Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Bersandar kepada Orang Zalim dan Kaidah Memilih Bahaya yang Lebih Ringan (Akhaf ad-Dararain)

July 11, 2023
2280

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Osama Alshanab

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Sebagai permulaan, saya ingin berterima kasih dan memuji upaya Anda yang diberkati. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya, dan menyiapkan para penolong (anshar) bagi dakwah ini seperti Sa'ad bin Mu'adz. Kami juga memohon kepada-Nya agar melepaskan kesulitan umat dan mengembalikannya ke era kejayaannya yang terdahulu.

Saya memiliki dua pertanyaan penting, dan saya berharap jawabannya sedetail mungkin. Walaupun saya tahu jawaban-jawaban yang dipublikasikan selalu detail, saya menginginkan banyak dalil syarak beserta penjelasan rinci agar pemahaman terhadap masalah-masalah ini menjadi komprehensif. Adapun kedua pertanyaan saya adalah:

Pertama, mengapa tidak diperbolehkan bersandar (ar-rukun) kepada orang zalim (atau siapa pun yang memiliki otoritas, pengaruh, dan kemampuan materi yang bermanfaat, baik dia seorang munafik, fasik, atau bahkan kafir) dengan meminta harta atau bantuan darinya agar Muslim dapat berjihad melawan penjajah, atau bahkan untuk menolong agama?

Kedua, jika saya berada di sebuah negara kecil (duwailah) yang mayoritas penduduknya Muslim, dan diadakan pemilihan presiden di sana. Semua kandidat tidak ada yang ingin memerintah dengan apa yang diturunkan Allah, kecuali satu orang yang ingin memerintah dengan sebagian dari apa yang diturunkan Allah. Diketahui bahwa kandidat ini akan menjaga beberapa syiar Islam, sementara kandidat-kandidat sebelumnya mungkin akan mengusir sebagian penduduk negara tersebut, menghapuskan banyak syiar Islam, serta menyebarkan kemungkaran dan nilai-nilai rendah. Apakah secara syarak saya boleh memilih orang yang "paling ringan keburukannya" di antara mereka atas dasar kaidah "bencana yang lebih kecil" (bala' aqallu min bala'), sementara di saat yang sama kaum Muslim tidak memiliki kekuasaan untuk menghentikan kehinaan ini? Ini adalah realitas yang dipaksakan; jika saya membiarkan yang paling buruk memerintah, dia akan mengusir atau menyembelih saudara-saudara Muslim saya, tetapi jika saya memberikan suara kepada orang yang "lebih mendingan" itu, berarti saya telah menerima untuk dipimpin oleh orang yang tidak ingin memerintah dengan apa yang diturunkan Allah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Pertama: Mengenai pertanyaan pertama Anda, jawabannya sudah terkandung di dalamnya...

  1. Anda bertanya: ["Mengapa tidak diperbolehkan bersandar kepada orang zalim... dengan meminta harta atau bantuan darinya..."], seolah-olah Anda merujuk pada firman Allah Swt.:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS Hud [11]: 113)

Sangat jelas dari ayat yang Anda rujuk tersebut tentang keharaman bersandar (ar-rukun) kepada orang-orang zalim. Lalu bagaimana Anda bertanya tentang kebolehannya?!

  1. Dalam Tafsir Al-Qurtubi mengenai ayat ini disebutkan sebagai berikut:

[... Di dalamnya terdapat empat masalah: Pertama - firman-Nya Ta'ala: (وَلَا تَرْكَنُوا) Ar-rukun secara hakiki berarti bersandar, mengandalkan, merasa tenang kepada sesuatu, dan ridha kepadanya. Qatadah berkata: Maknanya adalah janganlah kalian mencintai mereka dan janganlah menaati mereka. Ibnu Juraij berkata: Janganlah kalian condong kepada mereka. Abu al-Aliyah berkata: Janganlah kalian ridha terhadap amal perbuatan mereka. Semuanya memiliki makna yang berdekatan...

Ketiga - firman-Nya Ta'ala: (إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا) Dikatakan: Mereka adalah ahli syirik. Dan dikatakan: Maknanya umum mencakup mereka dan orang-orang yang bermaksiat, sebagaimana firman-Nya Ta'ala: "Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami..." Dan ini telah dijelaskan sebelumnya. Inilah yang sahih dalam makna ayat ini, bahwa ayat ini menunjukkan perintah untuk menjauhi ahli kekufuran dan pelaku maksiat dari kalangan ahli bid’ah dan lainnya, karena berteman dengan mereka adalah kekufuran atau maksiat, sebab pertemanan tidak akan terjadi kecuali karena rasa cinta...

Keempat - firman-Nya Ta'ala: (فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ) yaitu kalian akan terbakar. Hal itu disebabkan karena bergaul dengan mereka, berteman dengan mereka, serta membantu mereka dalam berpalingnya mereka (dari kebenaran) dan menyetujui urusan-urusan mereka...] Selesai kutipan.

Sangat jelas dari tafsir ayat ini bahwa bersandar kepada orang zalim hukumnya adalah haram tanpa diragukan lagi, baik orang zalim itu kafir maupun Muslim yang bermaksiat. Maka, bersandar kepada orang zalim dengan mencintainya, menaatinya, condong kepadanya, mengandalkannya, memujinya, diam atas kezalimannya, dan sebagainya; semua itu termasuk dalam kategori ar-rukun yang diharamkan berdasarkan nash ayat yang mulia tersebut.

  1. Selain itu, orang zalim menurut pertanyaan Anda bisa berupa penguasa kafir, penguasa yang bermaksiat, atau munafik yang memerintah dengan selain Islam, sebagaimana kondisi para penguasa Muslim saat ini...

a. Jika penguasa itu kafir, maka meminta bantuan darinya tidak diperbolehkan secara syarak meskipun berupa pengambilan harta untuk berjihad. Sebab, mengambil harta darinya pasti akan memberikan dia otoritas (sultan) atas pihak yang menerima harta tersebut. Hal ini tampak nyata dan terindra, terutama jika berkaitan dengan faksi-faksi dan milisi bersenjata; mereka menjadi sandera bagi negara-negara yang mendanai mereka, dan keputusan mereka menjadi terampas. Ini karena siapa pun yang memiliki pengetahuan minimal tentang realitas urusan menyadari bahwa negara-negara tidak memberikan sedekah. Setiap harta yang diberikan oleh negara mana pun di dunia kepada pihak selain rakyatnya, diberikan hanya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu bagi negara tersebut, dan mereka tidak peduli dengan kepentingan pihak yang diberikan bantuan... Maka, individu, kelompok, atau faksi yang mengambil dana dari negara asing kafir untuk kepentingan jihad dan melawan penjajah pastilah merupakan keterikatan dengan pihak asing dan merupakan bunuh diri politik. Hal itu akan memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Muslim, padahal Allah Swt. berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa' [4]: 141)

b. Adapun jika penguasa tersebut adalah pelaku maksiat, seperti realitas para penguasa saat ini di negeri-negeri Muslim, maka dia juga tidak akan memberikan harta kepada pihak luar kecuali untuk mencapai tujuan tertentu. Sering kali tujuan-tujuan ini berada dalam kerangka rencana yang dibuat oleh negara-negara kafir karena para penguasa Muslim adalah agen bagi negara-negara penjajah kafir... Oleh karena itu, pihak yang mengikatkan diri dengan penguasa mana pun di negeri Muslim dan menerima bantuan serta dukungan darinya, akan menjadi alat di tangan penguasa tersebut yang bisa diarahkan sesukanya. Tidak jauh dari kita apa yang kita saksikan di negeri Syam, berupa ketergantungan banyak faksi dan organisasi pada uang politik yang kotor yang diberikan oleh negara-negara di kawasan tersebut... Belum lagi pujian-pujian yang diarahkan oleh pihak penerima dana kepada para penguasa zalim tersebut, loyalitas kepada mereka, pemolesan citra mereka, dan tidak adanya pengingkaran terhadap mereka... Semua ini tidak diragukan lagi adalah haram karena menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak kaum Muslim dan tujuan-tujuan mereka, serta menjadikan penerima harta sebagai pelayan bagi orang zalim dan pengkhianat bagi umat dan agamanya.

  1. Terlebih lagi, jihad di jalan Allah dan menolong agama tidak dilakukan dengan meminta bantuan dari penguasa kafir atau penguasa zalim. Karena penguasa kafir adalah musuh kaum Muslim dan merekalah yang wajib dijihadi dan dihadapi oleh umat; tidak terbayangkan bahwa jihad melawan mereka dilakukan dengan mengambil bantuan dan harta dari mereka. Ini adalah kontradiksi yang nyata. Sebaliknya, jihad dan menolong agama dilakukan dengan bersandar kepada umat dan menjadikan umat sebagai sumber kekuatan dan pemberian.

Kemudian, para penguasa zalim di negeri-negeri Muslim adalah alat di tangan orang kafir. Bagaimana mungkin terbayangkan seorang Muslim mengambil bantuan dan harta dari mereka untuk memerangi orang kafir dan menolong agama, padahal mereka adalah alat-alat murah di tangan orang kafir musuh umat, yang menimpakan siksaan paling pedih kepada umat serta memerangi para mujahid yang jujur dan pengemban dakwah yang ikhlas?!

Kedua: Adapun mengenai pertanyaan kedua Anda:

Kami telah memberikan jawaban yang rinci pada 29/08/2010, mengenai kaidah "yang paling ringan di antara dua keburukan" (ahwan asy-syarrain) atau "bahaya yang lebih ringan" (akhaf ad-dararain) (atau seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan: "bencana yang lebih kecil"). Berikut naskahnya:

[Kaidah "Ahwan asy-Syarrain atau Akhaf ad-Dararain".

Ini adalah kaidah syar'iyah bagi sejumlah fukaha. Bagi para ulama yang menggunakannya, kaidah ini merujuk pada satu makna, yaitu kebolehan melakukan salah satu dari dua tindakan yang diharamkan, yaitu tindakan yang tingkat keharamannya lebih rendah di antara keduanya, jika orang yang terbebani hukum (mukallaf) tidak memiliki pilihan selain melakukan salah satu dari dua keharaman tersebut, dan dia tidak mungkin meninggalkan keduanya sekaligus; karena hal itu mustahil atau di luar kesanggupannya dari segala sisi.

Allah Swt. berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]: 286)

Dan Dia Swt. berfirman:

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Taghabun [64]: 16)

Artinya, kaidah ini menurut para ulama yang berpendapat dengannya, tidak diterapkan kecuali jika mustahil untuk menahan diri dari kedua keharaman tersebut, sehingga tidak mungkin berhenti dari kedua keharaman itu sekaligus kecuali dengan terjadinya keharaman yang lebih besar; maka saat itulah diambil bahaya yang paling ringan. Selain itu, para ulama tersebut tidak menetapkan penentuan bahaya yang paling ringan berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan hukum-hukum syarak. Maka menjaga dua nyawa lebih utama daripada menjaga satu nyawa, dan tiga nyawa lebih utama lagi, dan seterusnya. Menjaga nyawa lebih didahulukan daripada menjaga harta. Menjaga Darul Islam termasuk dalam menjaga agama dan itu lebih utama daripada menjaga nyawa dan harta. Demikian pula jihad dan Imamah al-Uzhma (Kepemimpinan Agung), keduanya termasuk dalam penjagaan agama yang merupakan prioritas paling awal dan utama. Al-Alim Asy-Syathibi berkata dalam Al-Muwafaqat: "Sesungguhnya nyawa itu dihormati, dipelihara, dan dituntut untuk dihidupkan, sehingga jika perkaranya berkisar antara menghidupkannya dengan menghabiskan harta, atau menghancurkannya untuk menghidupkan harta, maka menghidupkannya lebih utama...".

Di antara contoh yang disebutkan oleh para ulama tersebut dalam penerapan kaidah ini:

  1. Jika proses melahirkan seorang ibu mengalami kesulitan dan terjadi kegagalan untuk menyelamatkan ibu dan janin sekaligus, sehingga diperlukan keputusan cepat: apakah menyelamatkan ibu yang berarti kematian janin, atau menyelamatkan janin yang berarti kematian ibu. Jika dibiarkan saja dan tidak diupayakan kematian salah satunya untuk menyelamatkan yang lain, atau menghidupkan salah satunya dengan kematian yang lain, maka bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam kondisi seperti ini, digunakanlah kaidah ahwan asy-syarrain, atau keharaman yang paling kecil, atau kerusakan yang paling ringan, yaitu melakukan tindakan yang menyelamatkan pihak yang dituntut untuk diselamatkan yakni ibu, meskipun tindakan itu sendiri mengakibatkan kematian pihak lainnya.

  2. Seseorang terancam binasa karena tenggelam atau dibunuh oleh orang lain, atau mengalami luka parah pada tubuh dan anggota badannya, atau seorang wanita akan diperkosa, sementara di situ ada seorang mukallaf yang mampu mencegah kemungkaran tersebut namun dia sedang melaksanakan shalat fardu yang waktunya akan segera habis. Pilihannya adalah mencegah keharaman tersebut namun dia kehilangan waktu shalat fardu, atau dia melaksanakan kewajiban shalat pada waktunya namun keharaman tersebut terjadi, sementara waktu tidak cukup untuk melakukan keduanya. Di sinilah kaidah ini diterapkan. Timbangan atau neracanya pun berasal dari syarak yang menjadikan upaya menghilangkan keharaman-keharaman tersebut lebih ditekankan daripada menunaikan kewajiban shalat fardu tadi. Seandainya kedua kewajiban itu bisa dilakukan bersamaan, tentu keduanya wajib dilakukan.

  3. Ini adalah contoh-contoh lain yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dan Izzuddin bin Abdissalam rahimahumallah, yang menunjukkan bagaimana penerapan kaidah ahwan asy-syarrain menurut mereka, dan juga menunjukkan timbangan di antara hukum-hukum tersebut. Al-Izz berkata dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam: "Jika kerusakan-kerusakan murni berkumpul, maka jika mungkin untuk menolaknya, kita tolak semuanya. Jika mustahil menolak semuanya, maka kita tolak yang paling rusak lalu yang berikutnya, dan yang paling rendah lalu yang berikutnya..." Kemudian beliau menyebutkan contoh: "Seseorang dipaksa untuk membunuh seorang Muslim, yang mana jika dia menolak maka dia akan dibunuh. Maka dia wajib menolak kerusakan pembunuhan (terhadap Muslim lain) dengan bersabar atas pembunuhan terhadap dirinya sendiri; karena kesabarannya atas pembunuhan dirinya sendiri lebih kecil kerusakannya daripada dia melakukan pembunuhan tersebut...". Ini adalah contoh yang jelas dalam memilih kerusakan atau keharaman yang paling ringan karena dia tidak bisa lepas dari salah satunya. Seandainya dia bisa mencegah kedua kerusakan tersebut, wajib baginya melakukan hal itu.

Beliau berkata dalam contoh lain: "Demikian pula jika dia dipaksa dengan ancaman pembunuhan untuk memberikan kesaksian palsu atau memutuskan hukum dengan kebatilan. Jika dampak dari kesaksian atau keputusan hukum tersebut adalah pembunuhan, pemotongan anggota tubuh, atau penghalalan kemaluan yang diharamkan, maka tidak boleh memberikan kesaksian maupun memutuskan hukum tersebut; karena menyerahkan diri untuk dibunuh lebih utama daripada menjadi sebab terbunuhnya seorang Muslim tanpa dosa, atau pemotongan anggota tubuh tanpa kejahatan, atau mendatangi kemaluan yang diharamkan...". Artinya, jika pilihannya adalah dia dibunuh atau dia memberikan kesaksian palsu terhadap orang lain yang menyebabkan orang itu dibunuh, atau dipotong anggota tubuhnya, atau dilanggar kehormatannya, maka dia tidak boleh bersaksi, melainkan harus bersabar atas pembunuhan dirinya, karena menyerahkan diri untuk dibunuh lebih utama daripada membunuh Muslim lainnya...

Artinya, situasi di mana seseorang terpaksa melakukan salah satu dari dua keharaman atau kerusakan yang paling ringan adalah situasi ketika dia tidak mampu menghindari atau mencegah kedua keharaman tersebut secara keseluruhan.

Ini adalah contoh-contoh penerapan kaidah akhaf ad-dararain sesuai dengan apa yang disebutkan oleh para ulama yang menggunakannya. Namun, contoh-contohnya bukanlah apa yang dipasarkan oleh para ulama penguasa (masyayikh as-salathin), atau mereka yang ingin menyesatkan kaum Muslim agar menyimpang dari hukum-hukum syarak dengan kebatilan dan penyesatan.

Mereka yang menggunakan kaidah ini untuk melakukan suatu keharaman tertentu dengan alasan mereka takut dipenjara atau dipecat dari pekerjaannya, maka ini bukan termasuk dalam kaidah ini.

Demikian pula mereka yang berkata: "Kita ikut serta dalam pemerintahan kufur meskipun itu haram, agar kita tidak meninggalkan semua kursi kekuasaan bagi orang-orang fasik, karena membiarkan kekuasaan bagi mereka adalah keharaman yang lebih besar..." Ini bukan termasuk penerapan kaidah ini. Hal itu seperti orang yang berkata: "Kita buka saja kedai khamar dan kita ambil keuntungan materi darinya, daripada orang kafir yang membukanya dan dia yang mendapatkan uangnya..."

Bukan pula termasuk penerapan kaidah ini jika seseorang dihadapkan pada dua perkara haram, lalu dia mengambil yang paling ringan sementara dia mampu untuk meninggalkan keduanya. Seperti perkataan orang yang menyatakan: "Pilihlah si Fulan meskipun dia seorang sekuler kafir atau fasik, atau dukunglah si Fulan dan jangan dukung yang lainnya; karena yang pertama membantu kita sedangkan yang kedua tidak," atau semacamnya. Yang seharusnya dikatakan di sini adalah: Kedua perkara yang ada di hadapan kita adalah haram. Maka tidak boleh memilih orang sekuler, tidak boleh mewakilkannya atau menjadikannya wakil untuk mewakili pendapat Muslim, karena dia tidak terikat dengan Islam. Dan karena dia melakukan tindakan-tindakan haram yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan (muwakkil), seperti membuat undang-undang (tasyri'), mengesahkan proyek-proyek haram, menuntut hal-hal yang haram, menerimanya, dan menjalaninya. Secara garis besar, dia mencegah yang makruf dan menyuruh kepada yang mungkar. Oleh karena itu, tidak boleh memilih salah satu pun dari mereka; karena memilih ini atau itu adalah haram, dan meninggalkan pemilihan keduanya berada dalam kesanggupan.

Bukan termasuk penerapan akhaf ad-dararain jika seorang Muslim menghadapi dua tindakan haram padahal dia mampu meninggalkan keduanya, lalu dia sengaja memilih yang paling ringan sesuai hawa nafsunya kemudian melakukannya dengan klaim bahwa meninggalkan kedua keharaman tersebut sulit...! Sebaliknya, wajib meninggalkan semua keharaman selama hal itu masih bisa dilakukan sesuai dengan hukum-hukum syarak.

Inilah gambaran ringkas tentang akhaf ad-dararain atau ahwan asy-syarrain.] Selesai kutipan dari jawaban pertanyaan sebelumnya.

Semoga jawaban ini mencukupi. Allah Mahatahu dan Mahabijaksana.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

23 Dzulhijjah 1444 H 11 Juli 2023 M

Tautan jawaban di laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda