Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Seputar Kartu Kredit

March 29, 2018
4627

(Seri Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengikut di Akun *Facebook* Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan Kartu Kredit

Kepada Ahmad bin Hussain

Pertanyaan:

Salam hormat dan takzim saya kepada Anda, Syekh kami yang mulia.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Pertanyaan saya: Saya ingin membeli beberapa barang dengan cara mencicil, namun saya menemui sebuah syubhat (keraguan). Yaitu jika terjadi keterlambatan pembayaran dan saat mereka mengakses akun pos (rekening) saya namun tidak menemukan jatah bulanan mereka, mereka akan memotong sejumlah kecil uang...

Misalnya, jika kesepakatannya adalah setiap awal bulan dilakukan pemotongan biasa sesuai jumlah yang disepakati, namun kemudian dilakukan pemotongan jumlah kecil (dua atau tiga dolar) jika mereka masuk pada tanggal 2 atau 3 dan tidak menemukan uangnya. Hal ini terjadi secara otomatis dan bisa terjadi lebih dari satu kali dalam sehari.

Perlu diketahui bahwa ketika saya membaca butir-butir akad jual beli cicilan tersebut, syarat ini tidak ada, namun hal itu terjadi secara otomatis jika terjadi keterlambatan pembayaran. Apakah boleh bagi saya untuk melakukan akad tersebut dan membeli barang-barang saya padahal ada pemotongan otomatis tersebut jika terjadi keterlambatan pembayaran?

Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Wahai saudaraku, pertanyaan Anda agak membingungkan bagi saya. Anda mengatakan ingin membeli dengan cara mencicil, lalu Anda menambahkan: "jika mereka mengakses akun pos saya dan tidak menemukan jatah bulanan mereka, mereka memotong sejumlah uang...". Masalah ini tidak jelas.

Apa yang saya ketahui dan pernah ditanyakan kepada saya sebelumnya adalah bahwa ada orang yang membuka rekening bank, lalu mengambil kartu dari bank tersebut untuk membeli dari toko-toko yang telah disepakati. Pedagang mengambil pengganti barang yang terjual dari rekening pelanggan di bank. Jika dana tersedia di rekening bank, maka bank membayarkan harga pembelian kepadanya. Namun jika jumlah tersebut tidak ada di rekening, bank akan melunasinya kepada pedagang tetapi bank mengambil imbalan (jumlah tertentu) dari pemilik rekening.

Jika ini yang dimaksud, maka kartu yang diberikan bank kepada pemilik rekening tersebut termasuk dalam kategori kartu kredit (credit card). Kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 11/07/2006, dan berikut adalah teks jawaban kami tersebut:

(Kartu kredit ada beberapa jenis:

  • Jenis pertama: pemegangnya memiliki rekening dengan saldo tertentu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut. Kemudian pemegang kartu melakukan pembelian menggunakannya dengan nilai tidak melebihi saldo yang ada di rekeningnya di toko-toko yang berpartisipasi di berbagai negara. Pemegang kartu membeli dari toko-toko ini tanpa membayar tunai, melainkan menunjukkan kartu dan menandatangani surat senilai pembeliannya. Kemudian toko tersebut menagih pembayaran ke bank penerbit kartu untuk mengambil nilai pembelian dari rekening pemegang kartu. Artinya, bank melunasi nilai pembelian kepada toko dari saldo rekening pemegang kartu (pembeli).

Jenis kartu ini diperbolehkan. Faktanya adalah hawalah (pengalihan utang) dan wakalah (perwakilan). Pembeli mengalihkan penjual kepada bank penerbit kartu, lalu bank ini bertindak sebagai wakil pembeli untuk melunasi harga barang kepada penjual dari rekening pembeli di bank tersebut. Apa yang diambil oleh bank dari pembeli pemegang kartu sebagai imbalan pelunasan harga barang kepada penjual termasuk dalam bab upah perwakilan (ujratul wakalah).

Hanya saja, apa yang dilakukan oleh para pemegang kartu ini berupa pembelian emas dan perak tanpa membayar harganya secara tunai (saat itu juga), lalu mengalihkan penjual ke bank untuk menerima harganya, perbuatan ini adalah haram. Sebab, serah terima secara langsung (yadan bi yadin) adalah syarat sah dalam jual beli emas dan perak, jika tidak maka termasuk riba.

Semua ini berlaku jika bank tersebut adalah lembaga swasta dengan akad yang sah di antara para penandatangannya, atau milik negara, maka kartu jenis ini diperbolehkan.

  • Jenis kedua: kartu yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabahnya tanpa nasabah tersebut memiliki saldo yang cukup untuk menutupi pembeliannya. Pemegang kartu melakukan pembelian dari toko-toko yang berpartisipasi, menandatangani surat-surat yang menjadi dasar bagi toko untuk mengambil pembayaran dari bank penerbit kartu. Bank kemudian mencatat jumlah tersebut sebagai utang bagi pemegang kartu ditambah dengan tambahan biaya yang dipungut bank dari pemegang kartu sesuai dengan pengaturan pelunasan cicilan tertentu.

Fakta dari kartu ini adalah jaminan (dhaman) dari bank untuk pembeli di hadapan toko-toko, artinya bank menjamin pembeli. Toko menjual kepada pemegang kartu dengan jaminan bank. Bank penerbit kartu adalah pihak yang melunasi nilai pembelian. Artinya, kartu tersebut adalah dokumen jaminan dari bank. Dalam hal ini, bank berkedudukan sebagai penjamin (dhamin), pembeli pemegang kartu sebagai pihak yang dijamin (madhmun 'anhu), toko penjual sebagai pihak yang menerima jaminan (madhmun lahu), dan nilai pembelian sebagai hak yang wajib ditunaikan dalam tanggungan pembeli.

Namun, jaminan (dhaman) ini tidak memenuhi syarat-syarat syar'inya. Sebab, dhaman dalam Islam adalah penggabungan tanggungan kepada tanggungan lainnya untuk melunasi hak yang wajib atas tanggungan tersebut tanpa adanya kompensasi (mu'awadhah). Penjamin melunasi hak yang wajib dalam tanggungan pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan tanpa imbalan. Sementara itu, bank melunasi nilai pembelian dengan imbalan kompensasi berupa sejumlah uang. Oleh karena itu, kartu ini tidak diperbolehkan secara syarak dari sisi ini. Selain itu, bank mencatat nilai pembelian sebagai utang atas pembeli dan menagihnya dengan tambahan (bunga), yang berarti riba. Maka kartu ini juga tidak diperbolehkan secara syarak dari sisi tersebut.) Selesai.

Jika ini yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda, maka jawaban di atas sudah mencukupi. Namun jika bukan itu yang dimaksud, maka sampaikan kembali pertanyaan Anda dengan penjelasan yang cukup agar kami dapat meninjau jawabannya, insyaallah.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

10 Rajab 1439 H 28/03/2018 M

Link jawaban dari laman Amir (hafizhahullah) di Facebook: Facebook

Link jawaban dari laman Amir (hafizhahullah) di Google Plus: Google Plus

Link jawaban dari laman Amir (hafizhahullah) di Twitter: Twitter

Link jawaban dari laman Amir (hafizhahullah) di Web: Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda