Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Kepada Muhammad Yusuf
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mengingat enam komoditas yang disebutkan dalam riba adalah nama-nama benda (asma’ jamidah), dan ketika uang kertas mengambil hukum emas dan perak saat masih dijamin dengan emas dan perak, maka hukumnya sudah jelas. Sekarang, uang kertas tidak lagi memiliki jaminan emas atau perak, apakah hukumnya tetap sama? Demikian pula dalam hal zakat harta?
Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberikan kemenangan di tangan Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami telah menjelaskan hal ini dalam kitab Al-Amwal pada bab Zakat pada Uang Kertas:
[Uang kertas adalah lembaran keuangan yang dikeluarkan oleh negara dan menjadikannya sebagai alat tukar serta mata uangnya, yang digunakan untuk menilai harga barang-barang pembelian dan upah jasa. Zakat uang kertas ini adalah zakat emas dan perak, dan berlaku padanya hukum-hukum zakat sesuai dengan realitanya. Realita ini terbagi dalam tiga jenis:
1- Uang kertas pengganti (na’ibah), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang menggunakan sistem mata uang logam. Uang ini mewakili jumlah tertentu dari emas atau perak, bertindak sebagai penggantinya dalam peredaran, dan dapat ditukarkan dengan logam tersebut saat diminta. Uang kertas pengganti ini dianggap sebagai emas atau perak karena dapat ditukar kapan saja. Zakatnya adalah zakat emas dan perak. Jika ia menggantikan emas dan jumlah yang diwakilinya mencapai 20 dinar—yaitu 85 gram emas—yang merupakan nisab emas, maka wajib dizakati ketika telah berlalu satu tahun (haul), dengan kadar zakat rub’ul ‘usyur (2,5%). Jika ia menggantikan perak dan jumlah yang diwakilinya mencapai 200 dirham—yaitu 595 gram perak—yang merupakan nisab perak, maka wajib dizakati ketika telah berlalu satu tahun, dengan kadar zakat rub’ul ‘usyur. Dalil kewajiban zakatnya adalah hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya yang menunjukkan kewajiban zakat pada emas dan perak; karena uang ini adalah pengganti dan wakil dari emas dan perak, sedangkan pengganti atau wakil mengambil hukum yang digantikannya (al-ashil).
2- Uang kertas terjamin (watsiqah), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank terpercaya yang diberi wewenang oleh negara untuk mengeluarkannya. Uang ini memiliki jaminan emas atau perak dalam persentase tertentu, yang nilainya di bawah nilai nominal uang tersebut, yang disimpan oleh negara atau bank penerbit sebagai jaminan. Penerbit berjanji untuk membayar nilainya dalam bentuk emas atau perak yang menjaminnya kepada pemegang uang saat diminta. Jaminannya tidak penuh, melainkan dalam persentase tertentu dari nilainya, misalnya tiga perempat, dua pertiga, setengah, atau persentase lainnya.
Uang kertas terjamin ini, pada bagian yang memiliki jaminan, dianggap sebagai uang kertas pengganti (emas atau perak) karena dapat ditukarkan kapan saja. Zakatnya adalah zakat emas dan perak. Jika dijamin dengan emas dan jaminannya adalah setengah dari nilai nominalnya, maka wajib zakat jika mencapai 40 dinar dan telah berlalu satu tahun. Zakatnya adalah satu dinar dari jenisnya. Jika tidak mencapai 40 dinar, maka tidak ada zakat karena kurang dari nisab.
Jika dijamin dengan perak dan jaminannya setengah dari nilai nominalnya, maka wajib zakat jika mencapai 400 dirham dan telah berlalu satu tahun. Zakatnya adalah sepuluh dirham dari jenisnya. Jika kurang dari 400 dirham, maka tidak ada zakat karena kurang dari nisab perak.
Dalil kewajiban zakatnya adalah hadits-hadits yang sama yang menunjukkan kewajiban zakat pada emas dan perak; karena uang ini adalah pengganti dan wakil dari emas dan perak pada kadar nilai nominal yang dijaminnya, sehingga wajib dizakati. Wakil mengambil hukum yang diwakilinya.
3- Uang kertas wajib (ilzamiyah/fiat), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan diedarkan untuk umum, menjadikannya uang yang sah sebagai harga barang-barang dan upah jasa serta manfaat. Namun, uang ini tidak dapat ditukarkan dengan emas maupun perak, tidak dijamin dengan emas maupun perak, tidak pula dijamin oleh cadangan emas, perak, atau mata uang yang terjamin lainnya. Uang kertas ini hanya memiliki nilai legalitas hukum saja.
Namun, karena uang kertas ilzamiyah ini telah disepakati untuk dijadikan sebagai mata uang, harga bagi barang-barang, dan upah bagi manfaat serta jasa, serta dengannya emas dan perak dapat dibeli sebagaimana barang dagangan lainnya, maka di dalam uang ini telah terwujud sifat moneter (naqdiyyah) dan sifat sebagai alat tukar/harga (tsamaniyyah), sebagaimana yang terdapat pada emas dan perak yang dicetak menjadi dinar dan dirham.
Hal itu karena nash-nash yang terdapat dalam zakat emas dan perak terbagi menjadi dua bagian: Pertama, dalil-dalil yang menyatakan zakat emas dan perak sebagai nama jenis benda, yakni pada zat emas dan perak itu sendiri. Ini adalah nama-nama benda (asma’ jamidah) yang tidak bisa dinalar alasannya (ta’lil), sehingga tidak bisa dianalogikan (qiyas). Oleh karena itu, tidak ada zakat pada logam lain seperti besi, tembaga, dan lainnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَب وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ...
"Tidaklah ada seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), kecuali jika hari Kiamat telah tiba, akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka..." (HR Al-Khamsah kecuali at-Tirmidzi). Dalam hadits ini, muncul lafaz (dzahab (emas), fiddhah (perak)) yang merupakan nama benda yang tidak mengandung illat.
Kedua: Dalil-dalil yang menyatakan zakat emas dan perak sebagai mata uang yang digunakan manusia sebagai harga dan upah. Dari dalil-dalil ini dapat disimpulkan adanya illat (sebab hukum), yaitu sifat moneter (naqdiyyah). Maka, uang kertas ilzamiyah dianalogikan padanya karena terwujudnya illat ini di dalamnya, dan hukum-hukum zakat mata uang diterapkan padanya berdasarkan nilainya di pasar terhadap emas atau perak. Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إذَا كَانَتْ لَك مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْك شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَك عِشْرُونَ دِينَاراً، فَإِذَا كَانَتْ لَك عِشْرُونَ دِينَاراً، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
"Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu sesuatu pun—yakni pada emas—hingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR Abu Dawud). Juga diriwayatkan dari Ali perkataannya: "Pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap empat puluh dinar zakatnya satu dinar." Dan dari Ali ra. berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَماً دِرْهَماً، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
"Berikanlah zakat perak (ar-riqah) dari setiap empat puluh dirham sebanyak satu dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh dirham sesuatu pun. Jika telah mencapai dua ratus dirham, maka zakatnya lima dirham." (HR Bukhari dan Ahmad). Sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrahman al-Anshari dalam kitab Rasulullah ﷺ dan kitab Umar tentang sedekah:
والورِق لا يؤخذ منه شيء حتى يبلغ مئتي درهم
"...dan perak (al-wariq) tidak diambil zakatnya sedikit pun hingga mencapai dua ratus dirham." (HR Abu Ubaid).
Semua hadits ini menunjukkan sifat moneter dan fungsi sebagai alat tukar; karena lafaz ar-riqah disertai indikasi (qarinah) "pada setiap empat puluh dirham", serta lafaz al-wariq, dinar, dan dirham, adalah lafaz-lafaz yang digunakan untuk menyebut emas dan perak yang dicetak dan ditempa, yakni yang berfungsi sebagai mata uang dan alat tukar. Penggunaan lafaz-lafaz ini menunjukkan bahwa sifat moneter (naqdiyyah) dan fungsi alat tukar (tsamaniyyah) adalah hal yang dimaksudkan dalam hadits-hadits ini. Dan dengan sifat inilah banyak hukum syarak terkait, seperti zakat, diat, kafarat, sanksi potong tangan bagi pencuri, dan hukum lainnya.
Karena uang kertas ilzamiyah telah memenuhi sifat moneter dan fungsi alat tukar ini, maka ia termasuk dalam cakupan hadits-hadits tentang kewajiban zakat pada dua mata uang (emas dan perak). Maka wajib dizakati sebagaimana wajibnya pada emas dan perak, dan nilainya diukur dengan emas dan perak. Siapa saja yang memiliki sejumlah uang kertas ilzamiyah yang nilainya setara dengan 20 dinar emas—yaitu 85 gram emas—sebagai nisab emas, atau memiliki jumlah yang setara dengan 200 dirham perak—yaitu 595 gram perak—dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar rub’ul ‘usyur (2,5%).
Emas dizakati dengan emas, dengan uang kertas pengganti, atau uang kertas terjamin. Perak dizakati dengan perak, dengan uang kertas pengganti, atau uang kertas terjamin. Sebagaimana diperbolehkan menzakati emas dengan perak atau dengan uang kertas ilzamiyah, dan menzakati perak dengan emas atau dengan uang kertas ilzamiyah; karena semuanya adalah mata uang dan alat tukar, sehingga sebagiannya bisa menggantikan yang lain, dan diperbolehkan mengeluarkan sebagian untuk menggantikan yang lain karena tujuannya telah tercapai. Dalam bab zakat tanaman dan buah-buahan telah disebutkan dalil-dalil tentang mengambil nilai (qimah) sebagai ganti dari zat harta yang wajib dizakati.]
Sebagaimana yang Anda lihat, uang kertas ilzamiyah memenuhi illat (sifat moneter dan fungsi alat tukar), karena itulah wajib dizakati jika nilainya telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Ini berarti bahwa seorang Muslim yang tinggal di negara yang tidak menjadikan emas dan perak sebagai mata uangnya sebagaimana yang diwajibkan oleh syarak, melainkan menjadikan uang kertas ilzamiyah sebagai mata uangnya, maka Muslim tersebut wajib menzakati uang kertasnya jika nilainya telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, dengan persentase yang sama dengan zakat emas dan perak sebagai mata uang.
Semoga jawaban ini memadai. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
27 Ramadan 1443 H 28 April 2022 M
Link Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web