Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Tabanni dalam Hizb dan Hukum-Hukum Terkait Wanita

July 21, 2019
4947

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"

Kepada Sondes Ragam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Amir kami.

Setiap muslim ingin menjadi orang yang ikhlas kepada Allah Ta'ala dan menaati-Nya demi meraih rida-Nya. Namun, apakah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya mewajibkan saya untuk menaati Hizb dalam seluruh perintah dan ijtihad yang kalian capai, yang di dalamnya terdapat perbedaan dengan apa yang saya adopsi (tabanni) sebelumnya? Saya beri contoh: aurat wanita di depan mahramnya dan di depan sesama wanita muslimah, di mana sebagian ulama telah bersepakat bahwa auratnya adalah dari pusar hingga lutut. Begitu pula mengenai membaca Al-Qur'an bagi wanita haid yang terkadang periodenya berlangsung lama? Mohon penjelasannya, karena kesalahpahaman dan ketidakjelasan sering menimbulkan banyak kegaduhan dan perdebatan di antara kami serta membuang-buang waktu. Mohon maaf atas panjangnya pertanyaan dan desakan ini, semoga Allah menyinari mata hati dan kalbu Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

1- Mengenai masalah tabanni (adopsi hukum) di dalam Hizb, hal ini sudah sejelas matahari sejak saat pertama Hizb didirikan, dan tidak ada keraguan di dalamnya, bi-idznillah. Seseorang yang memutuskan untuk berjuang bersama Hizb, di mana ia bersumpah ketika menjadi anggota Hizb untuk mengadopsi pandangan, pemikiran, dan konstitusi Hizbut Tahrir, baik secara perkataan maupun perbuatan. Berdasarkan sumpah ini, ia mengikatkan dirinya dengan apa yang diadopsi (mubannayat) oleh Hizb. Artinya, ia berkomitmen untuk meninggalkan setiap pendapat yang menyelisihi tabanni Hizb dan berkomitmen dalam perkataan serta perbuatannya pada pendapat Hizb yang telah diadopsi, baik itu dalam masalah pemikiran, politik, fikih, maupun administrasi.

2- Oleh karena itu, seorang anggota Hizb tidak harus terikat dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Hizb dalam setiap masalah, melainkan ia harus membedakan antara apa yang wajib secara syarak dan administrasi untuk ia ikuti, dengan apa yang tidak wajib secara syarak dan administrasi untuk diikuti. Ia harus bertanya apakah pendapat tertentu tersebut statusnya diadopsi (mutabanna) atau tidak diadopsi (ghayru mutabanna). Jika pendapat tersebut statusnya diadopsi, maka anggota Hizb mengadopsi pendapat ini karena itu menjadi pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Hizb, dan ia wajib terikat padanya secara syarak dan administrasi karena ia telah mengikatkan dirinya untuk itu. Adapun jika pendapat tertentu tersebut tidak diadopsi, maka anggota Hizb tidak wajib mengadopsinya atau mengamalkannya.

3- Saya berikan contoh berdasarkan apa yang ada dalam pertanyaan:

a- Aurat wanita di hadapan mahramnya dan di hadapan sesama wanita muslimah adalah sebagaimana yang tercantum dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i (Sistem Pergaulan):

"...Seorang laki-laki boleh melihat anggota tubuh mahramnya—baik muslimah maupun non-muslimah—lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, yaitu pada bagian-bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan (mahallu az-zinah), tanpa pembatasan pada anggota tubuh tertentu, karena adanya nas mengenai hal itu dan karena kemutlakan nas tersebut. Allah SWT berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur [24]: 31)

Maka mereka semua ini boleh melihat rambut wanita, lehernya, tempat gelang lengannya, tempat gelang kakinya, tempat kalungnya, dan anggota tubuh lainnya yang memang menjadi tempat perhiasan. Sebab Allah berfirman: 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya', maksudnya adalah tempat-tempat perhiasannya, kecuali kepada orang-orang yang disebutkan oleh Al-Qur'an tersebut. Maka boleh bagi mereka untuk melihat apa yang tampak dari wanita tersebut saat mengenakan pakaian rumah (tsiyab al-bidzlah), yakni dalam kondisi santai/berpakaian rumah. Syafi’i meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Zainab binti Abi Salamah: bahwa ia pernah menyusu kepada Asma istri Az-Zubair. Zainab berkata: 'Maka aku menganggapnya (Az-Zubair) sebagai ayah. Ia pernah masuk menemuiku saat aku sedang menyisir rambutku, lalu ia memegang sebagian kepangan rambutku dan berkata: 'Menghadaplah kepadaku'.' Diriwayatkan juga bahwa Abu Sufyan masuk menemui putrinya, Ummu Habibah istri Rasulullah ﷺ saat ia datang ke Madinah untuk memperbarui perjanjian Hudaibiyah. Ummu Habibah melipat hamparan tempat duduk Rasulullah ﷺ agar Abu Sufyan tidak duduk di atasnya, namun ia tidak berhijab (menutup wajah/tangan) dari ayahnya. Hal itu disebutkan kepada Rasulullah ﷺ dan beliau mengakuinya (diam tanda setuju) serta tidak memerintahkannya untuk berhijab dari ayahnya, meskipun ayahnya seorang musyrik, namun ia adalah mahramnya." Demikian kutipan dari kitab An-Nizham al-Ijtima’i.

Kami juga telah menjelaskan pendapat ini dalam Jawab Soal pada tanggal 13 Rajab 1434 H - 23 Mei 2013 M, mengenai batasan aurat wanita di hadapan wanita lainnya, di mana kami katakan dalam jawaban tersebut:

"...Mengenai aurat wanita di hadapan wanita lainnya, terdapat dua pendapat fikih yang masing-masing memiliki argumen (wajh istidlal):

Pertama: Bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Sebagian fukaha berpendapat demikian.

Kedua: Bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota tubuh yang biasa digunakan wanita untuk berhias. Yakni kecuali kepala sebagai tempat mahkota/hiasan rambut, wajah sebagai tempat celak, leher dan dada sebagai tempat kalung, telinga sebagai tempat anting, lengan atas sebagai tempat gelang lengan, lengan bawah sebagai tempat gelang tangan, telapak tangan sebagai tempat cincin, betis sebagai tempat gelang kaki, dan kaki sebagai tempat pacar kuku/kaki.

Selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa bagi wanita, maka statusnya adalah aurat di hadapan wanita lain. Jadi bukan hanya antara pusar dan lutut saja...

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka..." (QS An-Nur [24]: 31)

Mereka semua ini boleh melihat rambut wanita, lehernya, tempat gelang lengannya, tempat gelang kakinya, tempat kalungnya, dan anggota tubuh lainnya yang benar disebut sebagai tempat perhiasan, karena Allah berfirman: 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya', yakni tempat-tempat perhiasan mereka.

Dalam ayat tersebut disebutkan para mahram dan juga disebutkan para wanita, maka boleh melihat tempat-tempat perhiasan di antara sesama wanita. Adapun bagian tubuh selain tempat perhiasan, maka tetap merupakan aurat bagi wanita di hadapan wanita lainnya.

Inilah yang menurut kami lebih kuat (rajih) sesuai dalil. Kami katakan rajih karena memang ada yang menjadikan aurat wanita di depan wanita seperti aurat laki-laki di depan laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut." Demikian kutipan dari Jawab Soal tersebut.

Apa yang tercantum dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i adalah diadopsi (mutabanna) karena kitab An-Nizham al-Ijtima’i berstatus mutabanna sebagaimana telah diketahui oleh setiap anggota Hizb. Demikian pula apa yang ada dalam Jawab Soal tersebut juga berstatus mutabanna karena merupakan penjelasan dan syarah terhadap hal yang diadopsi. Maka setiap anggota Hizb wajib mengambil pendapat yang diadopsi ini dan meninggalkan pendapat yang sebelumnya ia katakan atau ia pegang.

b- Masalah wanita haid membaca Al-Qur'an tercantum dalam Jawab Soal kami yang dipublikasikan di internet atas nama kami tertanggal 01 Rabi'ul Akhir 1436 H - 21 Januari 2015 M, di mana disebutkan:

"(Wanita haid membaca Al-Qur'an adalah masalah yang di dalamnya terdapat rincian perbedaan pendapat di antara para fukaha. Banyak fukaha yang mengharamkannya, dan ada pula yang membolehkannya dengan rincian dan syarat tertentu...

Pendapat yang saya kuatkan (arajjihu) adalah tidak boleh bagi wanita haid membaca Al-Qur'an, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

لَا تَقْرأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ الْقُرْآنِ

"Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur'an." (HR At-Tirmidzi). Meskipun hadis ini ada pembicaraan di dalamnya (mengenai sanad), namun banyak fukaha yang mengambilnya. Di samping itu, telah ada hadis sahih mengenai keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang yang junub, dan wanita haid itu seperti orang junub dalam masalah ini. Abu Dawud dan An-Nasa'i telah mengeluarkan hadis—dan dalam riwayat Ibnu Majah yang semisal—dari Ali RA, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَخْرُجُ مِنَ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَلَمْ يَحْجُبْهُ - أَوْ يَحْجُزْهُ - عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ

"Nabi ﷺ pernah keluar dari tempat buang air, lalu membacakan Al-Qur'an kepada kami dan makan daging bersama kami. Tidak ada yang menghalangi beliau—atau membatasi beliau—dari membaca Al-Qur'an sesuatu pun selain janabah."

Jelas dari hadis tersebut bahwa janabah menghalangi membaca Al-Qur'an, yakni haram bagi orang junub membaca Al-Qur'an. Wanita haid sama seperti orang junub, maka haram baginya membaca Al-Qur'an sebagaimana haramnya bagi orang junub." Selesai kutipan Jawab Soal tersebut.

Jawaban-jawaban soal yang dikeluarkan oleh Hizb tidak berstatus diadopsi (mutabanna) kecuali dalam tiga keadaan: Jika ditandatangani atas nama Hizb, atau jika merupakan jawaban dari Hizb yang berkaitan dengan hal yang telah diadopsi sebagai syarah atau tafsirnya dan semacamnya, atau jika Hizb mengirimkannya ke wilayah-wilayah (wilayah) untuk didistribusikan kepada para syabab (anggota) Hizb... sebagaimana disebutkan dalam berkas administrasi (milaf idari) - Bagian Mutabannayat.

Sangat jelas bahwa Jawab Soal yang kami keluarkan mengenai wanita haid membaca Al-Qur'an tidak termasuk dalam salah satu dari tiga keadaan yang disebutkan tadi. Oleh karena itu, jawaban ini tidak berstatus mutabanna dan tidak wajib bagi anggota Hizb untuk mengadopsinya atau mengamalkannya, baik secara syarak maupun administrasi. Anggota Hizb diperbolehkan untuk tetap pada pendapat yang sebelumnya ia jalankan dan ia adopsi dalam masalah ini.

4- Dengan demikian, masalahnya mudah dan simpel, tidak rumit. Seluruh urusannya adalah anggota perlu mengetahui apakah pendapat yang dikeluarkan Hizb itu berstatus diadopsi atau tidak diadopsi. Jika diadopsi, ia wajib terikat padanya dan meninggalkan pendapat lain selain itu. Jika tidak diadopsi, ia tidak wajib mengadopsi atau mengamalkannya. Hal-hal yang diadopsi sudah diketahui dan dijelaskan kepada setiap anggota Hizb. Terkait dengan jawaban-jawaban soal, sebagaimana telah kami sebutkan tadi, jawaban soal tidak berstatus mutabanna kecuali dalam tiga keadaan yang telah dirujuk di atas.

5- Meskipun apa yang dikeluarkan oleh Hizb dan berstatus tidak diadopsi tidak mewajibkan anggotanya untuk mengadopsinya, namun Hizb memandang baik (yastahsinu) jika para syabab-nya terikat dengan semua yang dikeluarkan oleh Hizb. Sebab, semua publikasi Hizb dikeluarkan setelah melalui studi, penelitian, dan verifikasi, serta dicurahkan upaya besar di dalamnya sebelum ditetapkan.

Saya berharap masalah ini sekarang sudah menjadi jelas dan kegaduhan serta perdebatan yang membuang waktu sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan dapat diakhiri.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

18 Zulkaidah 1440 H Bertepatan dengan 21 Juli 2019 M

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Facebook: Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda