Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Jual Beli Emas

September 05, 2015
7162

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Jawab Pertanyaan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebagaimana yang Anda ketahui, saudaraku yang mulia, bahwa jual beli emas tidak sah jika dilakukan secara tempo (tunda), melainkan harus tunai (yadan bi yadin) dan serah terima seketika (hāka wa hāka), sebagaimana disebutkan dalam hadis... Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk perhiasan?

Pertanyaan ini didasarkan pada fakta berikut:

Emas yang dijual sebagai perhiasan biasanya berkadar 18 karat, bukan 24 karat...

Emas 24 karat adalah emas murni dengan kadar mencapai 99,9% sehingga sulit untuk dibentuk menjadi perhiasan. Sedangkan emas 18 karat terdiri dari 75% emas dan sisanya adalah logam lain seperti tembaga atau besi yang membuatnya mudah dibentuk. Bahkan emas sekarang bisa diwarnai sesuai dengan jenis logam yang ditambahkan. Kemudian, saat menjual perhiasan ini, pengrajin emas menambahkan biaya di atas harga emas berdasarkan beratnya, yaitu menambahkan biaya pembuatan (shiyaghah).

Apakah dalam kondisi ini perhiasan dianggap sebagai komoditas seperti komoditas lainnya yang mengandung emas, sehingga sah untuk diperjualbelikan secara kredit atau tempo? Ataukah tetap berlaku padanya hukum emas karena dominannya kandungan emas di dalamnya yang mencapai tiga perempat atau 75%?

Masalah lainnya, ketika pengrajin emas menjual perhiasan, misalnya gelang, di dalamnya terdapat bagian kecil seperti pengait yang bukan dari emas (mungkin dari platina, zirkon, atau sejenisnya), namun ikut ditimbang bersama perhiasan, dihitung beratnya, dan dikalikan dengan harga emas. Artinya, bagian itu dijual seolah-olah emas. Apakah hal ini sah karena ukurannya yang sangat kecil? Ataukah harganya harus dipisahkan? Atau dianggap sebagai bagian dari upah pembuatan? Bagaimana pendapat Anda?

Semoga Allah memberkati Anda dan membalas Anda dengan segala kebaikan, dan mohon maaf karena telah merepotkan Anda...

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sebelum menjawab, saya ingin menarik perhatian Anda bahwa dalam hukum sharaf (pertukaran mata uang/emas-perak) untuk barang-barang ribawi, kualitas suatu jenis barang dan buruknya jenis barang lainnya tidak diperhitungkan... Barang-barang ribawi adalah yang disebutkan dalam hadis yang dikeluarkan oleh An-Nasa'i dari Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى

"Emas dengan emas, baik bijih maupun koinnya, harus sama beratnya; perak dengan perak, baik bijih maupun koinnya, harus sama beratnya; garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai, harus sama rata dan sebanding. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR An-Nasa'i)

Jika Anda menjual barang ribawi ini dengan jenis yang sama, maka harus sama rata (mitslan bi mitslin) berapapun kualitasnya. Satu rithl kurma kualitas bagus tidak boleh ditukar dengan dua rithl kurma kualitas rendah. Satu sha' gandum kualitas bagus dan bersih tidak boleh ditukar dengan dua sha' gandum kualitas rendah yang tidak bersih, demikian pula dengan jelai dan garam. Begitu juga emas, satu batangan emas murni tidak boleh ditukar dengan satu setengah batangan emas tidak murni, melainkan harus sebanding, yakni dengan berat yang sama.

Hukum-hukum khusus mengenai sharaf ini berbeda dengan hukum perlakuan emas lainnya dalam tema yang berbeda. Misalnya, dalam zakat, yang diperhitungkan adalah emas murni dan perak murni. Zakat untuk batangan emas 24 karat berbeda dengan zakat batangan dengan berat yang sama untuk emas 18 karat. Sebaliknya, emas murni diestimasi saat menghitung nishab. Jadi nishab emas 24 karat adalah 85 gram, tetapi nishab emas 18 karat lebih dari itu karena bercampur dengan bahan non-emas sebesar seperempatnya. Artinya, emas 18 karat mengandung emas murni setara dengan tiga perempat emas 24 karat. Oleh karena itu, nishab emas 18 karat adalah satu sepertiga kali dari nishab emas murni, yaitu 113,33 gram. Dengan demikian, orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 karat telah mencapai nishab, jika telah berlalu satu tahun (haul), ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya. Namun, orang yang memiliki 85 gram emas 18 karat belum mencapai nishab sampai kepemilikannya menjadi 113,33 gram. Jika telah berlalu satu tahun, ia membayar zakatnya 2,5% dari beratnya. Jelas di sini bahwa patokan dalam zakat adalah emas murninya.

Adapun mengenai sharaf, hukum-hukumnya bersifat khusus... Apa pun jenis barang ribawi tersebut, baik murni maupun tidak murni, bagus maupun buruk, asli maupun campuran yang bercampur dengan lainnya... maka harus sama rata (mitslan bi mitslin) selama penjualan barang ribawi tersebut dilakukan dengan jenis yang sama. Namun dengan syarat bahwa bagian yang murni dan tidak murni tersebut bercampur satu sama lain, artinya tidak terpisah satu sama lain, dan unsur dominan dalam campuran tersebut adalah emas, sehingga ia disebut sebagai emas.

Dalil mengenai hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id, ia berkata: Bilal datang membawa kurma Barniy, lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya:

مِنْ أَيْنَ هَذَا؟

"Dari mana ini?"

Lalu Bilal menjawab: "Kami memiliki kurma kualitas rendah, lalu aku menjual dua sha' darinya dengan satu sha' untuk makanan Nabi ﷺ." Maka Rasulullah ﷺ bersabda saat itu:

أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

"Aduh, inilah hakikat riba! Jangan lakukan itu. Namun, jika engkau ingin membeli kurma, juallah kurma yang ada dengan transaksi lain, kemudian belilah (kurma yang diinginkan) dengan hasil penjualan itu." (HR Muslim).

Diriwayatkan juga oleh Abu Sa'id dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma: Bahwa Rasulullah ﷺ menugaskan seseorang di Khaibar, lalu orang itu datang membawa kurma Janib. Rasulullah ﷺ bertanya:

أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟

"Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?"

Ia menjawab:

لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ

"Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Sesungguhnya kami menukar satu sha' kurma ini dengan dua sha', dan dua sha' dengan tiga sha'."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ تَفْعَلْ، بِعْ الجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا

"Jangan lakukan itu. Juallah kurma yang bercampur (kualitas rendah) dengan dirham, kemudian belilah kurma janib dengan dirham tersebut." (Muttafaqun 'alayhi).

Hal ini berlaku untuk seluruh jenis barang ribawi. Disebutkan dalam kitab Nidzam Iqtishadi (Sistem Ekonomi) halaman 264 sebagai berikut:

"Dan jika seseorang membeli dari orang lain satu dinar yang utuh (bagus) dengan dua dinar yang palsu/campuran, maka itu tidak boleh. Akan tetapi, jika ia membeli satu dinar utuh dengan dirham perak, kemudian dengan dirham itu ia membeli dua dinar palsu, maka itu boleh... karena riwayat Abu Sa’id yang berkata: 'Bilal datang kepada Nabi ﷺ membawa kurma Barniy, lalu Rasulullah ﷺ bertanya: Dari mana ini? Bilal menjawab: Kami memiliki kurma rendah, lalu aku menjual dua sha’ darinya dengan satu sha’ untuk makanan Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda saat itu: Aduh, inilah hakikat riba! Jangan lakukan itu. Namun jika engkau ingin membeli kurma, juallah dengan transaksi lain, kemudian belilah dengannya. (HR Muslim). Diriwayatkan juga oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah: 'Bahwa Rasulullah ﷺ menugaskan seseorang di Khaibar, lalu ia datang membawa kurma Janib. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Ia menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar satu sha’ dari ini dengan dua sha’, dan dua sha’ dengan tiga sha’. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Jangan lakukan itu, juallah kurma yang bercampur dengan dirham, kemudian belilah kurma janib dengan dirham tersebut. (Muttafaqun 'alayhi)." Selesai.

Jelas dari semua itu bahwa barang-barang ribawi dalam masalah sharaf harus sama rata (mitslan bi mitslin) apa pun kualitasnya selama masih disebut dengan nama yang tercantum dalam hadis, baik itu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, maupun garam dengan garam.

Berdasarkan hal tersebut, maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

  1. Perhiasan yang terbuat dari perak atau emas, apa pun kadarnya, ketika ditukar dengan jenis yang sama maka harus sama rata (mitslan bi mitslin). Misalnya, menukar koin emas Rashadi dengan gelang atau lainnya, baik itu kadar 21 maupun 18 karat, maka harus sama beratnya. Tidak sah jika ada tambahan, baik itu alasan upah pembuatan (shiyaghah) maupun laba... hal itu tidak diperbolehkan. Solusinya dalam kasus seperti ini—jika penjual atau pembeli tidak menginginkan pertukaran yang sama rata—adalah dengan menjual potongan emas tersebut dengan uang tunai, kemudian dengan uang tunai itu ia membeli gelang, kalung, atau jenis lainnya.

  2. Saat membeli gelang emas yang di dalamnya terdapat potongan "pengait" dari selain emas yang tidak bercampur (menyatu) dengannya, melainkan dapat dipisahkan, maka pengait tersebut harus dipisahkan dan emasnya ditimbang sendirian, lalu dijual sendirian dengan jenis yang sama secara sebanding (mitslan bi mitslin). Sedangkan potongan (pengait) tersebut dijual sendirian dengan harga yang disepakati. Ini berlaku jika pembelian gelang emas tersebut dibayar dengan emas juga.

Adapun jika Anda ingin membeli gelang dari emas yang di dalamnya terdapat bagian lain bukan dari emas, dan Anda ingin membelinya dengan uang tunai (uang kertas), maka Anda boleh bersepakat dengannya pada harga berapa pun yang kalian ridhai. Jika ia menimbang semuanya untuk Anda dengan harga yang disepakati dengan Anda, maka tidak mengapa. Karena penjualan di sini adalah untuk dua jenis yang berbeda, yaitu Anda ingin membeli gelang dengan uang kertas. Dalam hal ini, penjual boleh menimbang seluruh gelang beserta apa yang tercampur di dalamnya dan menjualnya kepada Anda dengan harga yang Anda dan dia sepakati, selama Anda membeli gelang tersebut dengan mata uang selain emas.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda