Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Menjawab Pertanyaan "Menyegerakan Pelunasan Hutang yang Tertunda dengan Imbalan Pemotongan Sebagian"

December 26, 2012
4079

Pertanyaan:

Jika seseorang membeli barang seharga sepuluh ribu, ia membayar sebagian secara tunai dan sisanya dicicil selama satu tahun misalnya. Lalu, jika penjual mendatanginya setelah bulan ketiga misalnya, dan berkata kepadanya: "Jika kamu memberikan sisa hutangmu kepadaku sekarang, yaitu lima ribu misalnya, maka aku potong seribu untukmu, sehingga aku hanya mengambil empat ribu saja darimu." Apakah ini dianggap sebagai jual beli hutang dengan harga yang lebih rendah dari nilainya karena penyegeraan pembayaran, ataukah ini merupakan kelapangan (musamah) yang bersyarat dan bukan jual beli hutang?

Dan jika hal ini diperbolehkan, apa bedanya dengan menetapkan dua harga untuk satu barang dalam satu akad?

Jawaban:

Sesungguhnya menyegerakan pelunasan hutang yang tertunda dengan imbalan pemotongan sebagian darinya bukanlah jual beli hutang dengan hutang (bai' ad-dayn bid-dayn), melainkan dalam fikih termasuk ke dalam bab "dha' wa ta'ajjal" (kurangi dan segerakan), yaitu mengurangi sebagian dari hutang yang tertunda sebagai imbalan atas pelunasannya secara segera.

Adapun hutang dengan hutang (ad-dayn bid-dayn), contohnya adalah jika Anda memiliki piutang pada seseorang sebesar seribu dinar, lalu Anda membeli darinya 100 kg kacang lentil yang akan dia berikan kepada Anda setelah satu bulan. Di sini Anda telah menjual hutang (1000 dinar) dengan kacang lentil yang tertunda, yang berarti dengan hutang juga. Ini haram karena merupakan jual beli hutang dengan hutang, selain itu juga merupakan akad salam dengan modal hutang, dan itu haram karena modal dalam akad salam harus diterima secara tunai di awal.

Bentuk lain dari hutang dengan hutang adalah jika Anda memiliki piutang pada Amr sebesar 1000 dinar, dan saya memiliki piutang pada Zaid berupa seratus potong pakaian, lalu saya katakan kepada Anda: "Saya menjual kepada Anda seratus potong pakaian yang ada pada Zaid dengan seribu dinar milik Anda yang ada pada Amr." Maka ini adalah jual beli hutang dengan hutang.

Ada bentuk-bentuk lainnya, namun semuanya adalah jual beli hutang dengan hutang. Ini disebut juga sebagai bai' al-kali' bil-kali', dan jual beli nasiah dengan nasiah.

Jual beli ini kepada selain orang yang berhutang (ghair al-madin) adalah haram menurut pendapat yang bulat, berdasarkan hadits Al-Hakim dalam Mustadrak-nya atas Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

"Melarang jual beli hutang dengan hutang (al-kali' bil-kali')." (HR al-Hakim)

Dan ditambahkan dalam riwayat lain:

هُوَ النَّسِيئَةُ بِالنَّسِيئَةِ

"Yaitu penundaan dengan penundaan (an-nasiah bin-nasiah)."

Adapun jual beli hutang dengan hutang kepada orang yang berhutang (al-madin), terdapat perbedaan pendapat di dalamnya; ada yang membolehkannya dan ada yang mengharamkannya.

Sedangkan pertanyaan Anda, maka menurut para fuqaha sebagaimana telah kami katakan, masuk dalam bab "dha' wa ta'ajjal", yaitu mengurangi sebagian hutang yang tertunda sebagai imbalan atas pembayaran hutang tersebut atau sebagian darinya secara segera. Masalah ini diperselisihkan:

  • Di antara mereka ada yang tidak membolehkannya dan bersandar pada dalil-dalil, di antaranya:

1- Apa yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra dari Al-Miqdad bin al-Aswad, ia berkata: "Aku meminjamkan kepada seseorang seratus dinar, kemudian namaku keluar dalam pasukan yang diutus oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka aku berkata kepadanya: 'Segerakanlah bagiku sembilan puluh dinar dan aku gugurkan sepuluh dinar.' Ia menjawab: 'Ya'. Lalu hal itu disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

أَكَلْتَ رِبًا يَا مِقْدَادُ، وَأَطْعَمْتَهُ

'Kamu telah memakan riba wahai Miqdad, dan kamu telah memberinya makan (riba).'" (HR al-Baihaqi)

(Sebagai informasi, Imam Ibnu al-Qayyim berkata dalam Ighatsah al-Lahfan: "Dalam sanad hadits Al-Baihaqi terdapat kelemahan").

2- Mereka berpendapat bahwa telah diketahui bahwa riba Jahiliyah hanyalah berupa pinjaman tertunda dengan tambahan yang disyaratkan, maka tambahan itu sebagai ganti dari penambahan jangka waktu. Allah Ta'ala telah membatalkannya dan mengharamkannya, serta berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ

"Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu." (QS al-Baqarah [2]: 279)

Mereka menambahkan bahwa memotong sebagian hutang sebagai ganti dari memajukan jangka waktu adalah juga haram karena adanya kompensasi (iwadh) yang timbul dari jangka waktu, baik berupa penambahan maupun pengurangan.

Pendapat yang mengharamkan perkara "dha' wa ta'ajjal" ini dipegang oleh mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Hal ini juga dimakruhkan oleh Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, dan sejumlah Tabi'in.

  • Di antara mereka ada yang membolehkannya dan bersandar pada dalil-dalil, di antaranya:

1- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak mengusir Bani Nadhir, mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, padahal kami memiliki piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.' Beliau bersabda:

ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا

'Kurangilah (tagihanmu) dan segerakanlah (penagihannya).'" (HR al-Hakim dalam Mustadrak-nya dan ia berkata: "Ini adalah hadits yang shahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim").

(Sebagai informasi, Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhis-nya bahwa Az-Zanji lemah dan Abdul Aziz tidak tsiqah. Namun Ibnu al-Qayyim berkata dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah: "Sanadnya hasan, tidak ada di dalamnya kecuali Muslim bin Khalid az-Zanji, dan haditsnya tidak turun dari derajat hasan.")

2- Perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya riba itu adalah: 'akhirkanlah bagiku (temponya) maka aku akan menambahmu (nilainya)', dan bukan: 'segerakanlah bagiku (pembayarannya) maka aku akan mengurangi bagimu (nilainya)'."

Telah diriwayatkan kebolehan hal tersebut dari Ibnu Abbas, an-Nakha'i, al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad dan satu pendapat di kalangan Syafi'iyyah, serta merupakan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim. Ibnu Abidin dari kalangan fuqaha Hanafiyyah juga membolehkannya sebagaimana dalam Hasyiyah-nya atas Ad-Durr al-Mukhtar.

Kami tidak ingin mengadopsi (tabanni) suatu pendapat dalam masalah ini. Silakan penanya bertaqlid kepada fuqaha yang pendapatnya membuat ia merasa tenang.

Sebagaimana yang Anda lihat, masalah ini berbeda dengan masalah jual beli tunai atau kredit (cicilan). Jika penjual berkata: "Harga barang ini seribu secara tunai atau seribu tiga ratus secara cicilan," lalu dibiarkan mengambang begitu saja tanpa kepastian, maka hal itu tidak boleh karena harganya tidak jelas (majhul). Namun, jika harganya sudah ditentukan, lalu pembeli berkata: "Saya membelinya sekian secara tunai," atau berkata: "Saya membelinya sekian secara cicilan," maka hal itu boleh karena harganya telah ditentukan dan barang tersebut menjadi memiliki satu harga saja.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda