Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Qiyas

August 26, 2016
7357

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Laman Facebook Beliau "Fikih")

Kepada Hamzeh Shihadeh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III pada topik Qiyas, dalam poin-poin syarat ashal (pokok), poin ketiga: Bahwa dalil yang menunjukkan hukum ashal tidak mencakup far’u (cabang)... Sedangkan poin keenam: Bahwa dalil yang menunjukkan penetapan hukum ashal tidak menunjukkan penetapan hukum far’u... Apa perbedaan fikih di antara kedua poin ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas nama kami semua.

Jawaban:

Agar pertanyaan dan jawabannya menjadi jelas, kami sampaikan hal-hal berikut:

Qiyas adalah menetapkan hukum yang serupa dari sesuatu yang sudah diketahui (ma’lum) kepada sesuatu yang lain yang sudah diketahui (ma’lum akhar) karena kesamaan keduanya dalam ‘illat (sebab pensyariatan) hukum menurut pihak yang menetapkannya. Dengan ungkapan lain, Qiyas adalah memindahkan hukum ashal ke far’u karena adanya kesamaan ‘illat di antara keduanya. Contohnya:

Keharaman ijarah (sewa-menyewa) saat adzan Jumat, yang di-qiyas-kan dengan keharaman al-bai’ (jual beli) saat adzan Jumat; karena adanya ‘illat yang sama, yaitu melalaikan dari shalat Jumat. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diserukan seruan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS Al-Jumu'ah [62]: 9)

Ayat ini menunjukkan haramnya jual beli saat adzan Jumat dengan ‘illat melalaikan dari mengingat Allah, yakni dari shalat. Ini adalah ‘illat yang digali secara istinbath. Ayat tersebut tidak menyebutkan hukum ijarah saat adzan, namun karena ‘illat melalaikan dari mengingat Allah terdapat pada ijarah saat adzan Jumat sebagaimana terdapat pada jual beli saat adzan Jumat, maka hukum jual beli saat adzan Jumat—yakni haram—dipindahkan (ta’diyah) kepada ijarah saat adzan Jumat. Artinya, ijarah di-qiyas-kan kepada jual beli saat adzan Jumat, sehingga ijarah saat adzan Jumat hukumnya menjadi haram.

Dalam contoh ini, far’u-nya adalah ijarah, ashal-nya adalah jual beli (al-bai’), hukum syara’ khusus bagi ashal adalah keharaman yang ada pada jual beli saat adzan Jumat, dan ‘illat-nya adalah melalaikan dari shalat Jumat. Inilah yang disebut dengan rukun-rukun Qiyas. Buah dari Qiyas dan hasilnya adalah hukum bagi far’u, yaitu haramnya ijarah saat adzan Jumat dalam contoh ini. Dalil tersebut secara nash menetapkan hukum jual beli (adz-dzaru al-bai’), dan tidak menyebutkan ijarah, namun ijarah disamakan dengan jual beli karena kesamaan ‘illat, yaitu melalaikan saat adzan shalat Jumat yang terdapat baik dalam jual beli maupun ijarah.

Jadi, agar terjadi sebuah Qiyas, maka dalil hukum ashal ("jual beli" dalam contoh tadi) haruslah tidak mencakup far’u ("ijarah" dalam contoh tadi), tetapi terdapat ‘illat syar’iyyah ("melalaikan" dalam contoh tadi) yang menjadikan hukum far’u (ijarah) disamakan dengan hukum ashal (jual beli).

  • Jika dalil yang menunjukkan hukum ashal sudah mencakup far’u, maka tidak ada Qiyas karena hukum bagi far’u tersebut ditetapkan berdasarkan dalil itu sendiri dan bukan berdasarkan Qiyas. Inilah syarat ketiga (bahwa dalil yang menunjukkan hukum ashal tidak mencakup far’u...).

  • Jika tidak ada dalil yang secara nash menyebutkan hukum ashal maupun hukum far’u, namun ada dalil yang tidak menyebutkan keduanya secara eksplisit, tetapi dalil tersebut menetapkan hukum ashal dan pada saat yang sama juga menetapkan hukum far’u, maka tidak ada Qiyas. Sebab, apa yang disangka sebagai ashal dan far’u sebenarnya berada pada derajat yang sama dalam hal dalil: Pertama, tidak ada dalil yang menashkan salah satu dari keduanya. Kedua, dalil penetapan hukum pada masing-masingnya adalah dalil yang sama. Inilah syarat keenam (bahwa dalil yang menunjukkan penetapan hukum ashal tidak menunjukkan penetapan hukum far’u...).

Untuk memperjelas hal itu, kami sebutkan contoh untuk masing-masing syarat:

  1. Contoh syarat ketiga: Keharaman berkata "ah" kepada orang tua dan keharaman menyakiti orang tua. Jika seseorang berkata bahwa keharaman kata "ah" adalah ashal karena memiliki dalil yaitu firman Allah SWT:

    فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ

    "Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS Al-Isra' [17]: 23)

    Dan berkata bahwa menyakiti orang tua adalah far’u yang di-qiyas-kan pada keharaman ucapan "ah" dengan ‘illat tidak boleh membuat marah atau mengganggu orang tua... Pendapat ini tidak tepat secara Qiyas. Alasannya adalah karena dalil yang dianggap sebagai ashal (yaitu firman Allah: fala taqul lahuma uffin) sebenarnya sudah mencakup far’u tersebut melalui mafhum. Secara manthuq (tekstual), ia mengharamkan ucapan "ah", sedangkan secara mafhum muwafaqah, ia mengharamkan tindakan yang lebih dari sekadar ucapan "ah" secara min babul aula (terlebih lagi). Oleh karena itu, tidak ada Qiyas di sini karena dalil keharaman "ah" sudah mencakup keharaman "menyakiti" melalui mafhum muwafaqah.

    Oleh karena itu, sebagaimana disebutkan dalam syarat ketiga bahwa tidak ada Qiyas jika: (dalil yang menunjukkan hukum ashal mencakup far’u; karena jika dalil tersebut mencakupnya, maka penetapan hukum pada far’u adalah dengan dalil tersebut, bukan dengan Qiyas, dan pada saat itu Qiyas menjadi hilang.). Sebagai penjelasan tambahan, Qiyas dalam pengharaman ijarah terhadap jual beli saat adzan Jumat yang telah kami jelaskan di awal jawaban, terjadi karena dalil pengharaman jual beli adalah yang tercantum dalam nash, dan dalil ini tidak mencakup ijarah baik secara manthuq maupun mafhum. Ijarah hanya disamakan dengan jual beli karena adanya ‘illat "melalaikan", bukan karena dalil pengharaman jual beli itu mencakup pengharaman ijarah dengan dalil itu sendiri. Adapun jika dalil hukum ashal sudah mencakup far’u sesuai dengan uslub (gaya bahasa) bahasa Arab, maka tidak ada Qiyas, melainkan hukum far’u dalam hal ini ditetapkan dengan dalil tersebut dan bukan dengan Qiyas.

  2. Contoh syarat keenam: Jika ada dua perkara dan tidak ada dalil yang menashkan salah satu dari keduanya, melainkan hukum keduanya ditetapkan dengan dalil yang tidak menyebutkan salah satunya secara nash... Maka dalam kondisi ini, tidak ada satu pun yang menjadi ashal atau far’u. Dengan kata lain, salah satu dari perkara tersebut tidak bisa disamakan dengan perkara lainnya melalui Qiyas. Misalnya, jika ada dua jenis minuman memabukkan: (A) dan (B), dan tidak ada dalil yang menashkan keharaman salah satu dari keduanya, melainkan keharamannya ditetapkan dengan dalil yang tidak menyebutkan keduanya secara spesifik... Maka dalam kondisi ini, salah satunya tidak dianggap sebagai ashal dan yang lainnya sebagai far’u karena keduanya berada pada kedudukan yang sama, di mana penetapan hukum haram pada keduanya melalui satu dalil yang tidak menyebutkan salah satu dari keduanya, sehingga dari sisi dalil keduanya setara.

    Contohnya adalah perasan madu (nabidz al-‘asal) dan perasan gandum (nabidz asy-sya’ir). Jika tidak ada dalil yang menashkan bahwa perasan madu itu haram atau perasan gandum itu haram, tetapi ada dalil yang menunjukkan penetapan hukum haram untuk perasan madu, dan dalil yang sama juga menunjukkan penetapan hukum haram untuk perasan gandum. Dalil tersebut adalah sabda Nabi ﷺ:

    كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

    "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim dari Ibnu Umar)

    Berdasarkan dalil ini yang menjadikan setiap yang memabukkan sebagai khamr dan hukumnya haram, maka penetapan keharaman berlaku bagi perasan madu, demikian pula penetapan keharaman bagi perasan gandum, selama keduanya memabukkan. Artinya, dalil penetapan keharaman perasan madu dan dalil penetapan keharaman perasan gandum adalah dalil yang sama. Dalam kondisi ini, hal itu bukanlah Qiyas, melainkan setiap dari minuman memabukkan tersebut merupakan satuan-satuan (afrad) yang hukumnya ditetapkan dengan dalil yang sama (kullu muskirin khamrun...). Oleh karena itu, syarat keenam menyatakan tidak ada Qiyas jika: (dalil yang menunjukkan penetapan hukum ashal juga menunjukkan penetapan hukum far’u, karena jika tidak demikian, maka menjadikan salah satunya sebagai ashal bagi yang lain tidaklah lebih utama daripada sebaliknya...).

Demikianlah perbedaan antara kedua syarat tersebut menjadi jelas:

Syarat ketiga membahas tentang keadaan dalil hukum ashal yang sudah mencakup far’u...

Syarat keenam membahas tentang keadaan dalil penetapan hukum ashal yang merupakan dalil yang sama bagi penetapan hukum far’u...

Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashta

23 Dzulqa'dah 1437 H 26 Agustus 2016 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir: facebook

Link jawaban dari laman Google Plus Amir: Googleplus

Link jawaban dari laman Twitter Amir: Twitter

Link jawaban dari situs Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda