Pertanyaan: Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II dan juga dalam kitab Nidhamul Hukm, pada topik syarat-syarat Khalifah, bahwa nasab Quraisy adalah syarat afdhaliyah (keutamaan). Namun, saya membaca di beberapa kitab fikih bahwa ada sebagian fukaha yang menganggapnya sebagai syarat in'iqad (legalitas pengangkatan). Apakah masalah ini bisa dijelaskan lebih lanjut agar hati merasa tenang dengan hukum syarak ini: {قال بلى ولكن ليطمئن قلبي}?
Jawaban: Meskipun persoalan utama kaum Muslim saat ini adalah menegakkan kembali Khilafah, dan bukannya memperpanjang pembahasan mengenai nasab Khalifah, serta meskipun apa yang disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz II dan kitab Nidhamul Hukm sebenarnya sudah cukup dalam masalah ini, namun dalam jawaban berikut saya akan berusaha menjelaskan masalah ini lebih lanjut sejauh yang saya pandang dapat memberikan ketenangan terhadap hukum syarak yang berkaitan dengan masalah ini, dengan izin Allah.
Berikut adalah jawabannya:
Pertama: Ada tiga peristiwa yang terjadi di hadapan khalayak para sahabat Rasulullah ﷺ, yang telah tetap secara sahih, masyhur, dan disaksikan, yang cukup untuk menunjukkan bahwa nasab Quraisy adalah syarat afdhaliyah, bukan syarat in'iqad. Peristiwa tersebut adalah:
1 - Peristiwa di Saqifah (Bani Sa’idah): Para pemimpin kaum Ansar berkumpul di sana untuk membaiat seorang Khalifah bagi kaum Muslim. Hal itu terdengar oleh Abu Bakar dan para sahabatnya, lalu mereka datang dan berdiskusi dengan kaum Ansar. Kemudian mereka menyebutkan hadits:
الأئمة من قريش
"Para imam (pemimpin) itu berasal dari Quraisy."
Maka orang-orang pun tenang dan berkata: "(Kalau begitu) dari kami ada pemimpin dan dari kalian ada pemimpin." Diskusi terus berlanjut hingga kaum Ansar berkata: "Kalian adalah para pemimpin (umara) dan kami adalah para pembantunya (wuzara)." Atau seperti yang dikatakan oleh Umar dalam sebuah riwayat: "Kami katakan kepada mereka, kami adalah para pemimpin dan kalian adalah para pembantunya." Kemudian mereka membaiat Abu Bakar ra.
Dengan mencermati kejadian ini, kita melihat bahwa hadits الأئمة من قريش dipahami oleh para sahabat sebagai syarat afdhaliyah dan bukan kewajiban Khilafah harus pada Quraisy, berdasarkan bukti-bukti berikut:
a - Kaum Ansar adalah penolong Allah dan Rasul-Nya, mereka selalu mendampingi Rasulullah ﷺ dalam banyak kesempatan. Beliau ﷺ mencintai mereka, sering duduk bersama mereka, dan bersabda: "Seandainya kaum Ansar menempuh suatu lembah dan orang-orang menempuh lembah yang lain, niscaya aku akan menempuh lembah kaum Ansar." Mereka menyertai beliau dalam berbagai peperangan, saat menetap maupun dalam perjalanan. Mereka banyak mendengar hadits beliau dan menyaksikan banyak perbuatan beliau. Orang-orang dengan kedudukan seperti ini kemudian berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk membaiat salah satu dari mereka menjadi Khalifah. Maka kemungkinannya adalah: apakah mereka belum pernah mendengar hadits Rasulullah ﷺ tersebut padahal mereka selalu mendampingi beliau, ataukah mereka telah mendengar dan mengetahuinya sebagaimana mestinya bahwa itu adalah syarat afdhaliyah? Bagi pengkaji masalah ini, mana yang lebih kuat? Bukankah lebih kuat bahwa mereka mengetahuinya dan bukan tidak tahu? Dan bahwa mereka mengetahuinya sebagai syarat afdhaliyah, bukan syarat in’iqad?
b - Abu Bakar ra. menjelaskan alasan (ta’lil) hadits tersebut saat menyebutkannya, beliau berkata: "Dan urusan ini (kepemimpinan) tidak akan dikenal kecuali bagi kabilah dari Quraisy ini, mereka adalah bangsa Arab yang paling mulia nasabnya dan tempat tinggalnya." Dalam riwayat lain disebutkan pelakunya adalah Umar: "Dan bangsa Arab tidak mengenal urusan ini kecuali bagi kabilah dari Quraisy ini, mereka adalah bangsa Arab yang paling mulia tempat tinggalnya dan nasabnya." Jelas dari penjelasan tersebut bahwa الأئمة من قريش adalah karena pada saat itu mereka adalah para pemimpin Arab dan bangsa Arab tidak akan menyerahkan kepemimpinannya kecuali kepada mereka. Pada saat itu, bangsa Arab adalah mayoritas kaum Muslim, bahkan mungkin hampir seluruhnya. Maka bangsa Arab dengan mayoritasnya mencalonkan dan memilih bagi mereka seorang Khalifah dari Quraisy dan bukan dari selainnya. Ini adalah isyarat agung dari Abu Bakar dan Umar mengenai kewajiban Khalifah untuk mendapatkan rida dari mayoritas kaum Muslim. Jadi, seandainya diketahui bahwa mayoritas kaum Muslim menginginkan si Fulan, maka dialah yang dibaiat, bagaimanapun nasab orang yang meraih rida mereka tersebut.
c - Umar ra. merasa khawatir jika baiat tidak segera dilakukan, maka kaum Ansar akan membaiat salah satu dari kalangan mereka sendiri. Artinya, meskipun telah ada diskusi dan penyebutan hadits tersebut, beliau tetap melihat bahwa kaum Ansar mungkin saja membaiat salah satu dari mereka. Ini berarti beliau menyadari bahwa hadits tersebut memberikan makna afdhaliyah (keutamaan), bukan in’iqad (syarat sah pengangkatan). Sebab, tidak mungkin disangka bahwa Umar ra. berpendapat bahwa kaum Ansar—dengan segala keutamaan dan ketakwaan mereka—mengetahui bahwa hadits tersebut bermakna kewajiban Khilafah di tangan Quraisy, namun jika beliau tidak segera membaiat Abu Bakar, maka kaum Ansar akan kembali membaiat salah satu dari mereka. Artinya, mereka akan menyelisihi nas yang tegas tentang kewajiban kepemimpinan bagi Quraisy, dan hal ini tidak layak dinisbatkan kepada kaum Ansar. Apa yang menenteramkan jiwa adalah bahwa kaum Ansar dan Umar melihat dalam sifat Quraisy itu sebagai sebuah afdhaliyah. Oleh karena itu, kaum Ansar menganggap boleh Khilafah bagi mereka, dan Umar pun menganggap boleh bagi mereka karena beliau khawatir mereka akan membaiat salah satu dari mereka sendiri. Jika mereka telah membaiatnya, beliau memandang wajib menaatinya, karena jika tidak, akan terjadi kerusakan. Umar berkata: "Kami khawatir jika kami berpisah dengan kaum itu sementara belum ada baiat, mereka akan melakukan pembaiatan setelah kami. Maka pilihannya adalah kami mengikuti mereka pada apa yang tidak kami ridai, atau kami menyelisihi mereka sehingga terjadi kerusakan." Terjadinya kerusakan merupakan qarinah (indikasi) atas kewajiban taat.
d - Setelah kaum Ansar membaiat Abu Bakar, Sa’ad bin Ubadah ra. tetap bersikeras untuk tidak memberikan baiat. Mana yang lebih kuat dalam memahami kejadian ini: kita katakan bahwa Sa’ad telah mengetahui hadits tersebut saat disebutkan bahwa baiat tidak sah kecuali bagi orang Quraisy namun ia tetap bersikeras tidak membaiat dan merasa paling berhak, atau kita katakan bahwa Sa’ad mengetahui dari hadits tersebut bahwa sifat Quraisy hanyalah syarat afdhaliyah saja? Karena itulah ia tetap bersikeras dan membolehkan dirinya menuntut Khilafah, karena ia memandang bahwa syarat afdhaliyah ini, meskipun ada pada orang lain, namun ia merasa memiliki syarat-syarat afdhaliyah lainnya yang melebihi orang lain tersebut?
Hal ini tidak bertentangan dengan persetujuan kaum Ansar atas pembaiatan Abu Bakar. Mayoritas kaum Ansar, melalui diskusi dan penyebutan hadits serta penjelasan Abu Bakar dan Umar, menjadi yakin bahwa syarat afdhaliyah ini lebih menguatkan posisi kaum Muhajirin sehingga mereka pun membaiat. Adapun Sa’ad, ia memandang bahwa ia memiliki syarat-syarat afdhaliyah yang dapat menggantikan keutamaan nasab (Quraisy), sehingga ia tetap bersikeras memiliki hak dalam Khilafah.
Saya cukupkan sampai di sini mengenai peristiwa di Saqifah Bani Sa'idah dan apa yang ditunjukkannya bahwa sifat Quraisy adalah syarat afdhaliyah.
2 - Perkataan Umar di saat menjelang wafatnya ra.: "Seandainya ajalku menjemputku dan Abu Ubaidah telah wafat, maka aku akan menunjuk Mu’adz bin Jabal sebagai penggantiku." Dalam riwayat lain: "Seandainya Salim, budak Abu Hudzaifah, masih hidup, niscaya aku akan menunjuknya sebagai penggantiku. Jika Tuhanku bertanya kepadaku, maka aku akan menjawab: Aku mendengar Nabi-Mu bersabda: Sesungguhnya Salim sangat mencintai Allah." Sementara Mu’adz dan Salim bukan dari kalangan Quraisy.
Kejadian ini masyhur dan disaksikan sebagaimana peristiwa Saqifah Bani Sa'idah, di hadapan khalayak para sahabat. Hal ini merupakan ijma’ sukuti (kesepakatan diam-diam) dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Padahal, hal seperti ini pasti akan diingkari jika memang tidak benar. Jika Khilafah itu wajib pada Quraisy, bagaimana mungkin para sahabat bersepakat atas kebolehannya pada selain Quraisy? Apakah peristiwa ini dipahami bahwa Umar ra. memahami bahwa hadits tersebut bermakna kewajiban Khilafah pada Quraisy lalu beliau membolehkannya untuk selain mereka? Ataukah kita pahami bahwa Umar ra. memahami dari hadits tersebut bahwa sifat Quraisy adalah syarat afdhaliyah, lalu beliau memandang bahwa pada diri Salim ada hal yang menggantikan keutamaan tersebut dengan syarat lain, yaitu sangat mencintai Allah? Bukankah yang terakhir inilah yang menenteramkan jiwa? Di sini tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan bahwa Umar tidak mengetahui hadits tersebut, sebab Umar adalah salah satu orang yang hadir di Saqifah, saksi di sana, dan termasuk orang yang meriwayatkan hadits ini.
Selain itu, Umar menjelaskan alasan pencalonan enam orang yang beliau minta untuk dipilih sebagai Khalifah di antara mereka, beliau berkata: "Hendaknya kalian memilih dari orang-orang ini yang Rasulullah ﷺ katakan bahwa mereka adalah penduduk surga." Dalam riwayat lain: "Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan rida kepada mereka." Jadi beliau menyebutkan alasan pemilihan mereka, bukan karena mereka adalah orang Quraisy.
Maka peristiwa kedua ini, yaitu perkataan Umar saat mencalonkan enam orang tersebut, juga menunjukkan bahwa (sifat Quraisy) dipahami oleh para sahabat sebagai syarat afdhaliyah, dan mereka bersepakat atas hal itu dengan diamnya mereka terhadap perkataan Umar ra.
3 - Khutbah Mu’awiyah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, yang juga dilakukan di hadapan khalayak kaum Muslim dan pada masa sahabat ketika masa mereka belum berakhir. Khutbah ini memberikan informasi bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan sebuah hadits bahwa akan ada seorang khalifah dari keturunan Qahtan (artinya bukan dari Quraisy). Maka Mu’awiyah marah dan berbicara tentang Abdullah bin Amr serta menyebutnya bodoh. Mu’awiyah telah salah dengan membodoh-bodohkan seorang sahabat. Al-Bukhari meriwayatkan: Muhammad bin Jubair bin Muth’im menceritakan bahwa telah sampai berita kepada Mu’awiyah ketika ia bersamanya dalam delegasi Quraisy, bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash menceritakan bahwa akan ada seorang raja dari Qahtan. Maka Mu’awiyah marah, lalu ia berdiri dan memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian berkata: "Amma ba’du, sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwa ada laki-laki di antara kalian yang membicarakan hadits-hadits yang tidak ada dalam Kitabullah dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Mereka itu adalah orang-orang bodoh di antara kalian..." sampai Mu’awiyah berkata: "Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy..."
Abdullah bin Amr menceritakan bahwa seorang raja, yakni Khalifah, akan berasal dari Qahtan. Istilah raja (al-mulk) digunakan untuk Imam, Sultan, atau Khalifah, dan tidak digunakan untuk jabatan di bawahnya. Mu’awiyah memahami bahwa hadits tersebut berbicara tentang Khalifah dari Qahtan, yakni dari selain Quraisy, sehingga ia mengingkari Abdullah bin Amr dan mensifatinya dengan kebodohan.
Dengan mempelajari kejadian ini, manakah yang kita unggulkan: riwayat Abdullah bin Amr bahwa akan ada Khalifah dari Qahtan (selain Quraisy), atau pengingkaran Mu’awiyah terhadapnya? Diketahui bahwa Abdullah bin Amr adalah seorang sahabat yang tidak diperselisihkan kesahabatannya, sedangkan Mu’awiyah diperselisihkan kesahabatannya. Oleh karena itu, hadits Abdullah bin Amr lebih diunggulkan daripada pengingkaran Mu’awiyah terhadapnya. Lagipula, bukankah ini berarti bahwa pendapat yang menyatakan para sahabat bersepakat bahwa الأئمة من قريش bermakna syarat in’iqad adalah pendapat yang tidak benar? Mengingat orang yang mengingkari Abdullah hanyalah Mu’awiyah, dan tidak diriwayatkan adanya pengingkaran dari yang lain padahal perkataan itu diucapkan di hadapan orang banyak.
Ini adalah tiga peristiwa yang terjadi di hadapan khalayak kaum Muslim dan para sahabat. Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan dengan indikasi yang menenteramkan hati bahwa para sahabat memahami الأئمة من قريش sebagai syarat afdhaliyah, dan bahwa Khilafah bisa berada pada mereka maupun selain mereka.
Kedua: Hadits-hadits yang diriwayatkan yang digunakan oleh sebagian orang sebagai dalil bahwa (sifat Quraisy) adalah syarat in’iqad:
Kita mengetahui bahwa seluruh bentuk perintah dalam bahasa Arab, baik yang tunggal secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (makna tersirat), serta kalimat majemuk secara manthuq dan mafhum, yang dikumpulkan oleh ahli bahasa sebanyak puluhan jenis, semuanya menunjukkan sekadar tuntutan (thalab) dan membutuhkan qarinah (indikasi) untuk menjelaskan jenis tuntutan tersebut, apakah bersifat tegas (jazm), tidak tegas, atau pilihan (takhyir).
Dengan menelaah hadits-hadits yang ada, terlihat bahwa hadits-hadits tersebut menunjukkan tuntutan namun kekurangan qarinah yang tegas, kecuali dua hadits yang di dalamnya terdapat syubhat mengenai hal itu, dan akan saya paparkan di sini:
1 - Hadits الأئمة من قريش dan perkataan mereka bahwa itu adalah mubtada’ dan khabar yang memberikan faedah pembatasan (hashr) mubtada’ pada khabar, sehingga mafhum mukhalafah-nya berlaku, yakni tidak sah jika para imam itu berasal dari selain Quraisy. Namun, dengan mencermati hadits ini, kita dapati bahwa ia tidak memberikan faedah mukhalafah karena alasan berikut:
a - Quraisy adalah nama sebuah kabilah. Mafhum mukhalafah tidak berlaku pada hukum yang dikaitkan dengan nama (ism), baik itu ism jenis, ism 'alam, maupun yang berkedudukan sepertinya seperti julukan (laqab) dan kunyah. Oleh karena itu, jika Anda berkata: "Quraisy itu mulia," bukan berarti selain Quraisy tidak mulia. Demikian pula الأئمة من قريش tidak berarti bahwa selain Quraisy tidak sah menjadi imam.
b - Bentuk-bentuk pembatasan (al-hashr), baik yang majemuk maupun tunggal, tidak semuanya memberikan faedah pembatasan hakiki dalam ilmu usul, yakni tidak semuanya memiliki mafhum mukhalafah, kecuali dengan adanya qarinah (indikasi) yang ditambahkan pada bentuk kalimat tersebut. Jika tidak ditemukan qarinah tambahan tersebut, maka pembatasan itu tidak bersifat hakiki menurut makna usul, sehingga tidak mencakup seluruh individunya.
Dikecualikan dari hal itu, sejauh yang saya ketahui, ada dua bentuk:
Pertama: Bentuk tunggal, yaitu dengan menggunakan perangkat penafian bersama dengan perangkat pengecualian seperti: لم dan إلاّ. Kedua perangkat ini jika berkumpul memberikan faedah pembatasan secara pasti dan memiliki mafhum mukhalafah. Contohnya: Rasulullah ﷺ tidak menetapkan zakat kecuali pada sepuluh jenis: unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum (syair), gandum (hinthah), kurma, kismis, dan sult (sejenis gandum). Di sini memberikan faedah pembatasan dan memiliki mafhum mukhalafah, artinya selain jenis-jenis ini tidak ada zakat di dalamnya.
Kedua: Bentuk yang dipahami dari struktur kalimat, yaitu dengan adanya penyebutan secara tegas sekumpulan nama benda mati dan dikaitkan dengan suatu hukum yang disyaratkan pada setiap nama tersebut dengan suatu kesamaan yang menyatukan mereka. Di sini terdapat pembatasan yang memiliki mafhum mukhalafah. Contohnya:
الذهب بالذهب مثلاً بمثل، والبر بالبر مثلاً بمثل... فمن زاد أو ازداد فقد أربى
"Emas dengan emas dengan kadar yang sama, gandum dengan gandum dengan kadar yang sama... maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."
Di sini terdapat pembatasan untuk sebab yang disebutkan dan memiliki mafhum mukhalafah, artinya selain barang-barang ini tidak berlaku hukum tersebut.
Adapun selain itu, maka membutuhkan qarinah tambahan. Misalnya:
إنما الربا في النسيئة
"Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi’ah."
Di sini, meskipun kata إنما memberikan faedah pembatasan, namun ia membutuhkan qarinah tambahan. Karena tidak ada qarinah tersebut, maka mafhum mukhalafah-nya tidak diamalkan, oleh karena itu ada yang disebut riba fadhl.
Demikian pula الأئمة من قريش, di sini terdapat mubtada’ dan khabar, di mana mubtada’ dibatasi pada khabar, namun tidak ada qarinah tambahan. Oleh karena itu, tidak berlaku mafhum mukhalafah, sehingga para imam bisa berasal dari Quraisy maupun selain Quraisy.
Ini terkait hadits الأئمة من قريش yang di dalam teks haditsnya tidak ditemukan selain mubtada’ dan khabar. Jika hadits tersebut memiliki kelanjutan berupa qarinah yang sesuai yang ditambahkan pada pembatasan tersebut, barulah saat itu mafhum mukhalafah-nya diamalkan sesuai dengan qarinah-nya, sehingga imam tidak boleh kecuali dari Quraisy. Namun hal itu tidak ada pada hadits yang kita sebutkan tadi, yakni tidak ada qarinah tambahannya.
2 - Hadits:
إن هذا الأمر في قريش لا يعاديهم أحد إلا كبه الله على وجهه ما أقاموا الدين
"Sesungguhnya urusan ini ada pada Quraisy, tidak ada seorang pun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan menyungkurkan wajahnya ke tanah, selama mereka menegakkan agama."
Hadits ini terdiri dari dua bagian: bagian pertama إن هذا الأمر في قريش, dan ini tidak memberikan faedah bahwa urusan ini tidak boleh ada pada selain Quraisy. Pembatasan mubtada’ pada khabar membutuhkan qarinah tambahan, dan berlaku padanya penjelasan yang telah disampaikan pada hadits sebelumnya.
Jika kelanjutannya لا يعاديهم أحد إلا كبه الله على وجهه merupakan qarinah tambahan bagi bagian pertama, yakni jika kata لا di sana adalah huruf athaf yang menghubungkan kedua bagian tersebut, maka pembatasan tersebut akan menjadi bersifat usuli yang memiliki mafhum mukhalafah, sehingga urusan kepemimpinan akan terbatas dan wajib pada Quraisy.
Namun, apakah hakikat لا di sini?
لا di sini adalah huruf penafian yang menyertai perangkat pengecualian إلاّ, dan keduanya membentuk pembatasan yang sempurna. Artinya, keduanya membatasi tindakan menyungkurkan wajah pada orang yang memusuhi mereka. Dengan demikian, tindakan menyungkurkan wajah dibatasi pada permusuhan terhadap Quraisy, dan tidak memiliki kaitan dengan bagian pertama.
Tidak benar jika لا di sini dianggap sebagai huruf athaf, karena di antara syarat penggunaan لا sebagai athaf—sebagaimana pendapat para ahli bahasa—adalah bahwa yang di-athaf-kan harus berupa kata tunggal (mufrad), bukan jumlah (kalimat) atau syibhul jumlah. Karena yang disebutkan di sini adalah sebuah kalimat (لا يعاديهم... وجهه), maka perkataan ini terdiri dari dua bagian yang terpisah: Pertama, urusan kepemimpinan ada pada Quraisy, dan kedua, hukuman bagi yang memusuhi Quraisy. Maka pemahaman yang benar adalah bahwa ini merupakan nas untuk dua perkara yang terpisah: tentang adanya kepemimpinan pada Quraisy, dan tentang larangan memusuhi mereka. Oleh karena itu, ini bukan merupakan qarinah yang memberikan faedah ketegasan (jazm) bagi bagian pertama hadits, karena لا di sini bukan huruf athaf.
Dengan demikian, gugurlah pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini memberikan faedah kewajiban Khilafah pada Quraisy dalam arti sebagai syarat in’iqad, dan ia tetap sebagaimana yang dijelaskan yaitu sebagai syarat afdhaliyah.
Adapun hadits-hadits selain kedua hadits ini, maka tidak disertai dengan qarinah yang memberikan faedah ketegasan (jazm).
Ketiga: Ada satu poin yang saya pandang wajib disebutkan untuk menyempurnakan ketenangan hati, yaitu adanya orang yang mengatakan bahwa kabar gembira tentang kembalinya Khilafah akhir zaman ala minhaj al-nubuwwah (berdasarkan metode kenabian) berarti ia haruslah seperti Khilafah pertama ala minhaj al-nubuwwah. Karena Khilafah pertama khalifah-khalifahnya berasal dari Quraisy, maka Khilafah kedua pun khalifah-khalifahnya harus dari Quraisy.
Poin ini tampak kelemahannya ketika menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan minhaj (metode) bukanlah nasab atau keturunan orang-orangnya, melainkan jalan dan cara yang ditempuh oleh orang-orang tersebut.
Disebutkan dalam kamus:
"An-Nahju: Jalan yang jelas seperti al-manhaj dan al-minhaj. Nahaja seperti mana’a berarti jelas. Nahaja al-thariqa berarti menempuhnya. Wastanhaja fulanun sabila fulanin berarti ia mengikuti jalannya."
Maka minhaj adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, Khilafah yang akan datang dengan izin Allah ala minhaj al-nubuwwah adalah seperti Khilafah yang pertama, yakni Khilafah yang rasyidah, berkomitmen pada Kitabullah SWT, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, serta apa yang keduanya tunjukkan, sebagaimana keadaan para Khulafaur Rasyidin dahulu. Artinya, pada Khilafah yang akan datang akan ada khalifah-khalifah yang rasyid yang metodenya menyerupai metode para Khulafaur Rasyidin dalam berkomitmen pada Islam dengan komitmen yang adil dan lurus, baik nasab mereka Quraisy maupun bukan, karena yang menjadi patokan adalah minhaj (metode) yang mereka tempuh.
Kita memohon kepada Allah SWT agar memuliakan kita dengan pertolongan-Nya, menyegerakan bagi kita jalan keluar dan karunia-Nya, serta menjadikan kita sebagai penguasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum kita berkuasa, sehingga kembalilah Khilafah Rasyidah ala minhaj al-nubuwwah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
27 Agustus 2003 M