Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat dan Utang Ayah serta Anak

July 16, 2017
5102

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fikih")

Jawaban Pertanyaan

Zakat dan Utang Ayah serta Anak

Kepada Abu Khaled

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syekh kami yang mulia, salam hangat untuk Anda...

Saya memiliki pertanyaan mengenai zakat dan utang, saya berharap Anda memiliki waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan saya:

Ayah saya memiliki banyak utang, dan sekarang sudah menjadi kebiasaan bagi kami untuk tidak membedakan antara harta atau utang milik ayah atau anak; artinya utang beliau secara otomatis menjadi utang saya dan kami berdua bekerja untuk melunasinya. Namun bagaimana fakta sebenarnya dalam syariat Islam? Khususnya dari sisi zakat harta? Apakah utang tersebut dianggap hanya tanggungan ayah saya sehingga beliau tidak wajib zakat, ataukah saya dan beliau dianggap sama?

Barakallahu fiikum, semoga Allah menjaga Anda, dan salam hangat untuk Anda dari banyak syabab di Jerman.

As Salaam Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakatuhu our honourable Sheikh, and warm greetings to you.

I have a question regarding Zakat and debts, I hope you have the time to answer my questions.

My father has a lot of debt. Now it is customary with us that we do not distinguish between the money or debts of the father and the son. That means his debts are also mine automatically and we both work to settle them. But what does it look like in Islamic law? Especially from the perspective of Zakat? Is only my father debtor and is freed from the zakat or are we both?

Barkallahu feekum, my Allah bless you and many greetings from the Shabab in Germany

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

1- Secara syariat, harta ayah bukanlah harta anak, dan utang ayah bukanlah utang anak. Syariat telah menetapkan bagi ayah hak untuk mentasharufkan (mengelola) hartanya, dan bagi anak hak untuk mentasharufkan hartanya sendiri. Syariat menetapkan hak-hak dan kewajiban pada harta ayah tanpa memandang harta anak, demikian pula menetapkan hak-hak dan kewajiban pada harta anak tanpa memandang harta ayah, karena masing-masing dari keduanya memiliki dzimmah (tanggungan finansial) yang independen. Contohnya, syariat mewajibkan ayah untuk mengeluarkan zakat hartanya ketika mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul) tanpa memandang harta anaknya, demikian pula bagi si anak. Contoh lainnya, syariat membolehkan anak untuk memiliki harta dari hasil usahanya sendiri tanpa memandang harta ayahnya, dan seterusnya. Jadi, setiap individu dalam Islam memiliki dzimmah khusus baginya sesuai dengan hukum-hukum syara.

2- Di antara dalil bahwa harta anak terpisah dari harta ayah, dan harta ayah terpisah dari harta anak adalah:

a- Anak tidak mewarisi seluruh harta ayah, melainkan ada ahli waris lain yang bersamanya. Begitu pula ayah tidak mewarisi seluruh harta anak, melainkan ada ahli waris lain yang bersamanya. Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS an-Nisa [4]: 11)

Kemudian Allah berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ

"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan." (QS an-Nisa [4]: 11)

Allah Azza wa Jalla memberikan hak waris kepada selain anak bersama dengan ayah dari harta si anak. Maka mustahil harta tersebut menjadi milik ayah sepenuhnya saat si anak masih hidup, kemudian sebagiannya menjadi milik orang lain selain ayah setelah kematiannya. Allah Azza wa Jalla juga berfirman dalam ayat mawaris:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ

"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam." (QS an-Nisa [4]: 11)

Maka Allah menjadikan bagi ibu bagian dalam harta anaknya karena kematian si anak. Adalah mustahil sang ibu berhak mendapatkan bagian dari harta ayahnya karena kematian anaknya sendiri!

b- Sebelum pembagian waris, ayah atau anak berhak berwasiat dan wasiatnya dilaksanakan baik anak atau ayah setuju maupun tidak. Sebelum itu, utangnya harus dilunasi sebelum warisan dibagikan. Hal ini menunjukkan bahwa tirkah (harta peninggalan) si mayat adalah hartanya sendiri, bukan harta ayah atau anaknya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya." (QS an-Nisa [4]: 11)

Maka mustahil wajib melunasi utang si anak dari harta ayahnya, atau dibolehkan wasiat darinya atas harta ayahnya.

c- Hadits tentang kurban (udhiyah) yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Seseorang mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata: "Bacakanlah kepadaku ya Rasulullah... Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahinya selamanya." Kemudian orang itu berpaling, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Beruntunglah lelaki kecil itu, beruntunglah lelaki kecil itu." Kemudian beliau bersabda: "Panggil dia kembali padaku." Ketika ia datang, beliau bersabda kepadanya: "Aku diperintahkan dengan hari raya Iduladha, yang Allah jadikan sebagai hari raya bagi umat ini." Orang itu bertanya: "Bagaimana pendapat Anda jika aku tidak memiliki kecuali hewan pinjaman (manihah) milik anakku, apakah aku boleh berkurban dengannya?" Beliau bersabda:

لَا، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ، وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ، وَتَقُصُّ شَارِبَكَ، وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ، فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتكَ عِنْدَ اللهِ

"Tidak, tetapi engkau potong rambutmu, engkau potong kuku-kukumu, engkau rapikan kumismu, dan engkau cukur bulu kemaluanmu, maka itulah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah."

Abu Daud mengeluarkan hadits serupa. Dalam Syarh Ma'ani al-Atsar juga serupa. Ad-Daruquthni mengeluarkan dalam Sunan-nya dengan lafaz: Orang itu bertanya: "Jika aku tidak memiliki kecuali hewan pinjaman ayahku atau kambing milik ayahku dan keluargaku serta hewan pinjaman mereka, apakah aku boleh menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi potonglah kuku-kukumu, rapikan kumismu, dan cukurlah bulu kemaluanmu, maka itulah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah."

Ketika tidak diperbolehkan bagi ayah untuk berkurban dengan hewan milik anaknya, atau anak berkurban dengan hewan milik ayahnya, ini berarti harta ayah berbeda dengan harta anak.

d- Disebutkan dalam Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil (2/505), karya Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman ath-Tharabulsi al-Maghribi, yang dikenal dengan al-Haththab ar-Ru’aini al-Maliki (wafat 954 H):

"(Kesembilan) Jika seseorang memiliki utang, maka melunasinya lebih didahulukan daripada haji tanpa ada perselisihan pendapat, berbeda dengan utang ayahnya, maka haji lebih didahulukan darinya, baik kita katakan haji itu wajib segera (al-faur) atau boleh ditunda (at-tarakhi), dan baik utang itu berjangka waktu (muajjal) atau jatuh tempo (hall). Hal ini dikatakan dalam ath-Thiraz, naskahnya: 'Seandainya ia memiliki utang dan di tangannya ada harta, maka utang lebih berhak atas hartanya daripada haji'. Hal ini dikatakan oleh Malik dalam al-Mawaziyyah. Ditanyakan kepadanya: 'Jika ayahnya memiliki utang, apakah ia melunasi utang ayahnya atau pergi haji?' Ia menjawab: 'Bahkan ia pergi haji'. Dan ini jelas, karena haji adalah utang atas dirinya baik secara segera atau boleh ditunda, sedangkan utang ayahnya tidaklah menjadi tanggungan atas dirinya baik jatuh tempo maupun berjangka waktu. Maka melakukan apa yang wajib atas dirinya lebih utama daripada melakukan apa yang tidak wajib atas dirinya)." Selesai.

3- Demikian pula dipahami hadits (Engkau dan hartamu milik ayahmu):

  • Disebutkan dalam Syarh Musykil al-Atsar: (Dari Jabir bin Abdullah, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata: 'Sesungguhnya aku memiliki harta dan keluarga, dan ayahku juga memiliki harta dan keluarga, dan ia ingin mengambil hartaku digabungkan ke hartanya'. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."

... Aku bertanya kepada Ibnu Abi Imran mengenainya, lalu ia berkata: Sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits ini "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu"... seperti perkataan Abu Bakar RA kepada Nabi ﷺ: 'Hanyalah aku dan hartaku adalah milikmu wahai Rasulullah' ketika Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada harta yang lebih bermanfaat bagiku selain harta Abu Bakar'. Maksudnya adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak pernah harta memberikan manfaat kepadaku seperti manfaatnya harta Abu Bakar'. Ia berkata: Maka Abu Bakar RA berkata: 'Hanyalah aku dan hartaku adalah milikmu wahai Rasulullah'. Maka maksud Abu Bakar RA dengan perkataannya ini adalah bahwa ucapan dan tindakanmu berlaku padaku dan pada hartaku sebagaimana berlakunya ucapan dan tindakan pemilik segala sesuatu atas miliknya. Maka seperti itulah sabda Rasulullah ﷺ kepada penanya yang disebutkan dalam hadits ini, dan maknanya adalah demikian, Wallahu A’lam).

  • Begitu juga Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya: (Dari Aisyah RA bahwa seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ untuk mengadukan ayahnya mengenai utang yang ada padanya, maka Nabi ﷺ bersabda: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu"). Abu Hatim berkata maknanya adalah beliau ﷺ melarangnya memperlakukan ayahnya sebagaimana memperlakukan orang asing, dan memerintahkannya untuk berbakti kepada ayahnya serta bersikap lembut baik dalam ucapan maupun perbuatan sampai hartanya sampai kepadanya. Beliau bersabda "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" bukan berarti harta anak dimiliki oleh ayah saat hidupnya tanpa kerelaan hati dari si anak. Ibnu Raslan berkata: Huruf Lam (لـ) di sana bermakna ibahah (pembolehan untuk mengambil manfaat) bukan tamlik (kepemilikan), karena harta anak adalah miliknya sendiri dan zakatnya wajib atasnya serta diwarisi darinya.

4- Berdasarkan hal tersebut, maka Anda menzakati harta Anda, dan ayah Anda menzakati hartanya jika telah mencapai nishab dan haul jika tidak ada utang padanya. Jika ada utang, maka ia menzakati sisa hartanya setelah pelunasan utang, jika sisa tersebut lebih dari nishab. Hal ini karena pendapat yang rajih di sisi kami adalah bahwa utang menghalangi zakat jika utang tersebut menghabiskan nishab atau menguranginya hingga di bawah nishab. Disebutkan dalam kitab kami "Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah" saat membahas tentang zakat utang halaman 165 sebagai berikut:

(Barang siapa yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun, namun ia memiliki utang yang menghabiskan nishab atau menjadikan harta yang tersisa—setelah pelunasan utang—kurang dari nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Hal itu seperti orang yang memiliki 1.000 dinar namun ia memiliki utang 1.000 dinar, atau ia memiliki 40 dinar emas namun memiliki utang 30 dinar emas. Dalam dua keadaan ini tidak ada kewajiban zakat atasnya karena ia tidak dianggap memiliki nishab. Dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang memiliki seribu dirham dan ia punya utang seribu dirham, maka tidak ada zakat atasnya." Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.)

Adapun jika harta yang tersisa dari utang tersebut mencapai nishab, maka ia wajib menzakatinya, berdasarkan riwayat Abu Ubaid dari as-Sa'ib bin Yazid ia berkata: Aku mendengar Utsman bin Affan berkata: "Ini adalah bulan zakat kalian, maka barang siapa yang memiliki utang hendaklah ia melunasinya, sehingga kalian bisa mengeluarkan zakat harta kalian." Ibnu Qudamah menyebutkannya dalam Al-Mughni dengan lafaz: "Barang siapa memiliki utang hendaklah ia melunasi utangnya, dan hendaklah ia menzakati sisa hartanya." Hal itu dikatakan di hadapan para sahabat dan mereka tidak mengingkarinya, maka hal itu menunjukkan kesepakatan mereka.) Selesai apa yang tertuang dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Oleh karena itu, jika ayah penanya memiliki harta yang mencapai nishab dan telah haul, namun "Ayah" memiliki utang, maka utang tersebut dikurangkan dari harta yang ada padanya. Jika utang tersebut menghabiskan seluruh harta atau sisa hartanya kurang dari nishab, maka tidak ada zakat bagi ayah... Jika sisa hartanya lebih dari nishab, maka ia membayar zakat dari sisa harta tersebut setelah dikurangi utang yang ada padanya...

Adapun anak-anak dari orang yang berutang ("Ayah"), sesungguhnya utang tersebut tidak berkaitan dengan dzimmah (tanggungan) mereka sebagaimana dipahami dari pertanyaan, melainkan itu adalah utang atas ayah mereka dan berkaitan dengan dzimmah ayah mereka, bukan dzimmah mereka... Apa yang mereka lakukan adalah membantu ayah mereka dalam melunasi utangnya dan hal itu termasuk bab bakti kepada orang tua (birrul walidain), yang mana hal ini sangat ditekankan oleh Islam:

وبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak." (QS al-Baqarah [2]: 83)

Bukhari mengeluarkan dari Abdullah bin Mas'ud RA: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, amal apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Salat pada waktunya." Aku bertanya: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Kemudian berbakti kepada orang tua." Aku bertanya: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Kemudian jihad di jalan Allah."

Oleh karena itu, bantuan anak-anak kepada ayahnya adalah termasuk bab bakti kepada orang tua, tetapi anak-anak tetap bertanggung jawab atas zakat harta mereka sendiri setelah mereka melunasi utang-utang mereka sendiri. Jika harta mereka mencapai nishab dan telah haul, maka mereka wajib menzakati harta mereka... Hanya saja, jika mereka melunasi utang ayahnya dari harta mereka sebelum berlalu satu tahun (haul), maka mereka tidak membayar zakat atas harta yang telah digunakan untuk melunasi utang ayah mereka tersebut karena harta itu telah keluar dari kepemilikan mereka sebelum wajibnya zakat atas mereka. Dan mereka tetap wajib mengeluarkan zakat atas harta yang tersisa bagi mereka setelah pelunasan utang tersebut jika harta yang tersisa mencapai nishab ke atas dan telah berlalu satu tahun (haul).

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

22 Syawal 1438 H 16/07/2017 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir: Twitter

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Amir Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda