(Silsilah Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-Pertanyaan Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Jawaban Soal: Mengenai Intervensi Negara dalam Ekonomi dan Mengenai Pajak
Kepada Anis Labidi
Pertanyaan:
Assalamu'alaika Syekh kami yang mulia, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.
Saya ingin mengetahui sejauh mana intervensi otoritas Daulah Islamiyah dalam ekonomi secara keseluruhan, kemudian sejauh mana otoritasnya dalam memungut pajak (dan bagaimana tinjauan hukum syarak mengenai pajak secara umum)?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pertanyaan Anda mengenai intervensi negara dalam ekonomi dan mengenai pajak...
Terkait intervensi negara dalam ekonomi, sesungguhnya sistem ekonomi dalam Islam telah menetapkan kewajiban dan hak negara serta kewajiban dan hak rakyat dengan hukum-hukum syarak yang mengatur wewenang baik penguasa maupun rakyat. Karena sistem ekonomi sangat dipengaruhi oleh kepemilikan dari sisi cara kepemilikan dan pembelanjaannya, maka Islam telah menetapkan jenis-jenis kepemilikan ini, serta menjaga dan melindunginya dari segala bentuk pelanggaran. Di sana ada kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), kepemilikan negara (milkiyah ad-dawlah), dan kepemilikan umum (milkiyah 'ammah), di mana yang satu tidak boleh melanggar yang lainnya. Oleh karena itu, intervensi negara dengan model yang dikenal hari ini, seperti menyita milik pribadi lalu menjadikannya milik umum atau milik negara, atau menjadikan milik umum sebagai milik pribadi seperti memberikan konsesi minyak dan mineral kepada sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri... semua ini tidak boleh dalam Islam. Sebaliknya, masing-masing tetap berada dalam batas kepemilikannya: individu dalam kepemilikan pribadinya; negara dalam kepemilikannya seperti ghanimah dan kharaj; dan umat dalam kepemilikannya seperti minyak, mineral, dan sumber energi. Berdasarkan hal ini, dalam Daulah Islamiyah tidak ada realitas intervensi seperti yang dikenal saat ini dalam sistem ekonomi (kapitalis).
Adapun pajak, dalam Islam tidak ada pajak yang diambil dari rakyat. Nabi ﷺ mengelola urusan rakyat dan tidak pernah terbukti dari beliau ﷺ bahwa beliau membebankan pajak kepada rakyat, dan hal itu tidak pernah diriwayatkan sama sekali. Ketika beliau mengetahui bahwa orang-orang di perbatasan negara memungut pajak atas barang-barang yang masuk ke dalam negeri, beliau melarang hal tersebut. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga penarik pajak (meks)." (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Shahibul maksi adalah orang yang mengambil pajak atas perdagangan. Ini menunjukkan larangan memungut pajak dalam makna yang diistilahkan oleh Barat. Terlebih lagi, Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang disepakati keshahihannya (muttafaq 'alaih) melalui jalan Abu Bakrah:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا...
"Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram (suci) bagimu seperti sucinya harimu ini, di negerimu ini, dan di bulanmu ini..."
Hadits ini bersifat umum mencakup setiap manusia, termasuk negara. Mengambil pajak berarti mengambil harta Muslim tanpa kerelaan hatinya, yang menunjukkan tidak bolehnya mengambil pajak tersebut.
Namun, ada satu kondisi yang diakui oleh syariat dan membolehkan pengambilan harta seperlunya tanpa kelebihan, dan itu hanya diambil dari orang-orang kaya dari kelebihan harta mereka. Kondisi ini adalah jika terdapat nafkah yang diwajibkan atas Baitul Mal dan atas kaum Muslim, sementara apa yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi, maka diambil sejumlah nafkah tersebut dari kelebihan harta orang-orang kaya untuk menutupinya. Adapun jika nafkah tersebut hanya diwajibkan atas Baitul Mal dan tidak diwajibkan atas kaum Muslim, maka tidak boleh mengambil harta dari kaum Muslim untuk nafkah tersebut jika apa yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi, melainkan nafkah itu tetap menjadi tanggungan Baitul Mal.
Misalnya, memenuhi kebutuhan pokok bagi orang miskin berupa makanan, tempat tinggal, dan pakaian. Ini adalah kewajiban negara dari Baitul Mal, dan juga merupakan kewajiban atas kaum Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Penduduk mana saja yang di tengah-tengah mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Ta'ala telah lepas dari mereka." (HR Ahmad dari Ibnu Umar)
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى
Jika apa yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok orang-orang miskin, maka diambil dari orang-orang kaya di kalangan Muslim untuk memenuhi kebutuhan ini sesuai kadarnya tanpa kelebihan.
Contoh lainnya adalah jihad, yang merupakan kewajiban atas Baitul Mal dan juga atas kaum Muslim, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah." (QS At-Taubah [9]: 41)
وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Dan firman-Nya:
"...dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka." (QS An-Nisa' [4]: 95)
وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan jihad diperlakukan dengan perlakuan yang sama.
Dengan demikian, pajak tidak ada dalam Islam kecuali dalam kondisi ini yang harus memenuhi dua syarat:
Pertama: Bahwa nafkah tersebut diwajibkan atas Baitul Mal dan atas kaum Muslim berdasarkan dalil-dalil syarak yang jelas.
Kedua: Bahwa tidak ada di dalam Baitul Mal dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Hanya dalam kondisi inilah diambil harta sesuai kadar kebutuhan tanpa kelebihan dari kelebihan harta orang kaya (fadhlu mal). Yang kami maksud dengan kelebihan (al-fa'idh) adalah apa yang melebihi kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, pelayan, pernikahan, kendaraan untuk memenuhi kebutuhannya, dan yang sejenis dengan itu sesuai standar orang-orang yang setingkat dengannya, karena Allah SWT berfirman:
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan'." (QS Al-Baqarah [2]: 219)
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
Yaitu nafkah yang tidak memberatkan, dalam arti kelebihan dari kecukupannya menurut standar yang lazim bagi orang seperti dia. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan (kekayaan)." (HR Muttafaq 'alaih melalui jalan Hakim bin Hizam dan Abu Hurairah)
أفضلُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
Makna 'an zhahri ghinan adalah kelebihan dari kecukupannya secara makruf.
Kesimpulannya, tidak ada pajak dalam Islam kecuali dalam kondisi ini, sesuai kadarnya tanpa kelebihan, dan tidak diambil kecuali dari kelebihan kebutuhan ('an zhahri ghinan). Ini adalah kondisi yang jarang terjadi dalam sejarah Islam karena sumber daya negara yang permanen yang dijelaskan oleh Islam sudah mencukupi untuk itu. Namun jika kondisi itu terjadi, maka boleh mengambil pajak untuknya sesuai dengan penjelasan di atas.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Tautan jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir
Tautan jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus