Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Talak Mudhaf dan Perceraian Karena Penjara

January 12, 2004
1699

Setelah salam,

1- Talak mudhaf (yang disandarkan pada waktu mendatang) hukumnya boleh dan jatuh pada saat waktunya tiba. Talak mudhaf berarti redaksinya dikaitkan dengan waktu tertentu, seperti ucapan suami, "Kamu tertalak setelah satu bulan," dan semacamnya. Oleh karena itu, ucapan seorang saudara yang dipenjara kepada istrinya, "Kamu tertalak setelah enam bulan dan kamu boleh menikah lagi," maka jatuhlah talak tersebut setelah waktu yang dia tentukan baginya.

2- Perceraian (tafriq) karena alasan penjara.

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa tidak boleh dilakukan tafriq terhadap suami yang sedang dipenjara secara mutlak. Artinya, tidak boleh bagi istri untuk mengajukan permohonan kepada hakim agar memisahkan (tafriq) antara dirinya dan suaminya berapapun lamanya masa pemenjaraan tersebut. Hal ini karena suaminya berstatus ghaib (tidak ada di tempat) namun diketahui masih hidup, dan keabsenannya disebabkan oleh uzur, yaitu karena ia dipenjara. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali.

Adapun Imam Malik berpendapat bolehnya hal tersebut jika istri memintanya kepada hakim dan mengklaim adanya bahaya (dharar), dengan syarat hal itu dilakukan setelah satu tahun masa pemenjaraan suami.

Kami tidak ingin melakukan tabanni (mengadopsi pendapat hukum tertentu) dalam masalah ini, dan bagi sang istri diperbolehkan untuk memilih bertaklid pada mazhab mana pun dalam persoalan ini.

Akan tetapi, saya menasihati para wanita untuk bersabar. Semoga Allah memberikan jalan keluar bagi suami-suami mereka sehingga mereka dapat kembali ke rumah-rumah mereka, dan berkumpul kembali antara istri, suami, serta seluruh anggota keluarga dalam kebaikan.

Dengan kesabarannya tersebut, sang istri akan mendapatkan pahala yang besar.

وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

"Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS al-Baqarah [2]: 153)

Namun, jika sang istri tetap bersikeras meminta perceraian, maka yang lebih utama adalah memintanya kepada sang suami. Saya rasa sang suami tidak akan menolak menceraikan istrinya jika sang istri yang memintanya dan sang suami mengetahui bahwa keberadaannya di balik jeruji besi tersebut menimbulkan kemudaratan bagi istrinya.

Terimalah salam saya.

12/01/2004 M.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda