun sendiri perangkat negara Islam dan menyempurnakannya semasa hidup beliau. Negara tersebut memiliki kepala negara, dan beliau memiliki para pembantu (mu’âwinûn), para wali, para qadhi, tentara, para direktur departemen, serta majelis yang menjadi tempat rujukan untuk syura. Perangkat ini, baik dalam bentuk maupun wewenangnya, merupakan metode yang wajib diikuti, dan secara garis besar telah tetap berdasarkan tawatur. Rasulullah saw. telah menjalankan tugas-tugas kepala negara sejak tiba di Madinah hingga wafatnya, dan Abu Bakar serta Umar adalah dua orang pembantu (mu’âwin) bagi beliau. Para sahabat setelah beliau bersepakat untuk mengangkat seorang kepala negara yang menjadi Khalifah bagi Rasulullah saw. dalam mengepalai negara saja, bukan dalam risalah maupun kenabian, karena kenabian telah ditutup dengan beliau saw. Demikianlah Rasulullah saw. telah membangun perangkat negara secara sempurna dalam hidupnya dan meninggalkan bentuk pemerintahan serta perangkat negara yang dikenal dan tampak dengan sangat jelas." (Selesai).
Artinya, kedua teks tersebut tidak bertentangan, melainkan sangat selaras. Teks pertama dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz II berbicara tentang kepemimpinan (imârah) dari sisi hakikatnya dalam Islam, baik itu kepemimpinan dalam perjalanan (imâratus safar), kepemimpinan kelompok, maupun kepemimpinan umum bagi kaum Muslim (Khilafah). Kepemimpinan dalam Islam bersifat individual dan bukan kolektif, artinya tidak boleh suatu kelompok yang memegang wewenang kepemimpinan, tetapi wewenang kepemimpinan hanya milik satu orang yang memiliki keputusan akhir... Hal ini, meskipun merupakan hukum syarak, juga demikian dari sisi faktualnya, karena kenyataannya suatu urusan tidak akan stabil jika wewenang kepemimpinan dan pemerintahan bersifat kolektif, melainkan harus individual, yakni keputusan akhir berada pada satu orang... Demikian pula Khilafah, yakni kepemimpinan umum (kepala negara bagi kaum Muslim), bersifat individual; artinya pemegang wewenang di dalamnya adalah orang yang dibaiat sebagai Khalifah, sehingga melalui baiat tersebut ia memiliki seluruh wewenang pemerintahan, kekuasaan, dan tabanni hukum tanpa pengecualian...
Namun, diberikannya wewenang kepada Khalifah tidak berarti sama sekali bahwa Khalifah harus melakukan seluruh tugas pemerintahan dan kekuasaan sendirian. Maknanya adalah bahwa wewenang itu ada padanya, dan setiap orang yang diberi wewenang dalam pemerintahan dan kekuasaan sesungguhnya mendapatkan wewenangnya dari Khalifah dengan cara Khalifah mewakilkannya untuk itu. Seluruh penguasa dalam Khilafah, mulai dari para pembantu (mu'âwinîn), para wali (gubernur), dan seterusnya... juga seluruh pihak yang memimpin peradilan (qadhâ’), perangkat administratif, militer, dan seterusnya... yang memiliki wewenang, sesungguhnya Khalifah-lah yang mewakilkan wewenang tersebut kepada mereka. Tidak ada seorang pun yang secara asal memiliki wewenang tersebut kecuali sebagai wakil dari Khalifah dalam bentuk tertentu...
Jadi, wewenang (shalahiyyât) adalah satu hal, dan pelaksanaan tugas (al-qiyâm bi al-a'mâl) adalah hal lain. Rasulullah saw. memiliki seluruh wewenang pemerintahan dan kekuasaan, namun beliau tidak melakukan seluruh tugas pemerintahan dan kekuasaan sendirian. Beliau meminta bantuan orang lain sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyyah dan kitab-kitab Hizb lainnya. Rasulullah saw. selama hidupnya telah membentuk perangkat negara yang sempurna, dan perbuatan beliau saw. menunjukkan bahwa perangkat ini—baik bentuk maupun wewenangnya—adalah metode yang wajib diikuti (tharîqah wâjibatu al-ittibâ’), artinya ini adalah hukum syarak dan bukan sekadar teknis (uslûb) yang berubah-ubah sesuai keadaan dan situasi... Maka, pembentukan perangkat negara tidak bertentangan dengan diberikannya wewenang kepada Khalifah, karena Rasulullah saw.—sementara beliau memegang seluruh wewenang—tetap membangun perangkat negara dan memberikan wewenang kepada perangkat tersebut. Perbuatan Rasulullah saw. adalah bukti terbesar bahwa tidak ada pertentangan antara pemberian wewenang kepada Khalifah dengan pembentukan perangkat negara yang memiliki wewenang yang bersumber dari wewenang Khalifah. Perangkat-perangkat tersebut membantu Khalifah dalam mengelola urusan negara berdasarkan wewenang yang diberikan Khalifah kepada mereka... Inilah yang terjadi pada masa Rasulullah saw.; meskipun negara yang beliau bangun saat itu masih kecil, pengelolaannya tetap memerlukan pembentukan perangkat yang membantu beliau dalam menjalankan pemerintahan dan mengurus urusan rakyat... Maka bagaimana jika negaranya sangat luas dan besar...?!
Walaupun seluruh wewenang ada pada Khalifah, namun ia terikat oleh hukum syarak. Jika ia keluar dari hukum syarak sehingga menzalimi rakyat atau tidak menerapkan syariat Allah dengan baik, maka Mahkamah Mazhalim akan memeriksa perkaranya dan memiliki wewenang untuk memberhentikannya sesuai dengan hukum-hukum syarak... Disebutkan dalam Pasal 87 Muqaddimah ad-Dustûr yang digali dari dalil-dalil syarak: "Qadhi Mazhalim adalah hakim yang diangkat untuk menghilangkan setiap kezaliman yang dilakukan oleh negara terhadap siapa pun yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik ia rakyat negara tersebut maupun bukan, dan baik kezaliman itu berasal dari Khalifah maupun dari orang-orang di bawahnya seperti para penguasa dan pegawai." Untuk menjamin agar tidak ada rasa takut kecuali kepada Allah, maka Khalifah tidak berhak memberhentikan Qadhi Mazhalim selama ia sedang menyidangkan kasus kezaliman yang dilakukan oleh Khalifah... Disebutkan dalam Pasal 88: "...Tidak sah memberhentikan 'Qadhi Mazhalim' saat ia sedang menyidangkan kasus kezaliman terhadap Khalifah..." Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan: "...Hal itu karena tetap adanya wewenang pemberhentian di tangan Khalifah dalam kondisi ini akan memengaruhi keputusan hakim, dan akibatnya membatasi kemampuan hakim untuk memberhentikan Khalifah atau para pembantunya misalnya. Wewenang pemberhentian ini pun akan menjadi sarana menuju yang haram, artinya keberadaannya di tangan Khalifah dalam kondisi ini adalah haram." Pasal 90 juga menegaskan wewenang Mahkamah Mazhalim dalam memberhentikan Khalifah jika ia memang layak untuk itu, disebutkan dalam Pasal 90: "Mahkamah Mazhalim berhak memberhentikan setiap penguasa atau pegawai negara, sebagaimana ia berhak memberhentikan Khalifah, jika upaya menghilangkan kezaliman menuntut pemberhentian tersebut." Oleh karena itu, tidak ada kekebalan (immunity) bagi Khalifah di depan peradilan; jika ia bersalah maka ia dihisab, dan jika layak diberhentikan maka ia diberhentikan.
Berdasarkan hal tersebut, Khalifah meskipun memegang wewenang di dalam negara, ia terikat oleh hukum-hukum syarak di hadapan Mahkamah Mazhalim... Dan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, ia membangun perangkat-perangkat negara untuk membantunya dalam urusan pemerintahan dan membantunya mengurus urusan rakyat sesuai dengan wewenang yang diberikan Khalifah kepada mereka dalam tugas-tugas yang diserahkan kepada mereka.
Saya berharap pertentangan yang ada dalam pikiran Anda telah hilang dan menjadi jelas bagi Anda keselarasan antara dua teks yang disebutkan di atas. Wewenang adalah satu perkara, sedangkan perangkat-perangkat yang membantu Khalifah dalam mengelola urusan negara dan membantunya mengurus urusan rakyat adalah perkara lain.
Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Jumadil Akhir 1440 H Bertepatan dengan 19 Februari 2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaga beliau): Google Plus