Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Hukum Bergabung dengan Angkatan Bersenjata yang Ada di Negeri-Negeri Muslim

August 09, 2022
2432

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikih"

Jawab Soal

Kepada Ahmad Sadid

Pertanyaan:

Assalamu Alikum Wa Rahmatullah!!!

Dear! I have a question about those who are working as polices or soldiers in Islamic countries in this system what is the sentence (hukm)?

As well, I am the member of Hizb ut Tahrir but this question has confused my mind because my father and my brother are commanders In Afghanistan.

If you answer, I will be pleased.

Thank you

Terjemahan Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh!!!

Azizi! Saya memiliki pertanyaan mengenai mereka yang bekerja di kepolisian dan militer di negeri-negeri Muslim, di bawah naungan sistem saat ini, apa hukum syara'-nya?

Perlu diketahui bahwa saya adalah anggota Hizbut Tahrir, namun pertanyaan ini membingungkan pikiran saya karena ayah dan saudara laki-laki saya adalah perwira di tentara Afghanistan.

Saya sangat mengharapkan jawaban Anda, terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Wahai saudaraku, terkait kegelisahan yang engkau rasakan karena ayah dan saudaramu berada di tentara Afghanistan... Kami sebelumnya telah mengeluarkan jawaban soal mengenai boleh atau tidaknya masuk ke dalam militer... Kami telah menyampaikan bahwa masuk militer itu tidak boleh dalam kondisi-kondisi tertentu, namun boleh dalam kondisi lainnya. Berikut saya kutipkan kembali teks jawaban tersebut:

(Diriwayatkan dari Abu Said dan Abu Hurairah, mereka berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُونُ عَلَيْهِمْ أُمَرَاءُ سُفَهَاءُ، يُقَدِّمُونَ شِرَارَ النَّاسِ وَيُظْهِرُونَ بِخِيَارِهِمْ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَلَا يَكُونَنَّ عَرِيفاً وَلَا شُرَطِيّاً وَلَا جَابِياً وَلَا خَازِناً

"Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana pemimpin-pemimpin mereka adalah orang-orang yang bodoh (pandir), mereka mendahulukan orang-orang yang jahat dan menampakkan keburukan orang-orang pilihan mereka, serta mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kalian yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali ia menjadi pengawas ('arif), polisi, pemungut pajak, maupun bendahara." (HR Abu Ya'la, para perawinya adalah perawi kitab Shahih kecuali Abdurrahman bin Mas'ud dan ia adalah orang yang tsiqah).

Dalam riwayat lain di Kanzul 'Ummal dari al-Khathib dari Abu Hurairah:

فَمَنْ أَدْرَكَهُمْ فَلَا يَكُونَنَّ لَهُمْ عَرِيفاً، وَلَا جَابِياً، وَلَا خَازِناً، وَلَا شُرَطِيّاً

"... maka barangsiapa yang mendapati mereka, janganlah sekali-kali ia menjadi pengawas, pemungut pajak, bendahara, maupun polisi bagi mereka." (Kanzul 'Ummal - al-Khathib dari Abu Hurairah).

Dengan memperhatikan masalah ini secara mendalam, maka menjadi jelas bahwa:

  1. Hadits Abu Ya'la melarang keempat profesi tersebut di bawah kekuasaan para pemimpin yang bodoh dan zalim secara mutlak. Sedangkan dalam hadits Kanzul 'Ummal, larangan tersebut dikhususkan bagi para penguasa zalim secara spesifik, di mana disebutkan dalam hadits tersebut kata (lahum - bagi mereka), dan huruf lam di sini berfungsi untuk pengkhususan (lil ikhtishash). Maka larangan tersebut berkaitan dengan pengawal pribadi para pemimpin tersebut, serta orang yang mengumpulkan dan menyimpan harta bagi mereka. Dengan demikian, makna yang mutlak dibawa ke makna yang muqayyad (terikat). Jadi, larangan tersebut bukan terhadap profesi pengawas, pemungut pajak, bendahara, dan polisi secara mutlak di negara-negara yang penguasanya tidak menerapkan Islam, melainkan larangan tersebut berkaitan dengan pengawas, polisi, pemungut pajak, dan bendahara yang bekerja untuk pribadi para penguasa tersebut (yang dikhususkan bagi mereka).

  2. Siapa saja yang ridha dengan kekuasaan para pemimpin yang zalim dan bodoh tersebut, maka ia berdosa, baik ia berada di militer maupun di luar militer. Sebab, tidak berupaya mengubah para penguasa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, tidak mengingkari mereka, atau ridha terhadap mereka, itu semua adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ

"Akan ada para pemimpin, lalu kalian mengetahui (kemunkarannya) dan kalian mengingkarinya. Maka barangsiapa yang benci (terhadap kemunkaran itu) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang berdosa adalah) orang yang ridha dan mengikuti." (HR Muslim).

  1. Sesungguhnya meminta nusrah (pertolongan/dukungan) dari ahlul quwwah (pemilik kekuatan), baik mereka berada di garda pengawal penguasa maupun di luar itu, untuk mengubah hukum para thaghut yang bodoh yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, permintaan ini adalah boleh. Namun hal ini dilakukan setelah menjelaskan fakta rusaknya sistem tempat mereka bekerja dan kewajiban untuk mengubahnya. Jika mereka yakin dengan hal tersebut dan menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya, maka amal mereka ini adalah amal yang agung dengan izin Allah. Jika mereka menggunakan kedudukan mereka untuk menyegerakan tegaknya hukum Allah SWT, maka mereka telah melakukan amal yang sangat besar.

Hal itu karena Rasulullah ﷺ pernah mendatangi kabilah-kabilah saat mereka masih kafir, mengajak mereka kepada Islam, dan jika mereka menyambut (masuk Islam), beliau meminta nusrah mereka untuk menegakkan hukum Allah. Demikian pula mereka yang bekerja di militer para penguasa zalim, jika mereka menyambut kebenaran dan mengetahui hukum syara' mengenai kewajiban mengingkari dan mengubah para penguasa zalim tersebut, serta siap untuk beramal, maka meminta nusrah kepada mereka adalah boleh.

  1. Benar, diperbolehkan berperang bersama para penguasa zalim jika itu adalah peperangan melawan orang kafir dan bukan melawan sesama Muslim. Karena jihad adalah fardhu bagi kaum Muslim dalam segala kondisi di bawah naungan penguasa Muslim bagaimanapun keadaannya, baik ia orang yang bertakwa maupun fajir (pendosa), selama ia memimpin peperangan melawan orang-orang kafir. Hal ini karena ayat-ayat perang datang secara mutlak tanpa dibatasi:

وَمَا لَكُمْ لاَ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ

"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah." (QS. An-Nisa [4]: 75)

الَّذِينَ آمَنُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ

"Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah." (QS. An-Nisa [4]: 76)

فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا

"Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah." (QS. An-Nisa [4]: 74)

Dan masih banyak ayat lainnya yang tidak mensyaratkan apakah penguasanya zalim atau tidak, selama peperangan itu melawan orang-orang kafir.

Demikian pula terdapat hadits-hadits sharih (jelas) yang menunjukkan bahwa kezaliman penguasa tidak menghalangi perang bersamanya melawan orang-orang kafir, yang artinya berperanglah bersama imam yang zalim. Dari Anas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ، لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ

"Dan jihad itu terus berlangsung sejak Allah mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal; ia tidak dapat dibatalkan oleh kezaliman orang yang zalim dan tidak pula oleh keadilan orang yang adil." (HR Abu Dawud).

20 Jumada al-Ula 1424 H - 20/07/2003 M)

Semoga jawaban ini mencukupi, Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

10 Muharram al-Haram 1444 H Bertepatan dengan 08/08/2022 M

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook

Tautan jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda