Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Murtadnya Orang Kafir dari Agamanya

May 20, 2019
4684

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau “Fikhi”

Jawaban Pertanyaan

Murtadnya Orang Kafir dari Agamanya Kepada: Said Abu-unus

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Syekh yang mulia. Saya belum mahir berbahasa Arab, namun saya memiliki pertanyaan: Bagaimana hukumnya dalam Daulah Islam bagi orang yang berpindah dari kalangan Ahlul Dzimmah, misalnya seorang Nasrani yang pindah ke agama Yahudi atau sebaliknya? Ini tidak disebut murtad, tetapi apakah dia dikenakan hukum murtad dan apakah tidak diterima darinya kecuali Islam?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Pertanyaan Anda sudah jelas, semoga Allah memberkahi Anda atas upaya yang dilakukan dalam menulis pertanyaan menggunakan bahasa Arab.

Jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

Sebelumnya telah dikeluarkan jawaban mengenai masalah ini bahwa hadits: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ» hanya berlaku bagi orang Muslim yang murtad dari Islam, dan tidak berlaku bagi orang kafir yang meninggalkan agamanya menuju agama kekafiran lainnya... Untuk penjelasan jawaban yang lebih mendalam, saya sampaikan dengan taufik dari Allah:

1- Murtad menurut syarak adalah "orang yang kembali (keluar) dari agama Islam". Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, siapa saja di antara kalian yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui." (QS al-Maidah [5]: 54)

Dan Allah SWT berfirman:

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Maka, istilah murtad dikhususkan bagi orang Muslim yang meninggalkan Islam menuju agama lainnya.

2- Adapun orang yang meninggalkan agamanya padahal ia bukan seorang Muslim menuju agama lain atau tidak beragama sama sekali, maka oleh para fuqaha disebut dengan istilah al-muntaqil (orang yang berpindah). Disebutkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: "...Hubungan antara al-muntaqil dan murtad adalah bahwa masing-masing dari keduanya keluar dari agamanya; hanya saja orang murtad keluar dari agama yang hak menuju kebatilan, sedangkan al-muntaqil keluar dari kebatilan menuju kebatilan (lainnya)."

3- Hukum murtad dalam pengertian ini, yaitu orang yang meninggalkan agama Islam menuju kekafiran, adalah dibunuh setelah diminta bertaubat (istittabah) oleh penguasa. Telah ada hadits-hadits yang jelas dan nyata mengenai hukum bunuh baginya, di antaranya:

  • Imam Bukhari meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia."

  • Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang keluar dari agamanya serta meninggalkan jamaah."

Dalam riwayat Muslim untuk hadits tersebut:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang sudah menikah yang berzina, nyawa dibalas nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah."

4- Hadits-hadits yang disebutkan pada poin "3" tidak berlaku bagi al-muntaqil (orang yang berpindah) dari satu agama kekafiran ke agama kekafiran lainnya atau menjadi tidak beragama... Sebab, hadits Nabi ﷺ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ», bukan dimaksudkan bagi siapa saja yang mengganti agama apa pun, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang mengganti agama Islam dan berpaling darinya menuju selainnya. Hal ini didukung oleh:

  • Sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Bukhari: «وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ» (dan orang yang keluar dari agamanya serta meninggalkan jamaah), serta sabda beliau dalam riwayat Muslim: «وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» (dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah). Orang yang meninggalkan jamaah adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum Muslim, yaitu orang Muslim yang murtad dari agama Islam.

  • At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Kabir dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، لا يَقْبَلُ اللَّهُ تَوْبَةَ عَبْدٍ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلامِهِ

"Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia. Allah tidak menerima taubat seorang hamba yang kafir setelah keislamannya."

Al-Haitsami berkata mengenai hadits ini: "Para perawinya tsiqah (terpercaya)." Maka dalam riwayat ini, bagian akhir hadits menafsirkan bagian awalnya, yaitu bahwa yang dimaksud mengganti agamanya adalah orang yang kafir setelah keislamannya.

  • At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Kabir dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya ketika mengutusnya ke Yaman:

أَيُّمَا رَجُلٍ ارْتَدَّ عَنِ الإِسْلامِ فَادْعُهُ، فَإِنْ تَابَ، فَاقْبَلْ مِنْهُ، وَإِنْ لَمْ يَتُبْ، فَاضْرِبْ عُنُقَهُ...

"Laki-laki mana saja yang murtad dari Islam, maka serulah dia (untuk kembali). Jika ia bertaubat, terimalah dia. Namun jika ia tidak bertaubat, maka penggallah lehernya..."

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari hadits Mu’adz dengan mengatakan: (Terdapat dalam hadits Mu’adz bahwa Nabi ﷺ ketika mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda kepadanya: «أَيُّمَا رَجُلٍ ارْتَدَّ عَنِ الْإِسْلَامِ فَادْعُهُ فَإِنْ عَادَ وَإِلَّا فَاضْرِبْ عُنُقَهُ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ ارْتَدَّتْ عَنِ الْإِسْلَامِ فَادْعُهَا فَإِنْ عَادَتْ وَإِلَّا فَاضْرِبْ عُنُقَهَا» "Laki-laki mana saja yang murtad dari Islam maka serulah dia, jika ia kembali (maka biarkan), jika tidak maka penggallah lehernya; dan wanita mana saja yang murtad dari Islam maka serulah dia, jika ia kembali (maka biarkan), jika tidak maka penggallah lehernya." Dan sanadnya hasan). Jelas dari hadits tersebut bahwa pembicaraannya adalah mengenai orang Muslim yang murtad dari agama Islam.

5- Berdasarkan hal tersebut, maka hukum-hukum murtad dari Islam tidak berlaku bagi al-muntaqil (orang yang berpindah) dari satu agama kekafiran ke agama kekafiran lainnya atau menjadi tidak beragama. Oleh karena itu, orang yang berpindah dari Yahudi ke Nasrani atau ke agama kekafiran lainnya tidak dihukum atas perpindahannya dari kekafiran ke kekafiran... Demikian pula, ia tidak dipaksa untuk memeluk Islam kecuali jika ia masuk Islam atas pilihannya sendiri... Dengan catatan bahwa siapa pun dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang berpindah dari agamanya ke selain Yahudi atau Nasrani, seperti berpindah ke agama Majusi atau meninggalkan agamanya menjadi tidak beragama, maka dalam kondisi ini kaum Muslim tidak boleh memakan sembelihannya. Dan jika yang berpindah dari Ahlul Kitab ke agama kekafiran lainnya yang bukan Ahlul Kitab itu adalah seorang wanita, maka tidak boleh bagi laki-laki Muslim untuk menikahinya... Hal itu karena orang-orang selain Islam yang boleh dimakan sembelihannya dan dinikahi wanitanya hanyalah Ahlul Kitab: Yahudi dan Nasrani saja. Selama seseorang telah berpindah dari Yahudi atau Nasrani ke agama kekafiran lainnya, maka ia keluar dari lingkaran orang-orang yang boleh dimakan sembelihannya dan dinikahi wanitanya. Allah SWT berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik." (QS al-Maidah [5]: 5)

6- Pendapat yang kami unggulkan (rajih) dalam masalah ini bagi al-muntaqil dalam pengertian yang telah dijelaskan adalah apa yang telah kami sebutkan di atas. Terdapat pendapat lain dari para fuqaha dalam masalah ini yang dapat Anda rujuk dalam kitab-kitab fikih... Namun seperti yang saya sebutkan sebelumnya, apa yang kami unggulkan bagi al-muntaqil adalah apa yang telah kami sampaikan sesuai dengan dalil-dalil yang telah kami paparkan. Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

15 Ramadhan 1440 H 20 Mei 2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Halaman Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Situs Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda