Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Jaminan Hutang dengan Kompensasi

January 20, 2018
4321

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")

Jawaban Pertanyaan: Jaminan Hutang dengan Kompensasi

Kepada Yusuf Abu Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.... Syekh dan Amir kami yang tercinta...

Semoga Allah menjaga Anda dari segala keburukan dan kemalangan, serta memberikan kemenangan bagi Anda di muka bumi dalam waktu dekat, insya Allah.

Pertanyaan mendesak jika Anda berkenan... Seseorang berhutang dalam jumlah besar kepada sekelompok pedagang. Orang lain menawarkan kepadanya untuk menangani negosiasi dengan para pedagang tersebut, di mana ia akan menyegerakan pembayaran hak-hak mereka dari kantong pribadinya dengan imbalan mereka (para pedagang) memberikan potongan nilai hutang tersebut. Kemudian, jumlah yang dipotong setelah pengurangan itu dibagi dengan persentase tertentu antara dia dan si berhutang (debitur). Artinya, mereka berdua berbagi persentase diskon tersebut antara perantara dan debitur, apakah hal ini diperbolehkan? Semoga Allah memberkati Anda dan menolong Anda dalam urusan Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saya memahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda berhutang kepada para pedagang... dan ada seseorang yang ingin membantu Anda menanggung pelunasan hutang kepada para pedagang tersebut atas nama Anda, tetapi ia mensyaratkan kepada Anda bahwa ia akan bernegosiasi dengan para pedagang untuk mendapatkan potongan nilai hutang, dengan ketentuan ia mendapatkan bagian dari potongan tersebut... Misalnya, jika hutangnya 10.000, ia akan bernegosiasi dengan mereka, dan jika ia berhasil mengurangi hutang menjadi 8.000, maka ia ingin mengambil dari Anda 1.000 misalnya (yakni setengah dari nilai potongan) sebagai imbalan atas pelunasan hutang yang ia lakukan atas nama Anda. Dengan kata lain, ia ingin menjamin Anda (dhaman) dalam pelunasan hutang tersebut, lalu ia melunasinya untuk Anda dengan imbalan kompensasi (’iwadh) yang dibebankan kepada Anda, yaitu persentase dari potongan yang berhasil ia dapatkan dari para kreditur.

Jika pemahaman ini benar, maka transaksi ini tidak diperbolehkan (la yajuzu). Sebab, realitanya adalah dhaman (jaminan), yaitu ia menjamin pelunasan hutang atas nama Anda. Sementara itu, dhaman dalam Islam memiliki syarat-syarat, dan di antara syarat-syarat tersebut adalah bahwa jaminan itu dilakukan tanpa kompensasi (mu'awadhah). Namun di sini, ia menjamin Anda dengan imbalan kompensasi, sehingga transaksi dengan bentuk seperti ini tidak diperbolehkan.

Dalil mengenai dhaman sangat jelas bahwa itu adalah penggabungan satu tanggungan (dzimmah) ke dalam tanggungan lainnya, dan itu adalah jaminan atas hak yang tetap dalam tanggungan. Di dalamnya jelas terdapat penjamin (dhamin), orang yang dijamin (madhmun ‘anhu), dan orang yang diberikan jaminan (madhmun lahu), serta jelas bahwa hal itu dilakukan tanpa kompensasi... Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ

"Rasulullah ﷺ tidak menyalati laki-laki yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang. Lalu didatangkanlah jenazah, kemudian beliau bertanya, 'Apakah ia memiliki hutang?' Mereka menjawab, 'Ya, dua dinar.' Beliau bersabda, 'Shalatlah kalian untuk sahabat kalian.' Lalu Abu Qatadah al-Anshari berkata, 'Kedua dinar itu menjadi tanggunganku wahai Rasulullah.' Maka Rasulullah ﷺ menyalatinya. Tatkala Allah telah memberikan kemenangan (futuhat) kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, 'Aku lebih utama bagi setiap Mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barangsiapa meninggalkan hutang, maka akulah yang melunasinya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.'" (HR Abu Dawud)

Hadits ini menjelaskan secara gamblang bahwa Abu Qatadah telah menggabungkan tanggungannya (dzimmah) dengan tanggungan si mayat dalam komitmen memenuhi hak finansial yang wajib diberikan kepada kreditur. Jelas pula bahwa dalam dhaman terdapat penjamin, orang yang dijamin, dan orang yang menerima jaminan, serta bahwa jaminan yang diberikan oleh masing-masing dari mereka merupakan komitmen atas hak dalam tanggungan tanpa adanya kompensasi. Hadits tersebut telah mencakup syarat sahnya dhaman dan syarat akadnya.

Oleh karena itu, tindakan orang tersebut menjamin Anda dalam pelunasan hutang serta caranya bernegosiasi dengan pemilik piutang adalah diperbolehkan, namun harus tanpa kompensasi. Adapun jika ia menginginkan kompensasi, maka hal itu tidak diperbolehkan...

Saya ulangi, jika apa yang saya pahami dari pertanyaan Anda adalah seperti yang disebutkan di atas, maka inilah pendapat yang saya rajihkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana... Namun jika persoalannya tidak seperti yang saya pahami dari pertanyaan Anda, maka jelaskanlah kembali kepada saya agar kami dapat mencoba menjawab sesuai realitas yang baru, bi'idznillah.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

02 Jumada al-Ula 1439 H 19/01/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir (semoga Allah menjaganya): Twitter

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda