Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Para Duta Besar dalam Islam
Kepada Abdullah Ibn Al-Mufakkir
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu our dear Shaikh.
I ask Allah to strengthen you, give you long lasting health and age and allow you to witness the return of the Khilafah and lead us, Ameen.
I have a question regarding the Hizbs draft constitution. In article 7 clause F it states: "The State will implement the rest of the Shari’ah rules and all the Islamic Shari’ah matters, such as transactions, penal codes, testimonies, ruling systems and economics among others equally upon the Muslims and non-Muslims. The State will also implement the same upon those with a covenant, the asylum seekers and all those under the authority of Islam in the same way. It implements them upon all members of society except for the ambassadors, consuls, and similar for they have diplomatic immunity."
My question is regarding the point about Ambassadors. The reality is that sometimes there are temporary ambassadors who only stay for an amount of time then return to their countries and permanent ambassadors who stay in the Khilafah permanently. Does this article apply to both types of ambassadors?
Also, if either of the ambassadors commits a crime or undertakes an illegal activity beyond their remit as an ambassador, are they both judged and punished accordingly by the Khilafah? Or are temporary and permanent ambassadors treated differently in this matter.
Jazakumullahu Khairan.
From: Saifudeen Abdullah
Terjemahan Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syekh kami yang mulia.
Saya memohon kepada Allah agar menguatkan Anda, memberikan kesehatan yang langgeng, umur yang panjang, dan menjadikan Anda saksi atas kembalinya Khilafah serta memimpin kami. Amin.
Saya memiliki pertanyaan mengenai Rancangan Konstitusi (Masryu' ad-Dustur) Hizb. Dalam Pasal 7 Butir (w) disebutkan:
"Negara akan melaksanakan sisa hukum-hukum syariat dan seluruh urusan syariat Islam, baik berupa muamalah, sanksi hukum (uqubat), pembuktian (bayyinat), sistem pemerintahan, ekonomi, dan lain-lain atas semuanya. Pelaksanaannya dilakukan terhadap kaum Muslim maupun non-Muslim secara merata. Begitu pula akan dilaksanakan terhadap kaum mu'ahidin (yang memiliki perjanjian), musta'minin (pencari suaka), dan siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam sebagaimana pelaksanaannya terhadap warga negara, kecuali para duta besar (sufara'), utusan (rusul), dan yang sejenis dengan mereka, karena mereka memiliki imunitas diplomatik."
Pertanyaan saya adalah mengenai poin terkait para duta besar. Faktanya, ada sebagian duta besar (utusan) sementara yang tinggal untuk jangka waktu tertentu kemudian kembali ke negaranya, dan ada duta besar yang menetap di Daulah Khilafah secara permanen. Apakah pasal ini berlaku untuk kedua jenis duta besar tersebut?
Dan jika salah satu dari kedua jenis duta besar ini melakukan kejahatan atau melakukan tindakan ilegal di luar kewenangannya sebagai duta besar, apakah mereka akan diadili dan dihukum sesuai ketentuan Daulah Khilafah? Ataukah duta besar sementara dan duta besar permanen diperlakukan secara berbeda dalam masalah ini?
Jazakumullahu khairan.
Dari: Saifuddin Abdullah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Semoga Allah memberkahi Anda atas doa baiknya untuk kami, dan kami pun memohon kebaikan bagi Anda kepada Allah.
- Mengenai pertanyaan Anda tentang duta besar permanen dan duta besar sementara, secara syar’i tidak ada perbedaan di antara keduanya. Selama seseorang memenuhi kriteria dari makna kata rasul (utusan), maka ia menikmati imunitas diplomatik selama ia tinggal di Daulah Khilafah tanpa ada perbedaan. Dahulu, pada zaman Nabi ﷺ, para Sahabat, dan masa-masa setelahnya, tidak ada duta besar yang menetap secara permanen. Sebaliknya, para utusan dikirim untuk menyampaikan pesan kemudian kembali ke negaranya; dengan kata lain, mereka—menurut istilah Anda—adalah "duta besar sementara/utusan sementara". Kemudian, muncul perkara duta besar permanen dan kedutaan-kedutaan di dunia akibat rumitnya hubungan antarnegara, kebutuhan komunikasi yang terus-menerus, serta keberadaan warga negara pengirim di negara tersebut. Maka, negara-negara mulai menerima pembukaan kedutaan permanen bagi negara lain di wilayahnya dan menerima penempatan duta besar yang menetap. Adapun di masa lalu, seorang duta besar atau utusan pergi sekali untuk menunaikan misi tertentu. Inilah yang dipahami dari hadis syarif mengenai para utusan (rusul). Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata:
جَاءَ ابْنُ النَّوَّاحَةِ وَابْنُ أُثَالٍ، رَسُولاَ مُسَيْلِمَةَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ لَهُمَا: أَتَشْهَدَانِ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالاَ: نَشْهَدُ أَنَّ مُسَيْلِمَةَ رَسُولُ اللَّهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ، لَوْ كُنْتُ قَاتِلاً رَسُولاً لَقَتَلْتُكُمَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: قَالَ: فَمَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ الرُّسُلَ لاَ تُقْتَلُ
"Ibnu an-Nawwahah dan Ibnu Utsal, dua orang utusan Musaylimah, datang kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda kepada keduanya: 'Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?' Keduanya menjawab: 'Kami bersaksi bahwa Musaylimah adalah utusan Allah.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Aku beriman kepada Allah dan para utusan-Nya. Seandainya aku boleh membunuh seorang utusan, niscaya aku akan membunuh kalian berdua.' Abdullah berkata: 'Maka berlakulah sunnah bahwa para utusan tidak boleh dibunuh'." (HR Ahmad dan dihasankan oleh al-Haitsami).
Jelas dari hadis ini bahwa pembicaraan tersebut mengenai dua utusan yang dikirim oleh Musaylimah al-Kadzdzab untuk satu kali misi.
- Adapun mengenai pertanyaan Anda tentang hukuman bagi para duta besar dan utusan, jawabannya terdapat dalam penjelasan Butir (w) dari Pasal 7 dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, yang teksnya sebagai berikut:
"Adapun paragraf (w), mengenai pelaksanaan seluruh hukum Islam, dalilnya adalah apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang kafir itu dibebani hukum dalam masalah pokok (ushul) maupun cabang (furu'), serta dituntut untuk melaksanakan seluruh hukum Islam. Hal ini bersifat umum, mencakup kafir dzimmi maupun non-dzimmi yang hidup di bawah kekuasaan Islam. Maka, seluruh orang kafir yang memasuki Darul Islam, baik mereka itu dzimmi, mu'ahidin, maupun musta'minin, wajib diterapkan hukum-hukum Islam atas mereka, kecuali dalam masalah akidah, setiap perbuatan yang dianggap sebagai bagian dari akidah, serta setiap perbuatan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ bagi mereka. Hanya saja, dikecualikan dari hal tersebut adalah para duta besar dan orang-orang yang sejenis dengan mereka. Terhadap mereka tidak diterapkan hukum sanksi (uqubat), dan mereka diberikan apa yang disebut dengan imunitas diplomatik. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Mas’ud, ia berkata:
جَاءَ ابْنُ النَّوَّاحَةِ وَابْنُ أُثَالٍ، رَسُولاَ مُسَيْلِمَةَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ لَهُمَا: أَتَشْهَدَانِ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالاَ: نَشْهَدُ أَنَّ مُسَيْلِمَةَ رَسُولُ اللَّهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ، لَوْ كُنْتُ قَاتِلاً رَسُولاً لَقَتَلْتُكُمَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: قَالَ: فَمَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ الرُّسُلَ لاَ تُقْتَلُ
'Ibnu an-Nawwahah dan Ibnu Utsal, dua orang utusan Musaylimah, datang kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda kepada keduanya: 'Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?' Keduanya menjawab: 'Kami bersaksi bahwa Musaylimah adalah utusan Allah.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Aku beriman kepada Allah dan para utusan-Nya. Seandainya aku boleh membunuh seorang utusan, niscaya aku akan membunuh kalian berdua.' Abdullah berkata: 'Maka berlakulah sunnah bahwa para utusan tidak boleh dibunuh'.' (HR Ahmad dan dihasankan oleh al-Haitsami).
Hadis ini menunjukkan haramnya membunuh utusan yang datang dari kalangan orang kafir, dan hukuman-hukuman lainnya disamakan dengan pembunuhan. Namun, hal ini berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai utusan (rasul), seperti duta besar (sufara'), kuasa usaha (qa'im bi al-a'mal), dan yang sejenis dengan keduanya. Adapun mereka yang tidak memenuhi kriteria sebagai utusan, seperti konsul, atase perdagangan, dan sejenisnya, maka tidak ada imunitas bagi mereka, karena kriteria utusan tidak terpenuhi pada mereka.
Dalam hal ini, merujuk kepada konvensi internasional karena istilah tersebut merupakan istilah teknis yang untuk mengetahui realitasnya dikembalikan kepada konvensi (urf), dan ini termasuk dalam bab tahqiq al-manath (penelitian fakta), yaitu untuk mengetahui apakah seseorang ini dianggap sebagai utusan atau bukan." Selesai kutipan penjelasan dari kitab Muqaddimah ad-Dustur.
Maka, ketidakbolehan menjatuhkan hukuman mati dan sanksi lainnya berlaku bagi duta besar permanen maupun duta besar dan utusan sementara selama fakta "utusan" (rasul) terpenuhi pada keduanya. Tidak ada perbedaan dalam masalah tidak dijatuhkannya hukuman antara duta besar permanen dan duta besar sementara, karena keduanya adalah utusan dan berlaku atasnya hukum-hukum utusan dalam masalah sanksi.
Mengenai bagian terakhir dari pertanyaan Anda: "Dan jika salah satu dari kedua jenis duta besar ini melakukan kejahatan atau melakukan tindakan ilegal di luar kewenangannya sebagai duta besar, apakah mereka akan diadili dan dihukum sesuai ketentuan Daulah Khilafah? Ataukah duta besar sementara dan duta besar permanen diperlakukan secara berbeda dalam masalah ini?". Kami belum merinci fakta sanksi-sanksi mana yang termasuk dalam imunitas dan mana yang tidak. Kami akan merinci hal ini dalam Peraturan Pelaksana (al-Laihah at-Tanfidziyah) untuk pasal-pasal konstitusi yang telah mulai kami kerjakan. Kami memohon pertolongan Allah agar dapat menyelesaikannya pada waktu yang tepat, insya Allah.
Semoga jawaban ini sudah mencukupi. Allah Mahatahu dan Mahabijaksana.
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah
06 Safar al-Khair 1445 H Bertepatan dengan 22/08/2023 M
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/849472483406789