Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Diat Perak

April 24, 2013
3203

Jawaban Pertanyaan

Diat Perak

Pertanyaan:

Salah satu syabab kita ingin memutuskan diyat dengan perak, yaitu 12.000 dirham, untuk memudahkan masyarakat. Apakah boleh menghukumi dengan diyat perak jika masyarakat tidak membelinya, tidak menggunakannya dalam transaksi diyat maupun mahar, dan tidak menyimpannya sebagai harta, melainkan hanya membelinya sedikit untuk perhiasan? Mengingat para ahli fikih menetapkan diyat unta bagi penduduk yang memiliki unta, emas bagi penduduk yang menggunakan emas, dan perak (waraq) bagi penduduk yang menggunakan perak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Diyat bagi penduduk yang memiliki unta adalah seratus ekor unta, bagi penduduk yang menggunakan emas adalah seribu dinar, dan bagi penduduk yang menggunakan perak adalah dua belas ribu dirham. Hal ini adalah benar.

Namun, mata uang kertas saat ini tidak dijamin (dicover) oleh emas maupun perak, sehingga ia tidak termasuk dalam kategori penduduk emas maupun penduduk perak.

Mata uang kertas ini dianggap sebagai uang (naqd) berdasarkan kias (qiyas) karena adanya illat yang digali dari nash, yaitu naqdiyah (fungsi uang/moneter), sebagaimana dijelaskan dalam babnya di kitab Al-Amwal dan kitab-kitab kami lainnya.

Penentuan nilai uang kertas ini dalam diyat bergantung pada ijtihad dalam masalah tersebut. Menurut pendapat saya, tidak mengapa menilainya dengan perak dalam diyat pembunuhan tidak sengaja (qatl khata’), karena orang yang melakukan pembunuhan tidak sengaja tidak melakukan dosa. Diyat tersebut bukan karena ia telah melakukan keharaman, melainkan karena hikmah yang hanya diketahui oleh Allah. Maka, mengambil yang paling ringan dari dua batas dalam membayar diyat khata’ adalah sesuai dengan kondisi di mana pembunuh tidak melakukan keharaman.

Adapun dalam diyat pembunuhan sengaja (qatl ‘amd), saya berpendapat untuk menilainya dengan emas. Sebab, pelaku pembunuhan sengaja telah melakukan keharaman, sehingga tidak layak baginya keringanan, melainkan yang lebih berat dari dua batas itulah yang lebih sesuai baginya.

Namun, jika uang kertas ini merupakan uang perwakilan (nuqud na’ibah) dari emas atau perak, maka pemiliknya diperlakukan sesuai dengan logam (emas atau perak) yang diwakilinya.

Saya memohon kepada Allah SWT semoga saya diberi petunjuk menuju kebenaran dalam hal ini.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda