Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Perenggangan dalam Shalat adalah Bid’ah yang Dosanya Ditanggung oleh Para Penguasa

June 10, 2020
18658

Jawab Soal

Perenggangan dalam Shalat adalah Bid’ah yang Dosanya Ditanggung oleh Para Penguasa

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya, wa ba’du:

Kepada semua pihak yang mengirimkan pertanyaan kepada saya mengenai perenggangan (jarak) dua meter antara satu orang dengan orang di sampingnya dalam shalat Jumat dan shalat berjamaah... Mereka mengatakan bahwa para penguasa di beberapa negeri Muslim menutup masjid-masjid, dan ketika membukanya, mereka mewajibkan jamaah untuk menjaga jarak dua meter... Otoritas berwenang beralasan bahwa orang yang sakit diberikan uzur, sebagaimana ia boleh shalat sambil duduk, maka di-qiyas-kan (dianalogikan) kepadanya perenggangan dua meter dari orang di sampingnya, bahkan sekalipun ia tidak sakit tetapi merasa khawatir akan tertular penyakit maka ia boleh merenggangkan jarak... Mereka bertanya, apakah boleh bagi para penguasa mewajibkan jamaah untuk merenggangkan jarak dengan cara tersebut? Ataukah perenggangan ini merupakan bid'ah yang dosanya ditanggung oleh para penguasa? Para penanya sangat mendesak untuk mengetahui jawabannya...

Sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya katakan dengan memohon taufik dari Allah:

Kami telah mengeluarkan lebih dari satu jawaban mengenai bid’ah. Seandainya para penanya merenungkannya, niscaya akan jelas bagi mereka jawabannya bahwa perenggangan dengan cara tersebut adalah bid'ah yang dosanya ditanggung oleh para penguasa jika mereka mewajibkan orang-orang untuk melakukannya. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Kami telah mengeluarkan penjelasan pada 28 Rajab 1434 H / 7 Mei 2013 M, yang di dalamnya disebutkan: (...Sesungguhnya bid'ah adalah menyalahi perintah Asy-Syari’ (Allah SWT) yang telah memiliki kaifiyah (tata cara) pelaksanaan. Bid'ah secara bahasa sebagaimana dalam Lisanul Arab: "Al-Mubtadi’ adalah orang yang membawa perkara baru yang belum pernah ada sebelumnya... dan aku mengada-adakan sesuatu: yakni menciptakannya tanpa ada contoh sebelumnya." Demikian pula secara istilah, yaitu adanya "contoh" yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ namun kemudian seorang Muslim melakukan hal yang menyalahinya. Ini berarti menyalahi kaifiyah syar’iyyah yang telah dijelaskan oleh syara’ untuk melaksanakan suatu perintah syara’. Makna inilah yang menjadi maksud dari hadits:

وَمَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amal itu tertolak." (HR Bukhari dan Muslim, lafaz milik Bukhari)

Demikianlah, siapa saja yang bersujud tiga kali dalam shalatnya, bukan dua kali, maka ia telah melakukan bid'ah karena menyalahi perbuatan Rasulullah ﷺ. Siapa saja yang melempar delapan kerikil saat melempar jumrah di Mina, bukan tujuh, maka ia telah melakukan bid'ah karena juga menyalahi perbuatan Rasulullah ﷺ. Siapa saja yang menambah atau mengurangi lafaz-lafaz azan, maka ia telah melakukan bid'ah karena menyalahi azan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ...

Adapun pelanggaran terhadap perintah Asy-Syari’ yang tidak memiliki kaifiyah pelaksanaan tertentu, maka hal itu masuk ke dalam hukum syara’, yang dikatakan sebagai haram atau makruh jika berupa khitab taklif (seruan pembebanan), atau dikatakan batal atau fasad jika berupa khitab wadh’i (seruan penetapan), tergantung pada qarinah (indikasi) yang menyertai perintah tersebut...

Misalnya: Imam Muslim mengeluarkan riwayat dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha yang menyifatkan shalat Rasulullah ﷺ, ia berkata: Rasulullah ﷺ dahulu...

وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ، حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائماً، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ، لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِساً...

"...Dan beliau apabila mengangkat kepalanya dari rukuk tidak langsung bersujud hingga berdiri tegak, dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud tidak langsung bersujud (lagi) hingga duduk tegak..."

Di sini Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangun dari rukuk tidak langsung sujud hingga ia berdiri tegak (i'tidal), dan jika bangun dari sujud tidak langsung sujud kedua hingga ia duduk tegak. Ini adalah kaifiyah yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Maka siapa yang menyalahinya, berarti telah melakukan bid'ah. Jika seorang mushalli (orang yang shalat) bangun dari rukuk kemudian sujud sebelum berdiri tegak, maka ia telah melakukan bid'ah karena menyalahi kaifiyah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.

Namun contoh lainnya, Imam Muslim mengeluarkan riwayat dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ:

يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْناً بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ، أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى

"Melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali dalam jumlah yang sama dan secara tunai. Maka siapa yang menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah berbuat riba."

Seandainya seorang Muslim menyalahi hadits ini dengan menjual emas dengan emas secara berlebih (ada tambahan), bukan timbangan yang sama, maka tidak dikatakan ia telah melakukan bid'ah, melainkan dikatakan ia telah melakukan keharaman, yaitu riba.

Kesimpulannya: Menyalahi kaifiyah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ adalah bid'ah. Sedangkan menyalahi perintah mutlak dari Rasulullah ﷺ tanpa adanya penjelasan kaifiyah masuk ke dalam hukum syara’: haram, makruh, batal, atau fasad, tergantung pada dalilnya) selesai... Kami juga telah mengeluarkan penjelasan lebih rinci tentang bid'ah pada 8 Dzulhijjah 1436 H / 22 September 2015 M, serta jawaban-jawaban lainnya sebelum dan sesudahnya yang insya Allah sudah mencukupi.

Kedua: Berdasarkan hal tersebut, jika negara-negara di negeri Muslim mewajibkan jamaah untuk merenggangkan jarak antara satu orang dengan orang di sampingnya sejauh satu atau dua meter, baik dalam shalat Jumat maupun shalat berjamaah karena takut tertular penyakit, terutama tanpa adanya gejala sakit, maka negara tersebut telah melakukan dosa besar karena perenggangan ini adalah bid'ah. Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kaifiyah barisan (shaf) dan kerapatannya (taraash) yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui dalil-dalil syara', di antaranya:

  • Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Abu Sulaiman Malik bin al-Huwairits, ia berkata: Kami mendatangi Nabi ﷺ dan kami adalah para pemuda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau selama dua puluh malam... Beliau adalah orang yang sangat santun dan penyayang...

فَقَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

"Beliau bersabda: 'Kembalilah kepada keluarga kalian, ajarkanlah mereka dan perintahkanlah mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam'."

  • Al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik, ia berkata: Shalat telah diiqamahkan, lalu Rasulullah ﷺ menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

"Tegakkanlah barisan-barisan kalian dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku."

  • Muslim mengeluarkan dalam Shahih-nya dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ meratakan barisan kami hingga seolah-olah beliau meratakan anak panah dengan barisan itu, sampai beliau melihat kami telah memahaminya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri (untuk shalat). Saat beliau hampir bertakbir, beliau melihat seorang laki-laki yang dadanya menonjol keluar dari barisan, maka beliau bersabda:

عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

"Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian ratakan barisan kalian atau Allah akan benar-benar memperselisihkan di antara wajah-wajah kalian."

  • Muslim juga mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

"Mengapa kalian tidak berbaris sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya?" Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Tuhannya? Beliau bersabda: "Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan mereka saling merapatkan barisan."

  • Al-Hakim mengeluarkan, dan ia berkata hadits ini sahih menurut syarat Muslim, dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللَّهُ

"Barang siapa menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barang siapa memutus barisan, maka Allah akan memutusnya."

  • Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللَّهُ

"Tegakkanlah barisan-barisan karena sesungguhnya kalian berbaris seperti barisan para malaikat. Sejajarkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, bersikap lembutlah terhadap tangan saudara kalian, dan janganlah kalian membiarkan celah-celah bagi setan. Barang siapa menyambung barisan, maka Allah Tabaraka wa Ta'ala akan menyambungnya, dan barang siapa memutus barisan, maka Allah akan memutusnya."

Ini adalah penjelasan yang sangat gamblang dari Rasulullah ﷺ mengenai kaifiyah pelaksanaan shalat berjamaah. Para sahabat radhiyallahu 'anhum pun sangat terikat dengan hal tersebut. Malik dalam al-Muwaththa’ dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra meriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dahulu "memerintahkan untuk meratakan barisan-barisan, dan jika para petugas datang kepadanya lalu mengabarkan bahwa barisan telah rata, barulah beliau bertakbir."

Ketiga: Tidak boleh dikatakan bahwa penyakit menular adalah uzur yang membolehkan perenggangan dalam shalat. Hal itu tidak boleh dikatakan karena penyakit menular adalah uzur untuk tidak pergi ke masjid, bukan uzur untuk pergi ke masjid namun merenggangkan jarak dari orang di sampingnya sejauh satu atau dua meter!! Sesungguhnya penyakit menular telah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ (Thaun/Wabah Pes), dan tidak ada riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa orang yang terkena thaun pergi ke tempat shalat dan merenggangkan jarak dari temannya dua meter. Justru ia mendapatkan uzur sehingga ia shalat di rumahnya... Daerah yang terjangkit wabah harus diintensifkan pengobatannya secara gratis dengan sungguh-sungguh di bawah pemeliharaan negara, dan tidak boleh bercampur dengan orang yang sehat... Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Usamah bin Zaid, Rasulullah ﷺ bersabda:

الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاساً مِنْ عِبَادِهِ، فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ

"Thaun (wabah pes) adalah tanda adzab yang dengannya Allah Azza wa Jalla menguji manusia di antara hamba-hamba-Nya. Jika kalian mendengarnya (terjadi di suatu tempat), maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika ia terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian lari darinya."

Artinya, orang yang sakit dengan penyakit menular tidak boleh bercampur dengan orang-orang yang sehat, dan baginya disediakan pengobatan yang memadai lagi tuntas dengan izin Allah. Adapun orang yang sehat, maka ia pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah sebagaimana biasa tanpa ada perenggangan jarak.

Keempat: Demikian pula tidak boleh dikatakan bahwa perenggangan dalam shalat saat terjadi wabah bisa di-qiyas-kan dengan rukhsah (keringanan) shalat sambil duduk saat sakit. Ini bukanlah qiyas syar’i. Sebab, orang yang sakit shalat sambil duduk adalah rukhsah dari Allah SWT, yakni karena adanya uzur yaitu sakit. Uzur-uzur tersebut adalah sabab (sebab), bukan illat (alasan hukum). Syara’ tidak memberikan illat padanya, melainkan menjadikan setiap uzur tersebut sebagai uzur bagi hukum yang datang untuknya, bukan untuk hukum yang lain. Uzur itu dianggap khusus bagi hukum yang ia bawa, dan bukan merupakan uzur umum untuk setiap hukum; karena ia tidak memberikan pemahaman adanya segi illat (kausalitas hukum). Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dijadikan pijakan qiyas. Sebab (sabab) bersifat khusus pada apa yang menjadi sebab keberadaannya, dan tidak bisa melampaui kepada yang lain, sehingga tidak bisa di-qiyas-kan. Berbeda dengan illat, ia tidak bersifat khusus pada hukum yang disyariatkan karenanya, melainkan melampaui kepada hukum yang lain, dan bisa dilakukan qiyas atasnya. Dari sini jelaslah bahwa apa yang ada dalam perkara ibadah, yang mana statusnya adalah sabab dan bukan illat, menjadikan ibadah bersifat tawqifiyyah (berhenti pada dalil), tidak dicari-cari illat-nya dan tidak di-qiyas-kan; karena sabab itu khusus untuk apa yang menjadi sebab baginya.

Kelima: Kemudian, rukhsah adalah salah satu dari hukum wadh’i, yaitu khitab (seruan) Asy-Syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba secara wadh’i. Selama ia sendiri adalah khitab Asy-Syari’, maka harus ada dalil syara’ yang menunjukkannya. Misalnya terkait shalatnya orang sakit dengan duduk, al-Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat, maka beliau bersabda:

صَلِّ قَائماً فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak mampu maka dengan duduk, jika kamu tidak mampu maka dengan berbaring menyamping."

Ini adalah rukhsah, yakni uzur yang ada dalil syara’-nya. Setiap hal yang ada dalil syara’-nya yang menyatakan bahwa hal itu merupakan uzur bagi hukum tertentu, maka dianggap sebagai uzur. Sedangkan apa yang tidak ada dalilnya, maka tidak ada nilainya dan tidak dianggap sebagai uzur syar’i sama sekali... Dikarenakan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa orang sakit boleh merenggangkan jarak satu atau dua meter dari orang di sampingnya dalam shalat, maka pendapat ini tidak memiliki nilai secara syara’ dan tidak benar... Lantas bagaimana jika ia tidak sakit, melainkan hanya karena menduga akan sakit?!

Keenam: Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah kaifiyah (tata cara) yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ untuk shalat dianggap sebagai bid’ah. Bahkan hukum syara’ dalam kondisi ini adalah orang yang sehat fisiknya pergi shalat seperti biasa dalam barisan yang rapat dan tanpa celah, sementara orang yang sakit dengan penyakit menular tidak pergi sehingga tidak menulari orang lain.

  2. Jika negara menutup masjid-masjid, kemudian melarang orang-orang yang sehat untuk mendatangi masjid guna shalat Jumat dan shalat berjamaah, maka negara tersebut berdosa dengan dosa yang besar karena menelantarkan shalat Jumat dan berjamaah. Masjid-masjid harus terus dibuka untuk shalat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.

  3. Demikian pula jika negara melarang orang-orang yang shalat untuk menunaikan shalat sesuai kaifiyah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, bahkan mewajibkan mereka merenggangkan jarak satu atau dua meter antara satu mushalli dengan mushalli di sampingnya karena takut tertular, apalagi tanpa adanya gejala sakit, maka negara tersebut berdosa dengan dosa yang besar.

Inilah hukum syara’ yang saya kuatkan (tarjih) dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana... Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin menuju urusan yang paling lurus, agar mereka menyembah-Nya sebagaimana yang Dia perintahkan, mengikuti jejak Rasul-Nya ﷺ, dan menegakkan syariat yang lurus tanpa menyimpang dengan menegakkan Khilafah Rasyidah... Sesungguhnya pada hal itu terdapat kebaikan dan kemenangan dengan izin Allah, yang tidak ada sesuatu pun yang melemahkan-Nya baik di bumi maupun di langit, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

17 Syawal 1441 H 8 Juni 2020 M

Saudara Kalian

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda