P
(Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizb ut-Tahrir atas Pertanyaan para Pengunjung Halamannya di Facebook "Fikih")
Jawaban Pertanyaan Kepada Mouadh Seif Elmi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syaikh kami. Saya memiliki pertanyaan: Apakah benar para Sahabat yang berhijrah ke Habasyah ikut berperang bersama Najasyi melawan musuhnya, serta mengharapkan kemenangan Najasyi dan bergembira atas kemenangannya? Karena peristiwa ini dijadikan dalil oleh sebagian masyaikh di Tunisia atas bolehnya pemilu parlemen dan presiden, dan mereka menyerukan untuk memilih partai yang paling minim keburukannya (akhalul ahzab syarran). Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sebelum memulai jawaban, saya ingin menunjukkan bahwa seorang mujtahid ketika mencari hukum syarak dalam masalah apa pun, maka setelah memahami fakta (manath) masalah tersebut, ia harus mencari dalil-dalilnya dalam teks-teks syarak (nushush syar’iyyah), kemudian mengistinbat hukum syarak untuk masalah tersebut setelah meneliti dalil-dalil yang berkaitan dengannya. Tidak dibenarkan menetapkan suatu pendapat dalam suatu masalah terlebih dahulu, kemudian baru mencari dalil-dalil yang mungkin bisa digunakan untuk mengistinbat pendapat yang telah ia ambil tersebut. Hal ini karena yang diminta secara syarak adalah ber-hakam (berhakim) kepada syariat, yaitu mengambil hukum dari dalil-dalil, bukan memberikan pendapat dari diri "mujtahid" terlebih dahulu baru kemudian mencari dalil yang mendukung pendapat tersebut. Perbuatan seperti ini bukanlah mengikuti syariat dan bukan mencari hukum syarak, melainkan mengikuti hawa nafsu.
Siapa pun yang memperhatikan pendapat orang-orang yang membolehkan partisipasi dalam sistem yang memerintah dengan hukum-hukum kufur, serta mereka yang membolehkan memilih penguasa dan anggota parlemen yang memerintah dengan selain syariat Allah serta membuat undang-undang buatan (anzhimah wad’iyyah) bagi manusia tanpa petunjuk dari Allah; niscaya akan mendapati mereka menelusuri teks-teks syarak ke sana kemari hingga mereka berhenti pada apa yang menyerupai syubhat dalil untuk mendukung pendapat mereka. Hal yang mengherankan adalah mereka meninggalkan dalil-dalil yang qath’i, mutawatir, dan melimpah dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, lalu mencari perkara-perkara yang tidak relevan demi menjustifikasi pendapat mereka.
Sekarang, kita jawab masalah yang disebutkan dalam pertanyaan:
Dengan merujuk pada kitab-kitab Sirah, tampak jelas bahwa tidak terbukti adanya riwayat yang menunjukkan bahwa para Sahabat berperang bersama Najasyi melawan musuhnya. Riwayat-riwayat dalam kitab Sirah mengenai sikap para Sahabat terhadap masalah Najasyi dengan musuh-musuhnya adalah senada, jika tidak bisa dikatakan sama. Saya kutipkan untuk penanya riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, setelah menyebutkan kisah kaum Muslim bersama Najasyi dan bagaimana ia berlaku adil kepada mereka:
«... وَأَقَمْنَا عِنْدَهُ بِخَيْرِ دَارٍ مَعَ خَيْرِ جَارٍ. قَالَتْ: فَوَاللهِ إِنَّا عَلَى ذَلِكَ إِذْ نَزَلَ بِهِ - يَعْنِي مَنْ يُنَازِعُهُ فِي مُلْكِهِ - قَالَ: فَوَاللهِ مَا عَلِمْنَا حُزْنًا قَطُّ كَانَ أَشَدَّ مِنْ حُزْنٍ حَزِنَّاهُ عِنْدَ ذَلِكَ، تَخَوُّفًا أَنْ يَظْهَرَ ذَلِكَ عَلَى النَّجَاشِيِّ، فَيَأْتِيَ رَجُلٌ لَا يَعْرِفُ مِنْ حَقِّنَا مَا كَانَ النَّجَاشِيُّ يَعْرِفُ مِنْهُ. قَالَتْ: وَسارَ النَّجَاشِيُّ وَبَيْنَهُمَا عُرْضُ النِّيلِ، قَالَتْ: فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ: مَنْ رَجُلٌ يَخْرُجُ حَتَّى يَحْضُرَ وَقْعَةَ الْقَوْمِ ثُمَّ يَأْتِيَنَا بِالْخَبَرِ؟ قَالَتْ: فَقَالَ الزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ: أَنَا، قَالَتْ: وَكَانَ مِنْ أَحْدَثِ الْقَوْمِ سِنًّا، قَالَتْ: فَنَفَخُوا لَهُ قِرْبَةً، فَجَعَلَهَا فِي صَدْرِهِ ثُمَّ سَبَحَ عَلَيْهَا حَتَّى خَرَجَ إِلَى نَاحِيَةِ النِّيلِ الَّتِي بِهَا مُلْتَقَى الْقَوْمِ، ثُمَّ انْطَلَقَ حَتَّى حَضَرَهُمْ. قَالَتْ: وَدَعَوْنَا اللهَ لِلنَّجَاشِيِّ بِالظُّهُورِ عَلَى عَدُوِّهِ، وَالتَّمْكِينِ لَهُ فِي بِلادِهِ، وَاسْتَوْسَقَ عَلَيْهِ أَمْرُ الْحَبَشَةِ، فَكُنَّا عِنْدَهُ فِي خَيْرِ مَنْزِلٍ، حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَهُوَ بِمَكَّةَ»
"... dan kami tinggal bersamanya di tempat terbaik dengan tetangga terbaik. Ia (Ummu Salamah) berkata: Demi Allah, ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba ada orang yang datang menyerangnya—yakni orang yang merebut kekuasaannya. Ia berkata: Demi Allah, kami tidak pernah merasakan kesedihan yang lebih berat daripada kesedihan yang kami rasakan saat itu, karena khawatir orang itu menang atas Najasyi, lalu datanglah orang yang tidak mengetahui hak kami sebagaimana yang diketahui oleh Najasyi. Ia berkata: Najasyi pun berangkat (berperang) dan di antara keduanya terdapat aliran sungai Nil. Ia berkata: Maka para sahabat Rasulullah ﷺ berkata: Siapakah yang bersedia pergi untuk menyaksikan pertempuran kaum itu kemudian membawakan berita kepada kami? Ia berkata: Az-Zubair bin al-Awwam berkata: Saya. Ia berkata: Dan ia adalah orang yang paling muda usianya. Ia berkata: Lalu mereka meniupkan kantong kulit (sebagai pelampung) untuknya, lalu ia letakkan di dadanya kemudian ia berenang di atasnya hingga sampai ke tepian sungai Nil tempat pertemuan kedua kaum tersebut, kemudian ia pergi hingga menyaksikan mereka. Ia berkata: Dan kami berdoa kepada Allah untuk Najasyi agar menang atas musuhnya dan dikokohkan kedudukannya di negerinya. Akhirnya urusan Habasyah stabil di bawah kekuasaannya, dan kami pun berada bersamanya di tempat tinggal terbaik, hingga kami mendatangi Rasulullah ﷺ saat beliau di Mekah." (Selesai).
Disebutkan juga dalam al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir:
«... قَالَتْ: فَأَقَمْنَا مَعَ خَيْرِ جَارٍ فِي خَيْرِ دار، فلم نشب أَنْ خَرَجَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنَ الْحَبَشَةِ يُنَازِعُهُ في مِلْكِهِ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْنَا حُزْنًا حَزِنَّا قَطُّ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ، فَرَقًا مِنْ أَنْ يَظْهَرَ ذَلِكَ الْمَلِكُ عَلَيْهِ فَيَأْتِي مَلِكٌ لَا يَعْرِفُ مِنْ حقنا ما كان يعرفه، فجعلنا ندعو اللَّهَ وَنَسْتَنْصِرُهُ لِلنَّجَاشِيِّ فَخَرَجَ إِلَيْهِ سَائِرًا فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بعضهم لبعض: من يَخْرُجُ فَيَحْضُرُ الْوَقْعَةَ حَتَّى يَنْظُرَ عَلَى مَنْ تكون؟ وقال الزُّبَيْرُ - وَكَانَ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا - أَنَا، فَنَفَخُوا له قربة فجعلها في صدره، فجعل يَسْبَحُ عَلَيْهَا فِي النِّيلِ حَتَّى خَرَجَ مِنْ شِقِّهِ الْآخَرِ إِلَى حَيْثُ الْتَقَى النَّاسُ، فَحَضَرَ الْوَقْعَةَ فَهَزَمَ اللَّهُ ذَلِكَ الْمَلِكَ وَقَتَلَهُ، وَظَهَرَ النجاشي عليه. فجاءنا الزبير فجعل يليح لَنَا بِرِدَائِهِ وَيَقُولُ أَلَا فَأَبْشِرُوا، فَقَدْ أَظْهَرَ اللَّهُ النَّجَاشِيَّ. قُلْتُ: فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْنَا [أَنَّنَا] فرحنا بشيء قَطُّ فَرَحَنَا بِظُهُورِ النَّجَاشِيِّ ثُمَّ أَقَمْنَا عِنْدَهُ حتى خرج من خرج منا إِلَى مَكَّةَ، وَأَقَامَ مَنْ أَقَامَ.»
"... Ia berkata: Kami tinggal bersama tetangga terbaik di rumah terbaik, tidak lama kemudian muncul seorang pria dari Habasyah yang merebut kekuasaannya. Demi Allah, kami tidak pernah merasakan kesedihan yang lebih berat daripada itu, karena takut raja tersebut menang atasnya lalu datang raja yang tidak mengenal hak kami sebagaimana ia mengenalnya. Maka kami berdoa kepada Allah dan memohon pertolongan-Nya untuk Najasyi. Najasyi pun keluar menyongsongnya. Para sahabat Rasulullah ﷺ berkata satu sama lain: Siapa yang akan keluar menyaksikan pertempuran hingga melihat siapa yang akan menang? Az-Zubair—yang merupakan paling muda di antara mereka—berkata: Saya. Maka mereka meniupkan kantong kulit untuknya dan ia letakkan di dadanya, lalu ia mulai berenang di atasnya di sungai Nil hingga sampai ke sisi lainnya ke tempat orang-orang bertemu. Ia menyaksikan pertempuran itu, dan Allah mengalahkan raja tersebut serta membunuhnya, dan Najasyi pun menang atasnya. Az-Zubair mendatangi kami sambil melambaikan selendangnya dan berkata: Bergembiralah, sungguh Allah telah memenangkan Najasyi. Aku berkata: Demi Allah, kami tidak pernah merasa gembira atas sesuatu sebagaimana kegembiraan kami atas kemenangan Najasyi, kemudian kami tinggal bersamanya hingga sebagian kami keluar menuju Mekah dan sebagian lainnya tetap tinggal." (Selesai).
Dari mana mereka mengambil kesimpulan bahwa boleh berpartisipasi dalam memilih penguasa yang memerintah dengan kekufuran dan memilih partai-partai untuk masuk parlemen dan membuat hukum selain dari Allah? Dari mana mereka mengambil kebolehan hal tersebut, padahal tidak ada dalam riwayat-riwayat itu bahwa para Sahabat ikut serta dalam pertempuran, tidak pula mereka memiliki otoritas keputusan dalam urusan apa pun. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang lemah (mustadh'afin), dan mereka tidak melakukan apa pun selain mengirimkan orang yang paling muda di antara mereka untuk memantau berita dan melihat siapa yang menang:
"Maka para sahabat Rasulullah ﷺ berkata: Siapakah yang bersedia pergi untuk menyaksikan pertempuran kaum itu kemudian membawakan berita kepada kami?"
"Para sahabat Rasulullah ﷺ berkata satu sama lain: Siapa yang akan keluar menyaksikan pertempuran hingga melihat siapa yang akan menang?"
Jadi, intinya adalah para Sahabat radhiyallahu 'anhum senang jika Najasyi menang atas musuhnya karena ia adalah raja yang adil yang tidak dizalimi seorang pun di sisinya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ dan sebagaimana yang mereka saksikan sendiri. Mereka khawatir jika musuhnya menang, musuh tersebut tidak akan berlaku adil kepada mereka sebagaimana Najasyi berlaku adil:
"... Demi Allah, kami tidak pernah merasakan kesedihan yang lebih berat daripada kesedihan yang kami rasakan saat itu, karena khawatir orang itu menang atas Najasyi, lalu datanglah orang yang tidak mengetahui hak kami sebagaimana yang diketahui oleh Najasyi." "... Demi Allah, kami tidak pernah merasakan kesedihan yang lebih berat daripada itu, karena takut raja tersebut menang atasnya lalu datang raja yang tidak mengenal hak kami sebagaimana ia mengenalnya. Maka kami berdoa kepada Allah dan memohon pertolongan-Nya untuk Najasyi..."
Lantas, di mana letak pemilihan penguasa untuk memerintah dengan kekufuran atau pemilihan partai-partai untuk parlemen guna membuat undang-undang bagi manusia selain dari Allah dalam peristiwa tersebut? Para Sahabat hanya berharap, menyukai, dan berdoa kepada Allah agar memenangkan raja yang telah berlaku adil kepada mereka atas musuhnya yang mungkin tidak akan adil. Mereka tidak ikut serta dalam hal apa pun yang menunjukkan pemilihan mereka terhadap seseorang untuk memerintah dengan kekufuran atau untuk menetapkan undang-undang kufur...
Oleh karena itu, batilnya berdalil dengan peristiwa ini atas bolehnya berpartisipasi dalam memilih penguasa yang memerintah dengan kekufuran dan memilih partai-partai untuk menetapkan hukum bagi manusia selain dari Allah, adalah kebatilan yang nyata yang tidak membutuhkan banyak ilmu dan perenungan... Terlebih lagi, dalil-dalil mengenai kewajiban berhukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah qath'i ats-tsubut dan qath'i ad-dalalah. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
Firman Allah SWT:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS al-Ma'idah [5]: 49)
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS al-An'am [6]: 57)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS an-Nisa [4]: 65)
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Ma'idah [5]: 50)
...dan ayat-ayat lainnya.
Kemudian, kaum kafir Quraisy pernah menawarkan kepada Rasulullah ﷺ agar mereka menjadikannya raja atas mereka dengan hukum mereka (selain Islam), namun beliau ﷺ menolaknya:
Disebutkan dalam Sirah Ibnu Ishaq (as-Siyar wa al-Maghazi): (Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Utbah dan Syaibah dua putra Rabiah, Abu Sufyan bin Harb, an-Nadr bin al-Harits saudara Bani Abdid Dar, Abu al-Bakhtari saudara Bani Asad, dan lainnya... berkumpul setelah matahari terbenam di belakang Ka'bah. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: Utuslah seseorang kepada Muhammad, bicaralah dan berdebatlah dengannya hingga kalian memiliki alasan terhadapnya. Maka mereka mengutus orang kepadanya... Mereka berkata kepadanya: Wahai Muhammad, kami mengutus orang kepadamu agar kami memiliki alasan terhadapmu... Jika engkau membawa perkara ini karena ingin mencari harta, kami akan kumpulkan harta kami untukmu hingga engkau menjadi orang yang paling kaya di antara kami. Jika engkau mencari kemuliaan, kami akan menjadikanmu pemimpin kami. Dan jika engkau menginginkan kekuasaan, kami akan menjadikanmu raja atas kami... Maka Rasulullah ﷺ bersuda kepada mereka: «ما أدري ما تقولون، ما جئتكم بما جئتكم به لطلب أموالكم، ولا الشرف فيكم، ولا الملك عليكم، ولكن الله بعثني إليكم رسولاً وأنزل علي كتابا، وأمرني أن أكون لكم بشيراً ونذيراً فبلغتكم رسالة ربي، ونصحت لكم فإن تقبلوا مني ما جئتكم به فهو حظكم في الدنيا والآخرة، وإن تردوا علي أصبر لأمر الله حتى يحكم الله بيني وبينكم» "Aku tidak mengerti apa yang kalian katakan. Aku tidak datang kepada kalian dengan apa yang aku bawa ini untuk mencari harta kalian, bukan kemuliaan di antara kalian, dan bukan kekuasaan atas kalian. Akan tetapi, Allah telah mengutusku kepada kalian sebagai Rasul dan menurunkan sebuah Kitab kepadaku, serta memerintahkanku untuk menjadi pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan bagi kalian. Maka aku telah menyampaikan risalah Tuhanku kepada kalian, dan aku telah menasihati kalian. Jika kalian menerima dariku apa yang aku bawa, maka itulah keberuntungan kalian di dunia dan akhirat. Dan jika kalian menolaknya, aku akan bersabar terhadap ketetapan Allah hingga Allah memutuskan perkara antara aku dan kalian.") Demikian pula yang terdapat dalam Dala'il an-Nubuwwah karya Abu Nu'aim al-Ashbahani (1/233), dalam as-Sirah an-Nabawiyyah karya Ibnu Katsir (1/479), dan kitab-kitab Sirah lainnya.
Demikian pula mereka pernah menawarkan kepada Rasulullah ﷺ agar bekerja sama dalam segala urusan mereka; sebagian dari mereka dan sebagian lagi dari beliau ﷺ, dengan cara mereka menyembah Tuhannya selama setahun dan beliau ﷺ menyembah tuhan-tuhan mereka selama setahun, namun beliau ﷺ menolak kecuali hanya Islam semata:
Disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi untuk surat (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكافِرُونَ):
(Ibnu Ishaq dan lainnya menyebutkan dari Ibnu Abbas: Bahwa sebab turunnya ayat ini adalah al-Walid bin al-Mughirah, al-Ash bin Wail, al-Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Rasulullah ﷺ lalu mereka berkata: Wahai Muhammad, kemarilah, mari kami menyembah apa yang engkau sembah, dan engkau menyembah apa yang kami sembah, dan kita berserikat dalam segala urusan kita. Jika apa yang engkau bawa itu lebih baik dari apa yang ada pada kami, maka kami telah berserikat denganmu di dalamnya dan kami mengambil bagian kami darinya. Dan jika apa yang ada pada kami lebih baik dari apa yang ada di tanganmu, maka engkau telah berserikat dalam urusan kami dan mengambil bagianmu darinya. Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan: Katakanlah: Wahai orang-orang kafir...) Selesai.
Disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari (Jami’ al-Bayan) untuk surat (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ):
(Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Musa al-Harasyi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Khalaf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Dawud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Bahwa kaum Quraisy menjanjikan Rasulullah ﷺ... Kami tawarkan kepadamu satu perkara, yang padanya terdapat kebaikan bagimu dan bagi kami. Beliau bertanya: «Apa itu?» Mereka berkata: Engkau menyembah tuhan-tuhan kami, Latta dan Uzza, selama setahun, dan kami menyembah Tuhanmu selama setahun. Beliau bersabda: «Hingga aku melihat apa yang datang dari Tuhanku», maka turunlah wahyu dari Lauhul Mahfuz: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ﴾) Selesai.
Disebutkan dalam Fath al-Qadir karya asy-Syaukani dalam tafsir surat (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ):
(Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas: «Bahwa kaum Quraisy menyeru Rasulullah ﷺ... jika engkau tidak mau, maka kami tawarkan kepadamu satu perkara yang padanya terdapat kebaikan bagimu. Beliau bertanya: "Apa itu?" Mereka berkata: Engkau menyembah tuhan-tuhan kami selama setahun dan kami menyembah Tuhanmu selama setahun. Beliau bersabda: "Hingga aku melihat apa yang datang kepadaku dari Tuhanku." Maka turunlah wahyu dari sisi Allah: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا الْكافِرُونَ * لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ﴾ hingga akhir surat, dan Allah menurunkan: ﴿قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجاهِلُونَ﴾ sampai firman-Nya: ﴿بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ﴾...») Selesai.
Semua ini adalah dalil-dalil yang sangat jelas mengenai larangan yang tegas dan keras untuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dan larangan atas segala bentuk perserikatan (partisipasi) dalam hukum tersebut. Tidak ada yang menentang dalil-dalil yang gamblang ini kecuali orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ dengan kemaksiatan yang nyata. Hujah apa pun selain itu adalah hujah yang lemah yang akan mendatangkan kehinaan di dunia, dan azab Allah itu jauh lebih besar.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Link Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Link Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Link Twitter
Link jawaban dari situs Amir