Pertanyaan:
Dalam buku Sistem Ekonomi Islam pada bab Riba dan Sharf, hlm. 261 disebutkan: "Adapun sabda Rasulullah saw.: 'Makanan dengan makanan (tukar-menukar) harus sama (takarannya)'... Semua itu tidak menunjukkan bahwa illat (sebab) pengharamannya adalah makanan, melainkan menunjukkan bahwa riba itu terjadi pada makanan sehingga mencakup segala jenis makanan secara umum. Kemudian datang hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit yang membatasi jenis-jenis makanan ribawi pada: gandum (al-burr), jewawut (asy-sya'ir), kurma, dan garam. Oleh karena itu, lafal makanan yang bersifat umum dalam teks-teks sebelumnya termasuk dalam bab al-’aam al-muraadu bihi al-khushush (lafal umum yang dimaksudkan khusus), yaitu empat jenis makanan tersebut." Selesai.
Saya memiliki dua pertanyaan, mohon penjelasannya dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan:
Mengapa kita melakukan takhshish (pengkhususan) terhadap hadis Ubadah bin ash-Shamit—yang menyebutkan keenam jenis tersebut secara keseluruhan—terhadap hadis "makanan dengan makanan harus sama takarannya", padahal di sini sama sekali tidak ada pertentangan antara yang umum dan yang khusus, sehingga kita perlu membawa yang umum kepada yang khusus (haml al-'aam 'ala al-khaash), sementara al-haml itu dilakukan justru untuk menghilangkan pertentangan?
Mengapa "makanan" (ath-thu'm) yang terdapat pada empat jenis tersebut (gandum, jewawut, kurma, dan garam) tidak dianggap sebagai illat, padahal ia merupakan lafal musytaq (bentukan) dan juga merupakan washf mufhim (sifat yang memberikan pemahaman) yang sesuai?
Jawaban:
- Mengenai hadis Muslim dari Ma'mar bin Abdullah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
"Makanan dengan makanan (tukar-menukar) harus sama (takarannya)."
Ia berkata: "Dan makanan kami pada hari itu adalah jewawut (asy-sya'ir)." (HR Muslim)
Meskipun Ma'mar bin Abdullah menyebutkan jenis makanan pada saat itu adalah jewawut, namun dapat dikatakan bahwa itulah yang disebutkan oleh Ma'mar bin Abdullah. Akan tetapi, teks hadis tersebut mencakup jenis itu dan jenis lainnya, mengingat lafal "makanan" bersifat umum, sehingga dipahami bahwa riba terjadi pada setiap jenis makanan.
Adapun hadis Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw.:
يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ، أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى
"Beliau melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum (al-burr) dengan gandum, jewawut (asy-sya'ir) dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali sama berat/takarannya dan dilakukan secara tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR Muslim)
Dari hadis ini dipahami bahwa riba terbatas hanya pada empat jenis makanan tersebut dan tidak terjadi pada jenis lainnya. Hal ini karena redaksi yang digunakan dalam hadis memberikan faedah hashr (pembatasan), di mana hadis tersebut menyebutkan nama-nama jenis yang bersifat jamid (kata benda konkret/bukan bentukan), dan mengaitkan hukum yang bersyarat "sama berat/takarannya dan secara tunai" pada masing-masing nama tersebut. Redaksi ini memberikan faedah pembatasan hukum hanya pada jenis-jenis ini dan melarangnya pada jenis lainnya.
Oleh karena itu, pernyataan Anda bahwa tidak ada pertentangan antara hadis "makanan dengan makanan..." dengan hadis "emas dengan emas..." muncul karena Anda menyangka bahwa hadis tentang emas tersebut tidak memberikan faedah pembatasan (hashr). Seandainya Anda mengetahui bahwa hadis tersebut memberikan faedah pembatasan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, niscaya Anda akan mengatakan bahwa terdapat pertentangan yang membuat kedua hadis tersebut tidak mungkin diamalkan kecuali dengan takhshish. Sebab, hadis pertama menunjukkan terjadinya riba pada setiap makanan, sedangkan hadis kedua menunjukkan terjadinya riba hanya pada sebagian makanan saja secara terbatas (hashr), bukan pada seluruh makanan, melainkan hanya pada empat jenis. Oleh karena itu, kedua hadis tersebut dikompromikan dengan cara takhshish.
- Adapun mengapa ath-thu'm (sifat makanan) yang merupakan derivasi dari kata makanan tidak dianggap sebagai illat, terutama karena ia adalah washf mufhim (sifat yang memberi pemahaman)... jawabannya adalah bahwa pengkhususan lafal hadis tentang makanan dengan hadis "gandum dengan gandum..." telah memindahkan lafal "makanan" yang bersifat musytaq (derivasi) ke lafal gandum, jewawut, kurma, dan garam yang merupakan lafal-lafal jamid (kata benda konkret). Washf mufhim itu tidak terdapat pada lafal-lafal jenis yang jamid, melainkan pada lafal-lafal yang musytaq.
Seandainya hadis tersebut hanya berbunyi "Makanan dengan makanan harus sama takarannya" dan tidak dikhususkan dengan hadis "gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam...", jika keadaannya demikian, maka barulah bisa dikatakan bahwa di sana terdapat illat. Namun, takhshish tersebut telah memindahkan "makanan" kepada nama-nama jenis yang jamid (gandum, jewawut...). Sedangkan dalil khaash (khusus) apabila ada, maka ia menjadi penentu (hakim) atas dalil 'aam (umum) dan itulah yang diamalkan.
Atas dasar inilah kami mengatakan bahwa "makanan" (ath-thu'm) bukanlah illat bagi barang-barang ribawi yang disebutkan tersebut.